11 May, 2009

Hukum Waris

RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM


Oleh
Abu Hamzah Hasan Bashori

Hikmah Allah telah menetapkan, setiap orang di dunia pasti akan mati dan harta yang ditinggalkannya pasti beralih kepada lainnya. Di sinilah jalan itu bercabang. Di persimpangan jalan ini terpampang jelas jalan Islam dan jalan jahiliyah. Persoalannya kini, apakah jalan Islam masih relevan seperti dulu? Ataukah harus digugat dan direvisi karena tuduhan diskriminasi, bias masculine-centris dari warisan budaya patriarkhi?

Disinilah orang yang bekal ilmunya dangkal dan pandangannya kabur, tanpa terasa akan terjebak dalam jalan jahiliyah. Bahkan tidak jarang, di antara mereka ada yang bangga, menyuarakan secara keras, menganggap dirinya sebagai pembaharu dan pemikir progresif. Padahal tidak lain, “pembaharuan” tersebut hanyalah mengulang dan menirukan nenek moyangnya dalam pemikiran, bahwa hukum waris Islam tidak lagi relevan di tengah masyarakat madani yang demokratis dan berperadaban tinggi ini. Sebab –katanya- fiqih Islam yang kini berkembang merupakan warisan fiqih purba yang rigid (kaku) dan diskriminatif.

Maka melalui makalah ini, Insya Allah akan saya paparkan kedudukan hukum waris dalam Islam, pandangan jahiliyah klasik dan pemikiran modern yang kini berkembang tentang hukum waris Islam, dan jawaban Islam terhadap syubhat-syubhat (kerancuan berfikir) mereka.

KEDUDUKAN HUKUM WARIS ISLAM
Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini. Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada malaikat atau rasul yang paling dekat sekalipun. Allah telah menjelaskan masing-masing bagian ahli waris yang seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjamin surga bagi kaum muslimin yang melaksanakan hukum waris Islam ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar” [An-Nisa : 13]

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam dengan neraka dan adzab yang pedih bagi orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar umat Islam mempelajarai ilmu fara’idh dan mengajarkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah, sebab ia dalah separuh ilmu dan ia akan dilupakan. Dan ia adalah sesuatu yang pertama kali tercabut dari umatku” [HR Ibnu Majah dan Daruquthni. Suyuthi memberi tanda shahih]

Amirul Mukminin Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Pelajarilah fara’idh, sebab ia adalah bagian dari agamamu”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata : “Pelajarilah fara’idh, nahwu dan Sunnah sebagaimana kamu mempelajari Al-Qur’an”

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ketika menafsirkan ayat 73 surat Al-Anfal, dia menyatakan : “Jika kamu tidak mengambil ilmu waris yang diperintahkan oleh Allah, maka pasti akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”.

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak pandai fara’idh, adalah seperti baju burnus yang tidak memiliki kepala.

Para ulama Islam sangat peduli dan memberi perhatian yang besar terhadap ilmu ini, dengan berdiskusi, mengajarkan, merumuskan kaidah-kaidahnya, dan menuliskannya dalam literarur (kitab) fiqih. Ini semua karena, fara’idh merupakan bagian dari agama Islam, diwahyukan langsung oleh Allah, dan dijelaskan serta dipraketkkan oleh Rasululillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Lihat Syaikh Shalih Fauzan dalam At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hlm. 13-16]

RESPON MASYARAKAT MODERN TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM
Masyarakat modern yang dimaksud disini ialah paham sekulerisme, liberalisme dan pluralisme yang sangat memusuhi Islam. Tokoh-tokoh mereka baik dari kalangan orientalis maupun oksidentalis (kebarat-baratan) sangat kukuh dan gigih dalam “mengkritisi” syariat Islam, guna mengadaptasikan syari’at Islam dengan kehidupan demokrasi yang sekuler. Oleh karena itu, dengan jiwa militan dan semangat radikal, mereka melakukan teror terhadap Islam dan umat Islam. Mereka dengan congkak menyalahkan Islam yang benar, dan memaksanya untuk mengkaji ulang dengan pendekatan utama : gender, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi.

Semua itu hanya didasarkan pada perspektif yang sangat sederhana dan kuno, yaitu demi merespon masyarakat pluralistic (multi etnik dan multi cultural) agar terwujud masyarakat yang adil, egaliter, dan demokratis.

