11 May, 2009

Jawaban Rasional Bagi Para Penghujat Syariat Dan Sunnah Para Nabi : Poligami

POLIGAMI
DIHUJAT

Jawaban Rasional Bagi Para Penghujat Syariat Dan Sunnah Para Nabi : Poligami

Oleh :
Abu Salma al-Atsari


Pendahuluan
Beberapa waktu lalu, penulis sempat singgah di toko buku Gramedia Basuki Rachmat Malang. Penulis sengaja datang ke toko buku ini untuk mencari informasi buku-buku terbaru, baik seputar masalah kesehatan, kedokteran, herbal maupun masalah keislaman.
Setelah berputar-putar melihat-lihat buku Agama di koridor rak buku khusus Islam –yang isinya bermacam-macam, mulai dari buku shufi, syi’i, aqlani (rasionalis), liberalis,dll- mata penulis tertuju pada sebuah buku yang judulnya sangat unik –namun menghujat-, yaitu “Poligami itu Selingkuh”, tulisan seorang psikolog yang saya ingat nama depannya adalah Dono...
Di cover depan ada gambar beberapa tokoh yang sedang ramai dibicarakan, diantaranya seorang da’i kondang yang pamornya sedang merosot saat ini ditimpa isu poligami, sedangkan di sisi lain ada gambar seorang tokoh sebuah partai besar yang terlibat skandal video mesum yang menyebar di ponsel.
Karena penasaran, akhirnya penulis pun membuka-buka buku tersebut untuk mengetahui apa isi buku tersebut. Setelah melihat sekilas isinya, tampak sekali bahwa penulisnya ini sangat anti dengan yang namanya poligami dan syariat Islam lainnya. Tidak jauh dari situ, juga ada buku-buku serupa yang banyak sekali, berbicara masalah poligami, mulai dari yang menghujat sampai yang membelanya.
Dari situ, penulis tergelitik untuk menuliskan sedikit komentar dan klarifikasi serta menyumbangkan secuil apa yang penulis fahami dan ketahui, dalam rangka untuk membela syariat Islam dan sunnah Rasulullah ¬Shallallahu ‘alaihi wa Salam –bahkan sunnah para Nabi dan Rasul-.
Penulis di sini tidak akan banyak berbicara tentang sisi istidlal (penggalian dalil) dari al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah (hadits yang valid/autentik) atapun penjelasan para ulama salaf dan kholaf. Karena buku-buku yang membicarakan hal ini sudah banyak, baik di buku-buku yang berbicara masalah fikih, pernikahan maupun masalah poligami secara khusus.
Sepengetahuan penulis –dari iklan majalah Nikah-, al-Ustadz Abu ‘Umar Basyir hafizhahullahu (staf ahli Majalah Nikah) memiliki buku yang membahas masalah ini secara khusus, yang berjudul “Poligami Anugerah Yang Terzhalimi”. Walaupun penulis belum mendapatkan buku ini dan belum membacanya, namun penulis menganjurkan kepada para pembaca untuk membacanya dan beristifadah (mengambil faidah) darinya dan juga buku-buku lainnya yang ditulis oleh para ulama dan penulis Islam yang lurus.


Mengapa Bicara Poligami
Poligami merupakan nizham (peraturan/syariat) di dalam Islam yang semenjak dahulu dijadikan sasaran bulan-bulanan oleh kaum orientalis dan kuffar untuk menghantam dan mencela agama Islam dan Rasulullah Shallalallahu ’alaihi wa Salam.
Bahkan semenjak zaman Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, kaum kafir Yahudi sudah mulai menghembuskan celaan-celaan dan hujatan-hujatan kepada Nabi dan syariat Poligami ini. Diriwayatkan oleh ’Umar Maula (mantan budak) Ghufroh [dia berkata] :
قالت اليهود لما رأت الرسول يتزوج النساء: أنظروا إلى هذا الذي لا يشبع من الطعام، ولا والله ماله همة إلا النساء
”Orang Yahudi berkata ketika melihat Rasulullah menikahi wanita : Lihatlah orang yang tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Alloh, ia tidaklah punya hasrat melainkan kepada para wanita.” [Thobaqot al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz VIII hal. 233, melalui perantaraan Hamdi Syafiq, Zaujaat Laa Asyiiqoot at-Ta’addudi asy-Syar’i Dhorurotul Ashri].
Mereka -kaum Yahudi- mendengki kepada Rasulullah dan ketika mereka melihat Rasulullah berpoligami maka mereka jadikan hal ini sebagai sarana untuk menjatuhkan dan merendahkan beliau ’alaihi Sholatu wa Salam. Mereka menyebarkan kedustaan dengan berkata : ”Kalau seandainya Muhammad itu benar-benar seorang Nabi, niscaya ia tidak akan begitu berhasrat kepada wanita.” [ibid].
Diantara para pencela tersebut adalah seorang orientalis klasik yang bernama Ricoldo De Monte Croce (w. 1320 M) yang menulis buku “Contra Sectam Mahumeticam Libellius” (Menentang Gaya Hidup Sekte Muhammadanism), ia menyebut agama Islam sebagai Muhammadisme yaitu agama yang diciptakan oleh Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Salam, selain itu dengan keji orang laknat ini menyebut Rasulullah sebagai setan antikristus yang amoral dan gila seks. Dia menuduh Rasulullah dengan tuduhan-tuduhan keji –semoga Alloh mengutuknya-. [Harmutz Bobzin, A Treasury of Heresies hal. 16]
Apa yang dipaparkan oleh De Monte Croce ini, diikuti oleh seorang reformis agama kristiani, pencipta aliran Protestanisme, Martin Luther yang menterjemah karya Ricoldo ke dalam bahasa Jerman. Ia memiliki pandangan yang sama dengan Ricoldo, menghina Islam dan Rasulullah dan menuduh beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan tuduhan keji dan dusta. [ibid]
Mereka –semoga Alloh melaknatnya dan membinasakan mereka-, mencela Nabi yang mulia ’alaihi Sholatu wa Salam dengan celaan yang keji. Seakan-akan Rasulullah adalah manusia yang ’gila dengan wanita’ –wal’iyadzubillah-, dan tuduhan-tuduhan keji ini terus berlangsung secara estafet, hingga kepada para orientalis kuffar, yang akhirnya turut merasuk dan mengkontaminasi pemikiran sebagian kaum muslimin yang terpukau dengan hadharah (peradaban) barat yang buruk, mengungkit-ungkit syariat –bahkan menghujatnya- dan menganggap bahwa syariat Islam itu barbar dan tidak manusiawi (merendahkan kaum wanita). Allohul Musta’an.
Pemahaman ini pun dibawa dan dikumandangkan oleh para cendekiawan (baca : cendawan) muslim(?) yang menggembargemborkan madzhab bid’ah liberalisme, sosialisme islam, feminisme, dan isme isme lainnya yang merupakan produk impor dari sampah pemikiran (afkar/thought) dan peradaban (hadharah/civilitation) kaum herecies (kuffar), semisal Hasan Hanafi, Syed Hossen Nasr, Nasr Abou Zaed, Khaled Abou Fadl, Mohamed Arkoun, Fatima Mernissi, Amina Wadud, dan selain mereka dari kaum zanadiqoh, para pengagum kesesatan dan bid’ah.
Penulis katakan, apabila ada orang yang mencela poligami, maka pada hakikatnya ia mencela syariat Islam itu sendiri, bahkan ia mencela sang Pembuat Syariat, Alloh Azza wa Jalla Sang Pencipta : yang menciptakan alam semesta dan makhluk-Nya secara berpasang-pasangan, yang menurunkan syariat poligami (poligini) bagi hamba-hamba-Nya dan Dia Maha Mengetahui atas kebaikan bagi makhluk-makhluk-Nya, sedangkan makhluk-Nya tidak memiliki pengetahuan melainkan hanya sedikit saja yang tidak lebih dari setetes air di samudera. Akan tetapi kebanyakan manusia itu sombong dan membangkang, mereka lebih mengagungkan akalnya ketimbang mengagungkan Alloh dan syariat-Nya, apa yang menurut mereka buruk maka mereka anggap buruk, padahal betapa sering terjadi apa yang mereka anggap buruk ternyata baik di sisi Alloh, dan apa yang mereka anggap baik ternyata buruk di sisi Alloh, dan Alloh adalah lebih mengetahui daripada mereka...

Para Nabi dan Rasul Melakukan Poligami
Orang yang mengatakan bahwa poligami itu sama dengan selingkuh, maka secara tidak langsung ia menuduh bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam itu juga selingkuh, bahkan para nabi dan rasul juga selingkuh. Nabi-nabi yang diakui oleh umat Yahudi dan Kristiani, dan termaktub di dalam kitab suci mereka –walau telah ditahrif / diubah-ubah- juga melakukan poligami. Nabi Ibrahim (Abraham) ’alaihi Salam, memiliki beberapa orang isteri, diantaranya adalah : Sarah (Sara) yang melahirkan Ishaq (Isaac) –kakek buyut bangsa Israil- dan Hajar (Hagar) yang melahirkan Ismail (Ishmael) –kakek buyut bangsa Arab- ’alaihimus Salam.
Nabi Ya’qub (Jacob) ’alaihi Salam dikisahkan juga memiliki dua orang isteri kakak adik puteri dari saudara ibunya, yang bernama Lia (Liya) dan Rahil (Rachel) [catatan : mengumpulkan dua orang saudara (adik kakak) dalam satu pernikahan dahulu diperbolehkan lalu dilarang pada zaman Rasulullah oleh al-Qur’an]. Demikian pula dengan Nabi Dawud (David) dan puteranya Nabi Sulaiman (Solomon) ’alaihima Salam yang memiliki banyak isteri dan budak wanita.
Lantas, apakah mereka semua ini dikatakan telah melakukan selingkuh, manusia yang ’gila wanita’, hipersex, atau tuduhan-tuduhan keji lainnya? Na’udzu billahi min dzaalik. Semua umat beragama pasti faham dan yakin, bahwa para Nabi itu ma’shum (infallible/terjaga dari dosa) dan menuduh keburukan pada salah satu Nabi berimplikasi pada kekafiran... Tidakkah mereka juga mengetahui bahwa Nabi Dawud itu adalah seorang Nabi yang paling banyak beribadah kepada Alloh, bahkan beliau adalah orang yang paling sering melaksanakan puasa. Beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari dan sunnah ini pun akhirnya dikenal di dalam Islam dengan mana Puasa Dawud. Apakah mungkin orang yang sibuk dengan ibadah dan banyak puasanya dikatakan sebagai manusia ’haus seks’ –wal’iyadzubillah-? Bahkan bisa jadi orang-orang yang menghujat itulah yang sebenarnya haus seks sehingga ia menuduh untuk menyembunyikan sifat buruknya ini.


