11 May, 2009

Merajut Benang Pernikahan Islami

.............
Bagaimana
Merajut Benang Pernikahan
Secara Islami
Penyusun :
Moch. Rachdie Pratama, S.Si
Runinda Pradnyamita, S.Ked.
Editor Isi :
Ustadz Abu Abdirrahman bin Thayib, Lc.
Setting dan Lay-out :
Abu Salma
Desain Cover :
Alfi Khoyr
Homepage :
http://www.zifaf.blogspot.com
Sebuah Cindera Mata Sederhana
dari jalinan pernikahan
Moch. Rachdie Pratama
dengan
Runinda Pradnyamita
Cinere, 4 Juni 2006
1
1
1
DAFTAR ISI
• Sekapur Sirih (Dr. Kol. (purn) Heru Purnomo)
• Universalitas Islam
• Wajibnya menauladani Rasulullah 
• Semarakkan Dunia dengan Pernikahan
• Keutamaan Menikah
• Memilih Pasangan Hidup
• Tahapan-Tahapan Pernikahan Islami :
- Nazhor (Melihat Calon Istri)
- Khitbah (Meminang atau Melamar)
- Nikah
• Rukun Akad Nikah
• Syarat Sahnya Nikah
• Khutbah Nikah
• Mahar (Mas Kawin)
• Walimatul ‘Ursy (Resepsi Pernikahan)
• Adab-Adab Menyelenggarakan Walimah
• Kemungkaran-Kemungkaran Walimah
• Adab bagi Tamu Undangan Pernikahan
• Renungan Buat Sang Suami
• Renungan Buat Sang Isteri
• Taushiyah (Ust. Abu Abdurrahman bin Thayib, Lc)
2
2
2
SEKAPUR SIRIH
(Dr. Kol. H. Heru Purnomo)
الحمد لله رب العالمين، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله وعلى آله وأصحابه
وسلم تسليما، أما بعد
Saudaraku yang dimuliakan Alloh…
Sesungguhnya pernikahan merupakan sunnah Nabi  yang mulia. Oleh karena itu,
bersegera di dalam pernikahan merupakan bentuk penyegeraan di dalam kebaikan.
Terlebih-lebih di zaman yang penuh dengan fitnah syahwat dan maksiat apalagi di zaman
sekarang ini. Maka menikah merupakan benteng utama di dalam menjaga kemuliaan diri,
sebagai-mana sabda Nabi  : “Wahai sekalian manusia, barangsiapa diantara kalian
mampu untuk menikah maka menikahlah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan
dan memelihara kesucian diri.”
Saudaraku yang dimuliakan Alloh…
Menikah bukanlah hanya menjalin hubungan di dunia belaka, namun menikah adalah
perjuangan dua insan manusia untuk mencapai kebahagiaan bersama di dunia dan di
akhirat. Menikah merupakan bagian ibadah yang mulia, dan akan menyempurnakan
agama seseorang. Maka tidak ada gunanya menikah tanpa diiringi niat dan tujuan yang
mulia.
Saudaraku yang dimuliakan Alloh…
Niat yang baik haruslah diiringi dengan perbuatan yang benar, dan tidaklah setiap
perbuatan itu dikategorikan benar apabila hanya semata-mata dengan niat yang baik
saja, namun haruslah diiringi dengan perbuatan yang selaras dengan Sunnah Nabi .
Islam adalah agama yang sempurna yang mencakup seluruh permasalahan, tidak
terkecuali pernikahan. Seorang muslim pastilah yakin bahwa ajaran Islam adalah yang
terbaik dan terbenar. Oleh karena itu mendahulukan prinsip-prinsip dan cara Islami
haruslah kita dahulukan dari prinsip-prinsip dan cara-cara lainnya, termasuk adat, budaya
atau kebiasaan-kebiasaan lainnya.
Didasari prinsip yang Islami inilah kami menyelenggarakan pernikahan putera puteri kami,
karena kami yakin sesuatu yang diniatkan dan dimaksudkan karena Alloh , insya Alloh
akan membawa kebaikan di dunia maupun di akhirat kelak. Amin.
Cinere, 30 April 2006
3
3
3
UNIVERSALITAS ISLAM
ara pembaca yang budiman, Islam adalah agama yang sempurna (kamil) dan
komprehensif (syumul). Islam mengatur mulai dari perkara yang paling kecil hingga
masalah yang paling besar. Apabila di dalam istinja’ (bersuci dari buang hajat) saja
Islam telah mengatur-nya, terlebih lagi di dalam perkara-perkara yang lebih besar
darinya. Demikian pula dengan penyelenggaraan akad nikah dan walimah (resepsi), Islam
telah memberikan aturan-aturan yang jelas agar acara pernikahan menjadi meriah dan
berbarakah. Alloh  berfirman :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama ini dan Aku sempurnakan bagi kalian nikmat-
Ku dan Aku ridhai Islam sebagai agama kalian.” (QS Al-Maidah : 3)
Imam Malik t (semoga Alloh merahmati-nya) berkata :
َفمَا َلمْ يَ ُ كنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا َف َ لا يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا.
