11 May, 2009

Prinsip Ilmu Ushul Fiqih

...........
Asy-Syaikh al-'Allamah
Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin v

Al-Ushul min 'Ilmil Ushul
Penulis
Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin
Judul Dalam Bahasa Indonesia
Prinsip Ilmu Ushul Fiqih
Penerjemah
Abu SHilah & Ummu SHilah
Layout & Design Sampul
Abu SHilah
Disebarkan melalui :
http://tholib.wordpress.com
Jumadi ats-Tsaniyah 1428 H / Juni 2007 M
* ajiyoid@yahoo.com
Diperbolehkan menyebarkan / memperbanyak terjemahan ini
selama bukan untuk tujuan komersial
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
1
مقَدمةُ الْمؤلِّفِ
MUQODDIMAH PENULIS
الحمد لله نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونتوب إليه، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا،
ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ، صلى الله عليه،
وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليماً. أما بعد:
Ini adalah Tulisan singkat dalam Ushul Fiqih yang kami tulis sesuai
kurikulum yang telah disepakati untuk tahun ketiga Tsanawiyah di ma’hadma’had
ilmiyyah, dan kami menamakannya:
الأُ  صو ُ ل مِن عِلْمِ الأُ  صولِ
(al-Ushul min 'Ilmil Ushul)
Aku memohon kepada Allah agar menjadikan ilmu kami ikhlas karena
Allah dan bermanfaat bagi hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah Maha
Dekat dan Maha Mengabulkan Doa.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
2
ُأصو ُ ل الفِقْهِ
USHUL FIQIH
DEFINISINYA:
Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
Pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata ( ُأ  صولٌ ) dan
kata ( .(فِقْه
Ushul ( الأُ  صو ُ ل ) adalah bentuk jamak dari "al-Ashl" ( َأصلٌ ) yaitu apa yang
dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya
tembok' ( َأص ُ ل الجِدار ) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' ( َأص ُ ل ال  شجرةِ ) yang
bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman:
َألَم تر كَيف ضرب اللَّه مثَلاً كَلِمةً طَيبةً كَشجرةٍ طَيبةٍ َأصُلها َثابِت وفَر  عها فِي
ال  سماءِ
"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat
perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan
cabangnya (menjulang) ke langit" [QS. Ibrohim : 24]
Dan Fiqih ( الفِقْه ) secara bahasa adalah pemahaman ( الفَه  م ), diantara dalilnya
adalah firman Allah :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
3
واحُللْ عقْدةً مِن لِسانِي
"dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku." (QS Thohaa : 27)
Dan secara istilah:
معرِفَُة الأَحكَامِ ال  شرعِيةِ العملِيةِ بِأَدِلَّتِها التفْصِيلِيةِ
"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalildalilnya
yang terperinci."
Maka yang dimaksud dengan perkataan kami : ( معرِفَُة ) " Mengetahui" adalah
Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang
bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak
dalam masalah-masalah fiqih.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami : ( الأَحكَام ال  شرعِيُة ) "Hukum-hukum
syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan
haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal;
seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan
hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di
malam yang dingin jika cuaca cerah.
Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( العملِيُة ) "Amaliah" adalah apa-apa
yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak
termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah;
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
4
seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka
yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.
Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( بِأَدِلَّتِها التفْصِيلِيةِ ) "dengan dalildalilnya
yang terperinci" adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan
masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu
Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil
fiqih yang umum.
Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu,
maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan :
عِلْم يبحثُ عن َأدِلَّةِ الفِقْهِ الإِجمالِيةِ وكَيفِيةِ الإِستِفَادةِ مِنها وحالِ الْ  مستفِيدِ
"Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil
faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah."
Yang dimaksud dengan perkataan kami ( الإِجمالِيةِ ) "yang umum/mujmal",
kaidah-kaidah umum; seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum
wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal
menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk
mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum": dalil-dalil yang
terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu
Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( وكَيفِيةِ الإِستِفَادةِ مِنها ) "dan cara mengambil
faidah darinya" yaitu mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari
dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
5
seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain.
Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil
umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih.
Diinginkan dengan perkataan kami : ( وحالِ الْ  مستفِيدِ ) "kondisi orang yang
mengambil faidah", yaitu mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil
faidah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah ( (مستفِيد
karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalildalilnya
karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid,
syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu
Ushul Fiqih.
FAIDAH USHUL FIQIH:
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting
dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah kokoh dalam menghasilkan
kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan
hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.
Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri
adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para
'ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis
dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang
berupa tulisan, sya'ir, tulisan ringkas, tulisan yang panjang, sampai ilmu
Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
6
الأَحكَام
HUKUM-HUKUM
Al-Ahkam ( اْلأَحكَام ) adalah bentuk jamak dari hukum ( حكْم ), secara bahasa
maknanya adalah keputusan/ketetapan ( .(القَضاءُ
Dan secara istilah :
ما اْقتضاه خِطَا  ب ال  شرعِ المُتعلِّق بِأَفْعالِ المُكَلَّفِين مِن طَلَبٍ، َأو تخيِيرٍ، َأو وضعٍ
"Apa-apa yang ditetapkan oleh seruan syari'at yang berhubungan dengan
perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan
atau peletakan."
Dan yang dimaksud dari perkataan kami : ( خِطَا  ب ال  شرعِ ) "seruan syari'at" : Al-
Qur'an dan as-Sunnah.
Dan yang dimaksud dari perkataan kami : ( المُتعلِّق بِأَفْعالِ المُكَلَّفِين ) "yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf": apa-apa yang berhubungan
dengan perbuatan mereka baik itu perkataan atau perbuatan, melakukan
sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan
aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
7
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( المُكَلَّفِين ) "mukallaf" : siapa saja yang
keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( مِن طَلَبٍ ) "dari tuntutan": perintah
dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( َأو تخيِيرٍ ) "atau pilihan": mubah (halhal
yang dibolehkan)
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( َأو وضعٍ ) "atau peletakan": Sah, rusak,
dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda,
atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.
PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT:
Hukum syari'at dibagi menjadi dua bagian : Taklifiyyah (Pembebanan)
dan Wadh'iyyah (Peletakan).
Al-Ahkam at-Taklifiyyah ada lima : Wajib, mandub (sunnah), harom,
makruh, dan mubah.
1. Wajib ( الواجب ) secara bahasa : ( الساقط واللازم ) "yang jatuh dan harus".
Dan secara istilah :
ما َأمر بِهِ ال  شارِع علَى وجهِ اْلإِلْزامِ
"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at dengan bentuk
keharusan", seperti sholat lima waktu.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
8
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما أمر به الشارع ) "Apa-apa yang
diperintahkan oleh pembuat syari'at", yang haram, makruh dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( على وجه الإلزام ) "dengan bentuk
keharusan", yang mandub.
Dan suatu yang wajib itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya
berhak mendapatkan adzab.
Dan dinamakan juga : ( .(فرضاً وفريضة وحتماً ولازما
2. Mandub ( المندوب ) secara bahasa : ( المدعو ) "yang diseru".
Dan secara istilah :
ما َأمر بِهِ ال  شارِع لاَ علَى وجهِ اْلإِلْزامِ
"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk
keharusan", seperti sholat rowatib.
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما أمر به الشارع ) "Apa-apa yang
diperintahkan oleh pembuat syari'at", yang haram, makruh dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لا على وجه الإلزام ) "tidak dengan bentuk
keharusan", yang wajib.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
9
Dan suatu yang mandub itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya tidak
mendapatkan adzab.
Dan dinamakan juga : ( .(سنة ومسنوناً ومستحباً ونفلاً
3. Haram ( المحرم ) secara bahasa : ( الممنوع ) "yang dilarang".
Dan secara istilah :
ما نهى عنه ال  شارِع علَى وجهِ اْلإِلْزامِ بِالتركِ
"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at dalam bentuk keharusan
untuk ditinggalkan", seperti durhaka kepada orang tua.
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما ى عنه الشارع ) "Apa-apa yang dilarang
oleh pembuat syari'at", yang wajib, sunnah dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( على وجه الإلزام بالترك ) "dalam bentuk
keharusan untuk ditinggalkan", yang makruh.
Dan suatu yang haram itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya
berhak mendapatkan adzab.
Dan dinamakan juga : ( (محظوراً أو ممنوعاً
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
10
4. Makruh ( المكروه ) secara bahasa : ( المبغض ) "yang dimurkai".
Dan secara istilah :
ما نهى عنه ال  شارِع لاَ علَى وجهِ اْلإِلْزامِ بِالتركِ
"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk
keharusan untuk ditinggalkan", seperti mengambil sesuatu dengan tangan
kiri dan memberi dengan tangan kiri.
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما ى عنه الشارع ) "Apa-apa yang dilarang
oleh pembuat syari'at", yang wajib, sunnah dan mubah.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لا على وجه الإلزام بالترك ) "tidak dalam bentuk
keharusan untuk ditinggalkan", yang haram.
Dan suatu yang makruh itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya
untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya
tidak mendapatkan adzab.
5. Mubah ( المباح ) secara bahasa : ( المعلن والمأذون فيه ) "yang diumumkan dan diizinkan
dengannya".
Dan secara istilah :
ما لاَ يتعلَّق بِهِ َأمر، ولاَ نهي لِذَاتِهِ
"Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah dan larangan secara
asalnya". Seperti makan pada malam hari di bulan Romadhon.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
11
Dan keluar dari perkataan kami : ( ما لا يتعلق به أمر ) "apa-apa yang tidak
berhubungan dengan perintah", wajib dan mandub.
Dan keluar dari perkataan kami : ( ولا ي ) "dan pula larangan", haram dan
makruh.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لذاته ) "pada asalnya", apa-apa yang
seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni
suatu yang mubah) sebagai wasilah (yang menghantarkan) terhadap hal
yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena
keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang; maka bagi hal
yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan apa-apa ia (yang mubah
tersebut) menjadi wasilah baginya, dari hal yang diperintahkan atau yang
dilarang. Dan yang demikian tidak mengeluarkannya (yakni hal yang mubah)
dari keberadaannya sebagai sesuatu yang hukumnya mubah pada asalnya.
Dan mubah yang senantiasa berada pada sifat mubah (boleh), maka ia
tidak mengakibatkan ganjaran dan tidak pula adzab.
Dan dinamakan juga : ( .(حلالاً وجائزًا
AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH ( : (الأحكام الوضعية
Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah :
ما وضعه ال  شارِع مِن َأماراتٍ، لِثُبوتٍ َأو انتِفَاءٍ، َأو نفُوذٍ، َأو إِلْغاءٍ
"Apa-apa yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk
menetapkan atau menolak, melaksanakan atau membatalkan."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
12
Dan diantaranya adalah sah ( الصحة ) dan rusak( الفساد )/tidak sah-nya sesuatu.
1. Sah ( الصحيح ) secara bahasa : ( السليم من المرض ) yang selamat dari penyakit.
Secara istilah :
ما ترتبت آثَا ر فِعلِهِ علَيهِ عِبادةً كَانَ َأم عقْداً
"apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu
ibadah ataupun akad."
Maka sah dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengannya
(yakni ibadah yang sah) dan tuntutan gugur dengannya.
Dan sah dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad tersebut
berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual beli
berakibat kepemilikan.
Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan
syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
Contohnya dalam ibadah : seseorang mendatangi sholat pada waktunya
dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajibankewajibannya.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
13
Contohnya dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan
menyempurnakan syarat-syaratnya yang telah diketahui dan tidak adanya
penghalang-penghalangnya.
Jika hilang satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya
penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sah.
Contoh hilangnya syarat dalam ibadah : seseorang sholat tanpa bersuci.
Contoh hilangnya syarat dalam akad : seseorang menjual barang yang
bukan miliknya.
Contoh adanya penghalang dalam ibadah : seseorang sholat sunnah
mutlak pada waktu larangan.
Contoh adanya penghalang dalam akad : seseorang menjual sesuatu
kepada orang yang wajib baginya sholat jum'at, sesudah adzan jum'at yang
kedua dari sisi yang tidak dibolehkan.
2. Rusak / Fasid ( الفاسد ) secara bahasa : yang pergi dengan hilang dan rugi.
Dan secara istilah :
ما لاَ تترتب آثَا ر فِعلِهِ علَيهِ عِبادةً كَانَ َأم عقْداً
"apa-apa yang pengaruh perbuatannya tidak berakibat kepadanya, baik
itu ibadah atu akad."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
14
Fasid dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan
tuntutan tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.
Fasid dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak
berakibat padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu yang
belum ditentukan.
Dan semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat
maka itu adalah haram. Karena yang demikian termasuk melampaui
batasan-batasan Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan,
dan karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang
mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an).
Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat:
Yang pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya,
bahwa yang fasid adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya
sebelum tahallul awal; dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari
Islam.
Yang kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa
yang fasid adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam
kerusakannya, seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang
disepakati kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
15
العِلْم
ILMU
Definisinya:
Ilmu adalah :
إِدراك ال  شيءِ علَى ما هو علَيهِ إِدراكاً جازِماً
"Mengetahui sesuatu sesuai dengan apa adanya (yakni sesuai dengan yang
sebenarnya) dengan pasti/yakin"
Misalnya mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada
sebagian, dan bahwa niat merupakan syarat dari ibadah.
Maka keluar dari perkataan kami : ( إدراك الشيء ) "mengetahui sesuatu" adalah
tidak mengetahui sesuatu secara menyeluruh, dan dinamakan "kebodohan
yang ringan" ( الجهل البسيط ), misalnya seseorang ditanya: "kapankah terjadinya
perang Badar?" Lalu dia menjawab "saya tidak tahu".
Dan keluar dari perkataan kami: ( على ما هو عليه ) "sesuai dengan yang
sebenarnya" adalah mengetahui sesuatu dari segi yang menyelisihi keadaan
yang sebenarnya dan dinamakan ( الجهل المركب ) "kebodohan yang bertingkat",
misalnya seseorang ditanya : "kapankah terjadinya perang badar?", Lalu dia
menjawab : "pada tahun ketiga Hijriah".
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
16
Dan keluar dari perkataan kami : ( إدراكاً جازماً ) "dengan pengetahuan yang
pasti/yakin" adalah mendapatkan pengetahuan tentang sesuatu dengan
pengetahuan yang tidak pasti/yakin dari segi ada kemungkinan padanya
(bahwa yang benar) tidak sesuai dengan apa yang ia ketahui, maka tidak
dinamakan sebagai ilmu. Kemudian jika kuat padanya dari salah satu
kemungkinan tersebut, maka yang kuat disebut sebagai ( ظن ) dan yang lemah
disebut sebagai ( وهم ), dan jika kedua kemungkinan itu sama maka disebut
sebagai ( .(شك
Dengan hal ini jelaslah bahwa hubungan tentang pengetahuan terhadap
sesuatu itu adalah seperti berikut :
1. Ilmu ( علم ) : yaitu mengetahui sesuatu sesuai dengan yang sebenarnya
dengan pasti/yakin.
2. Jahil Basith ( جهل بسيط ) : yaitu tidak mengetahui sesuatu secara menyeluruh
(yakni mengetahui sesuatu secara sebagian saja, pent).
3. Jahil Murokkab ( جهل مركب ) : yaitu mendapat pengetahuan tentang sesuatu
dari segi yang menyelisihi apa yang sebenarnya.
4. Dzonn ( ظن ) : yaitu mendapat pengetahuan tentang sesuatu dengan
kemungkinan adanya (pendapat) lainnya yang marjuh/lemah.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
17
5. Wahm ( وهم ) : yaitu mendapat pengetahuan tentang sesuatu dengan
kemungkinan adanya (pendapat) lainnya yang rojih/kuat.
6. Syakk ( شك ) : yaitu mendapat pengetahuan tentang sesuatu dengan
kemungkinan adanya (pendapat) lainnya yang sama kuat.
PEMBAGIAN ILMU :
Ilmu terbagi menjadi dua macam : ( ضروري ) "Dhoruri" dan ( نظري ) "Nadzori".
1. Ilmu Dhoruri adalah apa-apa yang pengetahuan tentangnya sudah diketahui
secara pasti, yaitu sudah pasti padanya tanpa butuh pemeriksaan dan
pendalilan, seperti ilmu tentang bahwa keseluruhan itu lebih besar
daripada sebagian, bahwa api itu panas, dan bahwa Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah subhanahu wa ta'ala.
2. Ilmu Nadhori adalah apa-apa yang (untuk mengetahuinya) membutuhkan
pemeriksaan dan pendalilan, seperti pengetahuan tentang wajibnya niat
dalam sholat.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
18
الكَلاَم
KALAM
Definisi :
Kalam secara bahasa :
الْلَّفْظُ الْموضوع لِمعنى
"Lafadh yang diletakkan untuk suatu makna."
Dan secara istilah :
اْللَّفْظُ المُفِيد
"Lafadh yang berfaidah (memiliki makna)",
Misalnya : ( الله ربنا ومحمد نب ين ا ) "Allah adalah Robb kita dan Muhammad adalah
Nabi kita".
Dan suatu kalam minimal tersusun dari dua kata benda; atau satu kata
kerja dan satu kata benda.
Contoh yang pertama : ( محمد رسول الله ) "Muhammad adalah Rosullullah" dan
contoh yang kedua adalah ( استقام محمد ) "Muhammad berdiri".
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
19
Dan satu bagian dari kalam disebut kata yaitu : Lafadh yang diletakkan
untuk suatu makna tunggal, yaitu kadang-kadang berupa kata benda (isim),
kata kerja (fi'il), atau huruf (harf).
Isim (kata benda) :
ما دلَّ علَى معنى فِي نفْسِهِ مِن غَيرِ إِشعارٍ بِزمنٍ
"apa-apa yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri dengan tidak
menunjukkan waktu tertentu."
Dan isim ada tiga macam :
Pertama : Apa-apa yang menunjukkan keumuman misalnya kata sambung.
Kedua : Apa-apa yang menunjukkan kemutlakan misalnya nakiroh dalam
konteks penetapan.
Ketiga : Apa-apa yang menunjukkan kekhususan misalnya nama orang.
Fi'il (kata kerja):
ما دلَّ علَى معنى فِي نفْسِهِ، وَأشعر بِهيئَتِهِ بِأَحدِ اْلأَزمِنةِ الثَّلاََثةِ
"Apa-apa yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri, dan keadaannya
menunjukkan salah satu dari tiga waktu."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
20
Yaitu fi'il madhi seperti ( فَهِم ), fi'il mudhori' seperti ( يفْه  م ) atau fi'il amr
seperti ( .(اِفْهم
Dan fi'il dengan pembagiannya tersebut memberikan faidah mutlaq,
bukan umum.
Harf adalah :
ما دلَّ علَى معنى فِي غَيرِهِ
"Apa-apa yang menunjukkan makna pada yang selainnya"
Diantaranya :
1. Wawu ( الواو ) : datang sebagai 'athof (penyambung), maka memberikan
faidah penggabungan dua hal yang saling bersambung di dalam sebuah
hukum, tidak menunjukkan urutan dan tidak menafikannya kecuali
dengan dalil.
2. Fa' ( الفاء ) : datang sebagai 'athof (penyambung), maka memberikan faidah
penggabungan dua hal yang saling bersambung di dalam hukum dengan
berurutan dan beriringan dan datang dengan sebab, dan memberi faidah
ta'lil (alasan).
اللام الجارة ) . 3 ) : memiliki beberapa makna diantaranya : sebab, kepemilikan
dan kebolehan.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
21
على الجارة) . 4 ) : memiliki beberapa makna diantaranya : wajib.
JENIS-JENIS KALAM :
Kalam terbagi dari segi kemungkinan disifati benar dan tidaknya dengan dua
macam :
1) Al-Khobar (Berita):
ما يمكِن َأنْ يوصف بِالصدقِ َأو الكَذِبِ لِذَاتِهِ
"Kalam yang mungkin disifati dengan benar atau dusta pada asalnya."
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما يمكن أن يوصف بالصدق والكذب ) "Apa-apa yang
mungkin disifati dengan benar atau dusta"; ( الإنشاء ) "al-insya' (yang mengandung
perintah atau larangan, pent)" karena tidak memiliki kemungkinan seperti
itu, sebab penunjukannya bukanlah suatu pengkabaran yang mungkin untuk
dikatakan : ia benar atau dusta.
Dan keluar dari perkataan kami : ( لذاته ) "pada asalnya"; khobar yang tidak
mengandung kebenaran, atau tidak mengandung kedustaan dari sisi yang
dikabarkan. Yang demikian karena khobar dari sisi yang dikabarkan terbagi
menjadi 3 :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
22
Pertama, yang tidak mungkin disifati dengan dusta, seperti khobar dari
Allah dan Rasul-Nya yang telah shohih darinya.
Kedua, yang tidak mungkin disifati dengan kebenaran, seperti khobar
tentang sesuatu yang mustahil secara syar'i atau secara akal. Yang pertama
(mustahil secara syar'i, pent), seperti seorang yang mengaku sebagai Rasul
setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam; dan yang kedua (mustahil secara
akal, pent), seperti khobar berkumpulnya 2 hal yang saling bertentangan
(yang tidak mungkin ada bersamaan atau hilang bersamaan, pent) seperti
bergerak dan diam pada sesuatu yang satu pada waktu yang sama.
Ketiga, yang mungkin disifati dengan benar dan dusta baik dengan
kemungkinan yang sama (tidak bisa dibenarkan dan didustakan karena sulit
ditarjih, pent) atau dengan merojihkan salah satunya, seperti kabar dari
seseorang tentang sesuatu yang ghoib dan yang semisalnya.