Umat Terdahulu Juga Melakukan Poligami
Poligami bukan merupakan praktek yang dikenalkan oleh Islam pertama kali. Namun poligami merupakan praktek yang telah berlangsung semenjak zaman dahulu, setua dengan tuanya usia peradaban manusia.
Hamdi Syafiq mengatakan :
It is not Islam that has ushered in polygamy. As historically confirmed, polygamy has been known since ancient times a phenomenon as old as mankind itself With polygamy having been a commonplace practice since Paranoiac times
”Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan bahwa poligami telah dikenal semenjak masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri dimana poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak masa Paranoiak” [Hamdi Syafiq, Wives Rather Than Mistress].
Hamdi Syafiq melaporkan bahwa, Ramses II, Raja Fir’aun yang terkenal (berkuasa 1292-1225 SM) memiliki 8 orang isteri dan memiliki banyak selir dan budak wanita yang memberikannya 150 putra dan putri. Dinding biara pemujaan merupakan bukti sejarah terkuat, dimana tercantum nama-nama isteri, selir dan anak-anak dari tiap wanita tersebut. Ratu cantik Neferteri merupakan isteri termasyhur Ramses II, yang terkenal berikutnya adalah Ratu Asiyanefer atau Isisnefer yang melahirkan puteranya, Raja Merenbatah, yang naik tahta setelah ayah dan kakaknya mangkat.
Poligami juga sudah lazim dilakukan oleh masyarakat negeri Slavia yang sekarang menjadi Rusia, Serbia, Cechnia dan Slovakia, juga lazim dilakukan oleh penduduk negeri Lituania, Estonia, Macedonia, Rumania dan Bulgaria. Jerman dan Sakson, yang merupakan dua ras utama mayoritas populasi di Jerman, Austria, Switzerland, Belgia, Belanda, Denmar, Swedia, Nirwagia dan Inggris, juga merupakan negeri yang melakukan praktek poligami secara meluas. Masyarakat paganis (watsaniy) di Afrika, India, Cina, Jepang dan asia tenggara juga banyak melakukan poligami. [ibid]


Gereja Dan Masyarakat Kristiani Zaman Dulu Mengenal Poligami
DR. Muhammad Fu’ad al-Hasyimi, mantan pemeluk kristiani yang akhirnya masuk Islam, di dalam bukunya ”Religions on The Scales” (hal. 109) berkata:
the Church as having recognized polygamy up to the 17th century. None of the four gospels is known to have explicitly barred polygamy. It so happened that some European peoples, dictated only by non polygamy pagan traditions, barred the practice of keeping more than one wife. When that anti polygamy minority converted to Christianity, it clamped the traditional polygamy ban down on the rest of Christians. As time passed by, Christianity was increasingly, falsely though, believed to have essentially barred polygamy. It is only an old tradition clamped by some down on the others throughout ages.
“Gereja telah mengenal praktek poligami sampai abad ke-17. Tidak ada satupun dari injil yang empat diketahui adanya larangan yang secara jelas melarang poligami. Perubahan terjadi ketika orang-orang Eropa yang bertaklid kepada tradisi non poligami kaum paganis (hanya beberapa kalangan saja yang diketahui melarang poligami, karena mayoritas masyarakat Eropa –sebagaimana disebutkan sebelumnya- mempraktekan poligami secara luas, pen). Ketika kaum minoritas anti poligami itu masuk agama kristen, tradisi mereka menggeser tradisi poligami dan mereka memaksakan (tradisi ini) bagi penganut kristen lainnya. Seiring berlalunya waktu, kaum kristiani mengira bahwa larangan poligami itu merupakan esensi ajaran kristen, padahal hal ini berangkat dari sikap taklid kepada para pendahulu mereka, yang sebagian orang (non poligamis) memaksakannya kepada lainnya (tradisinya) dan akhirnya terus berlangsung selama bertahun-tahun...” [M.F. Al-Hasyimi, Religions on The Scales hal. 109]
Bahkan, kami bernani menantang kaum Kristiani untuk menunjukkan satu buah ayat saja dari “Kitab Suci” (?!) mereka yang menunjukkan bahwa poligami itu terlarang. Jika mereka mau bersikap obyektif, bukankah kitab “Perjanjian Lama” yang diklaim sebagai Taurat (Torah), membatalkan klaim mereka yang menolak poligami?! Karena kitab “Perjanjian Lama” ini secara eksplisit menunjukkan akan adanya praktek poligami di kalangan para Nabi dan Rasul, mulai dari Prophet Abraham “the Friend of Allah” (Nabi Ibrahim Khalilullah), Isaac (Ishaq), Jacob (Ya’qub), David (Dawud) dan Solomon (Sulaiman) ‘alaihimus Salam yang kesemuanya diklaim sebagai Rasul bagi kalangan Bani Israil. [ibid, dengan sedikit perubahan redaksi]


Islam Datang Membatasi Praktek Poligami Hanya Empat Isteri
Ketika Islam datang dibawa oleh Rasulullah al-Amin, untuk menyampaikan Rahmat bagi alam semesta, maka Islam tidak melarang poligami dengan begitu saja dan tidak pula membiarkan poligami secara bebas. Islam datang dan membatasi poligami maksimal hanya 4 isteri saja. Zaman pra Islam telah mengenal poligami, bahkan poligami bukanlah suatu hal yang asing dimana ada seorang lelaki beristiri puluhan bahkan ratusan wanita.
Datangnya Islam, membawa Rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ’Alamin). Selain membatasi poligami, Islam juga menjelaskan persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami yang sebelumnya tidak ada. Masalah ini akan dibicarakan setelahnya –insya Alloh-.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullahu dengan sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk Islam sedangkan dirinya memiliki 10 orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda kepada beliau :
(( أختر منهن أربعا ))
”Pilihlah empat orang saja dari isteri-isterimu.”
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullahu degan sanadnya bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata :
أسلمت وعندي ثماني نسوة ، فذكرت ذلك للنبي فقال : (( أختر منهن أربعا ))
”Aku masuk Islam dan aku memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada Nabi dan beliau pun bersabda : ”pilihlah empat diantara mereka”.”
Demikianlah, mereka melakukannya sebagai pengejawantahan Firman Alloh Azza wa Jalla :
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع
”Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat...” (QS an-Nisaa` : 3)


Sembilan Isteri Hanya Khusus Bagi Nabi
Ayat 3 Surat an-Nisaa` di atas merupakan dalil yang terang dan tegas akan batasan jumlah isteri. Demikian pula dengan beberapa riwayat hadits di atas, dimana Rasulullah memerintahkan para sahabatnya yang baru masuk Islam sedangkan mereka memiliki isteri lebih dari empat supaya menceraikan selebihnya.
Adapun 9 isteri yang dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, maka ini adalah kekhususan yang dimiliki oleh beliau dan tidak dimiliki oleh selain beliau, sedangkan beliau berbeda dengan manusia lainnya, karena beliau adalah orang yang ma’shum dan terpelihara dari kesalahan. Kekhususan beliau ini banyak, diantaranya adalah beliau Shallallahu ’alaihi wa Salam dan keluarga beliau tidak boleh menerima zakat...
Adapun yang diklaim oleh Syiah Rafidhah dan aliran sekte sesat lainnya yang menyatakan bahwa, penafsiran ayat di atas (QS 4:3) adalah : nikahilah dua atau tiga atau empat maksudnya dua + tiga + empat = sembilan, maka ini adalah penafsiran yang menyimpang dan menyeleweng dari Islam. Islam membatasi hanya 4 isteri dan ini adalah kesepakatan ulama Islam semenjak dahulu maupun sekarang.

Hanya Islam Yang Menyatakan ”(maka nikahilah) satu saja” dan Mensyaratkan Untuk Berlaku Adil Terhadap Isteri-Isteri
Alloh Ta’ala berfirman :
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم إلا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa’ : 3)
Dari Surat an-Nisaa` di atas, Al-Qur’an memerintahkan untuk berbuat adil dan apabila tidak mampu berbuat adil (dalam hal nafkah, baik nafkah lahiriyah dan batiniyah), maka Alloh memerintahkan untuk menikahi seorang wanita saja, agar tidak terjatuh kepada perbuatan aniaya dan kezhaliman. Syariat yang mulia ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah syariat yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan begitu saja. Namun poligami memiliki syarat-syarat dan kriteria yang harus dipenuhi –yang akan disebutkan pada risalah berikutnya insya Alloh-.
Berbeda dengan syariat kaum terdahulu, mereka dapat melakukan poligami bebas berapa saja mereka mau. Mereka pun dapat menikahi wanita-wanita walaupun mereka tidak bisa bersikap adil baik di dalam nafkah maupun lainnya. Mereka menganggap bahwa kaum wanita bagaikan hewan yang rendah, yang status mereka di bawah kaum lelaki dan dianggap sebagai makhluk inferior.


Selingkuh itu tidak sama dengan Poligami
Menyebut selingkuh itu sama dengan poligami, maka ini artinya sama dengan menyatakan bahwa Alloh sebagai pencipta alam semesta memperbolehkan perselingkuhan, karena Alloh memperbolehkan poligami. Jelas ini adalah suatu kebodohan kalau tidak mau dikatakan kedustaan terhadap Alloh Azza wa Jalla.
Di buku ”Poligami itu Selingkuh”, penulis buku ini yang sekaligus seorang psikolog menyatakan secara tegas bahwa ”poligami itu semuanya selingkuh, karena poligami tidak akan terwujud jika tidak diawali dengan perselingkuhan. Dengan demikian, poligami itu selingkuh”, begitu menurutnya. Ini jelas suatu konklusi prematur yang sangat tidak ilmiah dan tidak didukung oleh suatu research yang mendalam dan memadai, atau bisa dikatakan ini merupakan metode generalisir yang berangkat dari pendeknya pemahaman dan ’cetek’nya pengetahuan. Karena, tidak semua poligami itu berangkat dari yang namanya perselingkuhan.
Apabila penulis buku itu mendapatkan suatu fenomena atau meneliti sebagian fenomena yang terjadi pada suatu masyarakat tertentu yang melakukan poligami, lalu ia mendapatkan informasi bahwa poligami yang mereka lakukan adalah bermula dari perselingkuhan, maka ini bisa dipandang dari dua sisi :
Pertama, fenomena yang terjadi pada suatu masyarakat tertentu tidak bisa digeneralisir kepada masyarakat lainnya yang melakukan poligami. Karena seringkali, seorang suami didorong oleh isterinya untuk memperisteri wanita lain atau menikahi seorang janda yang memang sangat perlu untuk dibantu, bukan karena faktor kecantikan, harta atau sebagainya, dan fenomena ini adalah suatu yang eksis tidak boleh dinafikan, sehingga klaim penggeneralisiran yang dilakukan oleh penulis buku tersebut tidak tepat.
Kedua, fenomena poligami yang didapatkan oleh penulis buku tersebut, bukanlah suatu mutlak keburukan, bahkan bisa menjadi suatu kebaikan. Karena awal perselingkuhan yang terjadi dapat berakhir kepada suatu ’sarana’ yang halal dan tidak terus menerus di dalam penyelewengan, yaitu perselingkuhan. Selingkuh itu haram dan dosa namun poligami itu halal dan bisa jadi berpahala. Suatu yang diawali dengan keburukan, lalu beranjak meninggalkan keburukan itu bisa jadi menuju dan menjadi kebaikan, oleh karena itu tidak dapat dikatakan hal ini semuanya buruk, sehingga implikasinya turut menyatakan bahwa poligami itu buruk. Bahkan sebenarnya poligami itu merupakan salah satu way out dari perselingkuhan. Namun, perlu dicatat, hal ini tidak semuanya demikian dan tidak mutlak harus demikian.

Poligami Itu Bukan Suatu Keharusan
Kaum kuffar dan orang Islam yang terpengaruh dengan pemahaman mereka, ketika membicarakan masalah poligami, mereka menganggap seakan-akan Islam mewajibkan bagi muslim pria untuk mempoligami wanita (baca : poligini), dan mereka menjadikan hal ini sebagai citra buruk bagi Islam. Padahal apabila mereka mau mengkaji dengan kaca mata obyektif dan mempergunakan akal sehatnya, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan lil ’Alamien.
Menurut sebagian fuqoha’ (ahli fikih), Hukum poligami itu sama dengan hukum pernikahan, yang kembalinya kepada 5 kategori hukum :
1. Fardh/Wajib, apabila poligami tidak dilaksanakan, suami akan jatuh kepada keharaman, seperti perbuatan zina, selingkuh dan perbuatan asusila lainnya.
2. Mustahab/sunnah, apabila suami mampu dan memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami, dan dia melihat ada beberapa wanita muslimah (janda misalnya) yang sangat perlu dinikahi untuk diberikan pertolongan padanya.
3. Mubah/boleh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
4. Makruh, apabila suami berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan ia belum memiliki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan di dalam berlaku adil.
5. Haram, apabila poligami dilakukan atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Dari 5 kategori ini, poligami dapat jatuh kepada 5 hal di atas. Ia dapat menjadi wajib, mustahab (dianjurkan), mubah (boleh-boleh saja), makruh ataupun haram.
Oleh karena itu, menggeneralisir bahwa poligami itu wajib adalah suatu pendapat yang tidak benar. Demikian pula dengan menuduh bahwa poligami selalu diawali dengan perselingkuhan adalah pendapat yang bodoh, yang berangkat dari ketidakfahaman akan syariat Islam yang mulia ini. Padahal, seringkali poligami itu menjadi solusi dan benteng dari terjadinya perzinaan, perselingkuhan ataupun keburukan lainnya; dan bisa jadi poligami itu menjadi penolong bagi para wanita dan janda-janda yang memerlukan pelindung atasnya dan anak-anaknya.