Dalam rumusan mereka tentang syariat Islam, bahwa semua warga negara, apapun agamanya dan sesembahannya memiliki kedudukan yang sama dan memperoleh perlakuan yang adil (sama), kaum minoritas dan perempuan dilindungi dan dijamin hak-haknya secara setara. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab I]

Menurut hasil penelitian mereka, syariat Islam yang “purba” itu, secara jelas sangat menyalahi prinsip dasar universal, yaitu : prinsip persamaan (al-mursawah), persaudaraan (al-ikha) dan keadilan (al-adl), serta gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat modern, seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM, demokrasi dan egalitarianisme. Bahkan menurut keyakinan mereka, hukum Islam bertentangan dengan hukum nasional dan konversi internasional. Oleh karena itu, mereka berpendapat syariat Islam adalah diskriminatif, anti demokrasi, usang, formalistic, radikalistik, fundamentalistik, teosentris, berwajah keras, kaku dan rigid, intoleran, tidak relevan dan bernuansa konfliktual. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab 2, Fiqih Lintas Agama, Mukaddimah dan penutup ; Koreksi Total Fikih Lintas Agama, hlm 9-55]

Diantara syariat Allah yang dianggap diskriminatif adalah hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Mereka mengatakan, agama Islam yang menafikan adanya hak saling mewarisi antara muslim dan non muslim bertentangan dengan prinsip demokrasi. Yaitu sebuah gagasan yang percaya pada prinsip kebebasan (al-hurriyyah, liberti), kesetaraan (al-musawah, egalitarianisme), dan persaudaraan (al-ukhuwah), keadilan (al-adalah), pluralisme (al-ta’addudiyyah) dan kedaulatan manusia untuk mengambil keputusan menyangkut urusan publik. [Lihat pendapat mereka dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII]

Mereka mengatakan, fiqih Islam sangat tidak toleran terhadap agama lain. Padahal ayat.

“..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Yang mereka gunakan tidak menujukkan langsung pada pengharaman waris beda agama, dan yang ada hanyalah hadits yang bersifat umum. Maka menurut mereka, hukum waris harus dikembalikan pada semangat awalnya, yaitu dalam konteks keluarga (ulul arham), keturunan (nasab) dan menantu (shihr) apapun agamanya. [Lihat Fikih Lintas Agama, lm. 165-167]

Mereka juga mengatakan, hukum Islam yang memberikan hak waris kepada anak yang lahir dari zina (anak di luar pernikahan) hanya dari ibunya sebagaimana yang dibakukan dalam kompilasi hukum Islam Indonesia. Pasal 186, bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar anak tetap memiliki hak waris dari ayah biologisnya. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan V, Pasal 16 dalam Draft KHI Liberal]

Mereka juga mengatakan, pembagian waris bagi anak laki-laki dan perempuan 2 : 1 adalah diskriminatif, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender (al-musawah al-jinsiyah) dan keadilan sosial. Hukum yang seperti ini hanya akan memarginalkan dan mendehumanisasi perempuan, mendiskriminasi dan mensubordinasi perempuan. Hukum yang dilahirkan oleh masyarakat dan budaya patriarkhis, dimana laki-laki selalu menjadi pusat kuasa dan misoginis (kebencian terhadap perempuan) sering dianggap wajar dalam penafsiran

Oleh karena itu mereka mengusulkan, agar proporsi pembagian laki-laki perempuan sama 1 : 1 atau 2 : 2, seperti yang mereka tuangkan dalam pasal 8 Kompilasi Hukum Islam mereka. Untuk tujuan ini –menurut mereka- tidak cukup sekedar melakukan tafsir ulang, tetapi harus melalui proses dekonstruksi (pembongkaran) terhadap bebatuan idiologi yang melilitnya berabad-abad. [Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Bab II, Pembahasan VII, poin kesetaraan gender ; Neo Ushul Fiqh ; Menuju Ijtihad Kontekstual. Hlm. 271]

Inilah kondisi syariat Islam yang menurut mereka bias masculine-centris yang didominasi oleh fiqh dan tafsir maskulin. Artinya sudah terjadi semacam operasi kelamin atas ayat-ayat suci. [Lihat Gugatan Amina atas tafsir dan fiqih maskulin, islamlib.com, diambil pada 08-04-2005]

Kini, tibalah saatnya –menurut mereka- untuk mengkontekstualisasikan ayat-ayat hukum yang praktis-temporal, particular atau teknis operasional (juz’iyyah) agar sesuai dengan nilai-nilai universal dan terbebas dari muatan local arabisme.