2) Al-Insya' ( :(الإنشاء
ما لاَ يمكِن َأنْ يوصف بِالصدقِ والْكَذِبِ
"Kalam yang tidak mungkin disifati dengan benar atau dusta",
diantaranya adalah perintah dan larangan. Seperti firman Allah :
واعب  دوا اللَّه ولا تشرِ ُ كوا بِهِ شيئا
"Sembahlah Allah dan janganlah kalian menyekutukannya dengan sesuatu
apapun." (an-Nisa : 36)
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
23
Dan terkadang kalam adalah berupa khobar insya' ditinjau dari 2 sisi;
seperti bentuk akad yang dilafadzkan, misal : "aku jual atau aku terima",
karena kalimat ini merupakan khobar ditinjau dari penunjukannya terhadap
apa yang ada (kehendak, pent) pada orang yang meng-akad, dan merupakan
insya' ditinjau dari sisi konsekuensi akad.
Terkadang kalam datang dalam bentuk khobar tapi yang dimaksud
dengannya adalah Insya' dan sebaliknya untuk suatu faidah.
Contoh yang pertama : Firman Allah subhanahu wa ta'ala :
والْ  مطَلَّقَا  ت يتربصن بِأَنُفسِهِ  ن َثلاثَةَ ُق  روءٍ
"Dan perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah menunggu tiga
kali quru'" (al-Baqoroh : 228)
Maka firman Allah " يترب  صن " adalah berbentuk khobar tetapi yang dimaksud
dengannya adalah perintah, dan faidah dari hal tersebut adalah penegasan
terhadap perbuatan yang diperintahkan tersebut, sampai seolah-olah
perintah tersebut seperti perintah yang telah terjadi, berbicara dengannya
seperti salah satu sifat dari sifat-sifat perintah.
Contoh yang sebaliknya : Firman Allah subhanahu wa ta'ala :
وقَالَ الَّذِين كَفَ  روا لِلَّذِين آمنوا اتبِعوا سبِيلَنا ولْنحمِلْ خطَايا ُ كم
"Dan berkata orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, " Ikutilah
jalan (agama) kami dan kami akan memikul kesalahan-kesalahan kamu." [QS
al-Ankabut : 12]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
24
Maka firman Allah " ولْنحمِلْ " adalah dalam bentuk perintah tetapi yang dimaksud
dengannya adalah khobar, yaitu : dan kami akan memikul, dan faidah dari hal
tersebut adalah menempatkan sesuatu yang dikhobarkan tersebut pada
tempat yang diwajibkan dan diharuskan dengannya.
HAKIKAT DAN MAJAZ
Kalam dari sisi penggunaannya terbagi menjadi hakikat dan majaz.
1. Hakikat ( الحقيقة ) adalah
اللَّفْظُ الْمستعملُ فِيما وضع َله
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya."
Seperti : Singa ( أسد ) untuk suatu hewan yang buas.
Maka keluar dari perkataan kami : ( المستعمل ) "yang digunakan" : yang tidak
digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz.
Dan keluar dari perkataan kami : ( فيما وضع له ) " pada asal peletakannya" :
Majaz.
Dan hakikat terbagi menjadi tiga macam : Lughowiyyah, Syar'iyyah dan
'Urfiyyah.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
25
Hakikat lughowiyyah adalah :
اللَّفْظ الْمستعملُ فِيما وضِع َله فِي اللُّغةِ
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara bahasa."
Maka keluar dari perkataan kami : ( في اللغة ) "secara bahasa" : hakikat syar'iyyah
dan hakikat 'urfiyyah.
Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara bahasa adalah doa,
maka dibawa pada makna tersebut menurut perkataan ahli bahasa.
Hakikat syar'iyyah adalah :
اللَّفْظُ الْمستعملُ فِيما وضِع َله فِي ال  شرعِ
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara syar'i."
Maka keluar dari perkataan kami : ( في الشرع ) "secara syar'i" : hakikat
lughowiyyah dan hakikat 'urfiyyah.
Contohnya : sholat, maka sesungguhnya hakikatnya secara syar'i adalah
perkataan dan perbuatan yang sudah diketahui yang dimulai dengan takbir
dan diakhiri dengan salam, maka dibawa pada makna tersebut menurut
perkataan ahli syar'i.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
26
Hakikat 'urfiyyah adalah :
اللَّفْظُ المُستعملُ فِيما وضِع َله فِي العرفِ
"Lafadz yang digunakan pada asal peletakannya secara 'urf (adat/kebiasaan)."
Maka keluar dari perkataan kami : ( في العرف ) "secara 'urf" : hakikat lughowiyyah
dan hakikat syar'iyyah.
Contohnya : Ad-Dabbah ( الدابة ), maka sesungguhnya hakikatnya secara 'urf
adalah hewan yang mempunyai empat kaki, maka dibawa pada makna
tersebut menurut perkataan ahli 'urf.
Dan manfaat dari mengetahui pembagian hakikat menjadi tiga macam adalah
: Agar kita membawa setiap lafadz pada makna hakikat dalam tempat yang
semestinya sesuai dengan penggunaannya. Maka dalam penggunaan ahli
bahasa lafadz dibawa kepada hakikat lughowiyyah dan dalam penggunaan
syar'i dibawa kepada hakikat syar'iyyah dan dalam penggunaan ahli 'urf
dibawa kepada hakikat 'urfiyyah.
2. Majaz ( ااز ) adalah
اللَّفْظُ المُستعملُ فِي غَيرِ ما وضِع َله
"Lafadz yang digunakan bukan pada asal peletakannya."
Seperti : singa untuk laki-laki yang pemberani.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
27
Maka keluar dari perkataan kami : ( المستعمل ) "yang digunakan" : yang tidak
digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz.
Dan keluar dari perkataan kami : ( في غير ما وضع له ) "bukan pada asal
peletakannya" : Hakikat.
Dan tidak boleh membawa lafadz pada makna majaznya kecuali dengan
dalil yang shohih yang menghalangi lafadz tersebut dari maksud yang hakiki,
dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan sebagai qorinah (penguat).
Dan disyaratkan benarnya penggunaan lafadz pada majaznya : Adanya
kesatuan antara makna secara hakiki dengan makna secara majazi agar
benarnya pengungkapannya, dan ini yang dinamakan dalam ilmu bayan
sebagai 'Alaqoh (hubungan/ penyesuaian), dan 'Alaqoh bisa berupa
penyerupaan atau yang selainnya.
Maka jika majaz tersebut dengan penyerupaan, dinamakan majaz
Isti'arah ( استعارة ), seperti majaz pada lafadz singa untuk seorang laki-laki yang
pemberani.
Dan jika bukan dengan penyerupaan, dinamakan majaz Mursal ( (مجاز مرسل
jika majaznya dalam kata, dan dinamakan majaz 'Aqli ( مجاز عقلي ) jika majaznya
dalam penyandarannya.
Contohnya dari majaz mursal : kamu mengatakan : ( رعينا المطر ) "Kami
memelihara hujan", maka kata ( المطر ) "hujan" merupakan majaz dari rumput
العشب) ). Maka majaz ini adalah pada kata.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
28
Dan contohnya dari majaz 'Aqli : Kamu mengatakan : ( (أنبت المطر العشب
"Hujan itu menumbuhkan rumput", maka kata-kata tersebut seluruhnya
menunjukkan hakikat maknanya, tetapi penyandaran menumbuhkan pada
hujan adalah majaz, karena yang menumbuhkan secara hakikat adalah Allah
ta'ala, maka majaz ini adalah dalam penyandarannya.
Dan diantara majaz mursal adalah : Majaz dalam hal penambahan dan
majaz dalam hal penghapusan.
Mereka memberi permisalan majaz dalam hal penambahan dengan
firman Allah ta'ala :
َليس كَمِثْلِهِ شيءٌ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya" (QS. Asy-Syuro : 11)
Maka mereka mengatakan : Sesungguhnya ( الكاف ) "huruf kaaf" adalah
tambahan untuk penguatan peniadaan permisalan dari Allah ta'ala.
Contoh dari majaz dengan penghapusan adalah firman Allah ta'ala :
واسأَلِ الْقَريةَ
"Bertanyalah kepada desa" (QS. Yusuf : 82)
Maksudnya : ( واسأل أهل القرية ) "bertanyalah pada penduduk desa", maka
penghapusan kata ( أهل ) "penduduk" adalah suatu majaz, dan bagi majaz ada
macam yang sangat banyak yang disebutkan dalam ilmu bayan.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
29
Dan hanya saja disebutkan sedikit tentang hakikat dan majaz dalam
ushul fiqh karena penunjukan lafadz bisa jadi berupa hakikat dan bisa jadi
berupa majaz, maka dibutuhkan untuk mengetahui keduanya dan hukumnya.
Wallahu A'lam.
PERINGATAN:
Pembagian kalam menjadi hakikat dan majaz adalah masyhur di
kalangan sebagian besar muta'akhkhirin dalam Al-Qur'an dan yang selainnya.
Dan berkata sebagian ahli ilmu : "Tidak ada majaz dalam Al-Qur'an" dan
berkata sebagian yang lain : "Tidak ada majaz dalam Al-Qur'an dan yang
selainnya", dan ini merupakan pendapat Abu Ishaq Al-Isfaroyin dan dari
kalangan muta'akhkhirin Muhammad Al-Amin Asy-Syanqithi. Dan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim telah menjelaskan
bahwasanya istilah tersebut muncul setelah berlalunya tiga masa yang utama,
dan beliau menguatkan pendapat ini dengan dalil-dalil yang kuat dan banyak,
yang menjelaskan kepada orang yang menelitinya bahwa pendapat ini adalah
pendapat yang benar.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
30
الأَمر
PERINTAH
DEFINISINYA :
Perintah ( الأمر ) adalah :
قَولٌ يتضمن طَلَب الفِعلِ علَى وجهِ اْلاِستِعلاَءِ
"Perkataan yang mengandung permintaan untuk dilakukannya suatu
perbuatan, dalam bentuk al-isti'la (dari yang lebih tinggi ke yang lebih
rendah, seperti Allah memerintahkan hamba-Nya. pent).
Keluar dari perkataan kami : ( قول ) "perkataan" ; Isyarat, maka isyarat
tidak dinamakan perintah, walaupun maknanya memberi faidah perintah.
Keluar dari perkataan kami : ( طلب الفعل ) "permintaan untuk dilakukannya
suatu perbuatan" ; larangan, karena larangan merupakan permintaan untuk
meninggalkan sesuatu, dan yang dimaksud dengan perbuatan adalah
mewujudkan sesuatu, maka (perbuatan tersebut, pent) mencakup
perkataan/ucapan yang diperintahkan.
Keluar dari perkataan kami : ( على وجه الاستعلاء ) "dalam bentuk isti'la" ; aliltimas
(setara/sejajar/selevel, pent) dan do'a (dari yang lebih rendah
kepada yang lebih tinggi, pent) dan yang selainnya yang diambil dari bentuk
perintah dengan adanya qorinah (yakni konteks kalimatnya bukan sebagai
perintah, pent).
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
31
BENTUK-BENTUK PERINTAH :
Bentuk-bentuk perintah ada empat :
1. Fi'il amr ( ,(فعل الأمر
Contohnya :
ات ُ ل ما ُأوحِي إِلَيك مِن الْكِتابِ
"Bacalah apa-apa yang diwahyukan kepadamu dari Al-Kitab" [QS. Al-
Ankabut :45]
2. Isim fi'il amr ( ,(اسم فعل الأمر
Contohnya :
حي علَى الصلاَةِ
"Marilah kita sholat"
3. Masdar pengganti dari fi'il amr ( ,(المصدر النائب عن فعل الأمر
Contohnya :
فَإِذَا َلقِيت  م الَّذِين كَفَ  روا فَضرب ال  رقَاب
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka
pancunglah batang leher mereka." [QS. Muhammad : 4]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
32
4. Fi'il Mudhori' yang bersambung dengan lam amr ( ,(المضارع المقرون بلام الأمر
Contohnya :
لِتؤمِنوا بِاللَّهِ ور  سولِهِ
"Supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya" QS. Al-Mujadalah:4]
Dan terkadang yang selain bentuk perintah memberi faidah permintaan
untuk dilakukannya suatu perbuatan seperti suatu perbuatan yang disifati
dengan hukum fardhu atau wajib atau mandub (disukai) atau merupakan
ketaatan atau pelakunya dipuji atau yang meninggalkannya dicela atau
mengerjakannya mendapat ganjaran atau meninggalkannya mendapat adzab.
Yang ditunjukkan dari bentuk perintah ( :(صيغة الأمر
Bentuk perintah secara mutlak/ umum memberi konsekuensi: wajibnya
sesuatu yang diperintahkan dan bersegera ( المبادرة ) dalam melakukannya secara
langsung.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bentuk perintah memberi
konsekuensi wajib adalah firman Allah ta'ala :
فَلْيح َ ذرِ الَّذِين يخالُِفونَ عن َأمرِهِ َأنْ تصِيب  هم فِتنةٌ َأو يصِيب  هم ع َ ذاب َألِيم
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan
ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih" [QS. an-Nur : 63]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
33
Segi pendalilannya bahwasanya Allah memperingatkan kepada orangorang
yang menyelisihi perintah Rosul shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
mereka akan tertimpa fitnah yaitu kesesatan atau mereka akan ditimpa
dengan adzab yang pedih, yang demikian itu tidaklah terjadi melainkan
dengan meninggalkan kewajiban, maka ini menunjukkan bahwa perintah
Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara mutlak/ umum menunjukkan
wajibnya perbuatan yang diperintahkan.
Dan diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bentuk perintah
menunjukkan untuk segera dilakukan secara langsung adalah firman Allah
ta'ala :
فَاستبُِقوا الْ  خيراتِ
"Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan" [QS. Al-Baqoroh :
148]
Dan semua yang diperintahkan secara syar'i merupakan kebaikan, dan
perintah untuk berlomba-lomba dalam mengerjakannya merupakan dalil
wajibnya bersegera.
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membenci ketika para sahabat
menunda-nunda apa yang diperintahkan kepada mereka dari menyembelih
dan mencukur rambut pada hari perjanjian Hudaibiyyah, sampai Rosullullah
shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mendatangi Ummu Salamah radhiyallahu
'anha maka beliau menceritakan kepadanya apa yang beliau dapatkan dari
sikap para sahabat (yang menunda-nunda perintahnya, pent). [HR. Ahmad
dan Al-Bukhori].
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
34
Dan karena bersegera dalam melakukan suatu perbuatan (yang
diperintahkan, pent) adalah lebih hati-hati dan lebih membebaskan dari
tanggungan, dan menunda-nunda melakukan perbuatan yang diperintahkan
merupakan cacat, dan memberi konsekuensi bertumpuknya kewajibankewajiban
sehingga seseorang menjadi tidak sanggup mengerjakannya.
Dan terkadang perintah keluar dari hukum wajib dan bersegera dengan
adanya dalil yang menunjukkan demikian maka perintah keluar dari hukum
wajib kepada beberapa makna (hukum), diantaranya :
1. Mandub (disukai), seperti firman Allah ta'ala :
وأَشهِ  دوا إِذَا تبايعتم
"Dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli" [QS. Al-Baqoroh : 282]
Perintah untuk mendatangkan saksi atas jual beli hukumnya adalah mandub
dengan dalil bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli kuda dari
seorang A'robi (Arab Badui) dan beliau tidak mendatangkan saksi. [HR.
Ahmad, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan pada hadits tersebut terdapat suatu
cerita].
2. Mubah (Boleh), dan kebanyakan yang terjadi adalah jika perintah tersebut
datang setelah adanya larangan atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yang
disangka terlarang.
Contoh setelah adanya larangan : firman Allah ta'ala :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
35
وإِذَا حلَلْتم فَاصطَا  دوا
"Jika engkau telah bertahallul maka berburulah" [QS. Al-Maidah : 2]
Perintah untuk berburu tersebut hukumnya mubah karena ia muncul
setelah adanya larangan yang ditunjukkan dari firman Allah :
َ غير محِلِّي ال  صيدِ وَأنتم ح  رم
"(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang
dalam keadaan ber-ihrom." [QS. Al-Maidah : 1]
Dan contoh sebagai jawaban terhadap sesuatu yang disangka terlarang
adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
افْعلْ ولاَ حرج
"Lakukanlah, tidak mengapa!" [Muttafaqun alaih]
Sebagai jawaban atas orang yang bertanya kepada beliau pada haji wada'
tentang mendahulukan amalan-amalan haji yang satu terhadap yang lainnya
yang dikerjakan pada hari Ied.
3. Ancaman seperti pada firman Allah ta'ala :
اعمُلوا ما شِئْتم إِنه بِما تعمُلونَ بصِير
"Berbuatlah semau kalian, sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap
apa-apa yang kalian kerjakan." [QS. Fushshilat : 40]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
36
فَمن شاء فَلْيؤمِن ومن شاء فَلْيكُْفر إِنا َأعتدنا لِلظَّالِمِين نارا
"Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan
barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." Sesungguhnya Kami telah
sediakan bagi orang orang zalim itu neraka" [QS. Al-Kahfi: 29]
Penyebutan ancaman setelah adanya perintah yang disebutkan tadi
merupakan dalil bahwa perintah tersebut adalah sebagai ancaman.
Dan terkadang perintah keluar dari hukum bersegera kepada hukum boleh
ditunda ( .(التراخي
Contohnya : Qodho' puasa romadhon, maka seseorang diperintahkan
untuk menunaikannya, akan tetapi ada dalil yang menunjukkan bahwa qodho'
tersebut boleh ditunda. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata :
كَانَ ي ُ كو ُ ن علَ  ي ال  صوم مِن رمضانَ فَما َأستطِيع َأنْ َأْقضِيه إِلَّا فِي شعبانَ وذَلِك
لِمكَانِ ر  سولِ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّم
"Aku pernah mempunyai hutang puasa romadhon, aku tidak mampu untuk
mengqodho'nya kecuali di bulan Sya'ban, yang demikian adalah karena
kedudukan Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam." [HR. Al-Jama'ah]
Dan seandainya mengakhirkannya adalah haram maka Aisyah tidak akan
diizinkan untuk mengakhirkan qodho' tersebut.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
37
APA YANG TIDAK SEMPURNA SESUATU YANG DIPERINTAHKAN KECUALI
DENGANNYA ( :(ما لا يتم المأمور إلا به
Jika suatu perbuatan yang diperintahkan tidak bisa dikerjakan kecuali
dengan sesuatu maka sesuatu tersebut adalah diperintahkan, jika yang
diperintahkan adalah wajib maka sesuatu itu hukumnya juga wajib, dan jika
yang diperintahkan adalah mandub maka sesuatu itu hukumnya mandub.
Contoh yang wajib : menutup aurat, jika tidak bisa dikerjakan kecuali
dengan membeli pakaian, maka membeli pakaian tersebut hukumnya menjadi
wajib.
Contoh yang mandub : memakai wewangian untuk sholat jum'at, jika
tidak bisa dikerjakan kecuali dengan membeli wewangian, maka membeli
wewangian tersebut hukumnya menjadi mandub.
Dan kaidah ini terkandung pada kaidah yang lebih umum darinya yaitu :
الوسائِلُ َلها َأحكَام المَقَاصِدِ
"hukum wasilah adalah sebagaimana hukum yang dituju."
Maka wasilah-wasilah untuk suatu yang diperintahkan hukumnya adalah
diperintahkan juga, dan wasilah-wasilah yang suatu yang dilarang hukumnya
adalah dilarang.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
38
النه  ي
LARANGAN
DEFINISINYA :
Larangan ( النهي ) adalah :
قَولٌ يتضمن طَلَب الكَف علَى وجهِ اْلاِستِعلاَءِ بِصِيغةٍ مخصوصةٍ هِي المُضارِع المَقْرونُ بِلا َ
الناهِيةِ
"Perkataan yang mengandung permintaan untuk menahan diri dari suatu
perbuatan dalam bentuk isti'la' (dari atas ke bawah) dengan bentuk khusus
yaitu fi'il mudhori' yang didahului dengan 'la nahiyah' ( لاَ الناهِية ) (Yakni [ لا] yang
bermakna larangan, pent)."
Seperti firman Allah :
ولا تتبِع َأهواءَ الَّذِين لا يعلَ  مونَ
"Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang
mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada
akhirat." [QS. Al-An'am:105]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
39
Keluar dari perkataan kami : ( قول ) "perkataan" : isyarat ( الإشارة ), maka
isyarat tidak dinamakan sebagai larangan walaupun maknanya memiliki
faidah sebagai larangan.
Keluar dari perkataan kami : ( طلب الكف ) "permintaan untuk menahan diri
dari suatu perbuatan": perintah ( الأمر ), karena perintah adalah permintaan
untuk melakukan suatu perbuatan."
Keluar dari perkataan kami : ( على وجه الاستعلاء ) "dalam bentuk isti'la'" :
sejajar ( الالتماس ) dan doa ( الدعاء ), dan yang selainnya yang memberi faidah
larangan dengan adanya qorinah.
Keluar dari perkataan kami : ( بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهية ) "dengan
bentuk khusus yaitu fi'il mudhori' yang didahului dengan la nahiyah" : apa-apa
yang menunjukkan atas permintaan menahan diri dari sesuatu dengan bentuk
perintah ( صيغة الأمر ), seperti : ( دع ) "tinggalkan", ( اترك ) "tinggalkan", ( (كف
"cukup", dan yang selainnya, maka walaupun ini mengandung permintaan
untuk menahan diri dari sesuatu, tapi fi'il-fi'il tersebut dalam bentuk perintah
صيغة الأمر) ), maka fi'il-fi'il tersebut adalah bermakna perintah, bukan larangan.
Dan terkadang yang selain bentuk larangan ( صيغة النهي ) memberi faidah
permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan seperti suatu perbuatan
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
40
yang disifati dengan keharoman, larangan atau keburukan, atau atau
pelakunya dicela, atau mengerjakannya mendapat adzab.
APA-APA YANG MENJADI KOSEKUENSI BENTUK LARANGAN ( :(صيغة النهي
Bentuk larangan secara mutlak menunjukkan keharoman dan rusaknya
sesuatu yang dilarang tersebut.