Poligami Itu Solusi Dan Benteng Keburukan
Islam adalah agama yang komperehensif yang memberikan segala solusi permasalahan hidup bagi manusia, yang mengatur kehidupan manusia di dunia dan mengarahkannya kepada kebaikan di akhirat. Islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang sebagaimana bid’ah (innovation) yang dilakukan oleh para rahib-rahib dan pendeta katolik, yang mengharamkan atas mereka menikah. Padahal menikah dan membagi kasih sayang adalah fitrah dan tabiat dasar manusia, yang mana telah Alloh gariskan bagi makhluk-Nya.
Perzinaan (Adultery) adalah suatu keharaman, bukan hanya menurut Islam, namun juga menurut agama-agama lain dan akal budi yang sehat. Melajang tidak menikah, pun juga suatu hal yang haram, karena menyelisihi dan mengingkari fithrah serta tabiatnya sebagai manusia. Homoseksual baik itu gay (antar lelaki) atau lesbi (antar wanita) yang sekarang sedang diisukan oleh kaum liberalis humanis dengan atas nama HAM (Human Rights) adalah suatu perilaku yang jelas-jelas menyimpang, menjijikkan dan menafikan akal sehat.
Anehnya, kaum liberalis feminis, mereka membela kejahatan-kejahatan yang menjijikkan ini namun menolak syariat mulia poligami. Mereka mencerca bahwa poligami itu merendahkan wanita dan menjadikan wanita sebagai makhluk inferior, padahal mereka sendiri lebih merendahkan wanita, dengan mengajak kaum wanita untuk menafikan akal sehatnya, menolak fithrah dan tabiatnya, melepaskan keimanannya dan menarik mereka masuk ke dalam lubang kehinaan.
Mereka lebih senang mengeksploitasi kaum wanita sebagai perhiasan umum dan properti publik, yang dapat dikonsumsi bebas oleh massa. Lihatlah iklan-iklan di televisi, bagaimana wanita dieksploitasi besar-besaran hanya untuk menarik market dan meraih profit besar-besaran suatu produk, tampak wanita bagaikan barang dagangan. Ironinya, wanita-wanita itu tidak malu, mereka lebih senang menjadi properti umum daripada dipoligami oleh seorang pria.
Ada lagi yang senang menjadi wanita simpanan alias gundik atau mistress. Mereka tidak mau dinikahi sehingga mereka telah memangkas hak-hak mereka sebagai wanita dan isteri, sehingga ketika sang lelaki idaman meninggal, ia tidak akan mendapatkan hak warisan dan perlindungan secara legal dari pengadilan. Di lain pihak, ada sebagian isteri yang lebih tidak ridha memiliki suami yang berpoligami, namun menganggap bahwa selingkuh lebih baik daripada harus berpoligami. Mereka lebih senang apabila para suami itu jatuh kepada perzinaan, dosa dan keharaman daripada harus berbagi suami dengan wanita lain.

Sekelumit Di Balik Hikmah Poligami
Alloh, sang pencipta alam semesta, adalah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi makluk-Nya. Sehingga syariat dan hukum yang Ia buat dan tetapkan, pasti adalah yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Alloh mensyariatkan dan memperbolehkan poligami, maka tentu saja banyak hikmah dan kebaikan yang terkandung di dalamnya, walaupun manusia tidak mengetahuinya atau bahkan menentangnya.
Kita ambil sebuah permisalan, misalnya kita membeli satu set televisi lengkap dengan panduan troubleshooting-nya, kemudian setelah beberapa waktu televisi tersebut tidak dapat menyala. Kita hendak memeriksa kerusakan televisi tersebut sebelum dibawa kepada reparasinya. Apakah kita akan menggunakan panduan troubleshooting resmi dari TV tersebut ataukah kita gunakan panduan troubleshooting lainnya, misalnya panduan troubleshooting radio, kulkas atau merk TV lainnya?
Bagi orang yang berakal, ia tentu akan menggunakan buku panduan troubleshooting dari pabrik TV tersebut, karena mereka yakin bahwa dikarenakan pabrik tersebut yang memproduksi TV itu, maka jelas pabrik tersebut yang lebih tahu tentang seluk beluk TV itu sehingga buku panduannya lebih utama untuk dirujuk. Adapun yang merujuk buku panduan selain dari pabrik tersebut, maka sesungguhnya ia adalah orang yang bodoh lagi dungu...
Demikian pula kurang lebih dengan syariat Alloh –dan bagi Alloh permisalan yang lebih tinggi-. Apabila kita dengan sesama manusia yang sama-sama lemah saja mau menerapkan aturan-aturan yang mereka buat, lantas mengapa kita tidak mau menerima aturan Alloh yang lebih tinggi, lebih sempurna, lebih komprehensif, lebih lengkap, lebih mulia dan lebih mengetahui mana yang paling baik bagi manusia.
Dimanakah kita letakkan akal kita, ketika kita menggunggat syariat Alloh sedangkan kita seringkali pasrah menerima aturan dan hukum manusia? Bahkan lebih dahsyat lagi, menerima pemikiran kaum kuffar liberalis dan menolak hukum dan aturan Alloh?! Dimana akal sehat kita, ketika kita menolak dan menghujat syariat poligami yang merupakan sunnah Rasulullah dan para Nabi, namun di sisi lain kita cenderung menerima budaya kuffar dengan kehidupan bebas liberal yang merendahkan harkat martabat manusia terutama kaum wanita?!!
Wahai para penghujat dan antipoligami... gunakanlah akal sehat anda dan perhatikanlah sekelumit hikmah di balik syariat poligami ini :


1) Rata-Rata Jangka Hidup Kaum Wanita Lebih Tinggi Dibandingkan Pria
Islamic Research Foundation (Yayasan Riset Islami) yang diketuai oleh DR. Zakir Naik, seorang ilmuwan Islam jenius, menyebutkan bahwa rata-rata jangka hidup kaum wanita lebih tinggi dibandingkan pria. Secara alami, pria dan wanita kurang lebih memiliki rasio kelahiran yang sama, namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan lebih memiliki imunitas (kekebalan tubuh) yang lebih dibandingkan anak laki-laki. Anak wanita, dilaporkan, lebih mampu melawan germs (sel bakteri atau patogen lainnya) dan penyakit dibandingkan anak laki-laki, sehingga selama fase pediatric (anak-anak) angka kematian pada anak laki-laki lebih besar dibandingkan kematian pada anak perempuan.
Tinjauan berikutnya, selama perang, pria lebih banyak terbunuh dibandingkan wanita, karena yang lebih banyak turun ke medan perang adalah pria dibandingkan wanita, sehingga jumlah janda meningkat dan angka populasi wanita menjadi lebih besar dibandingkan dengan pria. Pria juga lebih banyak mengalami kecelakaan dan mati dibandingkan wanita, baik kecelakaan di jalan raya maupun kecelakaan kerja. Pekerjaan pria lebih banyak beresiko, dimana pria banyak bekerja di kontraktor gedung, menghandle mesin-mesin pabrik dan selainnya yang resiko kematiannya lebih besar dibandingkan pekerjaan wanita.
Secara umum, jangka hidup wanita lebih tinggi dibandingkan pria, sehingga beberapa sensus menunjukkan bahwa jumlah populasi wanita lebih besar dibandingkan jumlah populasi pria.

2) Populasi Wanita Di Dunia Lebih Banyak Dibandingkan Pria
Masih dalam laporan yang sama oleh IRF, dilaporkan di Amerika Serikat (berikutnya disebut AS), wanita lebih banyak sekitar 7,8 juta orang dibandingkan pria. New York sendiri, memiliki wanita lebih dari 1 juta orang dibandingkan pria. Inggris Raya memiliki 4 juta wanita lebih banyak dibandingkan pria, sedangkan Jerman memiliki 5 juta lebih banyak dan Rusia 9 juta lebih. Dan hanya Alloh-lah yang lebih mengetahui berapa puluh atau ratus juta wanita di dunia ini lebih banyak daripada pria.


Sebuah Pertanyaan : Lalu Kenapa Jika Wanita Lebih Banyak Daripada Pria?
Ini mungkin pertanyaan yang akan muncul, yaitu : kenapa jika wanita lebih banyak dari pria? Apakah ini menjadi alasan legal dibolehkannya poligami?
Jawaban : Ini sebagian alasan bahwa poligami itu adalah suatu hal yang practicable (dapat diterapkan). Sekarang mari kita telaah…
Apabila jumlah wanita lebih banyak daripada pria, sedangkan Alloh menciptakan makhluk-Nya dalam keadaan berpasang-pasangan dan Alloh mensyariatkan atas mereka untuk menikah dan hidup bersama di bawah ikatan yang legal dan terhormat. Maka tentu saja poligami itu aplicable.
Kita ambil contoh misalnya negara AS, di negara ini wanita lebih banyak sekitar 7,8 juta sedangkan di New York sendiri kaum wanita lebih banyak lebih dari 1 juta orang. Data IRF juga menyatakan bahwa sepertiga pria di New York adalah kaum Sodomi dan Gay, yang tidak berkeinginan untuk menikah dengan wanita. AS sendiri secara keseluruhan memiliki kurang lebih 25 juta kaum gay.
Bahkan seandainya setiap pria di AS menikahi seorang wanita, maka tetap masih ada lebih dari 20 juta wanita di AS yang tidak bakal mendapatkan suami. Lantas siapakah yang akan menikahi mereka? Apakah mereka lebih memilih hidup melajang atau lesbi seks yang menjijikkan? Ataukah menjadi properti publik (barang dagangan umum)? Ini tentunya lebih hina daripada menjadi isteri sah seorang pria yang telah menikah.
Anggaplah misalnya saudara perempuan anda adalah salah satu wanita yang tidak menikah tinggal di AS karena tidak mendapatkan pria lajang yang bisa menikahinya. Hanya ada dua pilihan baginya dan tidak ada ketiga, yaitu ia menikahi seorang pria yang telah beristri atau ia menjadi properti publik dengan hidup melajang. Tentu saja bagi orang yang memiliki akal sehat, menjadi isteri pria yang telah menikah adalah pilihan yang lebih baik, karena selain ia memiliki hak-hak legal sebagai isteri, ia juga mendapatkan hak perlindungan dan nafaqoh (nafkah).

