11 May, 2009

Syubhat Demokrasi dan Pemilu

SYUBHAT-SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGGUTAN SUARA

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari

Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.

Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, 'yang menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa : 58]

Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar'i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid'ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali radhiyallahu 'anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.

Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).

Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:

[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar'i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.

[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.

[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur'an dan as-Sunnah.

MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar'i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.

MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:

[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
[2]. Menekankan suara terbanyak.
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
[4]. Pengabaian wala' dan bara'.
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.
[11]. Memecah belah kesatuan umat.
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
[19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
[20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
[21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
[22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
[23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
[24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar'i seorang pemimpin.
[25]. Pemakaian dalil-dalil syar'i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura': 46.
[26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar'i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
[27]. Penyamarataan yang tidak syar'i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
[28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: "Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita". [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
[29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
[30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
[31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
[32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
[33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
[34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
[35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
[36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.

Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media massa atau lainnya !

Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!

Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:

Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam: 35-36]

Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni sebagaimana firman Allah

Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]

Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam:

Jika kalian telah berjual beli dengan sistem 'inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian.

Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid'ah dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da'wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??

Para Du'at (da'i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik –padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.

Mereka berdalih: "Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi' (realita)."

Waqi' (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid'ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta'an

Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999, Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]

Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara
Kamis, 18 Maret 2004 21:00:53 WIB



Halaman ke-2 dari 3


SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah

" Artinya :Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka".[Asy-Syuura : 38]

Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Bantahan:
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !

Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.

"Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka" [An-Najm : 22-23]

[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu 'anhum telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]

Bantahan:
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:

[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.
[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.

Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: "Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy." Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.

Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.

Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.

Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.

Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.

Kesimpulannya:
[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.

[3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah'

Bantahan:
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.

Maka jawabannya:
[a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.
[b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakannya.

Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami yang telah lalu.

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).

Sedang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang" [Mutafaqun alaih]

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma'.

Maka jawabannya:
[a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu'tabar (dipercaya) yang dida'wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
[b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu'tabar.

[4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.

Bantahannya:
[a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar'i, tapi hanyalah sumber taba'i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.
[b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.

Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.

Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh berbeda.

[5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.

Bantahannya adalah:
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.

Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.

Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.

Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan [i'tikad baik saja]

[6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.

Bantahannya:
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?

Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka "Kami akan menegakkan daulah Islam" hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka sendiri.

Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.

[7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.

Bantahannya:
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur'an:

"Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran)". [Ali-Imran: 72]

Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:

"Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah: 120]

Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)". [An-Nisaa: 144]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]

Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara
Kamis, 18 Maret 2004 21:00:53 WIB



Halaman ke-3 dari 3


[8]. Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat.

Bantahannya:
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat.

Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu, karena keadaan darurat atau karena maslahat?.

Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang darurat. Jika dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan suara itu hanyalah wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut bukanlah karena darurat akan tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari maslahat, Maka terungkaplah bahwa ikut sertanya mereka dalam kancah demokrasi tersebut bukanlah karena darurat tapi hanya karena sekedar mencari setitik maslahat.

[9]. Mereka mengatakan: Kami terpaksa melakukannya, sebab jika tidak maka musuh akan menyeret kami dan melarang kami menegakkan hukum Islam dan melarang kami shalat di masjid-masjid dan melarang kami berbicara (berkhutbah).

Bantahannya:
Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da'wah kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda'wah kepada Allah dan dalam al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berpesan kepadanya:

"Artinya : Tetaplah kau di tempat engkau jangan pergi kemana-mana sampai aku mendatangimu. Kemudian. Rasulullah pergi di kegelapan hingga lenyap dari pandangan, lalu aku mendengar suara gemuruh. Maka aku khawatir jika seseorang telah menghadang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, hingga aku ingin mendatangi beliau. Tapi aku ingat pesan beliau: tetaplah engkau di tempat jangan kemana-mana, maka akupun tetap di tempat tidak ke mana-mana. Hingga beliau mendatangiku. Lalu aku berkata bahwa aku telah mendengar suara gemuruh, sehingga aku khawatir terhadap beliau, lalu aku ceritakan kisahku. Lalu beliau berkata apakah engkau mendengarnya?. Ya, kataku. Beliau berkata itu adalah Jibril, yang telah berkata kepadaku: barang siapa di antara umatmu (umat Rasulullah) yang wafat dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, akan masuk ke dalam surga. Aku bertanya, walaupun dia berzina dan mencuri? Beliau berkata, walaupun dia berzina dan mencuri". [Mutafaqun alaih]

Lihatlah bagaimana keteguhan Abu Dzar al-Ghifari terhadap pesan Rasulullah untuk tidak bergeming dari tempat, walaupun dalam sangkaan beliau, Rasulullah berada dalam mara bahaya ! Bukankah hal tersebut gawat dan genting. Suara gemuruh yang mencemaskan beliau atas nasib Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Namun apa gerangan yang menahan Abu Dzar al-Ghifari untuk menemui Rasulullah. Apakah beliau takut, atau beliau pengecut, atau beliau acuh tak uh akan nasib Rasulullah ? Tidak ! Sekali-kali tidak! Tidak ada yang menahan beliau melainkan pesan Rasulullah : tetaplah engkau di tempat, jangan pergi ke mana-mana hingga aku datang!.

Keteguhan beliau di atas garis as-Sunnah telah mengalahkan (menundukkan) pertimbangan akal dan perasaan! Beliau tidak memilih melanggar pesan Rasulullah dengan alasan ingin menyelamatkan beliau shalallahu 'alaihi wasallam.

Kemudian kita lihat hasil keteguhan beliau atas pesan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berupa ilmu tentang tauhid yang dibawa malaikat Jibril kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Kabar gembira bagi para muwahhid (ahli tauhid) yaitu surga. Seandainya beliau melanggar pesan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam maka belum tentu beliau mendapatkan ilmu tersebut pada saat itu !!