Diantara dalil-dalil bahwa larangan itu menunjukkan keharoman adalah
firman Allah ta'ala :
وما آتا ُ ك  م ال  ر  سو ُ ل فَخ ُ ذوه وما نها ُ كم عنه فَانت  هوا
"Apa-apa (perintah) yang datang kepada kalian dari Rosul maka ambillah
(kerjakanlah) dan apa-apa yang dilarang oleh Rosul maka berhentilah
(tinggalkanlah)" [QS. Al-Hasyr : 7]
Maka perintah untuk berhenti (meninggalkan dari apa yang dilarang)
menunjukkan wajibnya berhenti, dan konsekuensinya adalah haramnya
mengerjakan perbuatan tersebut.
Diantara dalil-dalil bahwa larangan itu menunjukkan rusaknya suatu
perbuatan adalah sabda Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam adalah :
من عمِلَ عملاً َليس علَيهِ َأمِرنا فَهو رد
"Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada padanya
perintah kami maka perbuatan tersebut tertolak."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
41
Yakni ditolak ( مردود ), dan apa-apa yang Nabi shollallahu alaihi wa sallam
melarang dari mengerjakannya, maka tidak ada padanya perintah Nabi
shollallahu alaihi wa sallam, sehingga perbuatan tersebut merupakan
perbuatan yang ditolak.
Demikian dan dalam kaidah al-madzhab (maksudnya adalah madzhab
hambali, pent) dalam perbuatan yang dilarang; apakah perbuatan tersebut
menjadi batal atau tetap sah dengan adanya pengharaman (terhadap
perbuatan tersebut)? adalah sebagai berikut :
1. Bahwa larangan tersebut kembali pada dzat yang dilarang atasnya atau
syaratnya maka sesuatu itu menjadi batal.
2. Bahwa larangan tersebut kembali pada perkara luar yang tidak
berhubungan dengan dzat yang dilarang atasnya dan tidak pula
berhubungan dengan syaratnya maka sesuatu itu tidak menjadi batal.
Misal larangan yang kembali pada dzat yang dilarang dalam masalah
ibadah adalah : Larangan untuk berpuasa pada dua hari Ied.
Misal larangan yang kembali pada dzat yang dilarang dalam masalah
mu'amalah adalah : Larangan untuk berjual beli setelah adzan sholat jum'at
yang kedua bagi orang-orang yang wajib sholat jum'at.
Misal larangan yang kembali pada syaratnya dalam masalah ibadah
adalah: Larangan bagi laki-laki untuk memakai pakaian dari sutera, menutup
aurat adalah syarat sahnya sholat, jika dia menutupnya dengan pakaian yang
dilarang atasnya, maka sholatnya tidak sah karena larangan tersebut kembali
pada syaratnya.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
42
Misal larangan yang kembali pada syaratnya dalam masalah mu'amalah
adalah: Larangan untuk berjual beli dengan suatu binatang yang masih berada
dalam perut induknya, maka pengetahuan tentang sesuatu yang akan
diperjual belikan adalah syarat sahnya jual beli, jika seseorang berjual beli
dengan suatu binatang yang masih berada dalam perut induknya, maka jual
beli tersebut tidak sah karena larangan tersebut kembali pada syaratnya.
Misal larangan yang kembali pada perkara luar dalam masalah ibadah
adalah : larangan bagi laki-laki untuk memakai imamah dari sutera, jika dia
sholat dan memakai imamah dari sutera maka sholatnya tidak batal, karena
larangan tidak kembali kepada dzatnya sholat dan syaratnya.
Misal larangan yang kembali pada perkara luar dalam masalah mu'amalah
adalah : larangan untuk menipu, maka jika seseorang melakukan jual beli
sesuatu dengan menipu, jual beli tersebut tidak batal karena larangan tidak
kembali pada dzatnya jual beli dan syaratnya.
Dan terkadang suatu larangan keluar dari hukum haram kepada hukum
lain dengan dalil yang menunjukkan hal itu, diantaranya :
1. Makruh, mereka (ulama ushul fiqh, pent) memberi permisalan hal itu
dengan sabda Nabi shollallahu alahi wa sallam :
لاَ يمسن َأحدكُم ذَكَره بِيمِينِهِ وهو يبولُ
"Janganlah salah seorang diantara kalian menyentuh kemaluannya
dengan tangan kanan ketika sedang kencing."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
43
Maka jumhur ulama mengatakan : "Sesungguhnya larangan disini
adalah menunjukkan kemakruhan, karena kemaluan adalah salah satu
bagian tubuh manusia, dan hikmah dari larangan tersebut adalah
mensucikan tangan kanan."
2. Sebagai arahan, misalnya sabda Nabi shollallahu alaihi wa sallam kepada
Mu'adz :" Janganlah kamu meninggalkan untuk membaca disetiap akhir
sholat :
اللَّ  ه  م َأعِني علَى ذِكْرِك و  شكْرِك و  حسنِ عِبادتِك
"Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur
kepada-Mu dan untuk memperbaiki ibadahku kepada-Mu."
ORANG YANG MASUK DALAM PEMBICARAAN PERINTAH DAN LARANGAN :
Orang yang masuk dalam pembicaraan perintah dan larangan adalah
Mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan berakal.
Maka keluar dari perkataan kami : "orang yang telah baligh": anak kecil,
maka dia tidak dibebani perintah dan larangan dengan pembebanan yang
sama sebagaimana beban orang yang telah baligh, tetapi dia diperintahkan
untuk melakukan ibadah setelah mencapai tamyiz, sebagai latihan baginya
dalam ketaatan dan melarang dari kemaksiatan, agar terbiasa menahan diri
darinya.
Dan keluar dari perkataan kami : "orang yang berakal" : orang gila, maka
dia tidak dibebani perintah dan larangan, tetapi dia dicegah dari apa-apa
yang melampaui batas terhadap orang lain atau dari melakukan kerusakan,
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
44
dan seandainya dia melakukan sesuatu yang diperintahkan atasnya, maka
perbuatan tersebut tidak sah, karena tidak ada maksud untuk melaksanakan
perintah Allah didalamnya.
Dan tidak termasuk atas hal ini diwajibkannya zakat dan hak-hak harta
bagi harta anak kecil dan orang gila, karena kewajiban atas hal ini terikat
dengan sebab yang tertentu, kapan didapatkan sebab itu (misalnya : haul dan
nishob sebagai sebab wajibnya zakat mal, pent) maka ditetapkan hukumnya,
maka sesungguhnya masalah ini dilihat pada sebabnya bukan pada pelakunya!
Dan taklif (pembebanan) dengan perintah dan larangan mencakup untuk
orang Islam dan orang kafir, tetapi orang kafir tidak sah jika ia melakukan
perbuatan yang diperintahkan disebabkan kekafirannya, berdasarkan firman
Allah ta'ala :
وما منع  هم َأنْ تقْبلَ مِن  هم نفَقَات  هم إِلَّا َأن  هم كَفَ  روا بِاللَّهِ وبِر  سولِه
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan
RasulNya" [QS. At-Taubah : 54]
Dan ia tidak diperintahkan untuk meng-qodho'nya seandainya ia masuk
islam, berdasarkan firman Allah ta'ala :
ُقلْ لِلَّذِين كَفَ  روا إِنْ ينت  هوا يغفَر َل  هم ما َقد سلَف
"Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti
(dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosadosa
mereka yang sudah lalu" [QS. Al-Anfal : 38]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
45
Dan sabda Nabi Shollallohu alaihi wa sallam kepada Amr bin al-Ash :
َأما علِمت يا عمرو َأنَّ الْإِسلَام يهدِم ما كَانَ َقبلَه
"Apakah kamu tidak mengetahui wahai Amr, bahwa islam menghapus
apa-apa (dosa-dosa, pent) yang telah lalu"
Dan hanya saja dia akan disiksa disebabkan ia meninggalkannya
(perintah, pent) jika ia mati dalam kekafiran, berdasarkan firman Allah ta'ala
sebagai jawaban kepada orang-orang yang berdosa ketika mereka ditanya :
ما سلَكَ ُ كم فِي سقَر قَاُلوا َلم ن  ك مِن الْ  م  صلِّين ولَم ن  ك نطْعِ  م الْمِسكِين و ُ كن ا
ن  خوض مع الْخائِضِين و ُ كنا نكَذِّ  ب بِيومِ ال  دينِ حتى َأتانا الْيقِين
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka
menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan
shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami
membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang
membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan,hingga
datang kepada kami kematian"" [QS. Al-Muddatsir : 32-37]
Penghalang-Penghalang Taklif ( : (موانع التكليف
Taklif (pembebanan syari'at) memiliki penghalang-penghalang,
diantaranya : Kebodohan ( الجهل ), lupa ( النسيان ) dan keterpaksaan ( ,(الإكراه
berdasarkan sabda Nabi Shollallahu alaihi wa sallam :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
46
إِنَّ اللَّه تجاوز عن ُأمتِي الْخطَأَ والنسيانَ وما استكْرِ  هوا علَيهِ
"Sesungguhnya Allah telah memaafkan pada ummatku kesalahan, lupa
dan apa-apa yang mereka dipaksa atasnya." [HR Ibnu Majah dan Baihaqi] dan
hadits ini memiliki penguat-penguat dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang
menunjukkan atas keshohihannya.
Kebodohan ( الجهل ) adalah tidak adanya ilmu, maka kapan saja seorang
mukallaf melakukan suatu perbuatan yang haram karena tidak tahu tentang
keharomannya maka ia tidak berdosa, seperti orang yang berbicara dalam
sholat karena tidak tahu tentang keharoman berbicara (dalam sholat, pent).
Dan jika seseorang meninggalkan suatu perbuatan yang wajib karena tidak
tahu tentang wajibnya perbuatan tersebut, maka tidak wajib baginya untuk
mengqodho'nya jika waktunya telah berlalu, dengan dalil bahwasanya Nabi
Shollallohu alaihi wa Sallam tidak memerintahkan kepada orang yang jelek
dalam sholatnya -yang dia tidak tuma'ninah dalam sholatnya-, Nabi tidak
memerintahkan kepadanya untuk mengganti apa yang telah berlalu dalam
sholat-sholatnya, dan hanya saja Nabi memerintahkan kepadanya untuk
mengerjakan (yakni mengulang, pent) sholat yang masih pada waktunya
berdasarkan sisi yang disyari'atkan.
Lupa ( النسيان ) : adalah lalainya hati terhadap sesuatu yang diketahui,
maka jika seseorang mengerjakan sesuatu perbuatan yang haram karena
lupa, maka ia tidak berdosa, seperti orang yang makan dalam keadaan
berpuasa disebabkan lupa. Dan jika seseorang meninggalkan perbuatan yang
yang wajib karena lupa maka tidak ia tidak berdosa pada saat ia lupa. Tetapi
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
47
dia wajib mengerjakannya ketika dia ingat, berdasarkan sabda Nabi
Shollallohu alaihi wa Sallam :
من نسِي صلاَةً فَلْيصلِّها إِذَا ذَكَرها
"Barang siapa yang lupa mengerjakan sholat, maka hendaknya ia
mengerjakannya ketika ia mengingatnya."
Keterpaksaan ( الإكراه ) : dipaksanya seseorang mengerjakan sesuatu yang
tidak ia ingink an, maka barang siapa yang dipaksa untuk melakukan sesuatu
yang haram, maka ia tidak berdosa, seperti orang yang dipaksa dalam
kekafiran dan hatinya tetap dalam keimanan. Dan barang siapa yang dipaksa
untuk meninggalkan kewajiban maka ia tidak berdosa pada saat ia dipaksa,
dan wajib baginya untuk mengqodho'nya ketika sudah tidak ada paksaan,
seperti orang yang dipaksa untuk meninggalkan sholat sampai keluar
waktunya, maka sesungguhnya dia wajib untuk mengqodho'nya ketika sudah
tidak ada paksaan.
Dan hanya saja pencegah-pencegah ini berhubungan dengan hak Allah,
karena hal ini dibangun atas ampunan dan rahmat-Nya, adapun dalam hakhak
sesama makhluk maka tidaklah dicegah dari menanggung apa yang wajib
untuk ditanggungnya jika orang yang memiliki hak tersebut tidak ridho
dengan gugurnya (hak tersebut, pent), Wallohu a'lam.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
48
العام
UMUM
DEFINISINYA :
Umum ( العام ) secara bahasa : ( الشامل ) Yang mencakup.
Dan secara istilah :
اللفظ المستغرق لجميع أفراده بلا حصر
"Lafadz yang mencakup untuk semua anggotanya tanpa ada pembatasan"
Contohnya :
إِنَّ الَْأبرار َلفِي نعِيمٍ
"Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbakti ( الْأَبرار ) benar-benar
berada dalam syurga yang penuh kenikmatan." [QS. Al-Infithor : 13 dan Al-
Muthoffifin : 22]
Maka keluar dari perkataan kami : ( المستغرق لجميع أفراده ) "yang mencakup untuk
semua anggotanya" : apa-apa yang tidak mencakup kecuali satu, seperti nama
sesuatu dan Isim Nakiroh dalam konteks untuk penetapan ( (النكرة في سياق الإثبات
sebagaimana firman Allah ta'ala :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
49
فَتحرِي  ر رَقبةٍ
"Maka bebaskanlah seorang budak ( رَقبةٍ )" [QS. Al-Mujadalah : 3]
Karena ayat ini tidak mencakup semua anggotanya secara menyeluruh,
dan hanya saja ayat ini mencakup satu dari anggotanya yang tidak
ditentukan.
Dan keluar dari perkataan kami : ( بلا حصر ) "tanpa ada pembatasan" : apaapa
yang mencakup seluruh anggotanya dengan pembatasan, seperti namanama
bilangan: ratusan, ribuan dan yang semisal keduanya.
BENTUK-BENTUK UMUM ( (صيغ العموم
Bentuk-bentuk umum ada tujuh :
1. Apa-apa yang menunjukkan atas keumumannya dengan alat-alatnya (yang
menunjukkan keumuman, pent), contohnya : ( َقاطِبة) ,(كَافَّة) ,(  جمِيع) ,(كُلّ ), dan ( (عامة
Sebagaimana firman Allah ta'ala :
إِنا كُلَّ شيءٍ خلَقْناه بِقَدرٍ
"Sesungguhnya segala sesuatu ( كُلَّ شيءٍ ) Kami ciptakan menurut ukuran"
[QS. Al-Qomar : 49]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
50
2. Kata-kata syarat ( أسماء الشرط ), sebagaimana firman Allah ta'ala :
من عمِلَ صالِحاً فَلِنفْسِه
"Barangsiapa yang mengerjakan amal sholeh, maka itu adalah untuk
dirinya sendiri" [QS. Al-Jatsiyah : 15]
فَأَينما تولُّوا فَثَ  م وجه اللَّهِ
"Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah" [QS. Al-
Baqoroh : 115]
3. Kata-kata tanya ( أسماء الاستفهام ), sebagimana firman Allah ta'ala :
فَمن يْأتِي ُ كم بِماءٍ معِينٍ
"Maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?" [QS.
Al-Mulk : 30]
ماذَا َأجبت  م الْ  مرسلِين
"Apakah jawabanmu kepada para Rosul?" [QS. Al-Qoshosh : 65]
فأَين ت ْ ذهبونَ
"Maka kemanakah kamu akan pergi?" [QS. At-Takwir : 26]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
51
4. Kata-kata sambung ( الأسماء الموصولة ), sebagaimana firman Allah ta'ala :
والَّذِي جاءَ بِال  صدقِ وص  دق بِهِ ُأولَئِك ه  م الْ  متُقونَ
"Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya,
mereka itulah orang-orang yang bertakwa." [QS.Az-Zumar :33]
والَّذِين جاه  دوا فِينا َلنهدِينهم سبلَنا
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benarbenar
akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami." [QS. Al-
Ankabut : 69]
إِنَّ فِي ذَلِك َلعِبرةً لِمن ي  خشى
"Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang
yang takut (kepada Tuhannya)." [QS. An-Nazi'at : 26]
ولِلَّهِ ما فِي ال  سماواتِ وما فِي الْأَرض
"Kepunyaan Allah apa-apa yang ada di langit dan yang ada di bumi." [QS.
Ali Imron : 109]
5. Isim Nakiroh dalam konteks peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan
yang maksudnya adalah pengingkaran ( ,(النكرة في سياق النفي أوالنهي أوالشرط أوالاستفهام الإنكاري
sebagaimana firman Allah ta'ala :
وما مِن إِلَهٍ إلاَّ الله
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
52
"Dan tidaklah ada Sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah" [QS.
Ali-Imron : 62]
واعب  دوا اللَّه ولا تشرِ ُ كوا بِهِ شيئاً
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan
sesuatupun" [QS. An-Nisa' : 36]
إِنْ تب  دوا شيئاً َأو تخُفوه فَإِنَّ اللَّه كَانَ بِ ُ كلِّ شيءٍ علِيماً
"Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya
Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu." [QS. Al-Ahzab : 54]
من إِلَه َ غي  ر اللَّهِ يْأتِي ُ كم بِضِياءٍ َأفَلا تسمعونَ
"Siapakah Tuhan selain Allah yang akan mendatangkan sinar terang
kepadamu? Maka apakah kamu tidak mendengar?" [QS. Al-Qoshosh : 71]
6. Yang dima'rifatkan dengan idhofah baik tunggal ataupun jama' ( المعرف بالإضافة
مفرداً كان أم مجموعاً ), sebagaimana firman Allah ta'ala :
واذْ ُ ك  روا نِعمةَ اللَّهِ علَي ُ كم
"Dan ingatlah nikmat Allah atas kalian" [QS. Ali Imron : 103 dan al-Ma'idah : 7]
فَاذْ ُ ك  روا آََلاءَ اللَّهِ
"maka ingatlah nikmat-nikmat Allah." [QS. al-A'rof : 74]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
53
7. Yang dima'rifatkan dengan alif-lam al-Istighroqiyyah ( ال الاستغراقية , alif-lam
yang menunjukkan umum, pent) baik tunggal maupun jama', sebagaimana
firman Allah ta'ala :
و  خلِق الْإِنسا ُ ن ضعِيفاً
"Dan manusia dijadikan bersifat lemah." [QS. An-Nisa':28]
وإِذَا بلَغَ الْأَطْفَا ُ ل مِن ُ ك  م الْ  حُلم فَلْيستْأذِنوا كَما استْأذَنَ الَّذِين مِن َقبلِهِم
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah
mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta
izin" [QS. An-Nuur : 59]
Adapun yang dima'rifatkan dengan alif-lam al-ahdiyyah ( ال العهدية , alif-lam
untuk sesuatu yang sudah diketahui) maka hal ini tergantung dari isim yang sudah
diketahui tersebut (yakni yang dimasuki alif-lam al-ahdiyyah, pent), jika ia
umum maka yang dima'rifatkan juga umum, dan jika ia khusus maka yang
dima'rifatkan juga khusus. Contoh dari yang umum adalah firman Allah ta'ala :
إِذْ قَالَ ربك لِلْملائِكَةِ إِني خالِق بشراً مِن طِينٍ. فَإِذَا س  ويته ونفَخ  ت فِيهِ مِن روحِي
فَقَعوا َله ساجِدِين. فَسجد الْملائِكَُة كُلُّهم َأجمعونَ
"(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat ( :(لِلْملائِكَةِ
"Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah. Maka apabila telah
Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka
hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya." Lalu seluruh
malaikat-malaikat ( الْملائِكَُة ) itu bersujud semuanya." [QS. Ash Shod : 71-73]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
54
Contoh dari yang khusus adalah firman Allah ta'ala :
كَما َأرسلْنا إِلَى فِرعونَ ر  سولا فَعصى فِرعو ُ ن ال  ر  سولَ فَأَخذْناه َأخذًا وبِيلاً
"Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah)
seorang Rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah
mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir'aun. Maka Fir'aun mendurhakai
Rasul ( ال  رسولَ ) itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat." [QS. Al-
Muzammil : 15-16]
Adapun yang dima'rifatkan dengan Alif-lam untuk menjelaskan jenis,
maka tidak bersifat umum kepada setiap anggotanya, jika kamu berkata :
الرجل خير من المرأة
"Laki-laki itu lebih baik daripada wanita", atau
الرجال خير من النساء
"Kaum laki-laki lebih baik daripada kaum wanita"
Maka maksudnya bukanlah bahwa setiap perorangan dari laki-laki lebih
baik daripada setiap perorangan dari wanita. Dan hanya saja maksudnya
adalah bahwa jenis ini (laki-laki,pent) lebih baik daripada jenis ini (wanita,
pent). Dan kadang-kadang dijumpai seseorang dari wanita yang lebih baik
dari sebagian laki-laki.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
55
BERAMAL DENGAN DALIL YANG UMUM
Wajib beramal dengan keumuman lafadz dalil yang umum sampai ada
dalil shohih yang mengkhususkannya, karena beramal dengan nash-nash dari
Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib berdasarkan yang ditunjukkan oleh
penunjukannya, sampai ada dalil yang menyelisihinya.
Jika ada suatu dalil umum dengan sebab yang khusus, maka wajib
beramal sesuai keumumannya. Karena yang menjadi ibroh (sandaran) adalah
umumnya lafadz bukan kekhususan sebab ( العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب ) kecuali
jika ada dalil yang menunjukkan pengkhususan dalil yang umum tersebut
dengan apa yang menyerupai keadaan sebab (asbabun nuzul atau wurud,
pent) yang dalil itu turun karenanya, maka dikhususkan dengan yang
menyerupai sebab tersebut.
Contoh yang tidak ada dalil menunjukkan atas pengkhususannya : Ayat
tentang zhihar (yakni seorang suami mengatakan kepada isrinya : "bagiku
kamu seperti punggung ibuku", pent), sebab turunnya adalah perbuatan
zhihar yang dilakukan Aus bin Shomit, dan hukumnya umum untuknya dan
untuk yang selainnya.