“Maka segala hal yang tidak termasuk agama pada hari itu (yakni hari ketika ayat ini
diturunkan), maka tidaklah termasuk dalam agama pada hari ini pula.”
Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang yakin akan kebenaran agamanya dan cinta
terhadap Tuhannya dan Rasul-Nya , haruslah berpegang dan berpetunjuk dengan ajaran
agamanya. Sebagaimana dalam firman Alloh :
“Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan
RasulNya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia talah sesat, kesesatan
yang nyata” (Al Ahzab : 36).
WAJIBNYA MENELADANI RASULULLAH 
ebaik-baik makhluk di muka bumi ini adalah Rasulullah Muhammad , oleh karena
itu meneladani makhluk terbaik adalah suatu keharusan, sebagai-mana dalam
firman Alloh f:
“Dan segala yang dibawa Rasul kepadamu maka ambillah dan segala apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr : 7)
Dan firman-Nya :
P
S
4
4
4
“Sesungguhnya telah ada pada diri Muhammad itu tauladan yang baik, yaitu bagi orang-orang yang
berharap perjumpaan dengan Alloh dan hari akhir dan dia banyak menyebut nama Alloh” (QS Al-Ahzab
: 21)
Wajib bagi setiap muslim untuk meneladani apa yang diterangkan oleh Nabi yang mulia 
dalam segala perkara, termasuk pula di dalam hal pernikahan dan penyelenggaraan
walimah.
SEMARAKKAN DUNIA DENGAN PERNIKAHAN
aha suci Alloh f yang telah menjadikan dunia semakin semarak dengan
menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan. Alloh f berfirman :
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
(Adz-Dzariyat : 49)
Sungguh indah apa yang diutarakan oleh Imam Ibnu Qutaibah t :
“Hikmah dan qudrah takkan sempurna melainkan dengan menciptakan lawannya agar
masing-masing diketahui dari pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya kegelapan,
ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan adanya keburukan,
kemanfaatan diketahui dengan adanya kemudharatan, dan rasa manis diketahui dengan
adanya rasa pahit.”
Sekiranya Alloh f tidak menciptakan rasa pahit niscaya kita takkan dapat merasakan
nikmatnya manis, demikian pula sekiranya Alloh tidak menciptakan makhluk-Nya dengan
berpasang-pasangan, niscaya dunia akan menjadi sepi dan membosankan.
Pernikahan merupakan sunnah Alloh f bagi alam semesta. Seluruh bangsa tumbuhan dan
hewan melakukan perkawinan. Alloh f mengagungkan manusia dengan menganugerahkan
akal dan hati. Yang dengannya manusia terbedakan dengan makhluk lainnya. Alloh f
membedakan perkawinan manusia dengan makhluk lainnya dengan menurunkan aturanaturan
dan koridor yang harus dipenuhi oleh manusia.
KEUTAMAAN MENIKAH
ernikahan adalah kebaikan hakiki bagi pria dan wanita, dimana di dalam pernikahan
terdapat ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan. Pernikahan akan
menyempurnakan setengah agama seseorang, sebagaimana dalam sabda Nabi yang
mulia  :
M
P
5
5
5
“Jika seorang hamba menikah, maka telah sempurnalah setengah agamanya, maka
bertakwalah kepada Alloh pada sebagian lainnya.” (HR Al-Hakim).
Agama Islam menganjurkan manusia jika telah mampu untuk segera menikah, karena
nikah merupakan sunnah Nabi dan petunjuknya. Sebagaimana dalam sabda Nabi  :
"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku" (HR. Ibnu Majah)
Alloh telah berjanji bagi orang-orang yang menikah, bahwa Ia pasti akan menolong-nya,
sebagaimana dalam sabda Nabi yang mulia  : “Tiga manusia yang Alloh pasti akan
menolong mereka, -diantaranya adalah-, orang yang menikah karena ingin menjaga
kehormatannya.” (HR Tirmidzi)
Sesungguhnya di dalam pernikahan terdapat rahasia Robbani yang sangat besar sekali,
dimana saat terlaksananya akad nikah akan tercapailah kasih sayang yang didapati oleh
suami isteri, dimana rasa kasih sayang tersebut tidak bisa didapati di antara dua orang
sahabat kecuali setelah melalui pergaulan yang sangat lama. Makna semacam ini telah
disinyalir di dalam firman Alloh f yang berbunyi :
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian
sendiri, supaya kamu condong dan merasa tenteram kepadanya. Dan Dia jadikan rasa kasih sayang di
antara kalian.” (QS Ar-Rum : 21)
Sesungguhnya di dalam pernikahan itu terdapat manfaat dan keutamaan yang besar,
diantaranya adalah :