Demikian pula dikatakan kepada mereka: Kami tidak hendak melanggar as-Sunnah dengan dalih menyelamatkan umat ! (Karena keteguhan di atas as-Sunnah itulah yang akan menyelamatkan ummat -red).

Berbahagialah ahlu sunnah (salafiyin) berkat keteguhan mereka di atas as-Sunnah.

[10]. Mereka mengatakan: Bahwa mereka mengikuti kancah pemunggutan suara untuk memilih kemudharatan yang paling ringan.

Mereka juga berkata bahwa mereka mengetahui hal itu adalah jelek, tapi ingin mencari mudharat yang paling ringan demi mewujudkan maslahat yang lebih besar.

Bantahannya:
Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.

Kemudian apakah mereka mengetahui syarat-syarat dan batasan-batasan kaedah "memilih kemudharatan yang paling ringan."

Jika jawaban mereka tidak mengetahui; maka hal itu adalah musibah.

Jika jawabannya mereka mengetahui, maka dikatakan kepada mereka: coba perhatikan kembali syarat-syaratnya! Di antaranya:

[a]. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.

[b]. Maslahat yang ingin dicapai harus lebih besar dari mafsadah (kerusakan) yang dilakukan, berdasarkan paham ahli ilmu. Jika realita adalah kebalikannya yaitu maslahat yang hendak dicapai lebih kecil ketimbang mafsadah yang terjadi, maka kaedahnya berganti menjadi:

Menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan ketimbang mencari (mengambil) mashlahat.

[c]. Tidak ada cara (jalan) lain untuk mencapai maslahat tersebut melainkan dengan melaksanakan mafsadah (kerusakan) tersebut.

Syarat yang ketiga ini sungguh amat berat untuk dipenuhi oleh mereka sebab konsekuensinya adalah: tidak ada jalan lain untuk menegakkan hukum Islam, kecuali dengan jalan demokrasi tersebut. Sungguh hal itu adalah kebathilan yang amat nyata! Apakah mungkin manhaj Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam ishlah (perbaikan) divonis tidak layak dipakai untuk menegakkan hukum Islam? Tidaklah kita mengenal Islam, kecuali melalui beliau shalallahu 'alaihi wasallam?

[11] Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa tentang disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh al-Albani, Bin Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para ulama) hizbi ?

Jawabannya tentu saja tidakl
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:

[a]. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da'wah yang penuh berkah ini (da'wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.

[b]. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:

Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu kecuali melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan orang-orang sosialis dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami memilih seorang yang shalih untuk melaksanakan kepentingan ini? Demikianlah soalnya!

Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu menimbulkan mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan sisi negatif yang ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain. Mereka-mereka itu (yaitu hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh hizbiyun) mencari-cari talbis (tipu daya) terhadap para ulama! Adapun dalil bahwa seorang alim berfatwa berdasarkan apa yang ia dengar. Dan sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah dari sebuah hadits dari Ummu Salamah:

"Artinya : Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang lainnya. Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak saudaranya, maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka; hendaknya dia ambil atau dia tinggalkan" [Mutafaqun alaih]

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam juga telah memerintahkan kepada para qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu Thalib:

"Artinya : Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa, janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar dari salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain. Sebab jika engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan yang akan diambil". [Hadits Riwayat Ahmad]

Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya halal, disebabkan pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin Abi Waqas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan disebabkan pertanyaannya". [Mutafaqun Alaih]

Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan kemudharatan atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu menghalangi mereka dari perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.

Hendaknya orang-orang yang melakukan tindakan berbahaya seperti ini bertaubat kepada Allah. Dan para tokoh kaum Muslimin agar berhati-hati terhadap orang-orang semacam itu.

[c]. Lalu bagaimana sikap mereka (para Hizbiyin) tatkala telah jelas bahwa bagi para Ulama, demokrasi dan pemilihan suara ini adalah haram disebabkan mafsadah yang ditimbulkannya. Apakah mereka akan mengundurkan diri dari kancah demokrasi dan pemilu itu? atau mereka tetap nekat. Realita menunjukkan bahwa mereka hanya memancing di air keruh. Mereka hanya mencari keuntungan untuk golongannya saja dari fatwa para ulama. Terbukti jika fatwa ulama tidak menguntungkan golongan mereka, maka merekapun menghujatnya dengan berbagai macam pelecehan. Wallahu a'lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]

DEMOKRASI DAN PEMILU


Oleh
Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i


Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dan berlindung kepadaNya dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita, siapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya dia akan tertunjuki, sedang siapa yang disesatkan Allah tiada yang mampu memberi petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Amma ba'du

Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama supaya mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka (syari'at ini), Allah berfirman.

Artinya : Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya" [Ali-Imron : 187]

Allah melaknat orang yang menyembunyikan ilmunya.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah : 159-160]

Dan Allah mengancam mereka dengan neraka.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. [Al-baqarah : 174]

Sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Agama itu adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa wahai Rasulullah ?Jawab beliau : Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan mayarakat umum. [Hadit Riwayat Muslim]

Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan pemikiran-pemikiran yang disusupkan oleh komplotan musuh terutama pemikiran import yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang dikarunia ilmu agama oleh Allah agar memberi penjelasan hukum Allah dalam beberapa masalah berikut.

DEMOKRASI
Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari'at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.

Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al-An'am : 57]

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah : 44]

Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As-Syura : 21]

Artinya : Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.[An-Nisa : 65]

Artinya : Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan.[Al-Kahfi : 26]

Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.

Artinya : (Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al-Baqarah : 256]

Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu.[An-Nahl : 36]

Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.[An-Nisa : 51]

DEMOKRASI BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA.
Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari'at Allah pasti berasal dari thagut.

Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara' (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di muka.