Contoh yang ada dalil yang menunjukkan atas pengkhususannya : Sabda
Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam :
ليس من البر الصيام في السفر
"Bukanlah termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
56
Sebabnya adalah ketika Nabi shollallohu alaihi wa sallam dalam suatu
safar, beliau melihat keramaian dan ada seseorang yang diberi naungan (dari
terik matahari, pent) lalu Rosullulloh bersabda :
"ما هذا؟" قالوا: صائم. فقال: "ليس من البر الصيام في السفر"
"Ada apa ini?" Mereka berkata : "Dia orang yang sedang berpuasa." Lalu
Rosullulloh bersabda : "Bukanlah termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar."
Ini merupakan dalil umum yang khusus untuk orang yang menyerupai
kondisi orang ini, yakni berat baginya puasa ketika safar. Dan dalil yang
menunjukkan pengkhususannya bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam
pernah berpuasa ketika safar dimana hal itu tidak memberatkannya, dan
Rosullullah shollallohu alaihi wa sallam tidak melakukan sesuatu kecuali
kebaikan.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
57
الخَاص
KHUSUS
DEFINISINYA :
Khusus ( الْخاص ) secara bahasa : ( ضِد الْعامِ ) Lawan dari umum.
Dan secara istilah :
الْلَفْظُ ال  دالُّ علَى مح  صورٍ بِشخصٍ َأو عددٍ، كَأَسماءِ اْلأَعلاَمِ والإِشارةِ والعددِ
"Suatu lafadz yang menunjukkan atas sesuatu yang terbatas dengan
orang tertentu atau bilangan tertentu, seperti nama-nama , isyarat dan
jumlah."
Keluar dari perkataan kami : ( علَى مح  صورٍ ) "atas sesuatu yang terbatas" : ( العام ) umum.
Pengkhususan ( التخصِيص ) secara bahasa : ( ضِد التعمِيمِ ) lawan dari pengumuman.
Secara istilah :
إِ  خراج بعضِ َأفْرادِ العامِ
"Mengeluarkan sebagian anggota yang umum."
Dan yang mengkhususkan ( المُخصص ) : Pelaku pengkhususan yaitu pembuat
syariat, dan dimutlakkan sebagai dalil yang dihasilkan dengannya
pengkhususan.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
58
Dalil takhsis ada dua macam : Muttashil ( متصِلٌ ) dan Munfashil ( .(منفَصِلٌ
Muttashil (bersambung) : yang tidak bisa berdiri sendiri.
Munfashil (terpisah) : yang bisa berdiri sendiri.
Di antara Mukhoshshis Muttasil ( : (المخصص المتصل
Pertama : pengecualian/istitsna' ( الاِستِثْناءُ ) yaitu secara bahasa : berasal dari kata
الثني) ), yaitu mengembalikan sebagian dari sesuatu kepada sebagian yang lain,
seperti ( كثني الحبل ) mengembalikan sebagian dari tali kepada sebagian yang lain.
Secara istilah : "mengeluarkan sebagian anggota sesuatu yang umum
dengan illa ( إلا ) atau salah satu saudara-saudaranya, seperti firman Alloh :
إِنَّ الْأِنسانَ َلفِي  خسرٍ إِلَّا الَّذِين آمنوا وعمُِلوا الصالِحاتِ وتواصوا بِالْحق وتواصو ا
بِال  صبرِ
"Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan saling berwasiat untuk mentaati
kebenaran dan saling berwasiat untuk menetapi kesabaran." [QS. al-'Ashr : 2-3]
Keluar dari perkataan kami : ( بإلا أو إحدى أخوا ا ) "dengan illa (kecuali) atau
salah satu saudara-saudaranya" : takhshih dengan syarat dan yang lainnya.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
59
SYARAT ISTITSNA' (PENGECUALIAN) :
Benarnya istitsna' disyaratkan dengan beberapa syarat, diantaranya :
[1] Bersambungnya dengan yang dikecualikan ( المستثنى ), secara hakiki atau
secara hukum.
Muttashil secara hakiki : yang langsung bersambung dengan yang
dikecualikan dari sisi keduanya tidak dipisah dengan suatu pemisah.
Muttashil secara hukum : yang dipisahkan antara sesuatu yang umum
dengan yang dikecualikan darinya dengan pemisah yang tidak mungkin untuk
dicegah, seperti batuk atau bersin.
Jika antara keduanya terpisah dengan suatu pemisah yang mungkin
dicegah atau dengan diam, maka istitsna'-nya tidak sah. Seperti seseorang
mengatakan : ( عبيدي أحرار ) "Semua budak-budakku bebas" kemudian ia diam atau
berbicara dengan pembicaraan yang lain lalu mengatakan : ( إلا سعيداً ) "kecuali
Sa'id", maka istitsna'-nya tidak sah dan semuanya budaknya bebas.
Dan dikatakan : istitsna' dengan diam atau ada pemisah adalah sah, jika
masih dalam satu pembicaraan yang sama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas
rodhiyallohu anhuma:
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال يوم فتح مكة: "إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق
السموات والأرض، لا يعضد شوكه ولا يختلى خلاه"، فقال العباس: يا رسول الله
إلا الإذّخر فإنه لقينهم وبيوم، فقال: "إلا الإذخر"
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
60
Bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata pada hari fat-hul
Makkah (penaklukan Makkah) : "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
negri ini pada hari ketika Dia menciptakan langit dan bumi, tidak boleh
dipotong durinya dan tidak boleh dipotong ranting-rantingnya" al-Abbas
berkata : "wahai Rasululloh, kecualikan idzkhir, karena idzkhir adalah untuk
kebutuhan mereka dan rumah mereka", lalu Rasululloh bersabda : "kecuali
idzkhir". Dan pendapat ini lebih rojih berdasarkan penunjukkan hadits ini
atasnya.
[2] Yang dikecualikan ( الْ  مستثْنى ) tidak lebih banyak dari setengah yang
dikecualikan darinya ( الْ  مستثْنى مِنه ), seandainya dikatakan : ( (له علي عشرة دراهم إلا ستة
"Saya memiliki hutang terhadapnya sepuluh dirham kecuali enam", istitsna'-
nya tidak sah dan ia harus mengeluarkan 10 seluruhnya.
Dan dikatakan : yang demikian tidak disyaratkan sehingga istitsna'-nya sah,
walaupun yang dikecualikan lebih banyak dari setengah, maka pada contoh
yang tadi tidak mengharuskannya untuk mengeluarkan kecuali hanya 4 saja.
Adapun jika dikecualikan semuanya, maka tidak sah berdasarkan dua
pendapat tadi. Jika seseorang mengatakan : ( له علي عشرة إلا عشرة ) "Saya memiliki
hutang terhadapnya sepuluh kecuali sepuluh", mengharuskannya membayar
sepuluh seluruhnya.
Dan syarat ini adalah jika istitsna'nya dalam bentuk jumlah, adapun jika
dalam bentuk sifat maka sah walaupun dikeluarkan semua atau kebanyakan,
misalnya : firman Alloh ta'ala kepada iblis :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
61
إِنَّ عِبادِي َليس َلك علَيهِم سلْطَانٌ إِلَّا منِ اتبعك مِن الْغاوِين
"Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap
mereka, kecuali orang-orang yang mengikutimu dari orang-orang yang sesat."
[QS. al-Hijr : 42]
Dan pengikut iblis dari kalangan anak adam adalah lebih banyak dari
separuh jumlah mereka, seandainya aku mengatakan : ( (أعط من في البيت إلا الأغنياء
"Berikanlah kepada siapa yang di rumah itu kecuali orang-orang yang kaya.",
lalu diketahui bahwa semua yang ada di rumah itu adalah orang kaya, maka
istitsna'nya sah dan mereka tidak diberi apa-apa.
Yang kedua : yang termasuk mukhoshshish muttashil ( المخصص المتصل ) : syarat,
yaitu secara bahasa : ( العلامة ) tanda.
Dan yang dimaksud dengannya di sini :
تعليق شيء بشيء وجوداً، أو عدماً بإن الشرطية أو إحدى أخواا
"menggantungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain adanya atau tidak
adanya dengan ( إن الشرطية ) atau salah satu dari saudara-saudaranya."
Dan syarat merupakan mukhoshshish (yang mengkhususkan), baik
diletakkan di depan atau diakhirkan.
Contoh yang diletakkan di depan adalah firman-Nya ta'ala kepada orangorang
musyrik :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
62
فَإِنْ تابوا وأَقَاموا الصلاةَ وآت  وا الزكَاةَ فَخلُّوا سبِيلَ  هم
"Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat,
maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan" [QS. at-Taubah : 5]
Dan contoh yang diakhirkan adalah firman-Nya ta'ala :
والَّذِين يبتغونَ الْكِتاب مِ  ما ملَكَت َأيمان ُ كم فَكَاتِبو  هم إِنْ علِمتم فِيهِم  خيرا
"Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian,
hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada
kebaikan pada mereka" [QS. an-Nur : 33]
Yang ketiga : ( الصفة ) Sifat, yaitu :
ما أشعر بمعنى يختص به بعض أفراد العام من نعت أو بدل أو حال
"Yang memberikan kesan suatu makna yang menjadi khusus dengannya
sebagian anggota yang umum dari na'at atau badal atau haal."
Misal dari na'at ( نعت ) adalah firman-Nya ta'ala :
فَمِن ما ملَكَت َأيمان ُ كم مِن فَتياتِ ُ ك  م الْ  مؤمِناتِ
"Maka dari yang kamu miliki dari budak-budak wanita yang beriman" [QS.
an-Nisa' : 25]
Misal dari badal ( بدل ) adalah firman-Nya ta'ala :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
63
ولِلَّهِ علَى الناسِ حِج الْبيتِ منِ استطَاع إِلَيهِ سبِيلاً
"Atas manusia ada kewajiban terhadap Allah untuk haji ke Baitulloh,
yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana" [QS. Ali Imron
: 97]
Misal dari haal ( حال ) adalah firman-Nya ta'ala :
ومن يقْتلْ مؤمِناً متعمداً فَج  زاؤه جهن  م خالِداً فِيها
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka
balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya" [QS. an-Nisa' : 93]
MUKHOSHSHISH MUNFASIL ( (المخصص المنفصل
Mukhoshshish Munfasil adalah : Mukhoshshish yang berdiri sendiri, yaitu
ada tiga hal : perasaan, akal dan syari'at.
Contoh takhshish dengan perasaan adalah firman Alloh ta'ala tentang
angin untuk kaum 'Aad :
تدم  ر كُلَّ شيءٍ بَِأمرِ ربها
"yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya" [QS. Al-
Ahqof : 25]
Maka perasaan menunjukkan bahwa angin tersebut tidak menghancurkan
langit dan bumi.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
64
Contoh takhshish dengan akal adalah firman Alloh ta'ala :
إِنه علَى كُلِّ شيءٍ َقدِير
"Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." [QS. al-Ahqof : 33]
Maka akal menunjukkan bahwa Dzat Alloh ta'ala bukanlah makhluk.
Dan diantara 'ulama ada yang berpendapat bahwa apa-apa yang
dikhususkan dengan perasaan dan akal bukanlah sesuatu yang umum yang
dikhususkan, akan tetapi merupakan umum yang dimaksudkan dengannya
sesuatu yang khusus.
Adapun takhshish dengan syari'at, maka al-Qur'an dan as-Sunnah
dikhususkan dengan yang semisalnya dan dengan ijma' dan qiyas.
Contoh Takhshish al-Qur'an dengan al-Qur'an : firman Alloh ta'ala :
والْ  مطَلَّقَا  ت يتربصن بِأَنُفسِهِ  ن َثلاثَةَ ُق  روءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'" [QS. al-Baqoroh : 228]
Dikhususkan dengan firman-Nya ta'ala :
يا َأيها الَّذِين آمنوا إِذَا نكَحت  م الْ  مؤمِناتِ ُث  م طَلَّقْت  مو  ه  ن مِن َقبلِ َأنْ تمسو  ه  ن فَم ا
َل ُ كم علَيهِ  ن مِن عِ  دةٍ تعتدونها
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
65
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuanperempuan
yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu
yang kamu minta menyempurnakannya." [QS. al-Ahzab : 49]
Contoh takhshish al-Qur'an dengan as-Sunnah : ayat warisan, seperti
firman-Nya ta'ala :
يوصِي ُ ك  م اللَّه فِي َأولادِ ُ كم لِلذَّكَرِ مِثْ ُ ل حظِّ الُْأنثَيين
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anakanakmu.
Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan." [QS. an-Nisa' : 11]
Dan yang semisal dengan ayat ini dikhususkan dengan sabda Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam :
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
"Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak
mewarisi orang muslim."
Contoh takhshish al-Qur'an dengan Ijma' : firman Alloh ta'ala :
والَّذِين يرمونَ الْ  محصناتِ ُث  م َلم يأْتوا بَِأربعةِ شهداءَ فَا  جلِ  دو  هم َثمانِين  جلْدةً
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera." [QS. an-Nur : 4]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
66
Dikhususkan dengan ijma' bahwa budak yang menuduh hukumannya
didera (dicambuk) 40 kali. Demikianlah yang dijadikan contohkan oleh para
ahli ushul, dan hal ini perlu diperiksa kembali dikarenakan adanya khilaf
dalam masalah ini, dan aku belum mendapati contoh yang selamat (dari
adanya khilaf, pent).
Contoh takhshish al-Qur'an dengan Qiyas : firman Alloh ta'ala :
ال  زانِيُة وال  زانِي فَا  جلِ  دوا كُلَّ واحِدٍ مِن  هما مِاَئةَ  جلْدة
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiaptiap
seorang dari keduanya seratus dali dera." [QS. an-Nur : 2]
Dikhususkan dengan mengqiyaskan budak laki-laki yang berzina terhadap
budak perempuan yang berzina dalam menjadikan hukumannya separuh, dan
dikurangi menjadi lima puluh dera, menurut pendapat yang masyhur.
Dan contoh takhshish As-Sunnah dengan Al-Qur'an : sabda Nabi
shollallohu alaihi wa sallam :
"أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله..."،
الحديث .
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi
bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Alloh dan
bahwasanya Muhammad adalah utusan Alloh…." Al-Hadits.
Dikhususkan dengan firman Alloh ta'ala :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
67
قَاتُِلوا الَّذِين لا يؤمِنونَ بِاللَّهِ ولا بِالْيومِ الْآخِرِ ولا يح  رمونَ ما ح  رم اللَّه ور  سوُله
ولا يدِينونَ دِين الْحق مِن الَّذِين ُأوتوا الْكِتاب حتى يع ُ طوا الْجِ  زيةَ عن يدٍ و  هم
صاغِ  رونَ
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula)
kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang
benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada
mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka
dalam keadaan tunduk." [At-Taubah : 29]
Dan contoh takhshish As-Sunnah dengan As-Sunnah : sabda Rosul
shollallohu alaihi wa sallam :
"فيما سقت السماء العشر"
"Apa-apa (pertanian, pent) yang diairi dengan air hujan zakatnya adalah
sepersepuluh"
Dikhususkan dengan sabdanya shollallohu alaihi wa sallam :
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة
"Tidak ada zakat bagi (hasil pertanian, pent) yang di bawah 5 wisq".
Dan aku (asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimin, pent) belum menemukan contoh
takhshish As-Sunnah dengan ijma'.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
68
Dan contoh takhshish As-Sunnah dengan qiyas : sabda Rosul shollallohu
alaihi wa sallam :
البكر بالبكر جلد مئة وتغريب عام
"Laki-laki yang belum menikah dan perempuan yang belum menikah (yang
berzina, pent) didera seratus kali dan diasingkan selama 1 tahun."
Dikhususkan dengan mengqiyaskan budak laki-laki yang berzina terhadap
budak perempuan yang berzina dalam menjadikan hukumannya separuh, dan
dikurangi menjadi lima puluh dera, menurut pendapat yang masyhur.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
69
الْمطْلَق وِالْمقَي  د
MUTLAK DAN MUQOYYAD
DEFINISI MUTLAK ( :(المطلق
Mutlak ( المطلق ) secara bahasa adalah : ( ضد المقيد ) lawan dari Muqoyyad.
Dan secara istilah :
ما دل على الحقيقة بلا قيد
"Apa-apa yang menunjukkan atas hakikat tanpa ikatan"
Sebagaimana firman Alloh ta'ala :
فَتحرِي  ر رَقبةٍ مِن َقبلِ َأنْ يتما  سا
"Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur" [QS. al-Mujadilah : 3]
Maka keluar dari perkataan kami : ( ما دل على الحقيقة ) "apa-apa yang
menunjukkan atas hakikat": umum ( العام ), karena umum menunjukkan atas
keumuman, bukan mutlak hakikat saja.
Maka keluar dari perkataan kami : ( بلا قيد ) "tanpa ikatan" : Muqoyyad ( .(المقيد
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
70
DEFINISI MUQOYYAD ( : (المقيد
Muqoyyad ( المقيد ) secara bahasa adalah : ( ما جعل فيه قيد من بعير ونحوه ) Apa yang
dijadikan padanya suatu ikatan dari unta dan yang semisalnya.
Dan secara istilah :
ما دل على الحقيقة بقيد
"Apa-apa yang menunjukkan hakikat dengan ikatan"
Sebagaimana firman Alloh ta'ala :
فَتحرِير رَقبةٍ مؤمِنةٍ
"(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman" [QS.
an-Nisa' : 92]
Maka keluar dari perkataan kami : ( بقيد ) "dengan ikatan" : Mutlak ( .(المطلق
BERAMAL DENGAN NASH YANG MUTLAK :
Wajib beramal dengan nash yang mutlak berdasarkan kemutlakannya
kecuali jika ada dalil yang men-taqyid-nya (mengikatnya), karena beramal
dengan nash-nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib berdasarkan atas
apa-apa yang menjadi konsekuensi penunjukkan-penunjukannya sampai ada
dalil yang menyelisihi hal itu.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
71
Jika terdapat nash yang mutlak dan nash yang muqoyyad, wajib mengikat
nash yang mutlak tersebut dengan nash yang muqoyyad jika hukumnya satu
(dalam satu permasalahan, pent), dan jika tidak, maka setiap nash diamalkan
berdasarkan apa-apa yang ada padanya, dari mutlak atau muqoyyad.
Contoh yang hukum keduanya satu : firman Alloh ta'ala :
فَتحرِي  ر رَقبةٍ مِن َقبلِ َأنْ يتما  سا
"maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur" [QS. al-Mujadalah : 3]
Dan firman Alloh dalam kafarot membunuh :
فَتحرِي  ر رَقبةٍ مؤمِنةٍ
"(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman" [QS.
an-Nisa' : 92]
Contoh yang hukum keduanya tidak satu : Firman Alloh ta'ala :
وال  سارِق وال  سارِقَُة فَاقْطَعوا َأيدِي  هما
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya" [QS. al-Ma'idah : 38]
Dan firman Alloh dalam ayat wudhu' :
فَا ْ غسُِلوا و  جوه ُ كم وأَيدِي ُ كم إِلَى الْمرافِق
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
72
"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku" [QS. al-
Ma'idah : 6]
Maka hukumnya berbeda, yang pertama memotong dan yang kedua
membasuh, maka ayat yang pertama tidak bisa diikat dengan ayat yang
kedua, bahkan tetap pada kemutlakannya, sehingga pemotongan adalah
sampai pergelangan tangan dan membasuh sampai siku.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
73
ال  مجم ُ ل والمبين
MUJMAL DAN MUBAYYAN
DEFINISI MUJMAL ( : (امل
Mujmal secara bahasa : ( المبهم واموع ) mubham (yang tidak diketahui) dan
yang terkumpul.
Secara istilah :
ما يتوقف فهم المراد منه على غيره، إما في تعيينه أو بيان صفته أو مقداره
"Apa yang dimaksud darinya ditawaqqufkan terhadap yang selainnya, baik
dalam ta'yinnya (penentuannya) atau penjelasan sifatnya atau ukurannya."
Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam ta'yin/penentuannya: Firman
Alloh ta'ala:
والْ  مطَلَّقَا  ت يتربصن بِأَنُفسِهِ  ن َثلاثَةَ ُق  روءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'" [QS. Al-Baqoroh : 228]
Quru' ( القرء ) adalah lafadz yang musytarok (memiliki beberapa makna,
pent) antara haidh dan suci, maka menta'yin salah satunya membutuhkan
dalil.
Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan sifatnya : Firman
Alloh ta'ala :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
74
وأَقِي  موا الصلاة
"Dan dirikanlah sholat" [QS. Al-Baqoroh : 43]
Maka tata cara mendirikan sholat tidak diketahui (hanya dengan ayat ini,
pent), membutuhkan penjelasan.
Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan ukurannya :
Firman Alloh ta'ala :
وآَتوا الزكَاةَ
"Dan tunaikanlah zakat" [QS. Al-Baqoroh : 43]
Ukuran zakat yang wajib tidak diketahui (hanya dengan ayat ini, pent),
maka membutuhkan penjelasan.
DEFINISI MUBAYYAN ( : (المبين
Mubayyan secara bahasa : ( المظهر والموضح ) yang ditampakkan dan yang
dijelaskan.
Secara istilah :
ما يفهم المراد منه، إما بأصل الوضع أو بعد التبيين
"Apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya
atau setelah adanya penjelasan."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
75
Contoh yang dapat difahami maksudnya dengan asal peletakannya :
lafadz : langit ( سماء ), bumi ( أرض ), gunung ( جبل ), adil ( عدل ), dholim ( ظلم ), jujur
صدق) ). Maka kata-kata ini dan yang semisalnya dapat difahami dengan asal
peletakannya, dan tidak membutuhkan dalil yang lain dalam menjelaskan
maknanya.
Contoh yang dapat difahami maksudnya setelah adanya penjelasan :
firman Alloh ta'ala :
وآتوا الزكَاةَ
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat" [QS. Al-Baqoroh : 43]
Maka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, keduanya adalah mujmal,
tetapi pembuat syari'at (Alloh ta'ala) telah menjelaskannya, maka lafadz
keduanya menjadi jelas setelah adanya penjelasan.