1. Memenuhi kebutuhan fitrah manusia.
2. Memperbanyak keturunan dan melestarikan kehidupan manusia.
3. Menyempurnakan agama dan menjaga kehormatan.
4. Mempererat hubungan keluarga dan saling mengenal diantara sesama manusia.
5. Memberikan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan di dalam hidup.
6. Mengangkat derajat kehidupan manusia dari kehidupan hewani menjadi manusiawi.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya.
MEMILIH PASANGAN HIDUP
emilih istri yang baik adalah perkara yang penting. Tidak ada seorang manusia pun
yang berselisih mengenai hal ini. Akan tetapi yang diperselisihkan adalah,
bagaimana pilihan itu dikategorikan baik, apakah berdasar pada harta, keturunan,
kecantikan ataukah agama? Maka penasehat yang terpercaya, yaitu Nabi kita tercinta 
menjawab :
M
6
6
6
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: (1) Hartanya, (2) nasab (keturunan)-nya, (3)
kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan
beruntung.” (HR Bukhari)
Ketahuilah, sebaik-baik wanita adalah wanita yang sholihah, sebagaimana dalam sabda
Nabi  : “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah.”
(HR Muslim)
Wanita shalihah adalah wanita yang menyenangkan hati bagi suaminya, senantiasa
mengajak untuk berbuat kebaikan dan melarang dari keburukan serta memotivasi
suaminya untuk beribadah dan sabar di dalam segala keadaan.
Rasululah  bersabda :
“Sebaik-baik wanita adalah yang jika engkau melihatnya akan senang, jika engkau
memerintahkannya ia akan mentaatimu, jika engkau memberinya maka ia akan
berterima kasih dan jika engkau tidak ada di sisinya, maka ia akan menjagamu dan
hartamu.” (HR Nasa’i)
Memilih pria sama dengan kriteria memilih wanita. Hendaknya agama dan keshalihan-lah
yang diprioritaskan. Seorang suami yang baik adalah yang ramah, bertanggung jawab,
bisa membimbing isterinya, senantiasa mengajak kepada kebajikan dan melarang dari
kemungkaran, selalu menasehati di dalam kebaikan dan kesabaran, penyabar dan mampu
memimpin keluarganya kepada kebaikan.
Oleh karena itulah Nabi  mewasiatkan kepada para wali atau orang tua wanita :
"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya
terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (HR Turmidzi)
TAHAPAN-TAHAPAN PERNIKAHAN ISLAMI
alam ajaran Islam, tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :
1. Nazhor (Melihat Calon Isteri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria yang hendak menikah, agar melihat wanita yang
diidamkannya. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah x,
Rasulullah  bersabda :
إِ َ ذا خَ َ طبَ َأحَدُ ُ كمْ اَلمرَْأَة َفإِنْ اسْتَ َ طعَ َأ ْ ن يَنْظُرَ إَِلى مَا يَدْعُوْهُ إَِلى نِ َ كاحِهَا َفْليَ ْ فعَ ْ ل
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apaapa
yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Abu
Dawud)
D
7
7
7
Melihat wanita yang akan dilamar adalah suatu hal yang penting yang telah dijelaskan
oleh syariat. Bahkan al-Imam al-A’masy t mengatakan :
“Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhor (melihat), maka pernikahan itu
akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah fihak. Mata
adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika
hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih
memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya.
Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia
membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini lebih baik bagi si pria dan si
wanita. Karena membatalkan perjalanan saat hendak memulai adalah lebih baik daripada
membatalkan perjalanan di tengah perjalanan.
Demikian pula seorang wanita boleh melihat pria yang bermaksud menikahinya. Apabila ia
cocok dan menyukainya, maka ia boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya,
maka ia boleh menolaknya.
2. Khitbah (melamar atau meminang)
Setelah nazhor dan merasa cocok dengan wanita yang dilihatnya, maka hendaklah
seorang pria maju melamar kepada walinya. Tidak boleh pria tersebut melamar langsung
kepada wanita tersebut, ataupun kepada keluarga-keluarga lainnya padahal wali utama
(bapak) wanita tersebut ada.