BERSERIKAT
Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :

[a] Serikat dalam politik (partai) dan,
[b] Serikat dalam pemikiran.

Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.

Allah berfirman.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.[Muhammad : 25]

Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.[Al-Baqarah : 217]

Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim.

Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath'i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.

Allah berfirman.

Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.[An-Nisa : 141]

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa : 59]

Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? [Al-Qolam : 35-36]

Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.

Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali-Imran : 105]

Mereka juga pasti mendapatkan bara' dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. [Al-An'am : 159]

Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.

[Dialih bahasakan dari Majalah Al-Ashalah, edisi 2 Jumadil Akhir 1413H, oleh Abu Nuaim Al-Atsari, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon, edisi 7/Th III. Hal.39-43]
_________
Foote Note.
[1] Ahlu Halli wal Aqdi tersusun dari dua kata Al-Hillu dan Al-Aqdu. Al-Hillu berarti penguraian, pelepasan, pembebasan dll. Sedang Al-Aqdu berarti pengikatan, penyimpulan, perjanjian dll. Maksudnya yaitu semacam dewan yang menentukan undang-undang yang mengatur urusan kaum muslimin, perpolitikan, manajemen, pembuatan undang-undang, kehakiman dan semisalnya. Semua hal tersebut suatu saat bisa direvisi lagi dan disusun yang baru [Lihat kitab Ahlu Halli wal Aqdi, Sifatuhum wa Wadha'ifuhum. Dr Abdullah bin Ibrahim At-Thoriqi, Rabithah Alam Islami, -pent]

Demokrasi Dan Pemilu
Jumat, 2 April 2004 09:15:24 WIB



Halaman ke-2 dari 2


PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER
Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada satu urusan, keduanya saling menolong.

Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua partai berada dalam satu sistem yang menyeluruh dan menyatu. Tandhim lebih tertata ketimbang persekutuan.

Bila koalisi ini bertujuan menyokong demokrasi berserikat, pemikiran dan usaha meraih kekuasaan yang dicanangkan oleh partai-partai Islam di beberapa negara Islam bekerjasama dengan partai sekuler maka pungkasannya adalah seperti persekutuan antara orang-orang Yaman dengan partai Bats sosialis untuk melancarkan perbaikan. Persekutuan dan koalisi model begini diharamkan, sebab termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah menfirmankan.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.[Al-Maidah : 2]

Artinya : Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.[Hud : 113]

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. [Ali-Imron : 118]

Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim,-pent), hal ini juga menggerus pondasi wala' dan bara' (loyalitas dan sikap berlepas diri). Padahal keduanya merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman.

Artinya : Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. [Al-Maidah : 51]

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Seseorang itu dikelompokkan bersama orang yang dia cintai.[Muttafaqun Alaihi]

Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan apa yang mereka kehendaki, diantaranya ;

[A] Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Dengan Orang Yahudi

Jawabannya sebagai berikut :
[1] Haditsnya tidak shahih, karena mu'dhal (gugurnya dua orang rawi secara berurutan dalam silsilah sanadnya, -pent)
[2] Pasal-pasal dalam persekutuan yang dijadikan pijakan -jika ini benar- maka menyelisihi isi dari persekutuan tadi.
[3] Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menerapkan syari'at Allah adalah berbeda.
[4] Mereka tidak dalam keadaan terpaksa (dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai dengan syar'iat tidak terwujud, lantaran syarat darurat tidak ada.
[5] Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti yang diserahkan oleh orang-orang non muslim yang berada dalam kawasan negara Islam sebagai imbalan jaminan keamanan dan menetapnya mereka, -pent)
[6] Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan pemerintah Islam, sedangkan jama'ah dan partai yang terjun di medan dakwah tidak boleh memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.
[7] Orang-orang yahudi tersebut berada dalam naungan negara Islam, oleh karena itu tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang sederajat.

[B] Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dengan Bani Khuza'ah

Jawabannya sebagai berikut :
[1] Yang benar, Bani Khuza'ah adalah muslimin, buktinya, tersebut dalam sejarah mereka mengatakan : Kami telah memeluk Islam dan kami tidak mencabut ketaatan, namun mereka membunuh kami sedang kami dalam keadaan ruku dan sujud.
[2] Andaikan saja mereka itu masih musyrik, tetapi hukum kafir asli berbeda dengan hukum bagi orang-orang yang menolak hukum Islam.
[3] Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda dengan isi persekutuan dengan bani Khuza'ah ; pasal-pasal kesepakatan partai itu telah diisyaratkan di muka sedangkan pasal-pasal kesepakatan dengan Khuza'ah tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kerelaan kepada kebatilan.

[C] Perlindungan Yang Diberikan Muth'im bin Adi dan Abu Thalib Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Jawabannya :
Ini strategi beliau mensiasati keadaan dan beliau masih bebas untuk berdakwah.

KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA
Suatu kali mereka menyebut Partai Sekuler, kali lain mengatakan Perbedaan golongan ini hanya dalam program bukan perbedaan manhaj, kali lainnya lagi mengucapkan Partai itu sekarang telah murtad, namun mereka telah bertobat, lantaran itu mereka menerima ke-Islaman dan pertobatan mereka. Lantas mengapa mereka berdalih bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik, jika mereka telah memvonis bahwa partai tertentu kafir, lalu mengapa mereka masih mengadakan persekutuan ? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat mereka jujur, maka menurut syari'at harus memenuhi hal-hal berikut :

[1] Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang terdahulu dan atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang dahulu.

[2] Menghilangkan anasir yang menentang Islam dari diri mereka secara lahir batin.

Dalih Yang Menjadi Pegangan Mereka Yaitu Perjanjian Hudaibiyyah.

Jawabnya :
[1] Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika dipandang maslahatnya lebih banyak ketimbang mafsadahnya.