Skandal Menjijikkan : Para Pemimpin Negara Eropa Banyak Memiliki Gundik/Wanita Simpanan
Negara Eropa, terutama para pemimpin, politisi hingga jurnalisnya, sering meneriakkan antipoligami. Mereka sering berkoar-koar tentang hak asasi wanita dan kesetaraan gender atau semisalnya. Mereka paling kritis apabila berbicara tentang Islam terutama mengangkat issue Poligami untuk menunjukkan ’kebobrokan’ Islam. Padahal mereka sendirilah yang bobrok dan hipokrit.
Seorang jurnalis wanita asal Swedia, bernama Kristina Forsen menulis sebuah buku yang berjudul “Francois Told Me”. Francois yang dimaksud dalam bukunya adalah mantan Presiden Perancis, Francois Mitterand. Di dalam buku ini, Forsen membuka aib hubungan gelapnya dengan mantan presiden pasca kematiannya yang terjalin selama 17 tahun, setelah kematian Francoas.
Buku ini memuat foto-foto dan gambar mesum antara dirinya dan mantan Presiden selama belasan tahun, dan buku ini menjadi ”best seller” di pasaran. Forsen dapat berhubungan dengan mantan Presiden Francois melalui peran Perdana Menteri Swedia, Olof Palme yang meminta Francois supaya bersedia diwawancarai oleh jurnalis yang sangat antusias lagi cantik ini.
Kristina Forsen tidak merasa malu membuka skandalnya ini dan tidak merasa bersalah terhadap keluarga Francois. Dia menyatakan bahwa dia dan Francois memiliki rumah pribadi di hutan, dimana mereka dapat bertemu berdua tanpa diketahui oleh isteri Francois, pers bahkan tanpa diketahui oleh bodyguard pribadi presiden. Hubungan gelap mereka ini melahirkan seorang bocah yang bernama Marvin. [Lihat Wives Rather Than Mistresses, op.cit]
Seorang veteran kolumnis Mesir, Anees Mansour menulis di dalam harian-nya ”Al-Ahram” tentang seorang politisi terkenal Perancis, George Clememceau yang ia sebut sebagai ”Tiger of France’s Politicy”. Mansour berkata tentangnya :
George Clemenceau who lived between 1841 1929, waged horrible political battles and defeated everybody whom he fought. He was able to talk to twenty people about twenty subjects at one and the same time! However, no one had ever perceived that the shrewd politician kept 800 mistresses, who gave birth to forty illegitimate children
“George Clemenceau yang hidup antara 1841 – 1029, berperang di dalam pertarungan politik secara mengerikan dan mengalahkan siapa saja yang bertarung dengannya. Dia mampu berbicara dengan dua puluh orang tentang 20 subyek bahasan pada satu tempat dan satu waktu! Namun, tidak ada seorangpun yang pernah memperhatikan bahwa ia adalah seorang politisi lihai yang memiliki 800 gundik (wanita simpanan) yang memberikannya sampai 40 anak yang tidak sah.” [ibid]
Di Austria, Pers telah mengekspos Presiden Thomas Klestil memiliki wanita simpanan yang merupakan pegawai kementerian Luar Negeri. Media massa menjejak balik hubungan mereka semenjak Klestil masih menjadi Menteri Luar Negeri hingga naik ke tampuk kekuasaan Presiden. Berita ini terkuak setelah media massa mendapatkan bahwa isteri Klestil, Edith, minggat dari rumah dalam keadaan murka dan menuntut cerai. [ibid]
Adapun Amerika Serikat, maka negara ini merupakan negara yang para pemimpinnya paling bejat, sering terlibat skandal seks yang menjijikkan. Masyakat Amerika Serikat gemar dengan berita-berita skandal yang terjadi pada para pemimpin mereka atau para artis, hal ini terbukti dari buku-buku yang membongkar skandal para pemimpin senior adalah buku-buku yang best seller.
Diantara buku best seller tersebut adalah ”Inside The White House”, ditulis oleh seorang jurnalis AS terkenal, Ronald Kissler. Di dalam buku ini, Kissler menelanjangi aib skandal para pemimpin negara adidaya ini secara mendetail dan ‘vulgar’.
Presiden AS terburuk dalam skandal ini, adalah Linden Johnson, ia meniduri 5 sekretarisnya dari 8 sekretaris yang diperkerjakan di Gedung Putih. Ia pun tidak segan-segan mengejar-ngejar wanita cantik di dalam pesta-pesta yang ia hadiri, lalu ia memerintahkan bawahannya untuk mengirimnya agar bisa ia tiduri, perlu dicatat keinginan Presiden haruslah dipenuhi. Ia dilaporkan memiliki banyak sekali gadis simpanan mulai dari jurnalis, sekretaris sampai wanita malam.
Presiden AS Franklin Delano Roosevelt yang berkuasa pada tahun 1933, dan terpilih lagi pada tahun 1940, adalah orang yang dikatakan ’womanizing’ (suka main perempuan). Walaupun ia duduk di kursi roda, ia masih tetap suka main perempuan. Diantara gundik terkenalnya adalah Lucy Ratherford, yang selalu ia temui setiap Eleanor, isterinya, tidak berada di sisinya.
Lebih memalukan lagi, Ruth Carter, saudari perempuan Jimmy Carter, dulunya ia adalah seorang pendeta wanita terkenal, bahkan seringkali disebut sebagai aktivis missionaris yang selalu berkhutbah dan berdakwah menyeru kaum non kristiani supaya masuk agama Kristen. Ketika skandal terkuak, media massa AS dan Jerman mengekspos hubungan skandal seks-nya dengan mantan duta besar Jerman, Willie Brandt. Media massa mem’bloom’ing berita ini dan menyatakan :
”Love Affair between ’married preacher’ and the former German Chancellor. The Christian preacher’s husband was the last to know about his wife’s sexual infidelity.”
“Hubungan Asmara antara pendeta yang telah menikah dengan mantan duta besar Jerman. Suami pendeta kristen tersebut adalah orang terakhir yang mengetahui skandal seks perselingkuhan isterinya.”
Tidak kalah memalukannya, Pendeta Kristen terkenal AS yang namanya telah melambung di seantero dunia sebagai seorang pengkhutbah terkenal, yang pernah berdebat di dalam sebuah debat fenomenal terkenal dengan Syaikh Ahmed Deedat rahimahullahu, Pendeta Clergyman Jimmy Swaggart. Ia terlibat skandal seksual dengan seorang prostitusi (pelacur) yang akhirnya ia akui di sebuah interview pada stasiun televisi terbesar di AS. Sebelumnya, Swaggart ini orang yang terkenal sebagai pengkhutbah yang sering menyeru kepada “kebajikan” dan “jalan Jesus Christ”, ia sering memburukkan citra Islam terutama dalam masalah poligami, namun akhirnya ia tersandung skandal menjijikannya dengan seorang pelacur.
Bahkan, tidak sedikit buku telah ditulis oleh jurnalis Eropa, yang membongkar skandal kaum pendeta dan pastur Kristiani, yang terlibat skandal seks bebas (perzinaan), prostitusi, homoseksual, pedofili dan perselingkuhan rumah tangga. Ini semua menunjukkan kebobrokan moral dan akhlaq mereka.
Presiden John Fitzgerald Kennedy, juga masyhur dikenal akan perselingkuhannya dengan banyak wanita. Diantara selingkuhan terkenalnya adalah Marilyn Monroe, selebritis Hollywood cantik saat itu, yang secara misterius terbunuh. Pembunuhan misterius ini dipercayai sebagian kalangan didalangi oleh “Central Intelligence Agency” (CIA) AS. Ironinya, adik Kennedy sendiri, Robert yang saat itu menjadi Pengacara umum AS, juga terlibat jalinan asmara dengan Monroe bersamaan dengan jalinan asmara kakaknya, mereka sering berhubungan ketika Monroe tidak bertemu dengan John.
Presiden Kennedy, diceritakan memiliki sepuluh wanita simpanan sebelum ia berhubungan dengan Jacquelyn, isterinya. Dia juga berhubungan dengan dua sekretarisnya yang disebut dengan si pirang (blonde) Videl dan si rambut merah (brunette) Fadel. Ia juga memiliki hubungan asmara dengan Judith Campbel, yang bekerja dengan mafia.
George Bush Senior, Presiden AS paling ambisius dan penjahat kemanusiaan terkenal, tertangkap media massa sedang menghadapi tuduhan perselingkuhan menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita yang bernama Jennifer. Susan Trenfu, salah seorang penulis terkenal menyebutkan perselingkuhan Bush ketika masih menjadi wakil Presiden di dalam bukunya.
”Monicagate”, merupakan salah satu skandal terkenal yang menimpa Presiden termuda dalam sejarah AS, Bill Clinton. Ia terlibat skandal seks setelah Monica Lewinsky melaporkannya dan menuntutnya. Sebelumnya, Clinton juga memiliki skandal dengan Jennifer Flowers, Paula Jones dan sejumlah wanita lainnya. [lihat masalah skandal ini dalam In The Lobby of Congress dan Inside The White House; dicuplik dari Wives Rather Than Mistress, op.cit].
Fenomena memalukan ini, belum lagi angka kejahatan seksual, skandal, perselingkuhan dan selainnya adalah suatu hal yang lazim di negara-negara ini. Penulis sengaja menyebutkan contoh-contoh memalukan ini untuk menggambarkan keadaan negara yang mem-ban (melarang) poligami, bahkan mencerca dan menghujatnya.
Garis demarkasi pemisah antara yang baik dan buruk di negeri ini benar-benar tidak tampak. Padahal garis demarkasi ini haruslah ada untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Poligami adalah suatu realita yang tidak dapat disingkirkan atau dianggap tidak ada begitu saja. Bahkan ia adalah legal dan diperbolehkan di dalam Islam. Poligami merupakan salah satu solusi legal dan permitted di dalam mengantisipasi kejahatan-kejahatan seksual tersebut.
Akankah kita menolak poligami namun membiarkan dan menyuburkan praktek perselingkuhan?! Apakah membiarkan kaum wanita menjadi mistresses (gundik/wanita simpanan) lebih baik daripada menjadikan mereka sebagai isteri-isteri yang legal, yang mendapatkan hak nafkah, pertanggungjawaban dan perlindungan?! Manakah yang lebih baik, perzinaan ataukah pernikahan? Poligami ataukah perselingkuhan?
Sungguh, mempersamakan poligami dengan selingkuh itu sama saja dengan mempersamakan antara pernikahan dengan perzinaan.


Sebuah Protes : Kenapa Hanya Poligini Yang Diperbolehkan Bukan Poliandri?
Sebagian kaum memprotes, kenapa seorang pria diperbolehkan beristeri lebih dari satu (poligami) namun melarang wanita bersuami lebih dari satu (poliandri)?
Jawab : Sebelumnya, izinkan penulis sekali lagi menekankan dan menjelaskan, bahwa Islam itu adalah agama yang adil dan landasan bagi masyarakat Islam itu adalah keadilan dan kesetaraan. Alloh menciptakan pria dan wanita itu sama (equal) namun dengan beberapa perbedaan kemampuan dan perbedaan tanggung jawab. Pria dan wanita berbeda secara psikologi dan fisiologi, peran dan tanggung jawab mereka juga berbeda. Wanita dan pria di dalam Islam itu sama namun tidak identik. Insya Alloh penulis akan menurunkan tulisan khusus tentang hal ini.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam surat an-Nisaa’ ayat 24, yang artinya : ”Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita yang bersuami”. Ayat ini menunjukkan secara tegas larangan menikahi wanita yang telah bersuami. Maka, Alloh Subhanahu wa Ta’ala sendiri menegaskan akan larangan poliandri bagi wanita. Sebagaimana telah berlalu, bahwa apa yang Alloh syariatkan maka tentu itu adalah yang terbaik.
Apabila mereka menuntut alasan logis tentang hal ini, maka dengan logika dan akal sehat, secara fisiologi dan psikologi, wanita tidak dilegalkan melakukan poliandri. Berikut ini adalah sekelumit alasan tersebut :
1) Berdasarkan morfologi dan fisiologi, wanita secara alamiah adalah resipient (penerima) sedangkan pria adalah donor (pemberi). Resipient maksudnya adalah penerima sel spermatozoa sedangkan donor maksudnya pemberi sel spermatozoa. Secara logika sederhana, penerima itu lebih terbatas dan terspesifikasi daripada pendonor.
2) Wanita memiliki virginity (keperawanan) yang jelas berupa selaput pembuluh darah sedangkan pria tidak. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan pada pria yang menikahinya.
3) Dalam satu siklus, wanita hanya mampu mengeluarkan satu sel telur –atau beberapa sel telur- sedangkan pria mampu menghasilkan berjuta-juta sel spermatozoa dan dapat berlangsung secara berulang-ulang. Secara alamiah, ini menunjukkan bahwa pria lebih poligamis dibandingkan wanita.
4) Apabila terjadi fertilization (pembuahan) dan terbentuk foetice (fetus/janin) hingga akhirnya menjadi infant (bayi), identifikasi ayah kandung bagi bayi tersebut susah diketahui kecuali menggunakan tes DNA yang rumit, butuh waktu lama dan mengeluarkan banyak biaya. Sedangkan seorang lelaki yang berpoligami, apabila isteri-isterinya melahirkan maka dengan mudah dapat diketahui siapa ayah dari bayi-bayi tersebut.
5) Ahli psikologi menyatakan bahwa anak yang tidak mengetahui orang tuanya terutama ayahnya, cenderung mengalami gangguan mental (mental disturbance) dan trauma masa kecil (traumatic childhood). Islam juga sangat mementingkan nasab yang kembalinya kepada seorang ayah, apabila tidak diketahui ayahnya, maka penasabannya juga akan sulit, dan implikasinya kepada hukum waris dan semisalnya.
6) Wanita memiliki perubahan-perubahan fisiologi yang lebih drastis dibandingkan pria, terutama pada fase siklus mentsruasi, pregnancy (mengandung) dan nifas (mengeluarkan darah melahirkan) selama kurang lebih 40 hari. Selama fase ini, organ seksual wanita sangat rentan dan riskan, sedangkan pria tidak mengalami hal ini.
7) Perubahan psikologi wanita akibat siklus alamiahnya secara drastis. Ahli psikologi dan psikiatri melaporkan bahwa wanita lebih cenderung mengalami perubahan psikologi dan mengalami sindrom seperti pre mentsrual syndrome, pregnancy, pra & post natal depression. Semua gangguan ini menyebabkan kelabilan emosi, kerentanan penyakit dan gangguan mental. Hal-hal ini menyebabkan wanita kurang dapat memenuhi tugasnya sebagai isteri.
8) Wanita memiliki fase menopause sedangkan pria tidak.
9) Wanita yang memiliki beberapa orang suami dan melakukan hubungan seksual dengan semua suaminya pada hari yang sama memiliki kecenderungan penyakit seksual atau gangguan organ seksual daripada pria yang memiliki banyak isteri.
Dan masih ada lagi alasan-alasanya lainnya, dan alasan-alasan di atas adalah alasan ilmiah dan alamiah yang dapat diidentifikasi dengan mudah. Alhasil, secara fisiologis dan psikologis, pria secara alamiah lebih poligamis dibandingkan wanita.