BERAMAL DENGAN DALIL YANG MUJMAL:
Seorang mukallaf wajib bertekad untuk beramal dengan dalil yang
mujmal ketika telah datang penjelasannya.
Nabi shollallohu alaihi wa sallam telah menjelaskankan semua syari'atnya
kepada umatnya baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya, sehingga
beliau meninggalkan ummat ini di atas syari'at yang putih bersih malamnya
seperti siangnya, dan beliau tidak pernah sama sekali meninggalkan
penjelasan (terhadap syari'at, pent) ketika dibutuhkan.
Dan penjelasan Nabi shollallohu alaihi wa sallam itu berupa perkataan
atau perbuatan atau perkataan dan sekaligus perbuatan.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
76
Contoh penjelasan beliau shollallohu alaihi wa sallam dengan perkataan :
Pengkhobaran beliau tentang nishob-nishob dan ukuran zakat, sebagaimana
dalam sabdanya shollallohu alaihi wa sallam :
فيما سقت السماء العشر
"Apa-apa (hasil pertanian, pent) yang diairi dengan air hujan zakatnya
adalah 1/10"
Sebagai penjelasan dari firman Alloh ta'ala yang mujmal :
وآتوا الزكَاةَ
"Dan tunaikanlah zakat" [QS. Al-Baqoroh : 43]
Contoh penjelasan beliau shollallohu alaihi wa sallam dengan perbuatan:
perbuatan beliau dalam manasik di hadapan ummat sebagai penjelasan dari
firman Alloh ta'ala yang mujmal :
ولِلَّهِ علَى الناسِ حِج الْبيت
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah" [QS. Ali
Imron :97]
Dan demikian juga sholat kusuf (gerhana bulan) dengan sifat sholatnya,
dalam kenyataannya hal ini merupakan penjelasan terhadap sabdanya
shollallohu alaihi wa sallam yang mujmal :
فإذا رأيتم منها شيئاً فصلوا
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
77
"Jika kalian melihat sesuatu darinya maka sholatlah". [Muttafaqun alaihi]
Contoh penjelasan beliau shollallohu alaihi wa sallam dengan perkataan
dan sekaligus perbuatan : penjelasan beliau shollallohu alaihi wa sallam
tentang tata cara sholat, sesungguhnya pejelasan beliau adalah dengan
perkataan dalam hadits al-musi' fi sholatihi (orang yang jelek dalam
sholatnya), dimana beliau shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
ذا قمت إلى الصلاة، فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة فكبر...
"Jika engkau akan sholat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian
menghadaplah ke qiblat lalu bertakbirlah….", al-hadits.
Dan penjelasan beliau adalah dengan perbuatan juga, sebagaimana
dalam hadits Sahl bin Sa'ad As-Sa'idi rodhiyallohu anhu bahwa Nabi
shollallohu alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar lalu bertakbir (takbirotul
ihrom, pent), dan orang-orangpun bertakbir di belakang beliau sedangkan
beliau berada di atas mimbar…., Al-Hadits, dan dalam hadits tersebut :
"kemudian beliau menghadap kepada orang-orang dan berkata :
إنما فعلت هذا؛ لتأتموا بي، ولتعلموا صلاتي
"hanya saja aku melakukan ini supaya kalian mengikuti gerakanku dan
supaya kalian mengetahui sholatku".
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
78
الظَّاهِ  ر وِالْمؤ  و ُ ل
DZOHIR DAN MU'AWWAL
DEFINISI DZOHIR ( : (الظاهر
Dzohir secara bahasa : Yang terang ( الواضح ) dan yang jelas ( .(البين
Secara istilah :
ما دل بنفسه على معنى راجح مع احتمال غيره
"Apa-apa yang menunjukkan atas makna yang rojih dengan lafadznya
sendiri dengan adanya kemungkinan makna lainnya."
Misalnya sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
توضؤوا من لحوم الإبل
"Berwudhulah kalian karena memakan daging unta!"
Maka sesungguhnya yang dzohir dari yang dimaksud dengan wudhu adalah
membasuh anggota badan yang empat dengan sifat yang syar'i bukan wudhu
yang berarti membersihkan diri.
Keluar dari perkataan kami : "apa-apa yang menunjukkan atas makna
dengan lafadznya sendiri" ( ما دل بنفسه على معنى ) : Mujmal, karena mujmal tidak
menunjukkan makna dengan lafadznya sendiri.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
79
Keluar dari perkataan kami : "rojih" ( راجح ) : Mu'awwal, karena ia
menunjukkan atas makna yang marjuh jika tanpa qorinah.
Keluar dari perkataan kami : "dengan adanya kemungkinan makna
lainnya" ( مع احتمال غيره ) : Nash yang tegas, karena ia tidak memiliki kemungkinan
kecuali hanya satu makna.
BERAMAL DENGAN DALIL YANG DZOHIR :
Beramal dengan dalil yang dzohir adalah wajib kecuali jika ada dalil yang
memalingkannya dari makna dzohirnya. Karena ini merupakan jalannya para
salaf, dan karena ini lebih hati-hati dan lebih melepaskan tanggungan, dan
lebih kuat dalam ta'abbud dan ketundukan.
DEFINISI MU'AWWAL ( :(المؤول
Mu'awwal secara bahasa : dari kata "al-Awli" ( الأَول ) yakni kembali ( .(الرجوع
Secara istilah :
ما حمل لفظه على المعنى المرجوح
"Apa-apa yang lafadznya dibawa pada makna yang marjuh."
Keluar dari perkataan kami : "pada makna yang marjuh" ( : (على المعنى المرجوح
Nash dan Dzohir.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
80
Adapun nash, karena ia tidak mengandung kemungkinan kecuali hanya
satu makna, dan adapun dzohir, karena ia dibawa kepada makna yang rojih.
Ta'wil ada dua macam : Shohih diterima dan Rusak ditolak.
1. Ta'wil yang shohih : yang ditunjukkan atas makna tersebut dengan dalil
yang shohih, seperti ta'wil terhadap firman Alloh ta'ala :
واسأَلِ الْقَريةَ ...
"bertanyalah kepada desa..." [QS. Yusuf : 82]
Kepada makna "bertanyalah kepada penduduk desa" ( واسأل أهل القرية ), karena
desa tidak mungkin untuk diberi pertanyaan kepadanya.
2. Ta'wil yang rusak : yang tidak ada dalil yang shohih yang menunjukkan
makna tersebut, seperti ta'wil orang-orang mu'aththilah (ahli ta'thil)
terhadap firman Alloh ta'ala :
ال  رحم  ن علَى الْعرشِ استوى
"Ar-Rohman bersemayam di atas arsy" [QS. Thoha : 5]
Kepada makna istaula ( استولى / menguasai), dan yang benar bahwa
maknanya adalah ketinggian dan menetap, tanpa takyif dan tamtsil.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
81
النسخ
AN-NASKH
DEFINISINYA :
Naskh secara bahasa : Penghilangan ( الإزالة ) dan Pemindahan ( .(النقل
Secara istilah :
رفع حكم دليل شرعي أو لفظه بدليل من الكتاب والسنة
"Terangkatnya (dihapusnya, pent) hukum suatu dalil syar'i atau lafadznya
dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah."
Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( رفع حكم ) " Terangkatnya hukum"
yakni : perubahannya dari wajib menjadi mubah atau dari mubah menjadi
haram misalnya.
Keluar dari hal tersebut perubahan hukum karena hilangnya syarat atau
adanya penghalang, misalnya terangkatnya kewajiban zakat karena
kurangnya nishob atau kewajiban sholat karena adanya haid, maka hal
tersebut tidak dinamakan sebagai naskh.
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami : ( أو لفظه ) "atau lafadznya" :
lafadz suatu dalil syar'i, karena naskh bisa terjadi pada hukumnya saja tanpa
lafadznya, atau sebaliknya, atau pada keduanya (hukum dan lafadznya)
secara bersamaan sebagaimana yang akan datang.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
82
Keluar dari perkataan kami : ( بدليل من الكتاب والسنة ) "dengan dalil dari Al-Kitab
dan As-Sunnah" : apa yang selain keduanya dari dalil-dalil syar'i, seperti ijma'
dan qiyas maka suatu dalil tidak bisa di-naskh dengan keduanya.
NASKH ITU MUNGKIN TERJADI SECARA AKAL DAN TERJADI SECARA SYAR'I.
Adapun kemungkinannya secara akal : karena di tangan Alloh-lah semua
perkara, dan milik-Nyalah hukum, karena Dia adalah Ar-Robb Al-Malik, maka
Alloh berhak mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya apa-apa yang menjadi
konsekuensi hikmah dan rahmat-Nya. Apakah tidak masuk akal jika al-Malik
memerintahkan kepada yang dimiliki-Nya dengan apa yang dikehendaki-Nya?
Kemudian konsekuensi hikmah dan rahmat Alloh ta'ala kepada hamba-hamba-
Nya adalah Dia mensyariatkan kepada mereka dengan apa-apa yang
diketahui-Nya bahwa di dalamnya dapat tegak maslahat-maslahat agama dan
dunia mereka. Dan maslahat-maslahat berbeda-beda tergantung kondisi dan
waktu, terkadang suatu hukum pada suatu waktu atau kondisi adalah lebih
bermaslahat bagi para hamba, dan terkadang hukum yang lain pada waktu
dan kondisi yang lain adalah lebih bermaslahat, dan Alloh Maha Mengetahui
dan Maha Bijaksana.
Adapun terjadinya naskh secara syar'i, dalil-dalilnya adalah :
1. Firman Alloh ta'ala:
ما ننسخ مِن آيةٍ َأو ننسِها نْأتِ بِ  خيرٍ مِنها َأو مِثْلِها
"Ayat mana saja yang Kami naskh, atau Kami jadikan (manusia) lupa
kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding
dengannya." [QS. al-Baqoroh : 106]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
83
2. Firman Alloh ta'ala:
الْآنَ خفَّف اللَّه عن ُ كم
"Sekarang Allah telah meringankan kepadamu" [QS. al-Anfal : 66]
فَالْآنَ باشِ  رو  هن
"Maka sekarang campurilah mereka" [QS. al-Baqoroh : 187]
Maka ini adalah nash tentang terjadinya perubahan hukum yang
sebelumnya.
3. Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
كُنت نهيتكُم عن زِيارةِ الْقُبورِ فَزوروها
"Aku dahulu melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang)
berziarahlah" [HR. Muslim]
Ini merupakan nash tentang dinaskh-nya larangan menziarahi kubur.
DALIL YANG TIDAK BISA DI-NASKH
Naskh tidak bisa terjadi pada beberapa hal berikut ini :
1. Al-Akhbar (Khobar-khobar), karena naskh tempatnya adalah dalam
masalah hukum dan karena me-naskh salah satu di antara dua khobar berarti
melazimkan bahwa salah satu di antara kedua khobar tersebut adalah dusta.
Dan kedustaan adalah suatu hal yang mustahil bagi khobar dari Alloh dan
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
84
Rosul-Nya, kecuali apabila hukum tersebut datang dalam bentuk khobar,
maka tidak mustahil untuk di-naskh, sebagaimana firman Alloh ta'ala :
إِنْ ي ُ كن مِن ُ كم عِش  رونَ صابِ  رونَ يغلِبوا مِاَئتينِ
"Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan
dapat mengalahkan dua ratus orang musuh." [QS. Al-Anfal : 65]
Maka sesungguhnya ayat ini adalah khobar yang maknanya adalah
perintah, oleh karena itu naskh-nya datang pada ayat yang berikutnya, yaitu
firman Alloh ta'ala :
الْآنَ خفَّف اللَّه عن ُ كم وعلِم َأنَّ فِي ُ كم ضعفاً فَإِنْ ي ُ كن مِن ُ كم مِاَئةٌ صابِرةٌ يغلِبوا
مِاَئتينِ
"Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui
bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang
sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir." [QS.
Al-Anfal : 66]
2. Hukum-hukum yang maslahatnya berlaku di setiap waktu dan tempat :
seperti tauhid, pokok-pokok keimanan, pokok-pokok ibadah, akhlaq-akhlaq
yang mulia seperti kejujuran dan kesucian, kedermawanan dan keberanian
dan yang semisalnya. Maka tidak mungkin me-naskh perintah terhadap hal-hal
tersebut, dan begitu pula tidak mungkin me-naskh larangan tentang apa-apa
yang tercela di setiap waktu dan tempat, seperti syirik, kekufuran, akhlaqakhlaq
yang buruk seperti dusta, berbuat fujur (dosa), bakhil, penakut dan
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
85
yang semisalnya, karena syari'at-syari'at semuanya adalah untuk
kemaslahatan para hamba dan mencegah mafsadat dari mereka.
SYARAT-SYARAT NASKH
Disyaratkan dalam me-naskh apa yang mungkin untuk di-naskh dengan
syarat-syarat di antaranya :
1. Tidak mungkinnya dilakukan jama' (penggabungan makna) antara kedua
dalil, apabila memungkinkan untuk di-jama' maka tidak boleh di-naskh karena
memungkinkannya untuk beramal dengan kedua dalil tersebut.
2. Pengetahuan tentang lebih terbelakangnya (lebih akhir datangnya, pent)
dalil yang me-naskh (naasikh) dan hal tersebut bisa diketahui dengan nash
atau khobar dari sahabat atau dengan tarikh (sejarah).
Contoh yang diketahui lebih akhirnya yang me-naskh dengan nash adalah
sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
كُن  ت َأذِن  ت َل ُ كم فِي الِاستِمتاعِ مِن النساءِ وإِنَّ اللَّه َقد ح  رم ذَلِك إِلَى يومِ الْقِيامةِ
"Dahulu aku mengizinkan kalian untuk nikah mut'ah dengan wanita, maka
sesungguhnya Alloh telah mengharomkannya sampai hari kiamat".
Contoh yang diketahui dengan khobar sahabat adalah perkataan Aisyah
rodhiyallohu anha :
كَانَ فِيما ُأنزِلَ مِن الُْقرآنِ عش  ر رضعاتٍ معُلوماتٍ يح  رمن ُث  م نسِ  خن بِخمسٍ
معُلوماتٍ
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
86
"Dahulu dalam apa yang diturunkan dari Al-Qur'an adalah sepuluh kali
persusuan menjadikan mahrom, kemudian dihapus menjadi lima kali
persusuan".
Contoh yang diketahui dengan tarikh adalah firman Alloh ta'ala :
الْآنَ خفَّف اللَّه عن ُ كم
"Sekarang Allah telah meringankan kepadamu" [QS. Al-Anfal : 66]
Kata ( الآن ) "sekarang", menunjukkan atas lebih akhirnya hukum tersebut.
Dan demikian juga jika disebutkan bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam
menghukumi sesuatu sebelum hijroh, kemudian setelah itu beliau
menghukumi dengan yang menyelisihinya, maka yang kedua (setelah hijroh,
pent) adalah sebagai naasikh (yang me-naskh).
3. Naasikh-nya Shohih, dan jumhur mensyaratkan bahwa naasikh harus lebih
kuat dari yang mansukh (yang di-naskh) atau semisal/sederajat dengannya,
sehingga menurut mereka dalil yang mutawatir tidak bisa di-naskh dengan
dalil yang ahad, walaupun dalil ahad tersebut shohih. Dan yang rojih adalah
bahwasanya naasikh tidak disyaratkan harus lebih kuat dari yang mansukh
atau sederajat dengannya, karena tempatnya naskh adalah masalah hukum,
dan dalam penetapan hukum tidak disyaratkan derajatnya harus mutawatir.
MACAM-MACAM AN-NASKH :
Naskh ditinjau dari nash yang mansukh terbagi menjadi tiga macam :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
87
1. Apa yang di-naskh hukumnya dan tertinggal lafadznya, dan ini banyak
dalam Al-Qur'an.
Contohnya : dua ayat Al-Mushobaroh yakni firman Alloh ta'ala :
إِنْ ي ُ كن مِن ُ كم عِش  رونَ صابِ  رونَ يغلِبوا مِائَتينِ
"Jika ada dua puluh orang yang sabar di antaramu, niscaya mereka akan
dapat mengalahkan dua ratus orang musuh." [QS. Al-Anfal : 65]
Hukumnya di-naskh dengan firman Alloh ta'ala :
الْآنَ خفَّف اللَّه عن ُ كم وعلِم َأنَّ فِي ُ كم ضعفاً فَإِنْ ي ُ كن مِن ُ كم م اَئةٌ صابِرةٌ يغلِبوا
مِائَتينِ مِائَتينِ وإِنْ ي ُ كن مِن ُ كم َألْف يغلِبوا َألْفَينِ بِإِذْنِ اللَّهِ واللَّه مع الصابِرِين
"Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui
bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang
sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir. Dan
jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat
mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orangorang
yang sabar." [QS. Al-Anfal : 66]
Dan hikmah di-naskhnya hukum tanpa lafadznya adalah tetap adanya
pahala membacanya dan mengingatkan ummat tentang hikmah naskh
tersebut.
2. Apa yang di-naskh lafadznya dan hukumnya tetap berlaku seperti ayat
rajam, dan telah shohih dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Ibnu Abbas
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
88
rodhiyallohu anhuma dari Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu anhu, ia
berkata :
كَانَ مِ  ما َأنزلَ اللَّه آيُة ال  ر  جمِ فَقَرأْناها وعقَلْناها ووعيناها ر  جم ر  سو ُ ل اللَّهِ صلَّى
اللَّه علَيهِ وسلَّم ورجمنا بعده فَأَ  خشى إِنْ طَالَ بِالناسِ زمانٌ َأنْ يُقولَ قَائِلٌ واللَّهِ ما
نجِ  د آيةَ ال  ر  جمِ فِي كِتابِ اللَّهِ فَيضِلُّوا بِتركِ فَرِيضةٍ َأنزلَها اللَّه وال  رج  م فِي كِتابِ
اللَّهِ حق علَى من  زنى إِذَا ُأحصِن مِن ال  رجالِ والنساءِ إِذَا قَامت الْبينُة َأو كَانَ
الْحب ُ ل َأو الِاعتِراف
"Dahulu diantara ayat yang Alloh turunkan adalah ayat rajam, maka kami
membacanya, memahaminya, dan menghafalnya. Dan Rosullulloh shollallohu
alaihi wa sallam melakukan hukum rajam dan kamipun melakukan hukum
rajam setelah beliau, maka aku khawatir seandainya manusia telah melewati
waktu yang panjang, seseorang akan berkata : Demi Alloh, kami tidak
menemukan ayat rajam dalam kitab Alloh, maka mereka menjadi sesat
dengan meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan oleh Alloh,
sesungguhnya rajam dalam Kitabulloh adalah hak terhadap orang yang
berzina, jika laki-laki dan perempuan itu adalah muhshon (pernah menikah,
pent) dan kejelasan (persaksian) telah ditegakkan atau hamil atau adanya
pengakuan."
Dan hikmah di-naskhnya lafadz tanpa hukumnya adalah sebagai ujian bagi
ummat dalam mengamalkan apa yang mereka tidak mendapatkan lafadznya
dalam Al-Qur'an, dan menguatkan iman mereka terhadap apa yang diturunkan
Alloh ta'ala, kebalikan dari keadaan orang yahudi yang berusaha
menyembunyikan nash rajam dalam Taurot.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
89
3. Apa yang di-naskh hukum dan lafadznya, seperti di-naskhnya sepuluh kali
persusuan dari hadits Aisyah rodhiyallohu anha yang telah lalu.
Naskh ditinjau dari yang me-naskh dibagi menjadi empat macam :
1. Di-naskhnya Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, contohnya adalah dua ayat al-
Mushobaroh.
2. Di-naskhnya Al-Qur'an dengan As-Sunnah, aku belum menemukan contoh
yang selamat/ shohih.
3. Di-naskhnya As-Sunnah dengan Al-Qur'an, contohnya adalah di-naskhnya
hukum (sholat) menghadap Baitul Maqdis yang telah shohih dengan As-
Sunnah dengan hukum menghadap Ka'bah yang telah shohih dengan
firman Alloh ta'ala :
فَولِّ و  جهك ش ْ طر الْمسجِدِ الْحرامِ وحيثُ ما كُنتم فَولُّوا و  جوه ُ كم ش ْ طره
"Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja
kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." [Al-Baqoroh : 144]
4. Di-naskhnya As-Sunnah dengan As-Sunnah, contohnya sabda Nabi
shollallohu alaihi wa sallam :
كُنت نهيتكُم عنِ النبِيذِ فِي اْلأَوعِيةِ، فَاشربوا فِيما شِئْتم، ولاَ تشربوا مسكِراً
"Dahulu aku melarang kalian dari meminum nabidz yang disimpan di
tempat-tempat, maka (sekarang) minumlah sesuai dengan kehendak kalian,
dan jangan kalian meminum sesuatu yang memabukkan."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
90
HIKMAH NASKH :
Naskh mempunyai banyak hikmah diantaranya :
1. Memelihara maslahat-maslahat para hamba dengan disyariatkannya apa
yang lebih bermanfaat bagi mereka dalam urusan agama dan dunia
mereka.
2. Berkembangnya syari'at sedikit demi sedikit hingga mencapai
kesempurnaan.
3. Ujian bagi para mukallaf terhadap kesiapan mereka untuk menerima
perubahan suatu hukum kepada yang lain, dan keridho'an mereka
terhadap hal tersebut.
4. Ujian bagi para mukallaf untuk menegakkan tugas bersyukur jika naskh
itu kepada hukum yang lebih ringan, dan tugas untuk bersabar jika naskh
itu kepada hukum yang lebih berat.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
91
الأَخبا ر
AL-AKHBAR
DEFINISI KHOBAR :
Khobar ( الخبر ) secara bahasa : berita ( .(النبأ
Yang dimaksud di sini adalah :
ما أضيف إلى النبي صلّى الله عليه وسلّم من قول أو فعل أو تقرير أو وصف
"Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam dari
perkataan atau perbuatan atau taqrir atau sifat."