Di dalam melamar, seorang pria harus tahu bahwa wanita yang hendak dilamarnya belum
dilamar oleh pria lain, karena melamar wanita yang telah dilamar pria lain adalah haram
hukumnya, sebagaimana sabda nabi  :
“Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga
dia meninggalkannya” (HR Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria yang hendak melamar wanita agar berterus
terang. Bagi pria hendaknya ia menerangkan dirinya dengan benar dan jujur tanpa
berlebih-lebihan atau menyembunyikan sesuatu. Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia
menerangkan kepada pria tentang keadaan puterinya dari segala segi. Karena
sesungguhnya setiap sesuatu akan menjadi jelas pada masa-masa mendatang bagi kedua
belah fihak tentang segala sesuatu yang ditutupi atau dilebih-lebihkannya dan akibat
buruk akan dialami oleh suami isteri apabila tidak diawali dengan kejujuran dan
keterusterangan.
Pada saat melamar, tidak diperkenankan berkholwat (berduaan) dengan calon isteri
sebelum resmi menikah kecuali apabila disertai mahramnya. Hal ini berdasarkan
8
8
8
sabda Nabi  :
“Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkholwat dengan seorang wanita. Karena
pasti setan akan menjadi fihak ketiganya.” (HR Tirmidzi).
3. Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan hari yang bersejarah di dalam kehidupan anak Adam.
Hari yang akan menjadikan halalnya hubungan dua anak adam yang sebelumnya haram.
Hari yang akan menentukan hari-hari berikutnya bagi sepasang anak Adam di dalam
menempuh bahtera baru.
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memampukan mereka dengan
karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (An-Nur : 32)
RUKUN AKAD NIKAH
ukun akad nikah ada 3, yaitu :
1. Suami. Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim. Laki-laki kafir
atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah. Apabila tetap
dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama
dengan zina.
2. Isteri. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti
sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
3. Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali
wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab
qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya
diketahui untuk menikah.
SYARAT SAHNYA NIKAH
yarat-syarat sahnya nikah ada 4, yang apabila tidak terpenuhi salah satu darinya
maka pernikahannya menjadi tidak sah. Yaitu :
1. Menyebut secara spesifik (ta’yin) nama mempelai. Tidak boleh seorang wali
hanya mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan puteri saya” tanpa menyebut
namanya sedangkan puterinya lebih dari satu.
2. Kerelaan dua calon mempelai. Dengan demikian tidak sah pernikahan yang
dilangsungkan karena paksaan dan tanpa meminta persetujuan dari calon mempelai.
Sebagaimana sabda Nabi : “Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta
persetujuannya” (HR Bukhari & Muslim)
3. Wali bagi mempelai wanita, sebagaimana dalam sabda Nabi  : “Tidak sah pernikahan
kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud). Yang menjadi wali bagi
seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakek dari ayah dan
R
S
9
9
9
seterusnya ke atas; kemudian anak lelakinya dan seterusnya ke bawah;
Kemudian saudara kandung pria, saudara pria ayah dan seterusnya sebagaimana dalam
hal warisan. Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, maka sulthan (penguasa)
yang menjadi walinya.
4. Dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi  :
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil " (HR.
Al-Baihaqi)
KHUTBAH NIKAH
ianjurkan agar disampaikan khutbah nikah menjelang akad nikah, yang demikian
ini adalah termasuk sunnah Nabi  yang mulia. Lafal khutbah nikah adalah sebagai
berikut :
إِنَّ ْا َ لحمْدَ لِّلهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِيْنُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوْبُ إَِليْهِ، وَنَعُوْ ُ ذ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ َأنُْفسِنَا وَسَيَِّئاتِ َأعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ؛ َف َ لا مُضِلَّ
َلهُ، وَمَنْ يُضْلِ ْ ل، َف َ لا هَادِيَ َلهُ، وََأشْهَدُ َأ ْ ن َ لا إِلهَ إِلاَّ الله، وََأشْهَدُ َأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوُل هُ
“Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan
dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Alloh dari kejahatan diri kami
dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka
tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka
tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak
diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya,
dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali ‘Imran:
102).
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu,
dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya
kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,
niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan
barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan
yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Kemudian hendaklah menyebutkan hajatnya…1
1 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dll. Khutbah ini seringkali disebut dengan Khutbah al-Hajat. Nabi  sering membaca khutbah ini baik pada acara
pernikahan maupun khutbah-khutbah beliau lainnya. Menggunakan khutbah ini lebih berbarakah dan merupakan sunnah Nabi  yang agung.
D
10
10
10
MAHAR (MAS KAWIN)
ermasuk keutamaan agama Islam di dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita
adalah dengan memberikan hak yang dipintanya berupa mahar kawin. Alloh f
berfirman :
"Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan" (QS. An-Nisaa : 4)
Sesungguhnya tidak ada batasan minimum ataupun maksimum untuk jumlah mahar.
Namun sebaik-baik mahar adalah yang ringan dan tidak memberatkan sebagai-mana sabda
Nabi  :
"Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR.
Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)
Islam membenci mahar yang berlebihan, dan perkara ini termasuk perkara jahiliyah yang
akan membawa keburukan bagi kehidupan manusia.
Mahar dapat berupa materi maupun non materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk
uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar berupa non materi dapat berupa jasa,
semisal mengajarkan isteri membaca al-Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-Qur’an
atau yang semisalnya. Sebagaimana riwayat dari Anas, dia berkata : “Abu Thalhah
menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslaman-nya” (Riwayat An-Nasa'i)
Mahar boleh diberikan secara langsung (tunai) atau dengan menunda sebagian atau
seluruhnya. Menyebutkan mahar pada saat ijab qobul adalah sunnah tidak wajib, namun
menyebutkannya lebih utama.
WALIMATUL ‘URSY
(RESEPSI PERKAWINAN)
alimatul ursy menurut pendapat mayoritas ulama adalah sunnah hukumnya.
Namun sebagian lainnya menyatakan hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi 
kepada ‘Abdurahman bin ‘Auf x :
( َأوْلِمْ وََلوْ بِشَا ةٍ)
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.”
(HR Bukhari & Muslim).
T
W
11
11
11
ADAB-ADAB (ETIKA) MENYELENGGARAKAN WALIMAH
i dalam menyelenggarakan walimah perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Walimah hendaknya dilaksanakan setelah pasangan suami istri sah terbentuk.
2. Dalam walimah hendaknya diundang orang-orang yang shalih, baik yang miskin
maupun yang kaya. Tidak boleh hanya mengundang orang yang kaya saja,
sebagaimana sabda Nabi  : “Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang
orang-orang kaya diundang namun orang miskin tidak diundang.” (HR Muslim).
3. Walimah hendaknya dilaksanakan dengan sekurang-kurangnya menyem-belih seekor
kambing, boleh juga lebih apabila ada keluasan rezeki. Apabila tidak mampu, maka
boleh dengan lainnya menurut kadar kemampuan-nya. Boleh pula mengadakan
walimah tanpa hidangan daging, sebagaimana pernikahan Rasulullah  dengan
Shofiyah x yang hanya menyediakan makanan dari tepung, mentega dan keju yang
dicampur.
4. Boleh bernyanyi dan menabuh rebana di dalam acara pernikahan yang dilakukan oleh
kaum wanita di hadapan wanita. Sebagaimana sabda Nabi  : “Pemisah antara acara
yang halal dengan yang haram adalah suara rebana.” (HR. Al-Hakim). Jadi yang
diperbolehkan hanyalah suara rebana bukan musik-musik lainnya.
5. Mengumumkan acara pernikahan, sebagaimana dalam sabda Nabi  : “Umumkanlah
pernikahan!” (HR. Ibnu Hibban)
KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN WALIMAH
slam adalah agama yang universal dan paripurna. Ajaran Islam mencakup segala hal,
termasuk penyelenggaraan walimah. Segala bentuk acara walimah yang menyelisihi
syariat haruslah dijauhi dan ditinggalkan, walaupun telah menjadi kebiasaan dan
kebudayaan masyarakat. Diantara kemungkaran-kemungkaran yang patut ditinggalkan
adalah :
1. Ikhtilath (Bercampur baur) antara kaum lelaki dan wanita. Islam melarang
percampurbauran antara kaum laki-laki dan wanita tanpa hijab, karena akan
menimbulkan kerusakan bagi akhlak dan pribadi ummat.
2. Membuka aurat, terutama bagi kaum wanita. Kepada para wanita, hendaknya mereka
mengingat firman Alloh f :
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin;
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu” (Al-Ahzab: 59).
Apabila terhadap isteri-isteri Nabi yang mana mereka adalah sebaik-baik wanita
D
I
12
12
12
Alloh memerintahkan mereka untuk berjilbab dan menutup aurat, bagaimana
lagi dengan wanita lainnya yang bukan termasuk isteri-isteri nabi?
3. Bertabarruj (berhias diri) sebagaimana berhiasnya kaum kafir, baik dengan cara
mencabuti bulu alis, memanjang-kan kuku dan mengecatnya dan semisalnya. Ingatlah
sabda Nabi : “Barangsiapa yang meniru-niru perbuatan suatu kaum tertentu maka
dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
4. Tukar cincin. Ini merupakan budaya orang kafir yang tidak dikenal oleh Islam. Budaya
ini berasal dari tradisi orang nasrani ketika mempelai pria memasangkan cincin ke ibu
jari mempelai wanita, dia mengatakan, “Dengan nama Bapa”, kemudian dipindahkan
lagi ke jari telunjuk sembari mengatakan, “Dengan nama Tuhan anak”, kemudian
dipindah lagi ke jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus” dan
terakhir kalinya dia pindahkan ke jari manis seraya mengucapkan, “Amien”.