JAWABAN ISLAM ATAS BEBERAPA SYUBHAT MEREKA
Pada bagian ini, saya akan mengulas tiga syubhat yang dilontarkan para pemikir liberalis berkaitan dengan hukum waris.

[1]. Ungkapan Mereka : Bahwa Al-Qur’an telah datang untuk suatu tempo tertentu yang sudah lewat, sehingga tidak relevan (cocok) untuk segala zaman. Artinya tidak sesuai lagi dengan masa sekarang ini. Mereka mengatakan : “Untuk itu wajib diinterpretasi ulang agar sesuai dengan masa modern ini”. Mereka mengambil contoh hukum waris bagi perempuan. Menurut mereka, sesungguhnya ayat “bagi laki-laki adalah seperti bagian dua orang wanita” telah datang pada waktu tertentu dan konteks sejarah tertentu, maka ia wajib dirubah agar sesuai dengan semangat modern, hingga wanita setara dengan laki-laki dalam hal waris.

Bantahan Terhadap Syubhat.
Sesungguhnya klaim bahwa Al-Qur’an telah kehilangan relevansinya pada masa sekarang bukanlah barang baru. Mereka ini telah didahului oleh para filosof ‘pencerahan’ yang sekularis di dunia Barat. Mereka telah menyerang Taurat dan Injil sebelum Al-Qur’an. Mereka melihat, bahwa kisah-kisah Taurat dan Injil hanyalah symbol. Agama dan beragama hanyalah ‘fase sejarah’ dalam usia evolusi manusia. Sedangkan selain daripada itu, hukum dan syariat hanyalah ‘iman’, seperti tahapan sejarah menurut teori evolusi rasio, jadi tidak lagi relevan dengan abad ilmu profane

Begitulah kritik historisitas teks keagamaan, yaitu bermula dalam pemikiran ‘pencerahan’ Barat yang sekuler dan dalam kebangkitan Eropa modern ini. Meskipun ide ini sah dan telah mendapatkan tempat di Barat, terutama terhadap kitab-kitab agama yang khusus berkaitan dengan Bani Israil yang dibawa orang Yahudi dan Nashrani, dan telah menempatkan Taurat dan Injil pada waktu tertentu dan dengan rincian syariatNya, terutama dalam Taurat yang telah dilewati oleh perkembangan realitas. Maka pikiran seperti ini tidaklah dapat diterapkan pada Islam dan kitab suci Al-Qur’an yang mulia. Karena Al-Qur’an adalah kitab syari’at penutup dan risalah yang menutup kenabian dan kerasulan. Kalau kita terapkan teori “Historisitas teks agama” kepada Al-Qur’an, tentu akan terjadi kekosongan dalam referensi agama, karena tidak ada risalah setelah risalah Muhammad, dan tidak ada wahyu setelah Al-Qur’an. Apabila terjadi kekosongan di dalam referensi agama dan hujjah Ilahiyyah atas manusia, maka hilanglah hujjah Allah atas hamba-hambaNya dalam hisab dan jaza (balasan), karena mereka akan mengatakan “Wahai Tuhan kami, Engkau telah menurunkan atas kami sebuah kitab suci yang kini telah dinasakh (dihapus) oleh perkembangan zaman. Maka apa yang harus kami terapkan setelah realitas yang dinamis melampaui ayat-ayat dan hukum-hukum Al-Qur’an yang telah Engkau turunkan sebagai hidayah bagi kami”?

Kemudian masalah waktiyyah (temporalitas) hukum-hukum dan mahalliyah (lokalitas)nya tidak pernah disuarakan dalam masalah hukum-hukum ibadah (karena dianggap urusan privat). Akan tetapi mereka suarakan dalam ayat-ayat hukum muamalat (urusan publik). Mereka telah salah ketika menyangka bahwa temporalitas itu diperlukan dalam hukum muamalat yang hadir di dalam Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an dalam masalah muamalat telah bediri tepat di atas falsafah, kaidah, teori dan paradigma tasyri. Hal ini dibahas oleh Al-Qur’an dalam porsi yang lebih banyak daripada rincian hukum-hukum muamalat itu sendiri