Dan telah berlalu penjelasan tentang ahkam lebih dari sekali.
Adapun perbuatan, maka sesungguhnya perbuatan Rosullulloh shollallohu
alaihi wa sallam ada beberapa macam :
Yang pertama : yang dilakukannya berupa kebiasaan, seperti makan,
minum, dan tidur, maka secara dzatnya perbuatan ini tidak ada hukumnya,
akan tetapi terkadang perbuatan yang sifatnya kebiasaan tersebut
diperintahkan atau dilarang karena suatu sebab, dan terkadang memiliki sifat
yang dituntut seperti makan dengan tangan kanan, atau larangan seperti
makan dengan tangan kiri.
Yang kedua : apa yang dilakukan sesuai dengan adat, seperti sifat
pakaian maka hal ini mubah dalam batasan dzatnya, dan terkadang hal
tersebut diperintahkan atau dilarang karena suatu sebab.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
92
Yang ketiga : apa yang dilakukan Nabi shollallohu alaihi wa sallam dalam
bentuk khushushiyyah (kekhususan), maka hal itu khusus bagi beliau, seperti
puasa wishol dan nikah dengan menghibahkan diri.
Dan tidaklah sesuatu perbuatan dihukumi dengan khushushiyyah kecuali
dengan dalil (yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah kekhususan
beliau, pent), karena hukum asalnya adalah mengikutinya.
Yang keempat : apa yang dilakukan Nabi shollallohu alaihi wa sallam
secara ta'abbudi, maka ini wajib bagi beliau sampai perbuatan tersebut
disampaikan karena wajibnya menyampaikan, kemudian hukumnya menjadi
mandub (mustahab/sunnah, pent) bagi beliau dan bagi kita berdasarkan
perkataan yang rojih, hal tersebut dikarenakan bahwa perbuatan beliau yang
ta'abuddiyah menunjukkan atas disyari'atkannya perbuatan tersebut, dan
pada asalnya tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya, maka perbuatan itu
disyari'atkan dan tidak ada dosa dalam meninggalkannya, ini adalah hakikat
mandub.
Contoh dari hal tersebut adalah : hadits Aisyah rodhiyallohu anha
bahwasanya dia ditanya tentang dengan apa Nabi shollallohu alaihi wa sallam
memulai masuk rumahnya? Ia berkata : "dengan siwak", tidaklah siwak ketika
masuk rumah kecuali hanya sekedar perbuatan beliau, maka perbuatan
tersebut menjadi mandub.
Contoh yang lain adalah : Nabi shollallohu alaihi wa sallam menyelanyela
jenggotnya di dalam berwudhu. Maka menyela-nyela jenggot tidak
masuk dalam membasuh wajah, sehingga hal ini menjadi penjelas terhadap
sesuatu yang mujmal dan hanya saja hal tersebut sekedar perbuatan beliau,
maka perbuatan tersebut adalah mandub.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
93
Yang kelima : apa-apa yang dilakukan beliau sebagai penjelas dari
kemujmalan (keumuman) nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah, maka perbuatan
tersebut wajib atas beliau sampai perbuatan tersebut dijelaskan karena
wajibnya menyampaikannya, kemudian hukum nash tersebut menjadi
mubayyan bagi beliau dan bagi kita, jika hukumnya wajib maka perbuatan
tersebut hukumnya wajib dan jika hukumnya mandub maka perbuatan
tersebut hukumnya mandub.
Contoh yang wajib adalah : perbuatan-perbuatan dalam sholat yang
sifatnya wajib yang Nabi shollallohu alaihi wa sallam melakukannya sebagai
penjelas terhadap firman Alloh ta'ala :
وأَقِي  موا الصلاةَ
"Dan dirikanlah sholat" [QS. Al-Baqoroh : 43]
Dan contoh yang mandub : sholatnya Nabi shollallohu alaihi wa sallam
dua rokaat di belakang maqom Ibrohim setelah selesai dari thowaf sebagai
penjelas firman Alloh ta'ala :
واتخِ ُ ذوا مِن مقَامِ إِبراهِيم مصلّى
"Dan jadikanlah sebagian maqom Ibrahim tempat shalat." [QS. Al-
Baqoroh : 125]
Yang mana Nabi shollallohu alaihi wa sallam mendatangi maqom Ibrohim
dan beliau membaca ayat ini, maka sholat dua roka'at di belakang maqom
Ibrohim adalah sunnah.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
94
Adapun taqrir (persetujuan) Nabi Shollallohu alaihi wa sallam atas
sesuatu maka hal tersebut menunjukkan atas bolehnya perbuatan itu dari sisi
yang beliau setujui, baik berupa perkataan ataupun perbuatan.
Contoh persetujuan beliau atas perkataan : persetujuan beliau terhadap
seorang budak wanita yang beliau bertanya kepadanya : "Dimana Alloh?" ia
berkata : "Di atas langit".
Contoh persetujuan beliau atas perbuatan adalah : persetujuan beliau
terhadap orang yang ikut berperang yang membaca Al-Qur'an dalam sholatnya
untuk teman-temannya kemudian ia mengakhirinya dengan bacaan: " ُقلْ هو اللَّه
َأحد  " [QS. Al-Ikhlash : 1], maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata :
"bertanyalah kepadanya, kenapa ia melakukannya?" kemudian para shohabat
menanyainya, maka ia menjawab : "karena dalam ayat tersebut ada sifat Ar-
Rohman dan aku senang membacanya" Lalu Nabi shollallohu alaihi wa sallam
berkata : "kabarkan kepadanya bahwa Alloh mencintainya".
Contoh yang lain : persetujuan beliau terhadap orang-orang Habasyah
yang bermain-main di masjid, dengan tujuan man-ta'lif mereka kepada Islam.
Adapun perbuatan-perbuatan yang terjadi di zaman beliau shollallohu
alaihi wa sallam dan tidak diketahuinya maka hal tersebut tidak dinisbatkan
kepada beliau, tetapi hal itu sebagai hujjah atas taqrir Alloh terhadap
perbuatan tersebut, dan oleh karena itu para sahabat rodhiyallohu anhum
berdalil atas bolehnya melakukan 'azl dengan pendiaman Alloh terhadap
mereka atas hal itu. Jabir rodhiyallohu anhu berkata :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
95
كُنا نعزِلُ والْقُرآ ُ ن ينزِلُ
"Dahulu kami melakukan 'azl sedangkan Al-Qur'an sedang diturunkan"
[Muttafaqun alaihi].
Muslim menambahkan : berkata Sufyan : Seandainya sesuatu itu dilarang
maka Al-Qur'an sungguh akan melarang kami melakukannya.
Dan yang menunjukkan bahwa pendiaman Alloh (terhadap suatu
perbuatan) merupakan hujjah adalah perbuatan-perbuatan mungkar yang
disembunyikan oleh orang-orang munafiq, Alloh ta'ala menjelaskannya dan
mengingkarinya, maka ini menunjukkan bahwa apa yang didiamkan oleh Alloh
hukumnya adalah boleh.
Pembagian khobar ditinjau dari sisi kepada siapa penyandarannya :
Khobar ditinjau dari penyandarannya dibagi menjadi tiga bagian : marfu',
mauquf, dan maqtu'.
1. Marfu' ( المرفوع ): Apa yang disandarkan kepada Nabi shollallohu alaihi wa
sallam secara hakiki atau secara hukum.
Marfu' secara hakiki adalah : sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam,
perbuatan dan taqrirnya/persetujuannya.
Marfu' secara hukum adalah : apa yang disandarkan kepada sunnah beliau
shollallohu alaihi wa sallam, zamannya, dan yang semisalnya yang tidak
menunjukkan secara langsung dari beliau.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
96
Dan di antaranya adalah perkataan sahabat : "kami diperintahkan" atau
"kami dilarang" atau yang semisalnya. Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas
rodhiyallohu anhuma :
ُأمِر الناس َأنْ ي ُ كونَ آخِ  ر عهدِهِم بِالْبيتِ إِلَّا َأنه خفِّف عن الْحائِضِ
"Telah diperintahkan kepada manusia agar mengakhiri ibadah hajinya
(dengan thowaf, pent) di Baitulloh, namun diberi kelonggaran bagi wanita
haidh."
Dan perkataan Ummu Athiyah :
نهِينا عن اتباعِ الْجنائِزِ ولَم يع  زم علَينا
"Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, namun tidak dikeraskan atas kami"
2. Mauquf ( الموقوف ): apa-apa yang disandarkan kepada shohabat dan tidak tetap
baginya hukum marfu'. Dan ini merupakan hujjah berdasarkan pendapat yang
rojih, kecuali jika menyelisihi nash atau perkataan shohabat yang lain, jika
menyelisihi nash maka diambil nashnya, dan jika menyelisihi perkataan
shohabat yang lain maka diambil yang rojih di antara keduanya.
Shohabat adalah : orang yang berkumpul bersama Nabi shollallohu alaihi
wa sallam dalam keadaan beriman kepada beliau dan meninggal dalam
keadaan beriman.
3. Maqtu' ( المقطوع ): apa-apa yang disandarkan kepada tabi'in dan yang setelah
mereka.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
97
Tabi'in adalah : orang yang berkumpul bersama shohabat dalam keadaan
beriman kepada Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam dan meninggal dalam
keadaan beriman.
Pembagian khobar ditinjau dari jalan-jalannya :
Khobar ditinjau dari jalan-jalannya dibagi menjadi : mutawatir dan ahad.
1. Mutawatir : apa-apa yang diriwayatkan oleh banyak rowi, yang secara
adat mustahil bagi mereka bersepakat dengan sengaja dalam kebohongan dan
menyandarkannya kepada sesuatu yang dapat dirasakan.
Contohnya adalah sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :
من كَذَب علَي متعمداً فَلْيتبوأْ مقْعده مِن النارِ
"Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka ambillah
tempat duduknya di neraka."
2. Ahad : apa-apa yang selain mutawatir (yakni tidak sampai derajat
mutawatir, pent).
Dan dari segi tingkatannya hadits ahad terbagi menjadi tiga bagian :
shohih, hasan, dan dho'if.
Shohih : apa yang dinukil oleh rowi yang 'adl, sempurna
dhobit/hapalannya, dengan sanad yang bersambung, terlepas dari sifat syadz
dan 'illah yang merusak.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
98
Hasan : apa yang dinukil oleh rowi yang 'adl, dhobitnya ringan, dengan
sanad yang bersambung, terlepas dari sifat syadz dan 'illah yang merusak.
Dan bisa naik ke derajat shohih jika jalannya berbilang (lebih dari satu, pent)
dan dinamakan shohih li ghoirihi.
Dho'if : yang tidak memenuhi syarat hadits shohih dan hasan.
Dan bisa naik ke derajat hasan jika jalannya berbilang (yakni jika
kedhoifannya muhtamal/ ringan, pent), yang saling menguatkan satu sama
lain dan dinamakan hasan li ghoirihi.
Dan semua jenis hadits ini merupakan hujjah kecuali hadits dho'if, maka
ia bukan hujjah akan tetapi tidak mengapa menyebutkannya sebagai
syawahid dan yang semisalnya.
BENTUK-BENTUK PENYAMPAIAN :
Dalam hadits terdapat pengambilan dan penyampaian.
Pengambilan ( التحمل ): mengambil hadits dari orang lain.
Penyampaian ( الأداء ): menyampaikan hadits kepada orang lain.
Penyampaian memiliki bentuk-bentuk, di antaranya :
1. Haddatsani ( حدثني ) / "telah menceritakan kepadaku": yang syaikhnya
membacakan hadits kepadanya.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
99
2. Akhbaroni ( أخبرني ) / "telah mengabarkan kepadaku": yang syaikhnya
membacakan hadits kepadanya, atau dia yang membacakan kepada
syaikhnya.
3. Akhbaroni ijazatan ( أخبرني إجازة ) / "telah mengabarkan kepadaku dengan
ijazah" atau ajaza li ( أجاز لي ) / "telah memberikan kepadaku ijazah " : yang
meriwayatkan dengan ijazah (tertulis, pent) tanpa membacakan.
Dan ijazah : izin yang diberikan syaikh kepada muridnya untuk
meriwayatkan darinya apa-apa yang telah diriwayatkannya, walaupun
bukan dengan jalan pembacaan.
4. 'An'anah ( العنعنة ): meriwayatkan hadits dengan lafadz 'an ( عن ) / "dari".
Dan hukum 'an'anah adalah bersambung sanadnya, kecuali dari orang yang
ma'ruf dengan sifat tadlis, maka sanadnya tidak dihukumi bersambung
kecuali ia menegaskan dengan lafadz tahdits.
Dan pembahasan tentang masalah hadits dan riwayatnya banyak jenisnya
dalam ilmu mustholah, dan yang telah kami isyaratkan sudah mencukupi
insyaAlloh ta'ala.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
100
الإِجماع
IJMA'
DEFINISINYA :
Ijma' secara bahasa : ( العزم والاتفاق ) Niat yang kuat dan Kesepakatan.
Dan secara istilah :
اتفاق مجتهدي هذه الأمة بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم على حكم شرعي
"Kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar'i."
Maka keluar dari perkataan kami : ( اتفاق ) "kesepakatan" : adanya khilaf
walaupun dari satu orang, maka tidak bisa disimpulkan sebagai ijma'.
Dan keluar dari perkataan kami : ( مجتهدي ) "Para mujtahid" : Orang awam
dan orang yang bertaqlid, maka kesepakatan dan khilaf mereka tidak
dianggap.
Dan keluar dari perkataan kami : ( هذه الأمة ) "Ummat ini" : Ijma' selain
mereka (ummat Islam), maka ijma' selain mereka tidak dianggap.
Dan keluar dari perkataan kami : ( بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم ) "Setelah wafatnya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : Kesepakatan mereka pada zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak dianggap sebagai ijma' dari segi
keberadaannya sebagai dalil, karena dalil dihasilkan dari sunnah nabi
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
101
Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dari perkataan atau perbuatan atau taqrir
(persetujuan), oleh karena itu jika seorang shahabat berkata : "Dahulu kami
melakukan", atau "Dahulu mereka melakukan seperti ini pada zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ", maka hal itu marfu' secara hukum, tidak
dinukil sebagai ijma'.
Dan keluar dari perkataan kami : ( على حكم شرعي ) "terhadap hukum syar'i" :
Kesepakatan mereka dalam hukum akal atau hukum kebiasaan, maka hal itu
tidak termasuk disini, karena pembahasan dalam masalah ijma' adalah seperti
dalil dari dalil-dalil syar'i.
Ijma merupakan hujjah, dengan dalil-dalil diantaranya :
1. Firman Allah :
وكَ َ ذلِك جعلْنا ُ كم ُأمةً وسطاً لِت ُ كونوا شهداءَ علَى الناسِ
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat
yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia."
[QS. Al-Baqoroh : 143]
Maka firmanNya : "Saksi atas manusia", mencakup persaksian terhadap
perbuatan-perbuatan mereka dan hukum-hukum dari perbuatan mereka, dan
seorang saksi perkataannya diterima.
2. Firman Allah :
فَإِنْ تنازعتم فِي شيءٍ فَ  ردوه إِلَى اللَّهِ وال  ر  سولِ
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
102
"Jika kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan
Rasul-Nya." [QS. An-Nisa' : 59]
Menunjukkan atas bahwasanya apa-apa yang telah mereka sepakati adalah
benar.
3. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لاَ تجتمِع ُأمتِي علَى ضلاََلةٍ
"Umatku tidak akan bersepakat diatas kesesatan"
4. Kami mengatakan : Ijma' umat atas sesuatu bisa jadi benar dan bisa jadi
salah, jika benar maka ia adalah hujjah, dan jika salah maka bagaimana
mungkin umat yang merupakan umat yang paling mulia disisi Allah sejak
zaman Nabinya sampai hari kiamat bersepakat terhadap suatu perkara yang
batil yang tidak diridhoi oleh Allah? Ini merupakan suatu kemustahilan yang
paling besar.
MACAM-MACAM IJMA' :
Ijma' ada dua macam : Qoth'i dan Dzonni.
1. Ijma' Qoth'i : Ijma' yang diketahui keberadaannya di kalangan umat ini
dengan pasti, seperti ijma' atas wajibnya sholat lima waktu dan haramnya
zina. Ijma' jenis ini tidak ada seorangpun yang mengingkari ketetapannya dan
keberadaannya sebagai hujjah, dan dikafirkan orang yang menyelisihinya jika
ia bukan termasuk orang yang tidak mengetahuinya.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
103
2. Ijma' Dzonni : Ijma' yang tidak diketahui kecuali dengan dicari dan
dipelajari (tatabbu' & istiqro'). Dan para ulama telah berselisih tentang
kemungkinan tetapnya ijma' jenis ini, dan perkataan yang paling rojih dalam
masalah ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan
dalam Al-Aqidah Al-Wasithiyyah : "Dan ijma' yang bisa diterima dengan pasti
adalah ijma'nya as-salafush-sholeh, karena yang setelah mereka banyak
terjadi ikhtilaf dan umat ini telah tersebar."
Ketahuilah bahwasanya umat ini tidak mungkin bersepakat untuk
menyelisihi suatu dalil yang shohih dan shorih serta tidak mansukh karena
umat ini tidaklah bersepakat kecuali diatas kebenaran. Dan jika engkau
mendapati suatu ijma' yang menurutmu menyelisihi kebenaran, maka
perhatikanlah! Mungkin dalilnya yang tidak shohih atau tidak shorih atau
mansukh atau masalah tersebut merupakan masalah yang diperselisihkan
yang kamu tidak mengetahuinya.
SYARAT-SYARAT IJMA' :
Ijma' memiliki syarat-syarat, diantaranya :
1. Tetap melalui jalan yang shohih, yaitu dengan kemasyhurannya
dikalangan 'ulama atau yang menukilkannya adalah orang yang tsiqoh dan
luas pengetahuannya.
2. Tidak didahului oleh khilaf yang telah tetap sebelumnya, jika didahului
oleh hal itu maka bukanlah ijma' karena perkataan tidak batal dengan
kematian yang mengucapkannya.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
104
Maka ijma' tidak bisa membatalkan khilaf yang ada sebelumnya, akan
tetapi ijma' bisa mencegah terjadinya khilaf. Ini merupakan pendapat yang
rojih karena kuatnya pendalilannya. Dan dikatakan : tidak disyaratkan yang
demikian, maka bisa ditetapkan atas salah satu pendapat yang ada
sebelumnya pada masa berikutnya, kemudian ia menjadi hujjah bagi ummat
yang setelahnya. Dan menurut pendapat jumhur, tidak disyaratkan berlalunya
zaman orang-orang yang bersepakat, maka ijma' ditetapkan dari ahlinya
(mujtahidin) hanya dengan kesepakatan mereka (pada saat itu juga, pent)
dan tidak boleh bagi mereka atau yang selain mereka menyelisihinya setelah
itu, karena dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ijma' adalah hujjah, tidak
ada padanya pensyaratan berlalunya zaman terjadinya ijma' tersebut. Karena
ijma' dihasilkan pada saat terjadinya kesepakatan mereka, maka apa yang
bisa membatalkannya?
Dan jika sebagian mujtahid mengatakan sesuatu perkataan atau
mengerjakan suatu pekerjaan dan hal itu masyhur di kalangan ahlul Ijtihad
dan tidak ada yang mengingkarinya dengan adanya kemampuan mereka untuk
mengingkari hal tersebut, maka dikatakan : hal tersebut menjadi ijma', dan
dikatakan : hal tersebut menjadi hujjah bukan ijma', dan dikatakan : bukan
ijma' dan bukan pula hujjah, dan dikatakan : jika masanya telah berlalu
sebelum adanya pengingkaran maka hal itu merupakan ijma', karena diam
mereka (mujtahidin) secara terus-menerus sampai berlalunya masa padahal
mereka memiliki kemampuan untuk mengingkari merupakan dalil atas
kesepakatan mereka, dan ini merupakan pendapat yang paling dekat kepada
kebenaran.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
105
القِياس
Qiyas
DEFINISINYA :
Qiyas secara bahasa : Pengukuran ( التقدير ) dan Penyamaan ( .(المساواة
Secara istilah :
تسوية فرع بأصل في حكم لعلَّة جامعة بينهما
"Menyamakan cabang dengan yang pokok (ashl) di dalam suatu hukum
dikarenakan berkumpulnya sebab yang sama antara keduanya."
Cabang ( الفرع ) : yang diqiyaskan ( .(المقيس
Pokok/ashl ( الأصل ) : yang diqiyaskan kepadanya ( .(المقيس عليه
Hukum ( : (الحكم
ما اقتضاه الدليل الشرعي من وجوب، أو تحريم، أو صحة، أو فساد، أو غيرها
"Apa yang menjadi konsekuensi dalil syar'i dari yang wajib atau harom,
sah atau rusak, atau yang selainnya."
Sebab/'illah ( : (العلة
المعنى الذي ثبت بسببه حكم الأصل
"Sebuah makna dimana hukum ashl ditetapkan dengan sebab tersebut."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
106
Ini merupakan empat rukun qiyas, dan qiyas merupakan salah satu dalil
yang hukum-hukum syar'i ditetapkan dengannya.
Dan sungguh al-Kitab, as-Sunnah dan perkataan sahabat telah menunjukkan
dianggapnya qiyas sebagai dalil syar'i. Adapun dalil-dalil dari al-Kitab :
1. Firman Alloh ta'ala :
اللَّه الَّذِي َأنزلَ الْكِتاب بِالْحق والْمِيزان
"Allah-lah yang menurunkan al-Kitab dengan (membawa) kebenaran dan
(menurunkan) mizan." [QS. Asy-Syuuro : 17]
Mizan/timbangan ( الْمِيزان )َ adalah sesuatu yang perkara-perkara ditimbang
dengannya dan diqiyaskan dengannya.