[2] Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak terdapat sikap mengalah, tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengganti tulisan Ar-Rahman Ar-Rahiim dengan Bismika Allah. Adapun beliau tidak menuliskan kalimat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bukan merupakan bukti bahwa beliau menghapus risalah dari dirinya, tetapi justru mengucapkan : Demi Allah, aku benar-benar utusan Allah.

[3] Terjadinya perjanjian Hudaibiyyah itu menghasilkan maslahat (kebaikan) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan dampak yang muncul akibat persekutuan dan koalisi tersebut.

[4] Hukum bagi kafir asli dan bagi orang yang enggan menerapkan hukum Islam berbeda.

PEMILIHAN UMUM
Termasuk sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariat. Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih tersebut adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak memakai hukum Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun yang jadi hukum adalah Suara Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh diakui, apalagi berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab dewan ini memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh meniru mereka.

Bila ada yang membantah : Sebab di dalam syari'at Islam tidak terdapat metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilu tidak dilarang.

Jawabannya : Pendapat tersebut tidak benar, sebab para sahabat telah menerapkan metode tersebut dalam memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar'i. Adapun metode yang ditempuh partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi metode itu, akibatnya orang non muslim berpeluang memimpin kaum muslimin, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan hal itu.

AKTIVITAS POLITIK
Partai-partai politik memiliki kesepakatan-kesepakatan antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sedangkan hukum Islam dalam masalah ini adalah mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya, memberi cap fasiq kepada orang yang di cap fasiq oleh Allah dan RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang diberi cap sesat oleh Allah dan RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi/amnesti dari pemerintah, -pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah selama dia tidak menghalalkan kemaksiatan tersebut. Adapun undang-undang produk manusia diantaranya undang-undang Yaman, telah dijelaskan oleh ulama Yaman bahwa di dalamnya terkandung penyelisihan terhadap syari'at.

METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT
[1] Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur'an dan Sunnah secara hikmah, nasehat yang baik selaras dengan pemahaman para Salaf.

[2] Kita memandang bahwa kewajiban syar'i terpenting adalah menghadapi pemikiran import dan bid'ah-bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam dengan cara menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dakwah, menggugah kesadaran umat, meluruskan keyakinan-keyakinan dan pemahaman yang keliru dan menyatukan kaum muslimin dalam lingkup semua tadi.

[3] Kami memandang bahwa umat Islam tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Namun yang dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling vital untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan umat.

[4] Sebagai penutup kami akan memperingatkan bahwa motif yang melatari munculnya uraian ini adalah kami melihat sebagian ulama dan khususnya ulama negara Yaman membicarakan permasalahan yang dipakai pijakan oleh partai-partai politik Islam. Mereka bermaksud meletakkan landasan syar'i bagi permasalahan tersebut, padahal masalah tersebut mengandung kontradiksi dan kesalahan-kesalahan ditinjau dari sisi syar'i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah dalil bukan jumlah mayoritas dan bukan desas-desus.

Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada pemimpin kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabat beliau. Segala puji bagi Allah.

Penandatangan fatwa ini adalah :
[1] Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani
[2] Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i
[3] Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi.
[4] Syaikh Abu Nashr Abdullah bin Muhammad Al-Imam
[5] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi, dll.

[Dialih bahasakan dari Majalah Al-Ashalah, edisi 2 Jumadil Akhir 1413H, oleh Abu Nuaim Al-Atsari, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon, edisi 7/Th III. Hal.39-43]

Judul Asli: Anda Mau Kemana Wahai Saudaraku?
Oleh: Abu Hanan Sabil Arrasyad

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita meminta pertolongan dan ampunan kepadaNya. Dan kita berlindung kepadaNya dari kejahatan diri-diri kita dan dari keburukan amalan-amalan kita. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan paling baik penjelasannya.” (QS. Al Furqan: 33)

Ironi Demokrasi

Demokrasi Modern menurut definisi aslinya adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan pemerintah atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak yakni dari mayoritas di pemerintahan atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak, yakni dari mayoritas di pemerintahan (consent of a majority of adult governed).

Demokrasi sebagai proses politik dapat memuat muatan-muatan lokal sesuai area yang melingkarinya (seperti pengalaman politik dan definisi orang-orang yang duduk dalam pemerintahan). Karena itu, tidak pernah ada sistem demokrasi ideal yang pernah terwujud. Disamping itu, karena banyaknya area yang mempengaruhi dan melingkupinya, maka dalam ilmu politik seringkali sulit membedakan antara pemerintahan demokrasi dan pemerintahan tirani.

Apa yang dimaksud dengan suara terbanyak? ahli-ahli politik mengajukan beberapa syarat. Diantaranya tidak tampak adanya pemaksaan atau ancaman untuk menggolkan suatu opini tertentu, tidak ada pembatasan kebebasan berbicara, tidak terdapat monopoli propaganda dan tidak ada control institutional terhadap fasilitas-fasilitas komunikasi massa. Pada kenyataannya definisi dari pemaksaan, ancaman, pembatasan, monopoli, propaganda dan control institutional tidak pernah diterjemahkan kecuali oleh pemerintah apapun namanya.

Karena itu, Aristoteles menyebut pemberlakuan demokrasi sebagai suatu kemerosotan. Alasannya ketidakmungkinan orang banyak untuk memerintah yang kecil jumlahnya. Bahkan Plato seorang pemikir yang diagung-agungkan oleh barat juga melancarakan kritik terhadap demokrasi. Katanya kebanyakan orang adalah bodoh atau jahat atau kedua-duanya dan cenderung berpihak kepada diri sendiri. Jika orang banyak ini dituruti, maka muncullah kekuasaan yang bertumpu pada ketiranian dan terror. Karena itu pula diyakini hanya segelintir orang yang diuntungkan dari sistem pemerintahan yang demokratis ini.