Para Pemikir Barat Merekomendasikan Poligami
Tidak dinyana, di tengah-tengah gencarnya aksi protes dan hujatan terhadap poligami, para pemikir western setelah melakukan penelitian dan berangkat dari pengalaman hidupnya, turut merekomendasikan poligami.
Phillip Killbride, seorang Profesor Antropologi pada Bryn Mawr College Pennsylvania menulis sebuah buku yang berisi studi tentang poligami yang berjudul ”Plural Marriage for Our Times – Reinvented Options” (Westport, Connecticut: Bergin and Garvey: 1994). Ia melakukan sebuah studi mendalam tentang poligami dan dipaparkannya dalam seribuan halaman bukunya ini dimana Professor Killbride menunjukkan beserta bukti dan contoh-contohnya bahwa poligami di zaman ini memiliki benefit (keuntungan) yang positif.
Audrey Chapman, seorang family therapist and relationship expert (ahli terapi masalah keluarga dan hubungan), menulis buku “Man Sharing : Dilemma or Choice” (New York: William Morrow and Co.: 1986) yang menunjukkan perbandingan baik buruknya poligami, yang akhirnya dia menunjukkan bahwa poligami adalah opsi terbaik di dalam menanggulangi masalah-masalah percintaan, keluarga dan moralitas.
Seorang aktivis pembela hak-hak wanita dan mantan pengacara, Adriana Blake, menulis buku ”Women Can Win The Marriage Lottery : Share Your Man With Another Wife – The Case For Plural Marriage” (Orange County University Press, 1996), merekomenasikan bahwa poligami adalah opsi terbaik di dalam meninggalkan kelajangan dan memperoleh hak-hak hidup yang legal dan terhormat di saat penipuan, kejahatan seksual dan degradasi moral terjadi.
Annie Besant, seorang pemikir dan ahli teologi terkenal, yang namanya tidak asing bagi kalangan feminis dan liberalis atau pemerhati buku, dimana tidak sedikit karya tulisnya berjejer di rak-rak buku Islami, ia mengatakan :
You Can Find others stating that religion (Islam) is evil, because it sanctions a limited poligamy. But you don’t hear as a rule the criticism which I spoke out one day in a london hall where I knew that the audience was entirely uninstructed. I pointed out to them that monogamy with a blended mass of prostitution was hypocrisy and more degrading than a limited poligamy. Naturally a statement like that gives offence, but it has to be made, because it must be remembered that the law of Islam in relation to women was untill lately, when parts of it has been imitated in England, the most just law as far as women are concerned, to be found in the world. Dealing with property, dealing with rights of succession and so on, dealing with cases of divorce, it was far beyond the law of the West, in the respect that was paid to the rights of women. Those things are forgotten while people are hypnotized by the words monogamy and poligamy and do not look at what lies behind it in the West – the frightful degradation of women who are thrown into the streets when their first potectors, weary of them, no longer give them any assistance… I often think that woman is more free in Islam than in Christianity. Woman is more protected by Islam than by the faith which preaches monogamy. In the Qur’an the law about woman is more and liberal. It is only in the last twenty years that christian England, has recognised the rigt of a woman to property, while Islam has allowed this rigth from all times…”
“Anda dapat menemukan orang-orang lain menyatakan bahwa agama (Islam) ini buruk, karena memperbolehkan poligami yang terbatas. Tapi Anda tidak mendengar lazimnya kecaman yang saya lontarkan pada suatu hari di “London Hall” (Balai Pertemuan London) dimana saya telah mengetahui bahwa para hadirin ketika itu sama sekali tidak terkendali. Aku tunjukkan pada mereka bahwa monogami yang disertai dengan campuran unsur prostitusi di dalamnya adalah suatu kemunafikan dan lebih hina dibandingkan dengan poligami terbatas. Secara alami, pernyataan seperti itu akan mendapatkan penentangan, namun hal ini mau tidak mau harus dinyatakan, karena haruslah diingat bahwa hukum Islam yang berkaitan dengan wanita hingga sampai saat ini, ketika beberapa bagian dari hukum itu ditiru di Inggris, adalah hukum yang paling adil, sejauh mana (hak-hak) wanita (juga) dipedulikan, (yang) dapat ditemukan di dunia, baik yang berkaitan dengan properti (barang/hak milik), berkaitan dengan hak warisan atau selainnya, atau berkaitan dengan perceraian, dan ini semua berada jauh sebelum hukum Barat memberikan respek dan mengatur hak-hak wanita. Semuanya ini dilupakan ketika mereka terhipnotis dengan kata-kata monogami dan poligami dan tidak melihat apa yang berada di belakangnya di dunia Barat – (ketika) perendahan wanita secara mengerikan yang dibuang di jalanan, dimana pelindung pertama mereka bosan terhadap mereka dan tidak dapat lagi memberikan pertolongan bagi mereka… Saya sering berfikir bahwa wanita lebih bebas di dalam Islam daripada di kristiani. Wanita lebih dilindungi oleh Islam daripada keyakinan yang memuji monogami. Di dalam al-Qur’an, hukum tentang wanita itu lebih adil dan liberal. Hanya baru pada abad dua puluh ini negeri Inggris yang kristiani, mengenal hak-hak wanita tentang properti (kepemilikan) sedangkan Islam memperbolehkan hak (kepemilikan) ini pada semua waktu...” [Annie Besant, The Life and Teachings of Muhammad (Madras:1932), hal. 25-26].
Apa yang dilontarkan oleh Annie Bessant ini adalah pernyataan yang jujur dan obyektif.
Demikian pula apa yang dinyatakan oleh Elizabeth Joseph, seorang pengacara dan jurnalis dari Big Water - Utah, yang memberikan ceramah di National Organization for Women Conference (Konferensi Organisasi Nasional Bagi Wanita) yang berjudul : “Creating Dialogue : Women Talking to Women” pada bulan Mei tahun 1997. ia memberikan pendapat positif tentang poligami. Ia mengatakan bahwa salah satu pahlawan wanitanya, yaitu Dr. Martha Hughes Cannon yang menjadi wanita pertama anggota dewan legislatif pada tahun 1896, bahwa Dr. Martha ini bukan hanya seorang dokter namun ia juga seorang isteri yang dipoligami.
Elizabeth juga berkata :
As a Journalist, I work many unpredictable hours in fast-paced environtments. The news determined my schedule. But am I calling home, asking my husband to please pick up the kids and pop something in the microwave and get them to bed on time just in case I’m really late? Because of my plural marriage arrangement, I don’t have to worry… it’s helpful to think of Polygamy in terms of a free market approach to marriage. Why shouldn’t you or your daughters have the oppurtinity to marry the best man available, regardless of his marital status?
“Sebagai seorang jurnalis, aku seringkali bekerja dalam waktu yang tidak dapat diprediksikan di dunia yang serba cepat ini. Beritalah yang menentukan jadwalku. Tapi, apakah aku pernah menelpon rumah, meminta suamiku untuk menjemput anak-anak dan memasak sesuatu di microwave dan menidurkan mereka pada waktunya, khawatir kalau-kalau aku nanti benar-benar terlambat? Karena rencana perkawinan poligami-ku-lah aku tidak perlu khawatir… sangatlah membantu untuk berfikir tentang poligami dalam bentuk pendekatan pasar bebas di dalam menikah. Kenapa anda atau saudara perempuan anda tidak mencoba menikahi pria terbaik yang pernah ada, tanpa mempedulikan status perkawinannya?”

Poligami Tidak Dilakukan Tanpa Terkontrol
Wahai hamba Alloh, ketahuilah bahwa poligami itu tidak sekedar hanya untuk memelihara diri supaya jatuh kepada keharaman, namun poligami itu lebih mulia dari itu. Poligami merupakan diantara sarana untuk menolong kaum wanita yang kesusahan, semisal para janda yang miskin yang tidak memiliki penanggung jawab dan pelindung atasnya dan anak-anaknya. Poligami juga untuk memelihara kaum wanita dari keburukan dan kejelekan. Poligami bukan untuk ajang berbangga-bangga atapun hanya untuk hasrat sesaat belaka.
Wahai hamba Alloh, ketahuilah bahwa poligami itu adalah syariat Alloh yang mulia, yang Alloh turunkan untuk kemaslahatan umat manusia. Poligami tidak asal dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangan kemaslahatan dan kemadharatan, apalagi sampai membawa kepada penzhaliman kepada wanita dan penelantaran hak-hak mereka. Ketahuilah, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak berpoligami, yang apabila tidak dipenuhi maka akan terjadi penzhaliman kepada kaum wanita dan penzhaliman kepada syariat poligami itu sendiri. Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan seorang lelaki boleh berpoligami :

1. Tidak Lebih Dari Empat Isteri Dalam Satu Waktu
Di dalam pembahasan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an surat an-Nisa` ayat 3 dan beberapa hadits yang telah lewat menunjukkan bahwa seorang lelaki tidak boleh beristeri lebih dari empat dalam satu waktu. Kecuali apabila salah satu isterinya meninggal lalu ia menikah lagi.
Alloh adalah Sang Kholiq (Maha Pencipta) yang mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Alloh juga paling mengetahui mengapa Ia memperbolehkan pria beristeri lebih dari satu dan membatasinya hanya empat isteri saja, tidak lebih dari itu. Syariat Alloh yang membatasi poligami tidak boleh lebih dari empat terkait dengan Pengetahuan Alloh Yang Maha Tinggi tentang kemampuan makhluk-Nya dan kemampuan mereka untuk dapat berbuat adil.
Seorang muslim laki-laki tidak boleh beristeri lebih dari empat. Apabila seorang laki-laki takut dan khawatir ia tidak dapat berlaku adil apabila ia memiliki isteri lebih dari satu, maka yang satu itu lebih baik baginya. Sama juga, bagi seorang pria yang telah beisteri dua orang dan ia tidak mampu lagi berbuat adil apabila ia menikahi seorang wanita lagi, maka yang dua itu adalah lebih baik baginya. Juga demikian bagi seorang pria yang memiliki tiga orang isteri. Apabila ia khawatir tidak mampu berbuat adil untuk menikahi empat isteri maka hendaklah ia mencukupkan dengan yang tiga. Adapun seorang pria yang telah memiliki empat isteri, maka ia tidak boleh menikahi wanita lagi walaupun ia yakin ia mampu berbuat adil terhadap mereka semua. Karena syariat yang mulia telah membatasi jumlah maksimal poligami adalah empat.

2. Memiliki Kemampuan Untuk Berpoligami
Seorang muslim yang tidak memiliki kemampuan untuk berpoligami maka ia terlarang berpoligami, karena implikasinya akan membawa kepada penzhaliman terhadap kaum wanita dan anak-anak, sedangkan Alloh mengharamkan segala bentuk kezhaliman. Dan yang dimaksud dengan kemampuan di sini adalah kemampuan berupa harta, kesehatan fisik dan mental/psikologi.
Seorang pria yang tidak memiliki kemampuan harta untuk memberikan nafkah kepada dua orang isteri, maka tentu saja mencukupkan diri dengan satu isteri itu lebih utama dan baik. Seseorang yang nekad berpoligami sedangkan ia tidak memiliki kemampuan harta untuk menafkahi isteri-isteri dan ana-anaknya, tentu saja akan terjatuh kepada penzhaliman kepada isteri-isteri dan anak-anaknya. Kemampuan finansial ini merupakan kriteria mutlak diperbolehkannya seseorang untuk berpoligami.
Seorang muslim laki-laki haruslah sehat fisiknya, sehingga ia mampu bekerja untuk memenuhi nafkah isterinya. Seorang laki-laki dengan kesehatan fisiknya niscaya mampu menafkahi isterinya lahir dan batin. Kesehatan fisik juga berkaitan dengan kemampuan seksual. Seorang pria yang mengalami gangguan di dalam kemampuan seksualnya, misalnya impoten, maka dilarang untuk berpoligami. Karena, diantara hikmah pernikahan dan poligami adalah memelihara kehormatan dan kemaluan, apabila seorang pria tidak mampu menafkahi kebutuhan batin isterinya maka akan menyebabkan terbelenggunya dan terlantarnya fithrah dan tabiat wanita yang pada akhirnya jatuh kepada penzhaliman atasnya.
Kesehatan psikologi lebih mengacu kepada kemampuan di dalam memimpin dan mengatur keluarganya dengan keadilan. Seorang pria yang mengalami gangguan psikologi, seperti emosional, akan menyebabkan hilangnya keadilan di dalam rumah tangga. Kesehatan psikologi juga mengacu kepada keistiqomahannya di dalam menjalankan agamanya. Seorang pria yang tidak istiqomah di dalam melaksanakan ajaran agamanya, maka akan sangat rentan melakukan tindakan ketidakadilan dan penzhaliman terhadap keluarga (isteri-isteri dan anak-anaknya). Oleh karena itu, poligami yang tidak dibangun di atas syariat dan sunnah Nabi akan cenderung jatuh kepada keburukan dan kezhaliman di dalam rumah tangga.