2. Firman Alloh ta'ala :
كَما بدأْنا َأ  ولَ  خلْقٍ نعِي  ده
"Sebagaimana Kami telah memulai panciptaan pertama begitulah Kami
akan mengulanginya" [QS. Al-Anbiya : 104]
واللَّه الَّذِي َأرسلَ ال  رياح  فَتثِير سحاباً فَ  سقْناه إِلَى بلَدٍ ميتٍ فَأَحيينا بِهِ الْأَرض بعد
موتِها كَ َ ذلِك النشو ر
"Dan Allah-lah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan
awan, maka Kami halau awan itu kesuatu negeri yang mati lalu Kami
hidupkan bumi setelah matinya dengan hujan itu. Demikianlah kebangkitan
itu." [QS. Fathir : 9]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
107
Alloh ta'ala menyerupakan pengulangan penciptaan dengan
permulaannya, dan menyerupakan menghidupkan yang mati dengan
menghidupkan bumi, ini adalah qiyas.
Di antara dalil-dalil sunnah :
1. Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada seorang wanita yang
bertanya kepadanya tentang berpuasa untuk ibunya setelah meninggal :
َأرأَيتِ َلو كَانَ علَى ُأمكِ دين فَقَضيتِيهِ َأكَانَ يؤ  دي ذَلِكِ عنه ا؟ قَالَت نعم قَالَ
فَ  صومِي عن ُأمكِ
"Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang lalu kamu
membayar-nya? Apakah hutang tersebut tertunaikan untuknya?" Dia
menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Maka berpuasalah untuk ibumu."
2. Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam
lalu ia berkata :
يا ر  سولَ اللَّهِ ولِد لِي غُلَام َأسو  د! فَقَالَ هلْ َلك مِن إِبِل ؟ قَالَ نعم قَالَ ما َألْوانها
قَالَ حمر قَالَ هلْ فِيها مِن َأورق قَالَ نعم قَالَ فَ أَنى ذَلِك ؟ قَالَ َلعلَّه نزعه عِرق قَالَ
فَلَعلَّ ابنك ه َ ذا نزعه
"Wahai Rosullulloh! Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki yang
berkulit hitam." Maka Nabi shollallohu alaihi wa sallam berkata: "Apakah
kamu memiliki unta? Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Apa saja warnanya?"
Ia menjawab: "Merah", Nabi berkata: "Apakah ada yang berwarna keabuUshul
Fiqih ( (أصول الفقه
108
abuan?" Ia menjawab: "Ya", Nabi berkata: "Mengapa demikian?" Ia menjawab:
"Mungkin uratnya ada yang salah" Nabi berkata: "Mungkin juga anakmu ini
terjadi kesalahan urat".
Demikian ini seluruh contoh yang ada dalam kitab dan sunnah sebagai
dalil atas kebenaran qiyas karena di dalamnya ada penganggapan sesuatu
sama dengan yang semisalnya.
Dan di antara dalil dari perkataan sahabat : Apa yang datang dari Amirul
Mu'minin Umar bin Al-Khoththob dalam suratnya kepada Abu Musa Al-Asy'ari
dalam hal pemutusan hukum, ia berkata :
ثم الفهم الفهم فيما أدلى عليك، مما ورد عليك مما ليس في قرآن ولا سنة، ثم قايس
الأمور عندك، واعرف الأمثال، ثم اعمد فيما ترى إلى أحبها إلى الله، وأشبهها
بالحق
"Kemudian fahamilah, fahamilah terhadap apa yang diajukan kepadamu,
kepada apa yang datang kepadamu yang tidak ada dalam al-Qur'an dan as-
Sunnah, kemudian qiyaskanlah perkara-perkara yang terjadi padamu tersebut
dan ketahuilah persamaan-persamaannya, kemudian sandarkanlah pendapatmu
itu kepada apa yang paling dicintai Alloh dan paling menyerupai kebenaran."
Ibnul Qoyyim berkata : "dan ini adalah surat (dari Umar, pent) yang mulia
yang telah diterima oleh para 'ulama".
Dan Al-Muzani meriwayatkan bahwa para ahli fiqih sejak zaman sahabat
sampai zaman beliau telah bersepakat bahwa penyamaan dengan yang benar
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
109
adalah benar dan penyamaan dengan yang bathil adalah bathil, dan mereka
menggunakan qiyas-qiyas dalam fiqh dalam seluruh hukum-hukum.
SYARAT-SYARAT QIYAS :
Qiyas memiliki syarat-syarat di antaranya :
1. Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat darinya, maka tidak
dianggap qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma' atau perkataan
shohabat jika kita mengatakan bahwa perkataan shohabat adalah hujjah. Dan
qiyas yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dinamakan
sebagai anggapan yang rusak ( .(فاسد الاعتبار
Contohnya : dikatakan : bahwa wanita rosyidah (baligh, berakal, dan bisa
mengurus diri sendiri, pent) sah untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali,
diqiyaskan kepada sahnya ia berjual-beli tanpa wali.
Ini adalah qiyas yang rusak karena menyelisihi nash, yaitu sabda Nabi
shollallohu alaihi wa sallam :
لاَ نِكَاح إِلاَّ بِولِي
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali."
2. Hukum ashl-nya tsabit (tetap) dengan nash atau ijma'. Jika hukum ashl-nya
itu tetap dengan qiyas maka tidak sah mengqiyaskan dengannya, akan tetapi
diqiyaskan dengan ashl yang pertama, karena kembali kepada ashl tersebut
adalah lebih utama dan juga karena mengqiyaskan cabang kepada cabang
lainnya yang dijadikan ashl kadang-kadang tidak shohih. Dan karena
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
110
mengqiyaskan kepada cabang, kemudian mengqiyaskan cabang kepada ashl;
menjadi panjang tanpa ada faidah.
Contohnya : dikatakan riba berlaku pada jagung diqiyaskan dengan beras,
dan berlaku pada beras diqiyaskan dengan gandum, qiyas yang seperti ini
tidak benar, akan tetapi dikatakan berlaku riba pada jagung diqiyaskan
dengan gandum, agar diqiyaskan kepada ashl yang tetap dengan nash.
3. Pada hukum ashl terdapat 'illah (sebab) yang diketahui, agar
memungkinkan untuk dijama' antara ashl dan cabang padanya. Jika hukum
ashl-nya adalah perkara yang murni ta'abbudi (peribadatan yang tidak
diketahui 'illah-nya, pent), maka tidak sah mengqiyaskan kepadanya.
Contohnya : dikatakan daging burung unta dapat membatalkan wudhu
diqiyaskan dengan daging unta karena kesamaan burung unta dengan unta,
maka dikatakan qiyas seperti ini adalah tidak benar karena hukum ashl-nya
tidak memiliki 'illah yang diketahui, akan tetapi perkara ini adalah murni
ta'abbudi berdasarkan pendapat yang masyhur (yakni dalam madzhab al-
Imam Ahmad rohimahulloh, pent).
4. 'Illah-nya mencakup makna yang sesuai dengan hukumnya, yang penetapan
'illah tersebut diketahui dengan kaidah-kaidah syar'i, seperti 'illah
memabukkan pada khomer.
Jika maknanya merupakan sifat yang paten (tetap) yang tidak ada
kesesuaian/hubungan dengan hukumnya, maka tidak sah menentukan 'illah
dengannya, seperti hitam dan putih.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
111
Contohnya : Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma : bahwa Bariroh
diberi pilihan tentang suaminya ketika ia dimerdekakan, Ibnu Abbas berkata :
"suaminya ketika itu adalah seorang budak berkulit hitam".
Perkataan beliau "hitam" merupakan sifat yang tetap yang tidak ada
hubungannya dengan hukum, oleh karena itu berlaku hukum memilih bagi
seorang budak wanita jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami
seorang budak walaupun suaminya itu berkulit putih, dan hukum tersebut
tidak berlaku jika ia dimerdekakan dalam keadaan memiliki suami seorang
yang merdeka walaupun suaminya itu berkulit hitam.
5. 'Illah tersebut ada pada cabang sebagaimana 'illah tersebut juga ada dalam
ashl, seperti menyakiti orang tua dengan memukul diqiyaskan dengan
mengatakan "uf"/"ah". Jika 'illah (pada ashl, pent) tidak terdapat pada
cabangnya maka qiyas tersebut tidak sah.
Contohnya : dikatakan 'illah dalam pengharoman riba pada gandum
adalah karena ia ditakar, kemudian dikatakan berlaku riba pada apel dengan
diqiyaskan pada gandum, maka qiyas seperti ini tidak benar, karena 'illah
(pada ashl-nya, pent) tidak terdapat pada cabangnya, yakni apel tidak
ditakar.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
112
JENIS-JENIS QIYAS ( (أقسام القياس
Qiyas terbagi menjadi Qiyas Jali ( جلي ) dan Qiyas Khofi ( .(خفي
1. Qiyas jali (jelas) adalah : yang tetap 'illahnya dengan nash atau ijma' atau
dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya.
Contoh yang 'illah-nya tetap dengan nash : Mengqiyaskan larangan
istijmar (bersuci dengan batu atau yang semisalnya, pent) dengan darah najis
yang beku dengan larangan istijmar dengan kotoran hewan, maka 'illah dari
hukum ashl-nya tetap dengan nash ketika Ibnu Mas'ud rodhiyallohu anhu
datang kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam dengan dua batu dan sebuah
kotoran hewan agar beliau beristinja' dengannya, kemudian beliau mengambil
dua batu tersebut dan melempar kotoran hewan tersebut dan mengatakan :
"Ini kotor ( هذا ركس )", dan ( الركس ) adalah najis ( .(النجس
Contoh yang 'illah-nya tetap dengan ijma' : Nabi shollallohu alaihi wa
sallam melarang seorang qodhi (hakim) memutuskan perkara dalam keadaan
marah.
Maka qiyas dilarangnya qodhi yang menahan kencing dari memutuskan
perkara, terhadap larangan qodhi yang sedang marah dari memutuskan
perkara merupakan qiyas jali karena 'illah ashl-nya tetap dengan ijma' yaitu
adanya gangguan pikiran dan sibuknya hati.
Contoh yang dipastikan 'illah-nya dengan menafikan perbedaan antara
ashl dan cabangnya : Qiyas diharamkannya menghabiskan harta anak yatim
dengan membeli pakaian, terhadap pengharoman menghabiskannya dengan
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
113
membeli makanan karena kepastian tidak adanya perbedaan antara
keduanya.
2. Qiyas khofi (samar) adalah : yang 'illah-nya tetap dengan istimbath
(penggalian hukum) dan tidak dipastikan dengan menafikan perbedaan antara
ashl dengan cabang.
Contohnya : mengqiyaskan tumbuh-tumbuhan dengan gandum dalam
pengharaman riba dengan 'illah sama-sama ditakar, maka penetapan 'illah
dengan takaran tidak tetap dengan nash, tidak pula dengan ijma' dan tidak
dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya. Bahkan
memungkinkan untuk dibedakan antara keduanya, yaitu bahwa gandum
dimakan berbeda dengan tumbuh-tumbuhan.
QIYAS ASY-SYABH / KEMIRIPAN ( (قياس الشبه
Di antara Qiyas ada yang dinamakan dengan "Qiyas asy-Syabh" yaitu suatu
cabang diragukan antara dua ashl yang berbeda hukumnya, dan pada cabang
tersebut terdapat kemiripan dengan masing-masing dari kedua ashl tersebut,
maka cabang tersebut digabungkan dengan salah satu dari kedua ashl
tersebut yang lebih banyak kemiripannya.
Contohnya : apakah seorang budak bisa memiliki dalam keadaan ia
dimiliki dengan diqiyaskan kepada orang merdeka? atau dia tidak bisa
memiliki dengan diqiyaskan kepada binatang ternak?
Jika kita memperhatikan dua ashl ini, orang yang merdeka dan binatang
ternak, kita dapati bahwa budak diragukan antara keduanya. Dari sisi bahwa
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
114
ia adalah seorang manusia yang berakal, ia diberi ganjaran, diberi siksaan,
menikah dan menceraikan, yang ini mirip dengan orang merdeka. Dari sisi
bahwa ia diperjual belikan, digadaikan, diwaqafkan, dihadiahkan, dijadikan
sebagai warisan, tidak ditinggalkan begitu saja, dijaminkan dengan harga dan
bisa digunakan, yang hal ini mirip dengan binatang ternak. Dan kami telah
mendapatkan bahwa budak dari sisi penggunaan harta lebih mirip dengan
binatang ternak maka hukumnya digabungkan dengannya.
Jenis qiyas ini adalah lemah jika tidak ada antara cabang dan ashl-nya
'illah yang sesuai, hanya saja ia memiliki kemiripan dengan ashl-nya dalam
kebanyakan hukumnya dengan keadaan diselisihi oleh ashl yang lain.
QIYAS AL-'AKS/ KEBALIKAN ( (قياس العكس
Di antara qiyas ada yang dinamakan dengan "Qiyas al-'Aks", yaitu :
penetapan lawan hukum ashl untuk cabangnya, karena adanya lawan dari
'illah hukum ashl pada cabang tersebut.
Dan mereka (para ulama ahli ushul, pent) memberi contoh dengan sabda
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
"وفي بضع أحدكم صدقة ". قالوا: يا رسول الله ! أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها
أجر؟ قال : "أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه وزر؟ فكذلك إذا وضعها في
الحلال كان له أجر"
"Dan pada persetubuhan salah seorang di antara kalian bernilai
shodaqoh." Para sahabat berkata : "Wahai Rosululloh, apakah salah seorang
dari kami menyalurkan syahwatnya lalu ia mendapat pahala karenanya?"
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
115
Rosululloh berkata : "Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya
kepada yang harom, bukankah ia akan mendapat dosa? Demikian pula jika ia
menyalurkannya kepada yang halal, maka ia akan mendapat pahala."
Nabi shollallohu alaihi wa sallam menetapkan untuk cabang yaitu
persetubuhan yang halal sebagai pembatal hukum ashl yaitu persetubuhan
yang haram, karena adanya pembatal 'illah hukum ashl pada cabang tersebut,
ditetapkan pahala untuk cabangnya karena ia adalah persetubuhan yang
halal, sebagaimana pada ashl-nya ditetapkan dosa karena ia adalah
persetubuhan yang haram.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
116
التعا رض
TA'ARUDH
Definisinya :
Ta'arudh secara bahasa : Saling berhadapan ( التقابل ) dan saling menghalangi
.(التمانع)
Secara istilah :
تقابل الدليلين بحيث يخالف أحدهما الآخر
"Saling berhadapannya dua dalil dari sisi salah satunya menyelisihi yang lain."
Pembagian ta'arudh ada empat :
Yang pertama : terjadi pada dua dalil yang umum, padanya ada empat
kondisi :
1. Mungkin umtuk dijama' antara keduanya, dari sisi masing-masing dalil
tersebut bisa dibawa pada kondisi yang tidak bertentangan dengan yang lain,
maka harus dijama'.
Misalnya : Firman Alloh ta'ala kepada Nabi-Nya shollallohu alaihi wa sallam :
وإِنك َلتهدِي إِلَى صِراطٍ مستقِيمٍ
"Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan
yang lurus." [QS. Asy-Syuuro' : 52]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
117
Dan firman Alloh ta'ala :
إِنك لا تهدِي من َأحببت
"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang
yang kamu kasihi." [QS. Al-Qoshosh : 56]
Dan jama' antara keduanya adalah bahwa ayat yang pertama maksudnya
adalah hidayatud dalalah (atau yang disebut hidayatul irsyad atau hidayatul
bayan, pent) kepada al-haq, dan sifat ini tetap bagi Rosul shollallohu alaihi
wa sallam.
Dan ayat yang kedua maksudnya adalah hidayatut taufiq untuk beramal,
hidayatut taufiq ini di tangan Alloh ta'ala sedangkan Rosululloh shollallohu
alaihi wa sallam dan yang selainnya tidak memilikinya.
2. Jika tidak mungkin untuk dijama', maka dalil yang datang belakangan
menjadi nasikh (yang menghapus hukum sebelumnya, pent) jika tarikhnya
diketahui, sehingga dalil nasikh tersebut diamalkan sedangkan dalil yang
datang lebih dulu (mansukh) tidak diamalkan.
Misalnya : Firman Alloh ta'ala tentang puasa :
فَمن تطَ  وع  خيراً فَ  هو  خير َله وأَنْ ت  صوموا  خير َل ُ كم
"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka
itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui." [QS. Al-Baqoroh : 184]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
118
Ayat ini memberi faidah bolehnya memilih antara makan dan puasa
dengan tarjih agar berpuasa.
Dan firman Alloh ta'ala :
فَمن شهِد مِن ُ ك  م ال  شهر فَلْيصمه ومن كَانَ مرِيضاً َأو علَى سفَرٍ فَعِ  دةٌ مِن َأيامٍ ُأ  خر
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya)
di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
[QS. Al-Baqoroh : 185]
Menunjukkan bahwa puasa harus dilakukan bagi orang yang tidak sakit
dan musafir dan mengqodho' sebagai kewajiban bagi keduanya (orang sakit
dan musafir), akan tetapi ayat ini datang belakangan setelah ayat yang
pertama tadi, sehingga ayat yang kedua adalah sebagai nasikh bagi ayat yang
pertama sebagaimana yang demikian ditunjukkan oleh hadits Salamah bin al-
Akwa' yang tetap dalam ash-Shohihain (shohih al-Bukhori dan Muslim, pent)
dan yang selain keduanya.
3. Jika tidak diketahui tarikh-nya, maka diamalkan dengan yang rojih, jika
ada dalil yang merojihkan.
Misalnya : Sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam :
من مس ذكره فليتوضأ
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
119
"Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia
berwudhu."
Dan beliau shollallohu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang
yang menyentuh kemaluannya, apakah ia harus berwudhu? Beliau menjawab :
لا إنما هو بضعة منك
"Tidak, sesungguhnya (kemaluannya) itu adalah bagian dari tubuhmu".
Maka dirojihkan dalil yang pertama karena pendapat ini lebih hati-hati
dan juga karena hadits yang pertama tadi jalannya lebih banyak dan yang
menshohihkannya juga lebih banyak, dan juga karena hadits pertama tadi
memindahkan dari hukum asal, padanya terdapat tambahan ilmu.
4. Jika tidak ada dalil yang merojihkan, maka wajib untuk tawaqquf
(didiamkan), tetapi tidak didapatkan padanya contoh yang shohih.
Yang kedua : Ta'arudh terjadi antara dua dalil yang khusus, dalam keadaan
ini juga ada empat kondisi.
1. Mungkin untuk dijama' antara keduanya, maka wajib dijama'.
Misalnya : hadits Jabir rodhiyallohu anhu tentang sifat haji Nabi
shollallohu alaihi wa sallam, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam sholat
dhuhur pada hari an-Nahr (idul adha, pent) di Mekkah[1], dan hadits Ibnu
Umar rodhiyallohu anhuma bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam sholat
dhuhur di Mina, maka dijama' antara keduanya bahwa beliau sholat dhuhur di
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
120
Mekkah dan ketika keluar ke Mina beliau mengulangnya (sebagai tathowwu',
pent) dengan para sahabat yang ada di sana.
2. Jika tidak memungkinkan untuk dijama', maka dalil yang kedua (yang
datangnya belakangan, pent) adalah sebagai nasikh jika diketahui tarikhnya.
Misalnya : firman Alloh ta'ala :
يا َأيها النبِي إِنا َأحلَلْنا َلك َأ  زوا  جك اللَّاتِي آتيت ُأجور  ه  ن وما ملَكَت يمِينك مِ  ما
َأفَاءَ اللَّه علَيك وبناتِ ع  مك وبناتِ ع  ماتِك
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu
yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki
yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan
Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara lakilaki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu." [QS
Al-Ahzab : 50]
Dan firman Alloh ta'ala :
لا يحِلُّ َلك النساءُ مِن بع  د ولا َأنْ تب  دلَ بِهِ  ن مِن َأ  زواجٍ ولَو َأعجبك حسن  هن
"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan
tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain),
meskipun kecantikannya menarik hatimu" [QS Al-Ahzab : 52]
Maka ayat yang kedua adalah sebagai nasikh bagi ayat yang pertama
menurut salah satu pendapat.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
121
3. Jika tidak memungkinkan untuk di-naskh, maka diamalkan dengan yang
rojih jika ada dalil yang merojihkan.
Misalnya : hadits Maimunah, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam
menikahinya ketika ia dalam keadaan halal (setelah selesai ihrom, pent). Dan
hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam menikahi
Maimunah dalam keadaan ia sedang ihrom.
Maka yang rojih adalah hadits yang pertama, karena Maimunah adalah
pelaku kisah tersebut dan ia lebih mengetahui tentang kisahnya, dan juga
karena hadits Maimunah tersebut dikuatkan dengan hadits Abu Rofi'
rodhiyallohu anhu : bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam menikahinya
(Maimunah) ketika dalam keadaan halal, ia (Abu Rofi') berkata :
و ُ كن  ت ال  ر  سولَ بين  هما
"Ketika itu aku adalah perantara antara keduanya."
4. Jika tidak ada dalil yang merojihkan, maka wajib ditawaqqufkan
(didiamkan) dan tidak ada pada keadaan ini contoh yang shohih.
Yang ketiga : ta'arudh terjadi antara dalil yang umum dan dalil yang khusus,
maka dalil yang umum dikhususkan dengan dalil yang khusus.
Misalnya : sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam :
فِيما سقَتِ ال  سماءُ العشر
"(Pertanian) yang diairi dengan hujan (zakatnya adalah) sepersepuluh."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
122
Dan sabda beliau :
َليس فِيما دونَ خمسةِ َأوسقٍ صدقَةٌ
"Tidak ada zakat pada (hasil pertanian) yang di bawah lima wisq".
Maka hadits yang pertama dikhususkan dengan hadits yang kedua dan
tidak diwajibkan zakat kecuali pada apa-apa yang sampai lima wisq.
Yang keempat : ta'arudh terjadi antara 2 nash, yang salah satunya lebih
umum daripada yang lain dari satu sisi, dan lebih khusus dari sisi lain.