George Santayana, penyanjung berat Plato menyerukan “Give divine right to rule” (berikan Tuhan hak untuk memerintah). Bahkan Winston Churchil mengeluarkan deklarasi yang bunyinya “democracy is worst possible form of government” (demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari bentuk pemerintahan).

Chandra Muzzafar, direktur Just World Trust (LSM di penang Malaysia) dalam buku “Hak-Hak Asasi Manusia Dalam tata Dunia Baru” memandang ide-ide demokratis berasal dari dunia barat dan terkesan kolonis. Ia menulis, usaha mencolok untuk melanggengkan kepentingan-kepentingan ideologis dan ekonomi (barat) yang sempit dengan disamarkan kata-kata manis seputar kebebasan dan demokrasi.

Di zaman Yunani kuno dimana demokrasi itu berasal tokoh seperti Solon, Chleisthenes dan Demosthenes, berpandangan bahwa konsep demokrasi adalah sistem politik terbaik. Namun ironis, periode demokratis dalam sejarah Yunani tercatat hanya sebagai kasus-kasus istimewa. Politik Yunani di masa beberapa abad sebelum masehi justru didominasi periode kediktatoran tirani danoligarki. Benih demokrasi malah hancur ketika Negara Sparta yang otoriter mengalahkan Athena dalam perang Ploponesia (Amien Rais, Demokrasi dengan proses politik LP3ES, 1986).

Hal di atas membuat Plato dan Aristoteles, dua tokoh kritisi tentang demokrasi yang sulit dibantah berpandangan lain berdasarkan pengamatan mereka atas praktek demokrasi di Athena, maka demokrasi justru merupakan sistem yang berbahaya dan tidak praktis. Bahkan Aristoteles menambahkan, “Pemerintahan yang didasarkan pada pilihan orang banyak dapat mudah dipengaruhi oleh para demagog dan akhirnya akan merosot jadi kediktatoran.”

Demokrasi akan mudah meluncur ke arah tirani. Amerika Serikat pun yang membangga-banggakan diri sebagai negara paling demokratis di dunia dan pejuang HAM yang hebat ternyata menyimpan borok demokrasi itu sendiri. Paul Findley senator AS lewat bukunya “Mereka Yang Berani Bicara dan Diplomasi Munafik Ala Yahudi”, membongkar dominasi loby Yahudi (AIPAC) dalam tubuh Kongres AS. Tidak seorang pun calon presiden AS yang bisa duduk di kursi kepresidenan tanpa direstui oleh lobi Yahudi tersebut, tegasnya.

Data di atas selain menarik juga bagus untuk dibandingkan dengan negara-negara yang selama ini mengklaim sebagai pewaris dan pelaksana demokrasi. Di Amerika masa pemilihan presiden sering dibanggakansebagai praktek demokrasi paling nyata. Debat antar kandidiat, saling serang, propaganda (fitnah), hingga pengungkapan aib-aib pribadi (ghibah) tak hanya menjadi bumbu bagi pesta demokrasi namun telah menjadi bagian inti dari sandiwara demokrasi itu sendiri yang menjadi sekadar hiburan yang meninabobokan masyarakat Amerika. Di setiap tempat nama demokrasi semakin popular dengan macam-macam embel-embel Demokrasi Barat (Kapitalis), Demokrasi Proletar (Komunis), Demokrasi Pancasila (bebas bertanggung jawab), bahkan dengan latah orang Islam pun mengikuti orang kafir mengembel-embeli demokrasi dengan nama Teo Demokrasi (Demokrasi Islam). Bahkan tak jarang kata demokrasi dicomot begitu saja untuk mengesankan rakyat, bahwa pemerintah yang sedang berjalan adil dan bijaksana.

Revolusi Prancis merupakan salah satu pelajaran diperkudanya kata demokrasi bagi kepentingan segelintir orang. Banyak rakyat miskin di Prancis kala itu mendukung revolusi tersebut dikarenakan terkagum-kagum pada semboyan “Liberte, Egalite, Franite”. Mereka berharap setelah usai revolusi, kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan akan tercipta di antara mereka semua. “Prancis akan menjadi pelopor bagi kehidupan negara paling demokratis” demikian kira-kira harapan mereka. Namun sejarah membuktikan angan-angan tersebut tak pernah terjadi. Rakyat miskin terlalu naif untuk bisa memahami bahwa kemerdekaan “Liberte” yang dimaksud adalah kemerdekaan kaum borjuis untuk berdagang bebas. Tentu saja bebas memonopoli pasar dan daerah pemasaran, bebas bersaing dengan pengusaha kecil dan kesemuanya yang ada pada akhirnya hanya akan menggulung habis semua potensi pengusaha lemah. Sedang persamaannya “Elagite” yang dimaksud adalah persamaannya kaum borjuis dalam kedudukannya dengan ancient regime dulu itu. Dan persaudaraan “Fraternite” yang terdengar luhur itu sesungguhnya hanyalah persaudaraan antar kaum borjuis yang satu dengan yang lainnya yang tidak dibatasi sekat geografis. Sebab itu Revolusi Prancis sesungguhnya hanyalah revolusi kaum borjuis (bangsawan) bukan revolusi bagi keseluruhan bangsa demi demokrasi. Kehidupan rakyat kecil sebelum dan setelah revolusi tidak mengalami perubahan yang berarti, bagaikan jalan di tempat.

Telaah tajam diberikan oleh Abul A’la Al Maududi seperti yang dinukil Amien Rais dalam pengantar buku “Khilafah dan Kerajaan”. Bagi Maududi, demokrasi yang sering dianggap sebagai sistem politik paling modern gagal menciptakan keadilan sosio ekonomi dan juga keadilan hukum.