3. Dapat Berlaku Adil Terhadap Isteri-Isterinya
Alloh Ta’ala berfirman :
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة
“Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil maka (nikahilah) satu saja.”
Sedangkan di tempat lain Alloh Azza wa Jalla berfirman :
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا فإن الله كان غفورا رحيما
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS an-Nisa` : 129)
Ayat 129 dalam surat an-Nisa` di atas sering dijadikan argumentasi oleh kaum anti poligami bahwa poligami itu sebenarnya tidak boleh. Karena Alloh mensyaratkan poligami itu harus adil sedangkan Alloh sendiri menyatakan bahwa manusia itu tidak mampu berlaku adil walaupun sangat ingin berbuat demikian. Benarkah demikian? Benarkah dua ayat di atas saling kontradiktif? Mari kita lihat penjelasan pakar tafsir al-Qur’an terhebat sepanjang masa, yaitu Imam al-Qurthubi. Beliau rahimahullahu berkata :
(( أخبر الله تعالى بعدم استطاعة تحقيق العدل بين النساء في ميل الطبع في المحبة والجماع والحظ من القلب ، فوصف الله تعالى حالة البشر وأنهم بحكم الخلقة لا يملكون ميل قلوبهم إلى بعض دون بعض . ولهذا كان () يقسم بين زوجاته ( في النفقات ) ، فيعدل ثم يقول : (( اللهم إن هذه قسمتي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك )) .. ثم نهى الله تعالى عن المبالغة في الميل فقال : ( فلا تميلوا كل الميل ) أي لا تتعمدوا الإساءة – كما قال مجاهد – الزموا التسوية في القسم والنفقة لأن هذا مما يستطاع))
“Alloh Ta’ala memberitakan ketidakmampuan berlaku adil di antara isteri-isteri adalah di dalam kecondongan tabiat di dalam rasa cinta, jima’ (hubungan seksual) dan kecondongan hati. Alloh Ta’ala mensifati manusia bahwasanya mereka secara alami tidak memiliki kecondongan hati kepada satu wanita dan wanita lainnya [maksudnya hanya bisa condong kepada satu wanita saja, pent.]. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membagi diantara isteri-isterinya dalam masalah nafkah secara adil, kemudian beliau bersabda : “Ya Alloh, ini adalah pembagianku yang aku miliki, maka janganlah Kau mencelaku atas apa Yang Kau Miliki namun tak aku tak mampu memilikinya.”... kemudian Alloh Ta’ala melarang dari berlebih-lebihan di dalam kecondongan, Ia berfirman : “Janganlah kamu terlalu condong”, yaitu janganlah kamu berlaku buruk kepada mereka –sebagaimana diutarakan oleh Mujahid- namun tetapkan persamaan di dalam pembagian dan nafkah dan ini adalah termasuk sesuatu yang dimampui.” [al-Jami’ li ahkamil Qur’an].
Yaitu, keadilan di dalam masalah pembagian dan nafkah. Adapun keadilan di dalam rasa cinta dan kecondongan hati, maka ini suatu hal yang manusia tidak mampu berlaku adil seluruhnya. Namun, ketidakmampuan ini bukan artinya tidak ada rasa adil seluruhnya. Seluruh isteri tetap harus disayangi dan dicintai, diberikan perlindungan dan pengawasan yang sama, nafkah dan giliran jima’ yang sama. Oleh karena itulah Alloh melarang dari kecondongan secara berlebih-lebihan sehingga menyebabkan isteri-isteri lainnya terkatung-katung. Inilah yang dicela. Adapun berupaya tetap berbuat adil dan membagi kasih sayang semampunya, memberikan nafkah dan pembagian yang sama rata, maka inilah yang dimaksud dengan keadilan itu. Allohu a’lam bish showab.
Jadi, seseorang yang terlalu mencintai isteri keduanya sehingga menelantarkan isteri pertamanya, tidak memberinya nafkah yang layak dan sama dengan isteri kedua, tidak mendapatkan pembagian giliran yang sama dengan isteri kedua, tidak mendapatkan perhatian yang sama dan seterusnya. Maka ini adalah suatu kezhaliman dan ketidakadilan terhadap isteri pertama tersebut, dan ini termasuk hal yang dilarang dan dicela oleh Alloh, serta bukan suatu hal yang dituju di dalam poligami.


4. Pembagian Terhadap Para Isteri
Masalah ini berkaitan dengan poin sebelumnya dan penjabarannya. Pembagian yang dimaksud menurut ulama Islam adalah pembagian di dalam pembagian pangan, sandang, papan dan waktu. Kesemuanya ini harus dilakukan dengan adil. Ketidakadilan di dalam pembagian ini merupakan salah satu tindakan kezhaliman terhadap isteri dan wanita yang menjadi amanat dan tanggung jawabnya. Semua bentuk pembagian ini juga harus diberikan kepada anak-anak dari tiap isterinya.
Seorang yang berpoligami, apabila ia membelikan rumah untuk salah seorang isterinya, maka ia dituntut untuk memberikan hal yang sama pada isteri-isteri lainnya, kecuali apabila isteri-isteri lainnya ridha. Demikian pula, apabila seorang suami membelikan pakaian baru untuk salah seorang isterinya, maka ia juga dituntut untuk memberikan hal yang serupa pada isteri-isteri lainnya. Jangan hanya karena kecondongan cintanya kepada salah seorang isteri ia menelantarkan isteri-isteri lainnya dan berlaku tidak adil.
Demikian pula, apabila isteri keduanya diberi makan yang lezat dan bergizi, maka ia tidak boleh memberi makan isteri pertamanya seadanya yang kualitasnya di bawah makanan isteri keduanya. Semuanya harus dibagi secara adil. Termasuk pula pembagian waktu tidur bersama dan jima’, semuanya harus dibagi secara adil dan atas keridhaan bersama.
Anak-anak juga demikian, anak isteri kedua dan pertama haruslah diperlakukan sama dalam hal kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan dan lain sebagainya. Jangan sampai terjadi anak isteri kedua disekolahkan di tempat pendidikan yang berkualitas sedangkan anak isteri kedua disekolahkan ditempat yang kualitasnya buruk. Semuanya harus dilakukan dengan adil walaupun berat dan sulit. Oleh karena itu, apabila tidak mampu berbuat adil maka satu isteri itu adalah lebih baik, namun apabila mampu maka berpoligami juga merupakan suatu hal yang mulia, apalagi apabila dibalik poligami itu ada unsur pertolongan kepada kaum wanita dan anak-anak terlantar.