Al-Qur’an telah merinci perkara-perkara yang konstan dan permanen (tsawabit), tidak berubah dengan perubahan zaman dan ruang, seperti sistem nilai dan ahlak, kaidah-kaidah syar’i yang menjadi acuan berjtihad dalam hukum-hukum amali tafsili (yang detail), hudud (hukum pidana) yang berkaitan dengan perlindungan terhadap maqasid syar’iyah yang kuliyyah (total). Sedangkan rincian hukum-hukum muamalat diarahkan kepada ilmu fikih yang merupakan hasil ijtihad yang ada dalam bingkai syari’at Ilahiyyah yang sudah konstan (tsawabit). Hal ini dimaksudkan agar fikih muamalat ini senantiasa dinamis seiring dengan dinamika kehidupan sepanjang waktu, agar selalu relevan dengan perkembangan realitas dan peristiwa-peristiwa kontemporer. Namun semua itu dalam koridor prinsip-prinsip syariat, kaidah dan batasan-batasannya yang berfungsi melestarikan keislaman hukum-hukumnya yang dinamis.

Format Islam yang unik dalam teks Ilahi yang konstan ini –syari’at yang baku yang ditetapkan oleh Allah- melestarikan sifat keislaman (Islamiyah) dan ketuhanan (Ilahiyah) demi referensi dan sumber selamanya. Sedangkan perkara-perkara yang bersifat berubah (mutaghayyirat), diserahkan kepada fiqih (pemahaman ulama) yang berkembang dan terbaharui. Formasi Islam seperti inilah yang menempatkan nash (Al-Qur’an dan Hadits) dengan dinamika interpretasi manusia terhadap nash Ilahi yang konstan. Syariat Islam menggabungkan antara tsabat al-wadh al Ilahi (ketetapan , ketentuan ilahi) dan tathawwur al ijtihad al fiqhi (perkembangan ijtihad fiqhi). Artinya, menggabungkan antara ketetapan marja’iyyah (referensi) dan nash (teks). Dengan perkembangan ijtihad fiqhi yang sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang zaman

Kita, ketika memperhatikan contoh-contoh ini –dalam hal ini- ‘warisan wanita’, maka kita semakin yakin tentang salahnya klaim penerapan teori modern sekuler atas Al-Qur’an yang suci, atas hukum-hukum syari’at yang terdapat di dalamnya. Tidak benar bila difahami bahwa hukum waris dalam Islam telah merendahkan wanita, sehingga dikatakan bahwa hukumanya relevan dengan masa lalu dan tidak relevan dengan masa kini dan yang akan datang.

Wanita di dalam Islam tidak selamanya mewarisi separoh dari laki-laki. Al-Qur’an tidak mengatakan.

“Allah mensyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) para ahli waris, yaitu ; bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan”

Akan tetapi hal itu dikhususkan pada kondisi anak-anak, bukan pada seluruh ahli waris. Allah berfirman

“Allah mensyaratkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan ; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan ; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dbayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa : 11]

Adapun bila ketentuannya dimaksudkan untuk seluruh ahli waris, maka Al-Qur’an menggunakan kata-kata yang umum, yaitu lafazh an-nashib (bagian), yakni masing-masing laki-laki dan perempuan memiliki bagian sama. Allah berfirman.

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” [An-Nisa : 7]

Ukuran perbedaan bagian waris tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin –laki-laki atau perempuan- secara mutlak. Tidak seperti yang disangka oleh kebanyakan orang, akan tetapi ukuran perbedaan ini ada tiga : (1). Tingkat kekerabatan. Semakin dekat tingkat kekerabatan (hubungan nasabnya) dengan si mayit, maka semakin tinggi haknya dalam waris. (2). Posisi generasi pewaris dalam mata rantai generasi. Ini adalah hikmah Ilahiyyah yang sangat tinggi dalam meletakkan dasar waris menurut Islam. Semakin kecil seorang pewaris, dari generasi yang menyongsong kehidupan dan memikul beban-bebannya, yang menghadapi tanggung jawab yang terus berkembang, maka bagian warisnya semakin besar. Maka putra si mayit mewarisi lebih banyak dari ayah si mayit, padahal keduanya adalah laki-laki. Puteri si mayit mewarisi lebih banyak dari ibunya, padahal keduanya sama-sama wanita. Bahkan putri si mayit mewarisi lebih banyak daripada ayah si mayit. (3). Faktor ketiga dalam membedakan bagian-bagian waris adalah beban finansial yang dipikulnya sesuai dengan syariat Islam. Apabila tingkat kekerabatannya sama dan posisi generasi pewarisnya sama seperti posisi anak, dengan pembedaan antara anak laki-laki yang dibebani untuk menafkahi istri, keluarga dan anak-anak, dengan anak perempuan yang akan dijamin nafkahnya dan nafkah anak-anaknya oleh suaminya. Maka pada kondisi seperti ini bagian laki-laki, sama dengan bagian dua perempuan. Di dalam pembagian ini sama sekali tidak ada unsur diskriminasi, tetapi yang ada justru mengistimewakan perempuan sebagai bentuk kehati-hatian karena lemahnya.