5. Kedua mempelai duduk berdua di pelaminan. Ini juga bukanlah bagian dari Islam,
bahkan Islam berlepas diri darinya. Karena pelaminan akan menjadikan kedua
mempelai sebagai pusat perhatian, dimana seorang lelaki yang asing dapat
memandangi wajah si mempelai wanita demikian pula sebaliknya, yang pada akhirnya
dapat menyebabkan fitnah dan penyakit hati bagi para pelakunya.
6. Memperdengarkan musik-musik jahiliyah, apalagi musik-musik yang mengundang
syahwat dan melalaikan. Demikian pula acara dansa-dansa dan joget ria, merupakan
kemungkaran yang harus dihindari dan dijauhi.
7. Israaf (berlebih-lebihan) dan Tabdzir (menghambur-hamburkan harta dan makanan).
Sesungguhnya walimah yang sederhana namun sesuai dengan sunnah lebih berbarakah
dan lebih baik daripada walimah yang mewah namun menyelisihi sunnah.
ADAB (ETIKA) BAGI
TAMU UNDANGAN PERNIKAHAN
agi tamu undangan pernikahan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan,
diantaranya :
1. Wajib memenuhi undangan walimah apabila tidak memiliki udzur (penghalang),
seperti sakit, tempat tinggal yang jauh dan semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi  :
“Apabila salah seorang dari kalian diundang menghadiri acara walimah maka
datangilah.” (HR Bukhari & Muslim).
2. Wajib memenuhi undangan walaupun sedang berpuasa, sebagaimana dalam sabda
Nabi  : “Bila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri
jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika
B
13
13
13
tidak berpuasa hendaklah ia ikut makan dan jika sedang berpuasa hendaklah ia
turut mendo’akan.” (HR Muslim). Apabila puasa yang dilakukan puasa sunnah, maka ia
boleh membatalkan puasanya.
3. Berpakaian yang rapi dan sopan serta menutup aurat, terutama bagi kaum wanita.
4. Tidak mengajak orang yang tidak diundang oleh tuan rumah. Namun bagi yang tidak
diundang dibolehkan meminta ikut kepada orang yang diundang apabila diyakini tuan
rumah pasti mengizinkannya.
5. Meninggalkan acara walimah jika melihat kemungkaran dan kemaksiatan di dalamnya.
6. Mendo’akan kedua mempelai dengan do’a :
بَارَكَ اللهُ َلكَ وَ عََليْكَ وَجَمَعَ بَيْنَ ُ كمَا فِيْ خَيْرٍ
“Semoga Alloh memberi berkah kepadamu dan kepada apa-apa yang diberikan-Nya
kepadamu, serta semoga Alloh menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan.” (HR
Abu Dawud).
7. Mendo’akan orang yang mengundang setelah selesai makan dengan do’a :
اللهُمَّ ا ْ غفِرْ َلهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ َلهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Alloh, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berilah berkah pada makanan
yang telah Engkau berikan kepada mereka.” (HR Muslim).
Bersederhana di Dalam Sunnah Lebih Baik daripada Bermegah-Megah di Dalam Kemungkaran
Para pembaca yang budiman, sesungguhnya bersederhana di dalam segala hal namun
selaras dengan sunnah adalah jauh lebih baik, lebih utama dan lebih berbarakah daripada
bermegah-megah dan bermewah-mewah, namun menyelisihi sunnah dan berada di dalam
kemungkaran.
Abdullah bin Mas'ud x berkata : “Bersederhana di dalam mengamalkan sunnah lebih baik
daripada bersungguh-sungguh mengamalkan perbuatan bid'ah (perbuatan yang tidak
terdapat contohnya dari Nabi ).”
Oleh karena itu, apa gunanya acara pernikahan dilangsungkan apabila asas
pelaksanaannya adalah penyimpangan dan kemungkaran-kemungkaran?!!
Dimana letak barakah dan kesakralan suatu pernikahan, apabila Alloh f murka dengan
bentuk acara yang diselenggara-kan.
14
14
14
Ketahuilah wahai hamba Alloh, sesungguhnya sesuatu yang diawali dengan
keburukan biasanya akan berakhir pula dengan keburukan, namun sesuatu yang diawali
dengan kebaikan insya Alloh akan berakhir pula dengan kebaikan, baik dunia maupun di
akhirat.
RENUNGAN BUAT SANG SUAMI
(Syaikh Mustofa Al-‘Adawy)
Wahai sang suami ....
Apakah berat bagimu, untuk tersenyum di hadapan istrimu di kala dirimu masuk menemui
istri tercinta, agar engkau meraih pahala dari Allah?!!
Apakah membebanimu untuk berwajah yang berseri-seri tatkala dirimu melihat anak dan
istrimu?!!