Mencermati Hikmah Poligami Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam
Tidak ada manusia terbaik di muka bumi ini selain Rasullullah dan tidak ada manusia teradil di muka bumi ini selain Nabi yang mulia ‘alaihi ash-Sholatu was Salam. Beliau adalah qudwah (tauladan) bagi umat manusia yang tiada sesuatu keluar dari lisan dan perilaku beliau melainkan adalah wahyu yang diwahyukan kepada beliau.
Kaum kuffar orientalis dan pembebeknya dari kalangan liberalis sosialis feminis mencela beliau dengan celaan yang jelek dan buruk. Mereka mencela Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Salam sebagai manusia biasa yang memiliki syahwat besar dan kelainan orientasi seksual –ma’adzallah-; semua celaan dan hujatan keji ini berangkat dari hasad, kedengkian dan kebodohan mereka terhadap figur yang mulia ini dan sejarah beliau.
Bagi siapa yang menelaah sejarah dan perikehidupan beliau, niscaya akan mendapatkan bahwa apa yang beliau lakukan adalah bebas dari tuduhan-tuduhan kaum kuffar yang dengki itu, sebagaimana bebasnya darah serigala dari baju Yusuf ‘alaihis Salam. Bagi mereka yang menggunakan kaca mata obyektivitas dan keadilan, niscaya mereka akan mendapatkan bahwa pernikahan Nabi itu adalah pernikahan yang berangkat dari upaya untuk ta`liful Qulub (melunakkan hati), tatyibun Nufus (mengobati jiwa), tamhidul ardh lid da’wah (membuka jalan dakwah), munashoroh (menolong/membantu) dan yang terakhir adalah tathbiqu haqqohu ath-thabi’i (memenuhi hak beliau sebagai tabiat/fithrah manusia), karena beliau adalah manusia biasa dan bukanlah seorang malaikat yang tidak berhasrat.
Kami telah menyebutkan di awal pembahasan bahwa menikah merupakan sunnah para Nabi dan tabiat mendasar manusia. Bahkan Isa (Jesus) dan Yahya (John The Baptist) yang diklaim kaum Kristiani tidak menikah, tetap tidak menunjukkan akan adanya larangan menikah dan poligami baik di dalam empat injil (gospels) maupun di dalam bible, dan mereka pun tidak akan mampu menunjukkannya, walau menurut keyakinan kami kitab injil tersebut telah ditahrif (diubah-ubah).
Kita lihat, isteri pertama Rasulullah adalah Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha, seorang janda Abu Hala Hind bin Nabbasy at-Tamimi, lalu ketika Abu Hala meninggal, Sayyidah Khadijah menikah dengan ‘Atiq bin ‘Abid al-Makhzumi. Rasulullah menikahi beliau pada usia 25 tahun sedangkan Sayyidah Khadijah berusia 40 tahun. Perhatikanlah wahai kaum yang berakal, Rasulullah selama 25 tahun masa lajangnya, yang dikenal dengan orang yang jujur, amanah dan menjaga diri beliau dari keburukan, tidak pernah berhubungan dengan wanita dan wanita pertama yang beliau nikahi adalah Khadijah. Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah seorang yang gila wanita dan syahwatnya besar –ma’adzallah, semoga Alloh melaknat kaum yang berkata demikian- niscaya beliau akan menikahi wanita-wanita pada usia remaja dimana kaumnya saat itu telah terbiasa dengan pernikahan poligami tidak terbatas dan menikah pada usia muda. Perkawinan pertama Rasulullah dengan Sayyidah Khadijah berlangsung hingga tahun sepuluh kenabian atau tiga tahun menjelang hijrah.
Sepeninggal Khadijah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam ditawari oleh Khaulah binti Hakim untuk menikahi salah satu dari dua orang wanita, satu perawan (Aisyah), dan satu lagi janda (Saudah), dan lihatlah!!! Rasulullah lebih memilih menikahi Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anhu, seorang janda dari Kasron bin ‘Amru bin ‘Abdi asy-Syams yang merupakan sepupunya sendiri. Sayyidah Saudah ini berbadan gemuk dan berkulit hitam –Allohumma, kami tidak bermaksud sedikitpun mencela penampilan fisik Sayyidah Saudah, dimana beliau adalah diantara wanita terbaik dan ahli surga, ibu kami kaum mukminin-. Rasulullah mau menikahi Sayyidah Saudah yang jauh lebih tua dan seorang janda yang memiliki anak banyak. Apabila Rasulullah menikahi wanita hanya untuk mengumbar syahwat, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak akan menikahi Sayyidah Saudah radhiyallahu ‘anha.
Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar adalah isteri ketiga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Pinangan Rasulullah atas Aisyah telah menyelamatkan Abu Bakar dari dilema antara menikahkan putrinya dengan seorang kafir atau mengingkari janjinya kepada Muth'im bin ‘Adi orang tua dari pemuda kafir tersebut yang telah dijanjikan untuk menikahi putrinya. Sungguh beruntung bahwa yang terjadi justru istri Muth'im bin ‘Adi tidak menghendaki anaknya menikahi Aisyah karena tidak menginginkan anaknya masuk agama baru yang dibawa Nabi, maka pinangan Rasulullah pun diterima. Hal itu terjadi pada tahun yang sama -sepuluh kenabian-, namun baru berkumpul pada saat di Madinah tiga tahun kemudian-. Sejarah mencatat perbedaan pendapat tahun berapa Sayyidah ‘Aisyah dinikahi dan digauli, mulai usia 9-15 tahun. Namun suatu hal yang perlu dicatat, pernikahan dini usia muda ketika wanita telah mencapai baligh, bukanlah suatu penyakit pedofili atau kelainan seksual –ma’adzalloh-, namun ini kembali ke kultur adat dan budaya setempat. Kaum Quraisy telah terbiasa menikahkan puteri mereka yang berusia belia, terutama kepada orang yang mereka hormati.
Sensitifitas modern kadang merasa risih dengan hal ini, tapi hal ini terjadi pada satu komunitas yang memandang usia 9-15 th, adalah usia terendah bagi seorang anak perempuan untuk dikawini, itupun 14 abad yang lalu. Hingga akhir-akhir inipun beberapa komunitas masih memberlakukan adat pernikahan dini. Namun demikian pernikahan anak usia dini adalah lebih baik ketimbang merebaknya pergaulan bebas yang membuat anak usia tersebut sudah tidak ada yang perawan, walaupun secara resmi mereka menikah pada usia 28 ke atas. Toh kenyataannya usia 28 sebagai patokan perkawinan di beberapa negara maju hanya berdasarkan faktor psikologis dan masalah karir serta emansipasi, namun diluar formalitas itu kebejatan seksual merebak dimana-mana pada tingkat yang paling vulgar. Perbandingannya jika ada komunitas (manapun) yang mengawinkan putrinya pada usia dini di Amerika anak usia yang sama sudah tidak perawan lagi. Perbedaan dalam agama, yang satu formal, yang satu lagi zina. Perzinaan sejak dini akan dibawa hingga masa perkawinan, maka akibatnya penyelewengan suami atau istri adalah hal biasa, dan ajaran Yesus yang tidak mengizinkan perceraian menjadi lelucon belaka. [Irene Handono, Menjawab Buku “The Islamic Invasion”, versi CHM download dari www.pakdenono.com]
Isteri keempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah Hafshah binti ‘Umar bin Khaththab, janda dari Khunais bin Hudzafah as-Sahmi yang masuk Islam dan berhijrah ke Madinah bersamaan dengan Sayyidah Hafshoh. Beliau radhiyallahu ‘anhu syahid di perang Uhud. Ketika selesai masa ‘iddah-nya, ‘Umar menawarkan puterinya kepada Sahabat agung Abu Bakr namun Abu Bakr diam tidak meresponnya, sehingga marahlah ‘Umar. Lalu beliau datang ke Sahabat agung ‘Utsman bin ‘Affan dan menawarkan puterinya kepadanya, namun ‘Utsman tidak menyetujuinya sehingga murkalah ‘Umar. Melihat hal ini, Abu Bakr mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan mengadu kepada beliau, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam sendiri yang melamar Hafshoh dan menikahinya sebagai penghormatan dan pemuliaan kepada ‘Umar sebagaimana Rasulullah menikahi ‘Aisyah sebagai penghormatan kepada Abu Bakr. Setelah itu Abu Bakr pun berkata kepada ‘Umar bahwa beliau diam tidak mau menjawab permintaan ‘Umar karena Abu Bakr pernah mendengar bahwa Rasulullah menyebut-nyebutnya...
Demikianlah pernikahan nabi dengan para isteri sahabat-sahabat yang mulia ini radhaiyallahu ‘anhum ajma’in, dan beliau tidaklah menikahi mereka melainkan diantaranya adalah sebagai penghormatan dan pemuliaan kepada Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Siapakah gerangan yang tidak menginginkan puterinya dinikahi oleh manusia terbaik dan teragung sepanjang masa? Siapakah gerangan yang tidak ingin dinikahi oleh manusia terbaik dan teragung sepanjang zaman?
Sayyidah Zainab binti Khuzaimah yang digelari Ummu Masakin (Ibunya kaum miskin) radhiyallahu ‘anhu adalah isteri kelima Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Beliau adalah janda dari Thufail bin al-Harits bin ‘Abdul Muthollib yang menceraikannya, lalu dinikahi oleh sepupu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam ‘Ubaidah bin al-Harits yang juga saudara mantan suaminya, dan beliau syahid pada perang Badar meninggalkan seorang isteri yang menjadi janda tidak ada lagi yang melindunginya. Maha Besar Alloh, apakah menjaga dan menikahi janda sahabat dan sepupu Nabi yang syahid merupakan suatu bentuk kelainan seksual dan gila wanita?!! Apakah suatu bentuk mengikat jalinan silaturrahim kepada keluarga sahabat dan syahid dengan memberikan hak-hak pemeliharaan dan perlindungan atasnya adalah suatu keburukan?!! Dimanakah gerangan akal kaum yang berakal?!! Allohumma, Sayyidah Zainab pun meninggal beberapa bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Semoga Alloh meridhainya dan menjadikannya bidadari surga.
Isteri berikut Nabi yang mulia adalah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhu yang nama asli beliau adalah Hindun bintu Suhail bin al-Mughiroh yang seorang janda dari Abu Salamah ‘Abdullah bin ‘Abdul Asad al-Makhzumi radhiyallahu ‘anhu yang syahid di dalam peperangan Sariyah Qothn setelah sebelum sebelumnya beliau terluka para dalam peperangan uhud. Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu meninggalkan isteri dan anak yang banyak. Setelah masa iddah berlalu, Sayyidah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dipinang oleh Abu Bakr dan ‘Umar namun beliau menolaknya. Demikian pula ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meminangnya, beliau juga menolak. Alasan penolakan beliau adalah karena beliau adalah wanita yang sudah tua, banyak anak dan pencemburu. Mendengar ini, Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Salam pun menjawab :
أما ما ذكرت من غيرتك فيذهبها الله .. وأما ما ذكرت من سنك فأنا أكبر منك سنا ... وأما ما ذكرت من أيتامك فعلى الله وعلى رسوله
“Adapun mengenai sifat pencemburumu semoga Alloh menghilangkannya, mengenai umurmu yang sudah tua maka aku sendiri lebih tua darimua, dan adapun mengenai anak-anakmu yang yatim maka itu tanggungan Alloh dan Rasul-Nya.” [Lihat Sunan an-Nasa`i, Kitabun Nikah, Juz VI hal 81; melalui Zaujaat La ‘Asyiqot, op.cit.].
Dalam pembentukan komunitas baru yang menjadikan keluarga dan perkawinan sebagai salah satu instrumennya, maka perhatian terhadap janda dan anak-anak yang ditinggal ayah mereka yang syahid akibat peperangan adalah suatu yang sudah semestinya, apalagi kesempatan mendapatkan kebutuhan sehari--hari di tanah yang gersang tidaklah semudah yang dibayangkan, tidak heran jika ada yang menjual manusia dipasar budak demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Langkah Rasulullah yang juga diikuti para sahabatnya untuk memperhatikan para janda dan anak-anaknya, tampak dalam beberapa perkawinan yang kita sebutkan di atas. [Irene Handono, op.cit]
Adapun mengenai isteri beliau, Ummu Habibah Romlah bintu Abi Sufyan bin Harb radhiyallahu ‘anha, ada sebuah kisah yang perlu dijelaskan tentang latar belakang pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Ummu Habibah adalah isteri ‘Ubaidillah bin Jahsyi bin Khuzaimah, yang turut berhijrah dengan isterinya ke Habasyah (Abesinia) pada hijrah kedua. Namun terjadi fitnah dimana ‘Ubaidillah suami Ummu Habibah murtad keluar dari Islam –wal’iyadzubillah- sedangkan Ummu Habibah tetap kokoh di atas keislamannya. Beliau (Ummu Habibah) tidak dapat kembali ke Makkah dikarenakan ayahanda beliau, Abu Sufyan adalah termasuk pembesar Quraisy yang senantiasa berupaya mencederai Nabi dan para sahabat beliau. Seandainya Ummu Habibah kembali ke Makkah, akan membahayakan agama dan keadaannya. Oleh karena itu haruslah memuliakan dan membebaskan Ummu Habibah dari suaminya yang telah murtad kemudian mati di Habasyah.
Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengirim surat kepada Najasyi (Negus) Raja Habasyah yang telah masuk Islam, memintanya untuk menjaga Ummu Habibah. Setelah hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ke Madinah, Najasyi mengirimkan Ummu Habibah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan penuh penghormatan. Ketika Abu Sufyan mendengar bahwa puterinya dinikahi oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, begitu riang dan gembiranya dirinya dan mengakui bahwa Muhammad adalah menantu terbaiknya yang pernah ia miliki, walaupun ia memusuhi Muhammad dan agamanya... [Thobaqot Ibnu Sa’d, juz VIII, hal. 109 dst.; melalui Zaujaat Laa ‘Ayisqoot, op.cit.].
Wahai kaum yang berakal, apakah menyelamatkan seorang wanita yang tengah bertahan mempertahankan aqidahnya dengan menikahinya, menjaganya dan melindunginya dari suaminya yang murtad dan bapaknya yang masih musyrik saat itu merupakan tindakan gila wanita dan bersyahwat besar??!!! Na’udzubillah!! Pergunakanlah akal anda wahai kaum...
Pada tahun ke-5 H. Rasulullah menikahi, Zainab binti Jahsy, setelah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah yang diangkat anak oleh Rasulullah pada masa sebelum kenabian, dan dinikahkan dengan kerabat Rasulullah Zainab yang tentu saja memiliki nasab tinggi di kalangan Quraisy [dari pihak ibu Zainab adalah sepupuh nabi atau cucu Abdul Mutholib]. Pada masa itu masalah nasab (keturunan) sangatlah diperhatikan oleh masyarakat Arab. Pencapaian ketinggian derajat nasab seringkali diupayakan melalui perkawinan, maka tidak heran jika satu orang bisa memiliki istri banyak, bukan sekedar karena mereka suka, tapi para istri memiliki kepentingan sendiri dengan pernikahan tersebut, termasuk untuk masalah nasab, apalagi bahwa penghormatan kepada wanita pada masa itu amatlah rendah. Fenomena tersebut tldaklah aneh saat itu, karena bangsa lain juga memiliki adat yang tidak jauh berbeda. Bahkan hingga saat ini masalah keturunan sangat diperhatikan, terlepas dari pandangan yang melatar-belakangnya: apakah karena status sosial, kekayaan, atau kebangsawanan; di kalangan muslim sebagian memandang nasab berdasarkan kesalehan beragama.
Kembali pada masalah perkawinan Sayyidah Zainab radhiyallahu ‘anha, Rasulullah yang ingin merombak adat tersebut, demi tujuan pokok menyamakan umat manusia di hadapan Allah (tauhid), mencoba mempertemukan antara bangsawan dan mantan budak (walaupun sudah diangkat anak), rupanya hal itu belum mampu meruntuhkan rasa kebangsawanan Zainab hingga perkawinan tersebut gagal.
Namun demikian tanggung jawab Rasulullah menghendaki beliau untuk menikahinya. Lain dari pada itu bahwa pernikahan tersebut atas perintah langsung dari Allah, sebab sebelumnya setiap kali Zaid mengadu kepada Rasulullah atas sikap Zainab, Rasulullah menasehatinya agar mempertahankan perkawinannya serta takut kepada Allah. Dengan begitu, tidak hanya masalah tanggung jawab Rasulullah mengembalikan Zainab yang merasa martabatnya telah terendahkan, namun menjadi panutan hukum bahwa anak angkat tidaklah sama dengan anak kandung, maka istri yang telah diceraikannya boleh dinikahi bapak angkatnya. Namun sebaliknya wanita yang diceraikan oleh seseorang tidak boleh dikawini anaknya. [Irene Handono, op.cit.]
Menurut Ibnu Ishaq, seorang dari sejarawan awal Muslim, Pada tahun ke 6 H. terjadi peperangan antara kaum Muslim dengan kaun Yahudi Bani Mushthaliq. Akibat peperangan ini, sebagaimana hukum peperangan yang berlaku saat itu, mereka yang kalah menjadi tawanan dan budak bagi pemenang. Diantara mereka yang tertawan adalah Juwairiyah binti al-Harits, seorang putri dari al-Harits bin Abi Dlorror pemimpin Bani Mushtholiq. Sebagai putri seorang terpandang Juwairiyah tidak rela dirinya dijadikan budak, maka ia berniat menebus kepada Tsabit bin Qois yang kebetulan saat pembagian harta rampasan mendapat dirinya. Karena tidak memiliki harta lagi, maka ia pergi menghadap Rasulullah agar dibantu melunasi tebusan tersebut. Rasulullah yang telah mengajarkan kepada para sahabatnya agar mendidik budak dan kalau bisa memerdekakan dan menikahinya (lihat bahasan tentang perbudakan), memberikan contoh dengan memerdekakan Juwairiyah dan menawarkan pinangannya, ternyata Juwairiyah mengiyakan. Dengan persetujuan Juwairiyah ini maka Rasulullah menikahinya, dan dengan pernikahan tersebut para sahabat mengembalikan harta rampasan perang, sekaligus memerdekakan ± 100 keluarga. Ibnu Ishaq mengomentari: "Saya tidak pernah melihat keberkahan seseorang atas kaumnya melebihi Juwairiyah". [Ibid]
Pada tahun ketujuh H, terjadi perang Khaibar. Pada saat penyerbuan ke benteng al-Qomush milik bani Nadlir, pemimpin benteng ini yaitu Kinanah bin Rabi' suami Shofiyah binti Hay terbunuh. Dan istrinya juga istri-istri bani Nadlir yang lain menjadi tawanan. Dan seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah terhadap bani Mushtholiq, maka Rasulullah menikahi Shofiyah. Menurut keterangan Shofiyah sendiri, yang diceritakan oleh Ibnu Ishaq bahwa sebelum kejadian ini ia telah bermimpi melihat bulan jatuh di kamarnya. Ketika mimpi tersebut diceritakan kepada suaminya, ia malah mendapat tamparan dan dampratan, "Itu berarti engkau menginginkan raja Hijaz Muhammad", kata suaminya. Tentang apakah harta dikembalikan dan tawanan dibebaskan dengan perkawinan ini, tidak kami dapatkan keterangan yang jelas, namun diceritakan bahwa mahar perkawinan tersebut adalah pembebasan Shofiyyah. Walaupun masih muda, usia 17 th, tapi sebelumnya Shofiyah telah menikah dua kali, dengan Salam bin Misykarn kemudian dengan Kinanah bin Rabi'. [ibid].
Dari dua perkawinan di atas, dapat kita lihat bahwa upaya pembebasan perbudakan -akibat peperangan- lebih menonjol ketimbang masalah lainnya. Di sisi lain dua pernikahan ini semakin mengokohkan kedudukan Muslim dalam rangka pembentukan komunitas bersama yang tidak saling bermusuhan. Selanjutnya, bahwa melihat usia Shofiyah yang masih 17 th. dan sudah menikah dua kali, setidaknya menunjukkan bahwa selain masyarakat Arab, komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar juga memiliki adat mengawinkan seorang wanita sejak masih dini. [ibid].
Pada tahun ketujuh Hijriah ini juga, utusan Rasulullah ke Iskandariah-Mesir telah datang dengan membawa hadiah dua orang budak dari Mesir, yang pertama bernama Maria binti Syam'un dan Sirin. Yang pertama dinikahi oleh Rasulullah dan yang kedua diberikan kepada Hassan bin Tsabit. Seperti yang telah kita bahas sebelum ini, bahwa Rasulullah yang mengajarkan agar para budak dididik kemudian dibebaskan dan dinikahi, dicontohkan sekali lagi oleh Rasulullah. Maria al¬Qibthiah yang menjadi budak di Iskandariah, kini menjadi istri seorang pemimpin besar di tanah Hijaz. Ia bahkan telah memberikan keturunan yang diberi nama Rasulullah seperti nama kakeknya "Ibrahim", walaupun tidak berusia panjang. Rasulullah menyatakan : "Ia telah dimerdekakan oleh anaknya". [ibid].
Para istri nabi -termasuk yang sebelumnya menjadi budak-, mendapat penghormatan yang tinggi dikalangan para sahabat dan umat Muslim, maka tidak mengherankan jika banyak wanita yang ingin dinikahi oleh nabi. Salah satu dari mereka adalah Maimunah yang dalam al-Qur'an disebut "Seorang wanita mu'min yang menyerahkan dirinya kepada nabi". Penawaran itu dilakukan oleh Maimunah melalui saudaranya Ummul Fadl, kemudian Ummul Fadl menyerahkan masalah ini kepada suaminya yaitu Abbas bin Abdil Muththolib (paman nabi). Maka `Abbas menikahkan Maimunah kepada Rasulullah dan memberikan mahar kepada Maimunah atas nama Nabi sebesar 400 dirham. Pernikahan ini terjadi pada akhir tahun ke 7 H. tepatnya pada bulan Dzul-Qo'dah. Selain Maimunah masih banyak wanita lain yang ingin dinikahi oleh Nabi, tapi beliau menolak. Jika dilihat dari seluruh pernikahan nabi seperti yang telah kita bahas, maka penolakan nabi tersebut agaknya lebih dilandaskan pada sisi kemanfaatan dan kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi wanita itu sendiri. Hal ini sekaligus menampik tuduhan bahwa perkawinan Rasulullah dilandaskan pada kepentingan pemuasan seksual. [ibid].
Fahamkah kaum penghujat tersebut dengan sejarah Nabi ini?!! Ataukah mereka hanya mengandalkan subyektivitas yang berangkat dari hasad, dengki dan kebodohan belaka?!! Fa’tabiru Ya Ulil Albaab.


MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
Berikut ini beberapa jawaban terhadap syubuhat dan kesalahfahaman terhadap Poligami. Al-Ustadz Abu Sa’ad di dalam Majalah as-Sunnah (edisi 12, th.X, 1428) saya rasa telah mencukupi untuk menjawab kesalahfahaman dan syubuhat yang mucul seputar poligami.
Syubhat Pertama
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan mengatakan, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami.

Jawab:
Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.
Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu Fatimah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikah dengan sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah penjelasannya.
Pertama : Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ أَبَدًا
“Artinya : Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya”.
Dalam riwayat Muslim :
مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا
“Dalam satu tempat selama-lamanya.”
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا
Pada satu laki-laki selama-selamanya.
Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Demikian pendapat sebagian ulama.
Ibnu Tiin berkata,"Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 'Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,' maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak boleh".[Fathul Bari (9/328)]
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara keduanya dan makna sabda Nabi "Aku tidak mengharamkan perkara yang halal," maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.[Syarhu Muslim (5/313)]
Kedua : Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu. [Fathul Bari (9/329)]
Ketiga : Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran, atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya. Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ini disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan. Sehingga semua isteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ridha dengan kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam waktu cepat.
Keempat : Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap percaya dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan ini termasuk karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau- tidak akan mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir berkata: "Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi'? Tidak! Demi Allah . Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri milik Rabi’tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ
“Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya” [Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, 127]

Syubhat Kedua
Para penentang poligami menyatakan, tidak mungkin bagi para suami mampu berbuat adil di antara para isteri, dengan dalih firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [An-Nisaa`: 3]
Dan Allah telah berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`: 129]
Jawab
Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil" dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan badan. Adapun perkara-perkara yang zhahir, seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang laki-laki yang mempunyai isteri lebih dari satu untuk berbuat adil.
Dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah: "Tidak boleh mengutamakan salah satu di antara para isteri dalam pembagian. Akan tetapi, bila dia mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya, atau berhubungan badan lebih banyak dari yang lainnya, maka ini tidak mengapa. Dalam masalah ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa` : 129]
“Yaitu dalam rasa cinta dan berhubungan badan".
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : "Adapun rasa cinta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai 'Aisyah dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang diperintahkan". [Syarah Muslim (5/297)]
Imam Ibnu Hajar juga berpendapat senada. Beliau berkata, "Apabila sang suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal bagi seluruh isterinya, maka tidak mengapa baginya jika dia melebihkan sebagian lainnya dalam hal kecondongan hati atau pemberian hadiah. [Fathul Bari (9/313)]
Dalam masalah keadilan ini, Syaikh Musthafa al Adawi memberikan dua peringatan.
Pertama : Menyamakan dalam berhubungan badan meskipun ini tidak wajib akan tetapi disunnahkan untuk berbuat adil dalam hal ini, ini lebih baik, lebih sempurna dan jauh dari sikap berlebih-lebihan dalam kecondongan hati, sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah Ulama’. Imam Ibnu Qudaamah dalam kitab beliau “Mughni” mengatakan : Bila memungkinkan menyamakan dalam berhubungan badan maka ini lebih baik, lebih utama dan lebih sesuai dengan makna adil [Al-Mughni (7/235)]
Dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab disebutkan, dianjurkan bagi suami untuk menyamakan dalam berhubungan badan, karena ini lebih sempurna dalam berbuat adil. Kalau dia tidak melakukannya, maka tidak mengapa. Karena dorongan untuk melakukan hubungan badan adalah nafsu syahwat dan rasa cinta. Dan tidak mungkin menyamakan di antara para isteri. Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`:129]
Menurut 'Abdullah bin 'Abbas, yaitu dalam hal rasa cinta dan hubungan badan. 'Aisyah sendiri menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi di antara isteri-isteri beliau dan berbuat adil, kemudian (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: "Ya, Allah. Inilah pembagianku pada isteri-isteriku yang aku miliki, dan janganlah Engkau cela diriku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki," yaitu hati. [Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab (16/430)] Dan di bagian lain dikatakan: "Akan tetapi dianjurkan untuk menyamakan di antara para isteri dalam berhungan badan, karena ini yang menjadi tujuan".
Kedua : Seorang suami wajib untuk memenuhi kebutuhan biologis isterinya, tentunya sesuai dengan kemampuannya. Kalau ia tidak melakukannya, maka dia tidak akan merasa aman dari kerusakan, yang mungkin terjadi pada isterinya, bahkan terkadang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perselisihan di antara keduanya. [Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, hal. 98 dengan beberapa tambahan]

Syubhat Ketiga.
Para penentang poligami berpendapat, bahwa poligami justru akan melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan tersebut. [Perkataan Muhammad Abduh seorang tokoh yang controversial dari Mesir, Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar IV, Th. 347-350 dinukil dari situs JIL]
Jawab
Pendapat ini dapat kita bantah ini sebagai berikut:
Perselisihan yang muncul di antara para isteri merupakan sesuatu yang wajar, tumbuh dari rasa cemburu yang merupakan tabiat wanita. Untuk mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya, rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak. Kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran, hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi terlantar.
Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan. Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menolak diperbolehkannya poligami.

Syubhat Keempat.
Para penentang poligami mengatakan, Islam, sebagai agama yang diturunkan untuk menegakkan keadilan, sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami. QS Annisa ayat 3 kerap kali dijadikan dalih pembenar. Padahal, ulama membaca ayat tersebut tidak seragam. Setidaknya ada 3 pendapat menilai ayat tsb. Pertama, boleh tanpa syarat. Kedua, boleh dengan syarat darurat; dan Ketiga, haram lighairihi. Pendapat ketiga mengisyaratkan bahwa pada esensinya, poligami tidaklah haram. Namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram [Disampaikan Musdah Mulia, Sekjen ICRP (Indoensian Conference On Religion and Peace), dalam kesempatan tatap muka dengan beberapa wartawan di Jakarta (8/12)]
Jawab
Subhanallah! Ini merupakan kedustaan besar atas agama Allah dan ayat-ayat-Nya. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa Islam sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami? Bagaimana dengan ayat yang telah disebutkan Allah Subhanhu wa Ta’ala , yaitu :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” [An-Nisaa` : 3]
Para ulama menjelaskan tentang tafsir ayat ini, bahwasanya hukum asal berpoligami adalah boleh. Bahkan sebagian ulama mengatakan perkara ini dianjurkan bagi yang mampu.
Syaikh Mohammad Amin mengatakan dalam kitab tafsir Adwa’ul-Bayan, bahwasanya Islam membolehkan menikah dengan lebih dari satu isteri, (yaitu) dua, tiga atau empat [Adhwa’ul Bayan (8/441)]
Juga Imam Ibnu Katsir, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini menyebutkan, nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain dari mereka, jika kalian menghendaki dua orang, tiga orang atau empat orang [Tafsir Al-Qur’anul Azhim, Imam Ibnu Katsir (1/598)]
Demikian juga perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Nikahilah wanita yang banyak melahirkan anak dan cinta kepada suami. Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lainnya". [Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 2050]
'Abdullah bin 'Abbas juga mengatakan: "Menikahlah! Sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya". [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5069]
Maknanya, dengan banyaknya menikah akan memperbanyak umat, dan inilah yang menjadi tujuan pernikahan. Para ulama’ menjelaskan, boleh melakukan poligami, dengan syarat harus bersikap adil. Dalam hal ini, adil yang dimaksud adalah dalam perkara yang zhahir; bukan yang batin, seperti rasa cinta, kecondongan hati, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Adapun perkataan "namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram".
Timbul pertanyaan, apakah sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan banyak membawa kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allah-lah Yang paling mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, dan yang paling bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Maka kalau dalam berpoligami terdapat kekurangan yang disebabkan perilaku sebagian individu, maka tidaklah kemudian disama-ratakan hukumnya. Penilaian yang mengeneralisir ini, sungguh suatu penilian yang sangat keliru.
Demikian sebagian di antara pandangan keliru yang dilesatkan para musuh Islam kepada kaum Muslimin tentang poligami. Sehingga bisa jadi menumbuhkan keragu-raguan di kalangan kaum Muslimin pada umumnya. Dengan demikian, setahap demi setahap keraguan ini bisa menyebabkan penolakan terhadap syari'at Allah secara keseluruhan. Kita berlindung dan memohon pertolongan kepada Allah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita pada kebenaran. Tetap berpegang teguh dengan al Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahul-Musta'an.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Diskusi