Jurang lapisan kaya dan miskin, hak-hak politik rakyat yang terbatas pada formalitas empat atau lima tahunan hanya “Siapapun yang sedikit mendalami memang akan menyadari bahwa yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki dimana sekelompok penguasa saling bekerja sama untuk menentukan kebijakan politik sosial dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana sesungguhnya aspirasi rakyat sebenarnya.”

Dan cacat demokrasi yang paling fatal adalah terdapat pada landasan konsepsinya sendiri. Prinsip kedaulatan di tangan rakyat yang diwujudkan dalam suara terbanyak. Prinsip mayoritas ini amat rentan tatkala penguasa atau sekelompok orang dapat merekayasa masyarakat melalui propaganda, Money Politic, tindak persuasif hingga refresif agar mendukungnya. Dengan propaganda terus-menerus rakyat dapat menganggap surga adalah neraka, dan neraka adalah surga, benar jadi salah, salah jadi benar, begitu seterusnya seperti yang ditunjukkan Adolf Hitler dalam “Mein Kampf”. Sisi lain yang perlu dicatat bahwa rakyat sendiri adalah individu yang tak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan setan. Timbangan baik buruk yang diserahkan pada rakyat adalah sebuah kekacaubalauan.

Dalam kasus The Prohobition Law of America, mula-mula rakyat Amerika secara rasional dan logis berpendapat bahwa minuman keras tidak hanya berdampak negatif bagi kemampuan mental dan intelektual manusia serta mendorong timbulnya kekacauan masyarakat. Hukum ini disetujui suara mayoritas. Namun ketika hukum ini mulai diberlakukan, rakyat yang terlanjur mencandu tak dapat melepaskan ketergantungan itu. Akhirnya undang-undang itu dicabut oleh rakyat sendiri. UNESCO sendiri pernah menarik kesimpulan bahwa ide demokrasi itu bersifat ambigious (mendua, tak menentu). Maka tak heran jika seluruh pemimpin negara ramai-ramai menyatakan we are all democrats (kami semua adalah demokrat) meski kenyataannya berbeda-beda, bahkan dalam Encyclopedia Americana, Uni Soviet (sebelum bubar), Cina, dan Kuba yang nyata-nyata komunis pun menyebut pemerintahannya sebagai pemerintahan demokrasi. Francis Fukuyama akhirnya menulis dalam bukunya “The End of History” (1989): “Sejarah dunia telah berakhir dengan kemenangan di pihak demokrasi”, benarkah?

DR. Adnan Ali Ridho An Nahwi dalam buku “Asy Syura La Ad Dimuqratiyah” (Syura Bukan Demokrasi) berpendapat bahwa demokrasi hanyalah sarana musuh Islam untuk menghacurkan ummat Islam. Demokrasi Perancis di Aljazair, demokrasi Inggris di Mesir, Palestina, India dan demokrasi Amerika di Lebanon dan Turki justru menghembuskan kehinaan bagi rakyat dan bangsa Muslim. Beberapa fakta modern jelas-jelas menunjukkan Barat tidak pernah memberi tempat bagi kaum muslimin untuk memenangkan demokrasi di banyak tempat, dari mulai Mesir dengan Ikhwanul Musliminnya, Aljazair dengan FIS nya sampai Turki dengan Refahnya karena menurut barat ada ketidakselarasan antara demokrasi dengan Islam.

“Barangsiapa dari kalian yang hidup (setelah masaku), akan banyak melihat perselisihan yang banyak, maka kalian wajib berpegang-teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafaurasyidin, gigitlah dengan kuat dan jauhilah perkara-perkara baru.” (HR. Abu Dawud)

Manhaj Perjuangan Islam

Hari-hari ini kita saksikan kaum muslimin di berbagai negeri menghadapi suatu fenomena yang menyakitkan; tuduhan teroris, terbelakang dan berbagai tuduhan lainnya seakan tidak habis menerpa kaum muslimin dan tentunya Islam secara lebih khusus. Di tengah badai fitnah yang besar tersebut, kaum Muslimin berusaha untuk bangkit untuk menegakkan syariat Islam di muka bumi ini, namun sayangnya kebangkitan Islam telah muncul diatas dua manhaj:

Manhaj yang memulai dakwahnya dengan menancapkan kepada aqidah yang benar dengan Sunnah yang shahih serta berusaha mengamalkannya, dan berangkat dari situ berusaha menelorkan ide-ide politik yang sejalan dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Manhaj yang memulai dengan memunculkan ide-ide politik dan undang-undang sementara masalah aqidah di kebelakangkan. Dan akhirnya mereka jatuh dalam tindakan-tindakan yang salah dan menyimpang.
Sesungguhnya mayoritas perdebatan sengit yang dicatat dalam sejarah Islam sebabnya adalah perbedaan paham mengenai manhaj Islami. Sementara pertempuran sengit di negeri-negeri barat dipicu oleh pemimpin-pemimpin yang berkuasa hingga meletusnya Revolusi Perancis pada 1793 M. Kemudian meluas menjadi peperangan antara bangsa hingga pecahlah perang dunia pertama kemudian beralih menjadi perang ideologi antara komunisme, Marxisme, fasisme, demokratisme dan liberalisme. Setelah berakhirnya perang dingin dengan runtuhnya Uni Soviet, terjadilah asimilasi budaya di bawah naungan negara-negara barat. Para pemikir-pemikir barat mulai menyuarakan melalui mimbar-mimbar ilmiah meraka, bahwasanya peperangan budaya dan ideologi (ghazwul fikri) telah dimulai, dan konsep pemikiran liberalisme internasional dengan demokrasinya telah memasuki era peperangan yang dashyat melawan pemikiran-pemikiran Islami dalam usahanya menguasai dunia. Dunia Islam telah memasuki era yang sangat berbahaya dan menentukan yaitu penghancuran identitas diri di negara-negara kaum muslimin yang merupakan bukti gagalnya seluruh eksperimen terutama di negara-negara Arab terdahulu yang telah terlepas dari keIslamannya, lalu mengambil pemikiran-pemikiran yang bersifat eksperimen dan spekulatif serta tidak sesuai dengan sejarah kebangkitan Islam dan diennul Islam itu sendiri. Sayangnya sebagian besar kaum muslimin yang insya Allah mempunyai niat yang mulia untuk menegakkan Islam justru malah mengikuti pola dan cara yang disusupkan oleh Barat dan Yahudi (Protocol of Zion) dalam memperjuangkan Islam atau mungkin mereka belum juga sadar dan mau kembali merujuk kepada cara manhaj Islam yang benar dalam memperjuangkan dien ini.