Inilah fakta-fakta kebenaran dalam waris Islam yang tidak diketahui atau sengaja dilupakan oleh para kaum liberalis yang mengajak untuk mendekontruksi hukum waris dan mereinterpretasi ayat-ayat waris dengan teori historisitas teks. Inilah fakta-fakta kebenaran waris Islam dengan menjadikan wanita dalam daftar ahli waris, yang mewarisi bersama-sama kaum laki-laki sesuai dengan kondisinya. Perempuan mewarisi sama dengan laki-laki, atau lebih banyak dari laki-laki. Perempuan mewarisi sedangkan laki-laki tidak lebih dari tiga puluh keadaan dari keadaan-keadaan waris Islam, sementara perempuan mewarisi separuh dari waris laki-laki hanya dalam empat keadaan. [Lihat Sejarah Penulisan Al-Qur’an, Syaikh Mamduh Al-Buhairi]

[2]. Ucapan mereka : Bahwa syariat Islam tentang waris beda agama adalah sangat diskriminatif terhadap orang kafir, padahal ayatnya tidak jelas dan haditsnya umum .., dan seterusnya.

Bantahan Terhadap Syubhat.
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, agar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dan menjelaskan maksud-maksudNya. Di antara maksud dan bentuk aplikasi dari firman Allah

“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” [An-Nisa : 141]

Adalah hukum-hukum Allah yang mengharamkan orang kafir menikahi wanita mukminah, mengharamkan orang kafir mewarisi harta orang mukmin, dan sebagainya.

Ketika turun ayat-ayat (waris) dalam surat An-Nisa, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah telah memberi setiap pemilik hak akan haknya. Ingatlah, tidak ada wasiat untuk ahli waris” [Shahih HR Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Al-Baihaqi 6/264, Ath-Thayalisi 1127, Ahmad 5/267. Tirmidzi berkata : “Hasan, shahih”. Lihat Kifayatul Akhyar, 327]

Untuk menjelaskan ayat-ayat waris tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” [HR Bukhari 1/402, Muslim 5/59, Malik 2/59/10, Abu Dawud 2909, Tirmidzi 2/13, Ibnu Majah 2329, Hakim 2/240, Ahmad 5/200 dan lain-lain]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Orang yang membunuh tidak mewarisi apapun dari yang dibunuh” [HR Daruquthni 465-466, Baihaqi 2/220, Abu Dawud 4564, Hasan lighairihi. Lihat Kifayatul Akhyar, 329]

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin berijma, bahwa perbedaan agama dan membunuh adalah termasuk penghalang waris.

Hadits ini bersifat khusus, sangat tegas dan maknanya pasti. Sehingga anggapan kaum liberalis yang mengatakan bahwa hadits ini bersifat umum hanyalah mangada-ada, kecuali jika yang dimaksud dengan umum adalah adalah universal, maka itu benar. Menolak hadits-hadits seperti ini dengan sekedar pendapat, adalah sama persis dengan penolakan iblis terhadap perintah Allah agar sujud kepada Adam hanya dengan sekedar pendapat dan analisa kontekstual. Iblis memandang perintah Allah tidak relevan dan tidak adil. Menurut logika iblis, dia lebih baik dari Adam.

[3]. Usulan mereka : Agar anak hasil zina mendapat hak waris
Inilah salah satu bagian dari bentuk keadilan dan kesetaraan versi orang-orang liberal yang menganggap bahwa adil adalah setara dan sama.