Apakah menyulitkanmu wahai hamba Allah, untuk merangkul istrimu, mengecup pipinya
serta bercumbu disaat engkau menghampiri dirinya?!!
Apakah gerangan yang memberatkanmu untuk mengangkat sesuap nasi dan
menyuapkannya di mulut sang istri, agar engkau mendapat pahala?!!
Apakah susah, apabila engkau masuk rumah sambil mengucapkan salam dengan lengkap :
"Assalamu`alaikum Warahmatullah Wabarakatuh"
agar engkau meraih 30 kebaikan?!!
Apakah gerangan yang membebanimu, jika engkau menuturkan untaian kata-kata yang
baik yang disenangi kekasihmu, walaupun agak terpaksa, dan mengandung bohong yang
dibolehkan?!!
Tanyalah keadaan istrimu di saat engkau masuk rumah!!
Apakah memberatkanmu, jika engkau menuturkan kepada istrimu di kala masuk rumah :
"Duhai kekasihku, semenjak Kanda keluar dari sisimu, dari pagi sampai sekarang, serasa
bagaikan setahun".
Sesungguhnya, jika engkau benar-benar mengharapkan pahala dari Allah walaupun engkau
dalam keadaan letih dan lelah, dan engkau mendekati sang istri tercinta dan
menggaulinya, niscaya dirimu akan mendapatkan pahala dari Allah, karena Rasulullah
bersabda :"Dan di dalam mempergauli isteri kalian ada sedekah".
Apakah melelahkanmu wahai hamba Allah, jika engkau berdoa dan berkata : “Ya Allah
perbaikilah istriku dan berkatilah daku pada dirinya”
Sesungguhnya ucapan baik itu adalah sedekah. Wajah yang berseri dan senyum yang
manis di hadapan istri adalah sedekah.
Mengucapkan salam mengandung beberapa kebaikan.
Berjabat tangan mengugurkan dosa-dosa.
Berhubungan badan mendapatkan pahala.
15
15
15
RENUNGAN BUAT SANG ISTRI
(Syaikh Mustofa Al-‘Adawy)
Wahai sang Istri ....
Apakah akan membahayakan dirimu, apabila engkau menemui suamimu dengan wajah
yang berseri, dihiasi simpul senyum yang manis di saat dia masuk rumah?
Apakah memberatkanmu, apabila engkau menyapu debu dari wajahnya, kepala, dan baju
serta mengecup pipinya.?!!
Apakah engkau merasa sulit, jika engkau menunggu sejenak di saat dia memasuki rumah,
dan tetap berdiri sampai dia duduk.!!!
Mungkinkah akan menyulitkanmu, jikalau engkau berkata kepada suami : "Alhamdulillah
atas keselamatan Kanda, kami sangat rindu kedatanganmu, selamat datang kekasihku".
Wahai sang istri…
Berdandanlah untuk suamimu dan harapkanlah pahala dari Allah di waktu engkau
berdandan, karena Allah itu Indah dan mencintai keindahan
Pakailah parfum yang harum, dan ber-make-uplah, serta pakailah busana yang paling
indah untuk menyambut suamimu.
Jauhi dan jauhilah bermuka masam dan cemberut.
Janganlah engkau mendengar dan menghiraukan perusak dan pengacau yang bermaksud
merusak dan mengacaukan keharmonisanmu dengan suami.
Janganlah selalu tampak sedih dan gelisah, akan tetapi berlindunglah kepada Allah dari
rasa gelisah, sedih, malas dan lemah.
Janganlah berbicara terhadap laki-laki lain dengan lemah-lembut, sehingga menyebabkan
orang yang di hatinya ada penyakit mendekatimu dan menduga hal-hal yang jelek ada
pada dirimu.
Selalulah dirimu dalam keadaan lapang dada, hati tentram, dan ingat kepada Allah setiap
saat.
Ringankanlah suamimu dari setiap keletihan, kepedihan dan musibah serta kesedihan
yang menimpanya.
Suruhlah suamimu untuk berbakti kepada ibu bapaknya.
Didiklah anak-anakmu dengan baik. Isilah rumah dengan tasbih, tahlil, tahmid, dan
takbir, perbanyaklah membaca Al-Quran terutama surat Al-Baqarah, karena surat itu
dapat mengusir setan.
Bangunkanlah suamimu untuk melaksanakan shalat malam, doronglah dia untuk
melakukan puasa sunah, ingatkan dia akan keutamaan bersedekah, dan janganlah engkau
menghalanginya untuk menjalin hubungan siraturrahim dengan karib kerabatnya.