1. Salah satu dalil bertindak sebagai pengkhusus dari keumuman salah satu
dari kedua dalil tersebut, maka dikhususkan dengannya.
Contohnya : firman Alloh ta'ala :
والَّذِين يتوفَّونَ مِن ُ كم و يَ ذ رونَ َأ  زواجاً يتربصن بِأَنُفسِهِ  ن َأربعةَ َأش  هرٍ وعشراً
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)
empat bulan sepuluh hari." [QS. al-Baqoroh : 234]
Dan Firman-Nya:
وُأولا  ت الْأَحمالِ َأجُل  ه  ن َأنْ يضعن حملَ  ه  ن
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya." [QS. ath-Tholaq : 4]
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
123
Ayat yang pertama bersifat khusus pada wanita yang ditinggal mati
suaminya, dan bersifat umum pada wanita hamil dan yang selainnya. Ayat
yang kedua bersifat khusus pada wanita hamil dan bersifat umum pada
wanita yang ditinggal mati suaminya dan yang selainnya. Akan tetapi dalil
menunjukkan pengkhususan keumuman ayat pertama dengan ayat kedua,
yang demikian karena Subai'ah al-Aslamiyyah melahirkan semalam setelah
kematian suaminya, maka Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam
mengizinkannya untuk menikah lagi. Dengan ini, maka masa 'iddah wanita
hamil adalah sampai ia melahirkan, baik ia adalah wanita yang ditinggal mati
suaminya atau yang selainnya.
2. Jika tidak ada dalil yang bertindak sebagai pengkhusus dari keumuman
salah satu dari kedua dalil tersebut, maka diamalkan dalil yang rojih.
Contohnya : sabda beliau sholallohu alaihi wa sallam :
إِذَا د  خلَ َأح  د ُ كم الْمسجِد فَلَا يجلِس حتى ي  صلِّي ركْعتينِ
"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk
sebelum ia sholat 2 roka'at."
Dan sabda beliau :
َلا صلَاةَ بعد الصبحِ حتى ت ْ طُلع ال  شمس ولَا صلَاةَ بعد الْع  صرِ حتى تغ  رب ال  شمس
"Tidak ada sholat setelah sholat shubuh sampai terbitnya matahari, dan
tidak ada sholat setelah sholat ashar sampai terbenamnya matahari."
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
124
Hadits yang pertama bersifat khusus pada tahiyyatul masjid dan bersifat
umum dari sisi waktunya. Dan dalil yang kedua bersifat khusus pada waktu
dan bersifat umum dari sisi jenis sholatnya, mencakup tahiyyatul masjid dan
yang selainnya. Akan tetapi yang rojih adalah mengkhususkan keumumam
hadits kedua dengan hadits pertama, maka boleh sholat tahiyyatul masjid
pada waktu-waktu yang dilarang padanya untuk sholat secara umum, dan
hanya saja kami merojihkan yang demikian karena pengkhususan keumuman
hadits kedua telah tetap pada selain tahiyyatul masjid, seperti meng-qodho'
sholat fardhu dan mengulang seholat jama'ah, sehingga menjadi lemahlah
keumumannya.
3. Dan jika tidak ada dalil dan tidak pula murojjih (dalil yang merojihkan)
untuk mengkhususkan keumuman salah satu dari keduanya, maka wajib untuk
mengamalkan kedua dalil tersebut pada apa-apa yang tidak terjadi
pertentangan di dalamnya, dan tawaqquf (diam) pada bentuk yang kedua
dalil tersebut saling bertentangan padanya.
Akan tetapi tidak mungkin terjadi pertentangan antara nash-nash pada
satu masalah dari sisi yang tidak mungkin untuk di-jama', atau di-naskh, atau
ditarjih; karena nash-nash tidaklah saling membatalkan, dan Rosululloh
shollallohu alaihi wa sallam telah menjelaskan dan menyampaikan, akan
tetapi terkadang yang demikian terjadi pada pendapat seorang mujtahid yang
disebabkan keterbatasannya. Wallohu A'lam.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
125
الترتِيب بين الأَدِلَّةِ
URUTAN DI ANTARA DALIL-DALIL
Jika dalil-dalil yang telah lalu (al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma', dan Qiyas)
sepakat atas suatu hukum atau salah satu dalil tersebut menyendiri tanpa ada
yang menyelisihinya maka wajib untuk menetapkan hukumnya. Dan jika
terjadi ta'arudh dan mungkin untuk dijama' maka wajib untuk dijama',
seandainya tidak mungkin untuk dijama' maka dilakukan naskh jika telah
sempurna syarat-syarat naskh tersebut.
Dan jika tidak mungkin untuk dilakukannya naskh, maka wajib untuk
ditarjih.
Maka lebih diutamakan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah :
Nash daripada dzohir.
Dzohir daripada mu'awwal.
Manthuq (yang tersurat) daripada mafhum (yang tersirat).
Mutsbit (yang menetapkan) daripada nafi (yang meniadakan).
Yang memindahkan dari hukum asal ( الناقل عن الأصل ) daripada yang tetap di
atas hukum asal tersebut ( المبقي على الأصل ), karena pada yang memindahkan dari
hukum asal terdapat tambahan ilmu.
Keumuman yang mahfudz (yakni yang tidak terkhususkan) daripada yang
tidak mahfudz.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
126
Dalil yang memiliki sifat untuk diterima lebih banyak daripada dalil yang
memiliki sifat untuk diterima kurang darinya.
Pelaku kejadian daripada yang selainnya.
Dan didahulukan dalam ijma' : qoth'i daripada dzonni.
Dan didahulukan dalam qiyas : jali daripada khofi.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
127
ال  مفْتِي وال  مستفْتِي
MUFTI DAN MUSTAFTI
Mufti ( : (المفتي
المُخبِر عن حكْمٍ شرعِيٍ
"Orang yang mengabarkan/memberitahu suatu hukum syar'i."
Mustafti ( : (المستفتي
السائِلُ عن حكْمٍ شرعِيٍ
"Orang yang bertanya tentang suatu hukum syar'i."
SYARAT-SYARAT FATWA :
Disyaratkan untuk bolehnya seseorang berfatwa dengan syarat:
1. Seorang Mufti mengetahui tentang suatu hukum dengan yakin atau dzonn
rojih (persangkaan kuat), dan jika ia tidak mengetahui maka wajib
baginya untuk tawaqquf.
2. Pertanyaan digambarkan dengan sempurna (jelas), agar lebih kokoh
dalam menghukuminya, karena " الحكم على الشيء فرع عن تصوره " (penentuan hukum
atas sesuatu merupakan cabang dari penggambarannya).
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
128
Jika makna perkataan mustafti masih rancu bagi mufti maka ia
bertanya kepada mustafti tentang pertanyaannya itu, jika pertanyaannya
butuh untuk dirinci maka mufti minta agar pertanyaannya dirinci, atau ia
yang menyebutkan jawabannya secara rinci. Jika ia ditanya tentang
seseorang laki-laki yang mati meninggalkan anak perempuan, saudara
laki-laki dan 'am syaqiq (paman/saudara laki-laki dari ayah yang se-ayah
dan se-ibu, pent), maka mufti bertanya tentang saudara laki-laki
tersebut, apakah ia se-ibu saja (Akh li Umm, pent) atau tidak? atau ia
merinci dalam jawabannya; jika se-ibu saja maka tidak mendapat apaapa,
dan sisanya setelah bagian anak perempuan adalah untuk paman,
dan jika saudara laki-laki tersebut tidak hanya se-ibu saja (yakni Akh
Syaqiiq atau Akh li Abb, pent), maka sisa warisan setelah bagian anak
perempuan adalah untuk saudara laki-laki tersebut.
3. Seorang mufti dalam keadaan tenang sehingga ia mampu menggambarkan
masalah dan menerapkannya pada dalil-dalil syar'i, maka janganlah
seorang berfatwa dalam keadaan pikirannya sedang sibuk dengan marah,
sedih, bosan atau yang selainnya.
DISYARATKAN DALAM WAJIBNYA BERFATWA DENGAN SYARAT-SYARAT :
1. Telah terjadinya kejadian yang ditanyakan tersebut, jika belum terjadi
maka tidak wajib untuk berfatwa dikarenakan tidak mendesak, kecuali
jika maksud penanya adalah untuk belajar maka tidak boleh bagi mufti
untuk menyembunyikan ilmu, bahkan ia menjawabnya kapanpun penanya
bertanya pada setiap keadaan.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
129
2. Dia tidak mengetahui kondisi penanya bahwa maksudnya bertanya adalah
untuk berlebih-lebihan, atau mencari-cari rukhshoh, atau untuk
mempertentangkan antara pendapat para 'ulama yang satu dengan yang
lain, atau yang selainnya dari maksud-maksud yang buruk. Jika ia
mengetahui hal tersebut dari kondisi penanya, maka ia tidak wajib
berfatwa.
3. Fatwa tersebut tidak menimbulkan mudhorot yang lebih besar, jika
dengan fatwa tersebut akan timbul mudhorot yang lebih besar, maka ia
wajib diam untuk menolak mafsadat yang lebih besar dengan yang lebih
ringan.
YANG DIHARUSKAN BAGI MUSTAFTI:
Diharuskan 2 perkara bagi Mustafti:
Yang pertama : ia menginginkan kebenaran dari pertanyaannya tersebut
dan beramal dengannya, bukan untuk mencari-cari rukhshoh dan
menyudutkan mufti, dan yang selain itu dari niat-niat yang buruk.
Yang kedua : ia tidak meminta fatwa kecuali dari orang yang tahu, atau
yang ia duga kuat bahwa orang itu mampu berfatwa.
Dan selayaknya ia untuk memilih di antara 2 orang mufti yang lebih
berilmu dan lebih waro', dan dikatakan : yang demikian adalah wajib.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
130
الإِجتِها  د
IJTIHAD
DEFINISINYA :
Ijtihad secara bahasa :
بذْلُ الْجهدِ لِإِدراكِ َأمرٍ شاقٍّ
"Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang
berat."
Secara istilah :
بذْلُ الْجهدِ لِإِدراكِ حكْمٍ شرعِيٍ
"Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar'i."
Mujtahid :
من بذَلَ جهده لِذَلِك
"Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut."
Syarat-syarat Ijtihad:
Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya :
1. Ia mengetahui dalil-dalil syar'i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti
ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
131
2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan
kedho'ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya
dan lain-lain.
3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma',
sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh
atau menyelisihi ijma'.
4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari
pengkhususan, atau taqyid, atau yang semisalnya, sehingga ia tidak
menghukumi dengan yang menyelisihi hal tersebut.
5. Ia mengetahui bahasa ('Arab, pent), dan ushul fiqih yang berhubungan
dengan penunjukkan-penunjukkan lafadz, seperti umum, khusus,
muthlaq, muqoyyad, mujmal, mubayyan, dan yang semisal itu, sehingga
ia menghukumi dengan apa yang menjadi konseskuensi penunjukkanpenunjukkan
tersebut.
6. Ia memiliki kemampuan untuk kokoh dalam menggali hukum-hukum (beristimbath)
dari dalil-dalilnya.
Dan ijtihad terkadang terbagi-bagi, terkadang pada satu bab dari bab-bab
ilmu, atau pada satu permasalahan dari masalah-masalahnya.
YANG HARUS DILAKUKAN SEORANG MUJTAHID:
Seorang mujtahid harus mengerahkan kesungguhannya dalam mencari
yang benar, kemudian menghukumi dengan apa yang nampak baginya, jika ia
benar maka ia akan mendapat 2 ganjaran; ganjaran atas ijtihadnya dan
ganjaran atas mendapatkan yang benar, karena dalam mendapatkan
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
132
kebenaran berarti ia telah menampakkan yang benar dan mengamalkannya.
Dan jika ia salah maka ia mendapat satu ganjaran dan kesalahannya
diampuni, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
إذا حكم الحاكم فاجتهد، ثم أصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد، ثم أخطأ فله أجر
"Jika seorang hakim menghukumi sesuatu dan berijtihad lalu benar, maka
ia mendapat dua ganjaran. Dan jika ia menghukumi dan berijtihad lalu salah,
maka ia mendapat satu ganjaran."
Dan jika hukum tersebut belum nampak baginya, maka ia wajib untuk
tawaqquf dan boleh baginya untuk bertaqlid ketika itu karena darurat.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
133
التقْلِْي  د
TAQLID
DEFINISINYA :
Secara bahasa :
وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة
"Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang."
Secara istilah :
اتباع من ليس قوله حجة
"Mengikuti perkataan orang yang perkataannya bukan hujjah."
Keluar dari perkataan kami : ( من ليس قوله حجة ) "orang yang perkataannya
bukan hujjah" : ittiba' (mengikuti) Nabi sholallohu alaihi wa sallam,
mengikuti ahlul ijma', dan mengikuti shahabat jika kita katakan bahwa
perkataan shahabat tersebut adalah hujjah, maka mengikuti salah satu dari
hal tersebut tidaklah dinamakan taqlid, karena hal ini merupakan ittiba'
kepada hujjah. Akan tetapi terkadang disebut sebagai taqlid dari sisi majaz
dan perluasan bahasa.
TEMPAT-TEMPAT TERJADINYA TAQLID ( :(مواضع التقليد
Taqlid dapat terjadi dalam dua tempat :
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
134
Yang pertama : seorang yang taqlid (muqollid) adalah orang awam yang
tidak mampu mengetahui hukum (yakni ber-istimbath dan istidlal, pent)
dengan kemampuannya sendiri, maka wajib baginya taqlid. Berdasarkan
firman Alloh sholallohu alaihi wa sallam :
فَاسَألوا َأهلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتم لا تعلَ  مونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika
kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]
Dan hendaknya ia mengikuti orang (yakni 'ulama, pent) yang ia dapati
lebih utama dalam ilmu dan waro'(kehati-hatian)nya, jika hal ini sama pada
dua orang ('ulama), maka hendaknya ia memilih salah seorang diantara
keduanya.
Yang kedua : terjadi pada seorang mujtahid suatu kejadian yang ia harus
segera memutuskan suatu masalah, sedangkan ia tidak bisa melakukan
penelitian maka ketika itu ia boleh taqlid. Sebagian 'ulama mensyaratkan
untuk bolehnya taqlid : hendaknya masalahnya (yang ditaqlidi) bukan dalam
ushuluddin (pokok agama/aqidah, pent) yang wajib bagi seseorang untuk
meyakininya; karena masalah aqidah wajib untuk diyakini dengan pasti, dan
taqlid hanya memberi faidah dzonn (persangkaan).
Dan yang rojih (kuat) adalah bahwa yang demikian bukanlah syarat,
berdasarkan keumuman firman Alloh sholallohu alaihi wa sallam :
فَاسَألوا َأهلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتم لا تعلَ  مونَ
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
135
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika
kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]
Ayat ini adalah dalam konteks penetapan kerosulan yang merupakan
ushuluddin, dan karena orang awam tidak mampu untuk mengetahui (yakni
ber-istimbath dan istidlal, pent) kebenaran dengan dalil-dalinya Maka jika ia
memiliki udzur dalam mengetahui kebenaran, tidaklah tersisa (baginya)
kecuali taqlid, berdasarkan firman Alloh sholallohu alaihi wa sallam :
فَاتُقوا اللَّه ما است َ طعتم
"Bertakwalah kepada Alloh semampu kalian." [QS. at-Taghobun : 16]
JENIS-JENIS TAQLID :
Taqlid ada dua jenis : umum dan khusus.
1. Taqlid yang umum : seseorang berpegang pada suatu madzhab tertentu
yang ia mengambil rukhshoh-rukhshohnya1 dan azimah-azimahnya2 dalam
semua urusan agamanya.
Dan para 'ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Diantara
mereka ada yang berpendapat wajibnya hal tersebut dikarenakan
(menurut mereka, pent) orang-orang muta-akhirin memiliki udzur (tidak
1 Rukhshoh ( ما ثبت بدليل شرعي لخصوص حالة العذر كالصلاة قاعداً أو مضطجعاً) : (الرخصة ) "Apa-apa yang
tetap dengan dalil syar'i yang khusus pada kondisi adanya udzur; seperti sholat sambil
duduk atau berbaring". Pent
2 Azimah ( ما ثبت شرعاً لغير حالة العذر كالصلاة قائماً) :(العزيمة ) "Apa-apa yang tetap/berlaku secara
syar'i, bukan dalam kondisi adanya udzur; seperti sholat sambil berdiri. pent
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
136
mampu, pent) untuk ber-ijtihad; diantara mereka ada yang berpendapat
haramnya hal tersebut karena apa yang ada padanya dari keharusan yang
mutlak dalam mengikuti orang selain Nabi sholallohu alaihi wa sallam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : "Sesungguhnya dalam
pendapat yang mewajibkan taat kepada selain Nabi dalam segala
perintah dan larangannya adalah menyelisihi ijma' dan tentang
kebolehannya masih dipertanyakan."
Beliau juga berkata : "Barangsiapa memegang suatu madzhab
tertentu, lalu ia melaksanakan yang menyelisihi madzhabnya tanpa taqlid
kepada 'ulama lain yang memberinya fatwa dan tanpa istidlal dengan
dalil yang menyelisihinya, dan tanpa udzur syar'i yang menunjukkan
halalnya perbuatan yang dilakukannya, maka ia adalah orang yang
mengikuti hawa nafsunya, pelaku keharoman tanpa ada udzur syar'i, dan
ini adalah mungkar. Adapun jika menjadi jelas baginya apa-apa yang
mengharuskan adanya tarjih pendapat yang satu atas yang lainnya, baik
dengan dalil-dalil yang terperinci jika ia tahu dan memahaminya, atau ia
melihat salah seorang 'ulama yang berpendapat adalah lebih 'aalim (tahu)
tentang masalah tersebut daripada 'ulama yang lain, yang mana 'ulama
tersebut lebih bertaqwa kepada Alloh terhadap apa-apa yang
dikatakannya, lalu orang itu rujuk dari satu pendapat ke pendapat lain
yang seperti ini maka ini boleh, bahkan wajib dan al-Imam Ahmad telah
menegaskan akan hal tersebut.
2. Taqlid yang khusus : seseorang mengambil pendapat tertentu dalam
kasus tertentu, maka ini boleh jika ia lemah/tidak mampu untuk
mengetahui yang benar melalui ijtihad, baik ia lemah secara hakiki atau
ia mampu tapi dengan kesulitan yang sangat.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
137
FATWA SEORANG MUQOLLID (ORANG YANG BERTAQLID):
Alloh sholallohu alaihi wa sallam berfirman:
فَاسَألوا َأهلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنتم لا تعلَ  مونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan ( (َأهلَ الذِّكْرِ
jika kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl : 43]
Dan ahludz dzikr ( َأهلَ الذِّكْر ) mereka adalah ahlul ilmi, dan muqollid
bukanlah termasuk ahlul ilmi yang diikuti, akan tetapi ia hanya mengikuti
orang lain.
Abu Umar Ibnu Abdil Barr dan yang selainnya berkata: "Manusia telah berijma'
bahwa muqollid tidak terhitung sebagai ahli ilmu, dan bahwa ilmu
adalah mengetahui kebenaran dengan dalilnya." Ibnul Qoyyim berkata: "Yang
demikian sebagaimana dikatakan oleh Abu Umar, karena manusia tidak
berbeda pendapat bahwa ilmu adalah pengetahuan yang dihasilkan dari dalil.
Adapun jika tanpa dalil, maka ini adalah taqlid." Kemudian setelah itu Ibnul
Qoyyim menyebutkan 3 pendapat tentang bolehnya fatwa dengan taqlid:
Yang pertama: tidak boleh berfatwa dengan taqlid karena taqlid
bukanlah ilmu, dan berfatwa tanpa ilmu adalah harom. Ini merupakan
pendapat kebanyakan al-Ash`haab (yakni 'ulama Hanabilah, pent) dan
kebanyakan (jumhur) Syafi'iyyah.
Yang kedua : bahwa hal tersebut boleh dalam masalah yang berkaitan
dengan dirinya sendiri, dan seseorang tidak boleh taqlid dalam masalah yang
ia berfatwa dengannya kepada orang lain.
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
138
Yang ketiga : bahwa hal tersebut boleh ketika ada hajat (keperluan) dan
tidak adanya seorang 'aalim mujtahid, pendapat ini merupakan pendapat
yang paling benar dan pendapat ini dilakukan. Selesai perkataannya (Ibnul
Qoyyim, pent).
Dan dengan ini maka sempurnalah apa yang kami ingin menulisnya dalam
kesempatan yang singkat ini, kita memohon kepada Alloh agar memberikan
kepada kita petunjuk dalam perkataan dan perbuatan, dan menutup amalamal
kita dengan kesuksesan, sesungguhnya ia Maha Memberi dan Maha
Pemurah, sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan
keluarganya.
***
Ushul Fiqih ( (أصول الفقه
139
MAROJI'
1. al-Qomus al-Muhith : al-Fairuz Abadi.
2. al-Kaukabul Munir syarh Mukhtashor at-Tahrir : al-Futuhi.
3. Minhaajul Ushul dan Syarahnya : matan oleh al-Baidhowi, pensyarahnya
majhul bagi kami.
4. Syarhu Jam'il Jawami' wa Hasyiyatuhu : Syarah oleh al-Muhli dan
Hasyiyah oleh al-Bunani.
5. Roudhotun Nadzir dan syarahnya : pokok-nya oleh al-Muwaffiq, dan
syarah oleh Abdul Qodir bin Badron.
6. Hushulul Ma'mul min 'Ilmil Ushul : Muhammad Shiddiq.
7. al-Madkhol ila Madzhabi Ahmad ibni Hanbal : Abdul Qodir bin Badron.
8. Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmil Ushul : asy-Syaukani.
9. Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah : penyusun : Abdurrahman bin
Qosim.
10. al-Muswaddah fi Ushulil Fiqh : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ayah dan
kakeknya.
11. Zaadul Ma'ad : Ibnul Qoyyim.
12. I'lamul Muwaqqi'in : Ibnul Qoyyim.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Diskusi