Saya khawatir, mereka berlogika anak zina sama dengan anak nikah, bapak dari hubungan zina sama dengan bapak dari hubungan nikah, hubungan zina sama dengan nikah, zina dan nikah sama-sama hak asasi manusia. Mereka lupa atau pura-pura lupa, atau memang ingkar, bahwa sebab waris dalam Islam yang telah disepakati bulat (ijma) oleh umat Islam adalah nikah, nasab dan wala (yang memerdekakan budak mewarisi budak tersebut), dan tidak ada sebab waris yang namanya zina

Adapun anak hasil zina, maka Islam telah menetapkan ia hanya bernasab kepada ibunya, tidak kepada bapaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang sekaligus menjadi sebuah kaidah.

“Anak itu untuk pemilik tempat tidur (suami/tuan pemilik budak), sedangkan untuk pezina adalah batu (rajam)” [HR Bukhari 6750, 6818, Muslim 1458, An-Nasa’i 3482-3492]

Di dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah ayat 233), kata ayah disebut dengan istilah –almauuluudu lahu- “orang yang anak dilahirkann untuknya”. Oleh karena itu, yang dimaksud dalam ayat waris (An-Nisa : 11) adalah anak yang sah secara syara’. Adapun mengenai perlindungan anak, Islam telah menetapkan hukum-hukumnya dan menyiapkan sebab-sebabnya, bukan hanya waris.

Jadi sangat tidak beralasan, jika dengan dalih perlindungan anak dan hak anak, lalu seseorang melanggar hukum Allah, menolak hadits dan menyelewengkan Al-Qur’an. Jika tidak adanya hak waris bagi anak zina dianggap menelantarkan, maka itulah sejatinya bagian dari hakikat kejahatan zina, perbuatan keji dan pelampiasan nafsu yang buruk, asusila, merusak nasab, keluarga dan masyarakat. Seharusnya para pemikir liberal itu membela hukum Allah dan mengutuk zina yang keji dan kotor itu, tetapi sangat disayangkan, mereka selalu membela yang buruk, keji dan kotor, seperti kekufuran, kesyirikan, bid’ah dan kemaksiatan, lalu menodai syari’at yang suci.

Demikianlah paparan singkat mengenai relevansi hukum waris Islam yang cermat dan adil karena berasal dari yang Maha Alim dan Hakim. Allah menutup ayat waris dengan firman-Nya.

“Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisa : 11]

Berbeda dengan usulan orang-orang liberal atau ahli bid’ah lainnya yang selalu mengeluarkan aroma kezhaliman dan kebodohan. Mereka berbicara tanpa bimbingan wahyu. Manusia adalah ‘dhalim dan bodoh’.

Tiga kasus di atas cukup menjadi indikator dan cermin, bahwa sikap pemikiran kaum liberalis ini sama dengan pemikiran jahiliyah terdahulu, sama-sama bersikap lancang kepada Allah, merendahkan syari’at dan mengandalkan akal yang dangkal, atau konteks sosial yang akhirnya benar-benar membawa sial bagi dirinya dan umat mausia.

Jadi yang tidak relevan sebenarnya adalah pikiran-pikiran liberal itu sendiri, karena sifatnya yang parsial, spekulatif, monopolistic, imperialistic dan absurd.

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_______
Maraji’
[1]. Shalih Al-Fauzan, At-Tahqiqat Al-Mardhiyah, Jami’atul Imam, Cet.3, 1408
[2]. Mamduh Al-Buhairi, Sejarah Penulisan Al-Qur’an, terjemahan Agus Hasan Bashari (sedang dicetak)
[3]. Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Jakarta 2004
[4]. Nur Cholis Cs, Fiqih Lintas Agama, Paramadina, Cet. I, 2003
[5]. Agus Hasan Bashari, Koreksi Total Fiqih Lintas Agama, Pustaka Al-Kautsar, Cet. II. 2004
[6]. Riyanta, dkk (Editor), Neo Ushul Fiqih; Menuju Ijtihad Kontekstual, Fakultas Sejarah IAIN Sunan Kalijaga, Cet. I, 2004
[7]. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini Ad-Dimasyqi, Kifayahtul Akhyar, Tahqiq Ali Abu Al-Khair, Dar Al-Khair, Beirut, Cet. 2, 1995
[8]. Dan lain-lain

No comments:

Post a Comment

Silahkan Diskusi