Perbanyaklah beristighfar untuk dirimu, suamimu, serta kedua orang tua dan seluruh
kaum muslimin. Berdoalah kepada Allah f, agar dianugerahkan keturunan yang baik, niat
yang baik serta kebaikan dunia dan akhirat. Ketahuilah sesungguhnya Rabbmu Maha
Mendengar doa dan mencintai orang yang nyinyir dalam meminta. Allah f berfirman: "Dan
Rabbmu berkata : “Serulah Aku niscaya Aku penuhi doamu” (Al-Ghafir : 60).
16
16
16
Tausiah
Ustadz Abu Abdirrahman
bin Thayib, Lc.
الحَمدُ لِلَّهِ الذي زَوَّجَ الأَروَاحَ بِالأَشبَاحِ , وَأَحَلَّ النِكَاحَ , وَحَرَّمَ السِفَاحَ وَالصَلاَةُ والسَلاَمُ عَلَى مَن فَصَّلَ بَي نَ
المَمنُوعِ وَالمُبَاحِ , وَعَلَى آلِهِ وَأَصحَابِهِ أَربَابِ الصَلاحِ وَ الفَلاحِ. أَمَّا بَعدُ :
Ditengah era globalisasi dan modernisasi sekarang ini banyak nilai-nilai agama Islam
yang sudah tidak diperhatikan lagi oleh sebagian besar kaum muslimin. Mereka lebih
bangga dengan kebudayaan barat yang kafir yang jauh dari sifat manusiawi, sebagaimana
yang telah Allah  firmankan :
"Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan amal
shalih kedalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang kafir itu
bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makanannya binatang-binatang. Dan
neraka adalah tempat tinggal mereka." (QS. Muhammad: 12)
"Sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia,
mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah),
dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda
kekuasaan Allah) dan mereka mempunyau telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk
mendengar (ayat-ayat Allah) mereka itu seperti binatang ternak , bahkan mereka lebih
sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (QS. Al-'Araaf: 179)
"Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai
tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu
mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar dan memahami. Mereka tidak lain,
hanyalah seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)."
(QS. Al-Furqan: 43-44)
Mereka menganggap manusia bisa dikatakan maju dan modern dengan berpakaian
yang serba trendi (dengan memperlihatkan auratnya), bergaul bebas dengan lawan jenis
atau kumpul kebo serta menanggalkan fitroh yang lurus.
Kaum muslimin berada ditengah pergolakan nafsu syahwat. Sebagian mereka
membiarkan anak-anak gadisnya berpakaian yang memperlihatkan sebagian ataupun
seluruh tubuhnya dan bergaul bebas dengan lawan jenis tanpa ada ikatan suci, hingga
terkadang mereka tidak terasa telah menanggalkan baju kesuciannya. Para orang tua pun
seakan tak merasa bersalah dan berdosa, padahal merekalah yang akan dituntut dan
dimintai pertanggungan jawab di hari kiamat kelak. Mungkin sebagian mereka tidak akan
sadar hingga anak gadisnya telah ternodai dan ditinggalkan oleh sang kekasih.
17
17
17
Sungguh menyedihkan keadaan kaum muslimin kecuali yang dirahmati Allah
Ta'ala. Mereka mengaku Islam sebagai agamanya, namun ketika diseru kepada ajaran
Islam yang sebenarnya mereka lebih mengutamakan nafsunya dengan berdalih mengikuti
perkembangan jaman (modernisasi).
Bisakah itu semua menjamin kebahagiaan mereka di dunia dan di akherat kelak ?
Apakah dengan mengikuti perkembangan jaman bisa mengantarkan mereka ke surga ?
Sungguh benar sabda Rasulullah  :
بَدََأ الإِس َ لامُ َ غرِيبًا وَسَيَعُودُ َ غرِيبًا َ كمَا بَدََأ َف ُ طوبَى لِلغُرَبَاءِ
Artinya : "Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti awal
munculnya maka beruntunglah orang-orang yang asing" [HR.Muslim].
Maka alangkah gembira dan bahagianya kita jika masih ada diantara para pemuda dan
pemudi yang memiliki kecemburuan terhadap Islam dan senantiasa menjaga kesucian.
Mereka tidak mau terjerumus kedalam lubang kenistaan dengan berpacaran sebelum
pernikahan. Jika mereka ingin menikah mereka jalankan diatas ajaran Nabi  sehingga
terbentuklah rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah. Terpancar darinya cahaya
keharmonisan, kebahagiaan serta cinta kasih nan abadi. Allah ta'ala berfirman :
"Maka apakah orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan
keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi
jurang yang rutuh, lalu banguananya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka
jahanam. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang Zalim."[QS At-
Taubah 109].
Kita harapkan dari mereka inilah muncul generasi Islam yang komitmen kepada ajaran
agamanya dan sunnah Nabinya .

No comments:

Post a Comment

Silahkan Diskusi