Maka sungguh benarlah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“Sungguh kalian akan mengikuti jejak umat-umat sebelum kalian (yahudi dan nasrani ) sejengkal demi sejengkal, sehingga kalau mereka masuk ke lubang dhob, niscaya kalian pun akan ikut masuk ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka perhatikanlah kaum muslimin hari ini dalam politik mereka sibuk dengan demokrasinya. Dalam ekonomi mereka enjoy dengan bunga dan sistem ribawi lainnya, dalam budaya mereka meniru kebudayaan-kebudayaan nenek moyang mereka dalam perilaku mereka meniru orang-orang barat. Sungguh sebuah musibah besar bagi dienul Islam. Sayangnya hal ini tidak disadari oleh kebanyakan kaum muslimin dan sayangnya lagi sebagian kaum muslimin yang diharapkan dapat menyongsong Shahwah Islamiyah justru mengambil dienul Islam ini secara parsial dan meninggalkan sebagian yang lain. Permasalahan demokrasi akan semakin jelas jika kita mengetahui maknanya, dan kita tidak akan merujuk kepada Lisanul Arab dan juga Ash Shahihah untuk membahasnya karena si empunya rumah lebih faham tentang isi rumahnya.

Demokrasi Bukan Syuro

Demokrasi berasal dari asal kata “demo” yang bermakna rakyat, sedangkan lafal kedua adalah “kratia” yang artinya aturan hukum atau kekuasaan yang apabila digabung maka menjadi kekuasaan rakyat dan untuk rakyat (As Syuura Laa Ad Dimuqratiyah, hal 34 ).

Dalam kamus para pemuja demokrasi, yaitu Kams Collins cetakan London tahun 1979 disebutkan bahwa makna demokrasi adalah hukum dengan perantara rakyat atau yang mewakilinya (Ad demokratiyyah wa Mauqifil Islami Minha). Merupakan salah satu sistem liberal yang memisahkan antara agama dengan politik. Hal ini sangat bertentangan dengan Al Qur an, karena di dalam syariat Islam hukum hanya milik Allah dan rakyat tidak mempunyai hukum dan tidak juga mewakilinya, Allah taala berfirman:

“Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf: 40)

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al Maidah: 49)

Allah Ta ala telah menjelaskan dalam dua ayat ini bahwa hukum tidak menjadi milik rakyat dan juga wakilnya di parlemen. Dan Allah memerintahkan RasulNya untuk memutuskan perkara dengan apa yang Allah turunkan berupa syariat, maka bagaimana mungkin demokrasi disebut Siyasah Syar’iah, bahkan menyamakan demokrasi dengan Syura dalam Islam, padahal pada dasarnya demokrasi bertentangan dengan syariat Islam.

Jelas sekali perbedaan demokrasi dengan syura dalam Islam dengan perbedaan-perbedaan yang mendasar laksana langit dan bumi. Perbedaan tersebut antara lain, syura adalah aturan Ilahi sedangkan demokrasi merupakan aturan orang-orang kafir, syura dipandang sebagai bagian dari agama, sedangkan demokrasi adalah aturan sendiri. Di dalam syura ada orang-orang berakal yaitu ahlul halli wal aqdi (yang berhak bermusyawarah) dari kalangan ulama ahli fikih dan orang-orang yang mempunyai kemampuan spesialisasi dan pengetahuan, merekalah yang mempunyai kapabilitas menentukan hukum yang disodorkan kepada mereka dengan syariat Islam, sedangkan demokrasi meliputi orang-orang yang di dalamnya dari seluruh rakyat sampai yang bodoh dan pandir bahkan kafir sekalipun. Dalam demokrasi semua orang sama posisinya; orang alim dan bertakwa pun sama dengan pelacur, orang shalih sama dengan orang bejat dll, sedangkan dalam syura maka semuanya diposisikan secara proporsional.

Allah berfirman:
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian) bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS. Al Qalam: 35-36)

Yang lebih parah lagi demokrasi melecehkan hukum Allah dengan masih membahas permasalahan yang sudah jelas hukumnya karena dalam demokrasi bukan mengacu pada Al Qur’an dan sunnah shahihah tapi kepada suara terbanyak, padahal kebenaran tidak diukur dengan jumlah banyaknya orang.

Tapi kesesuaian dengan Al Qur’an dan sunnah. Maka jelaslah demokrasi memang merupakan syariat orang-orang kafir tapi masih saja sebagian dari kita mau menjadi pejuang-pejuang demokrasi bahkan yang lebih parahnya lagi dengan mengatasnamakan perjuangan Islam -naudzubillah min dzalik, nas allullaha salam walafiyah- padahal jelas dalam hadist bahkan dalam perilaku sehari-hari saja kita diperintahkan untuk menyelisihi orang kafir.

“Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, berbedalah kalian dari golongan majusi (kafir).” (HR. Muslim)

Bahkan lebih tegas lagi sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “Barang siapa meniru suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sayangnya ayat Al Qur an dan hadist shahih yang dibawakan oleh para ulama ini diabaikan oleh sebagian besar aktivis Islam yang kenyataannya justru mereka masih hijau sekali dalam ilmu dien ini, dengan anggapan bahwa para ulama itu tidak faham dan mengerti masalah politik bahkan mereka berani mencela para ulama salaf dengan tuduhan ulama fiqih (celana dalam wanita) dan sebagian yang lain bahkan menuduh dakwah para ulama salaf sebagai antek-antek zionis (baca: Majalah Suara Hidayatullah).

“Mencela orang muslim adalah kefasikan membunuhnya adalah kekufuran.” (Muttafaqun’alaih)

Apalagi mencela para ulama yang jelas-jelas ahli waris para nabi. Naudzubillah min dzalik. Selanjutnya mereka menganggap bahwa ulama tidak mengerti keadaan yang mereka istilahkan fiqhul waqi dan menggangap orang yang menasihati adalah pendengki yang tidak memperjuangkan Islam.

“Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka (kebatilan) dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah).” (QS. An Nisa: 109)

Sungguh sebuah musibah yang amat besar sekali karena ummat ini dijauhkan dari ilmu dan para ulamanya. Sebagian yang lain menganggap hal ini masalah perbedaan ijtihad saja padahal jelas ijtihad pun dilakukan dengan dasar Al Qur an dan sunnah shahihah bukan dengan akal dan perasaan saja atau hanya karena pertimbangan keduniaan.

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah, Al Qur’an, dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisaa: 59)

Atau mereka berkata “Kami masuk ke dalam demokrasi karena darurat”. Darurat berasal dari kata “Ad Dharar” yang berarti bahaya. Adapun secara istilah, berkata Az Zarkasi, “Darurat adalah sampainya kepada batasan, jika tidak menunaikan yang terlarang niscaya akan binasa. Istilah ini banyak dijumpai dalam ilmu fiqh. Adapun dalil dari Al qur an tentang hal ini.”

“…Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (QS. Al Maidah: 3)

Allah telah menjelaskan syariatNya atas dasar kemudahan, namun pertanyaannya apakah kita akan mati atau binasa jika kita tidak memakai demokrasi sebagai hukum? Malah kenyataannya di Mesir di akhir pemerintahan Anwar Sadat, puluhan ribu Muslim dipenjarakan, begitu juga di Sudan tatkala Numeri menangkapi para Aktivis Islam, padahal di parlemen Mesir dan Sudan banyak terdapat wakil rakyat dari kaum Muslimin, akan tetapi mereka tidak mampu berbuat sesuatu pun.

Para ulama sepakat tentang haramnya demokrasi dengan dalil-dalil yang tegas dan sharih, mengenai kewajiban menyelisih orang kafir dalam sistem hidup mereka. Ingatlah wahai saudaraku, Islam akan tegak dengan manhaj Islam, dan bukan dengan cara-cara kafir, dan Islam akan tegak di atas landasan yang benar, aqidah yang kuat bukan aqidah dan metodologi campur aduk. Takutlah kalian akan ayat Allah:

“Hai orang-orang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya dan jangan kamu turut langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208 )

Bukankah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memulai dakwahnya dengan tauhid dan mendidik ummat dan masyarakat dengan sunnah, bahkan beliau menolak ketika ditawarkan menjadi raja oleh kaum musyrikin. Maka bisakah syariat ditegakkan sementara masyarakat dalam keadaan tidak siap untuk menerimanya? ingatlah kalian dengan kisah Heraqlius raja Roma ketika disampaikan risalah Islam kepadanya, ”Wahai sekalian rakyat Roma, apakah kalian ingin keadaan bahagia dan teratur, serta kerajaan kalian stabil? Baiatlah Nabi ini.” Maka rakyatnya pun lari dengan sangat kencang, namun pintu-pintu telah tertutup. Lalu Heraqlius memanggil lagi dan mengatakan, “Saya melakukan hal itu hanya untuk mengetahui kekokohan kalian terhadap agama kalian, maka rakyatnya pun sujud kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihatlah, meskipun Heraqlius seorang raja yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan, akan tetapi ia tidak mampu memaksa rakyatnya untuk masuk Islam, begitu pula raja Najasyi (seorang Raja Kristen di Habasyah) yang masuk Islam.

Selanjutnya, apakah beliau shallallahu alaihi wa sallam memperjuangkan Islam dengan demokrasi menghadapi orang-orang musyrik? apakah beliau berdemokrasi dengan bermajelis bersama mereka memperbincangkan lagi hal-hal yang sudah jelas dalam syariat, memperbincangkan lagi hukum-hukum Allah yang telah tegas atau bahkan memperbincangkan lagi masalah aqidah? Selanjutnya apakah ada sejengkal tanah di dunia ini yang berhasil menegakkan hukum-hukum Allah dengan cara berdemokrasi? jawablah wahai saudaraku!

Pengalaman-pengalaman pahit di Mesir, Turki bahkan Aljazair bagaimana kemenangan yang telah lebih dari 90% itu tak berarti apa-apa. Seharusnya hal ini menjadi pelajaran yang jelas dan terang bahwa barokah dan ridho Allah tidak dapat dicapai dengan perjuangan memakai sistem kafir ini. Fa aina tadzhabun ya ikhwah…

“Belumkah saatnya bagi orang-orang beriman untuk hati mereka tunduk pada peringatan Allah dan kebenaran yang Allah telah turunkan kepada mereka dan janganlah mereka menjadi seperti golongan ahli kitab sebelumnya. Lalu mereka diberi masa yang panjang kemudian hati mereka menjadi keras dan sebagian dari mereka fasiq.” (QS. Al Haddid: 16)

Semoga Allah merahmati kita semua dan mempersatukan hati kita di atas aqidah yang benar. Karena hanya Allahlah yang dapat mempersatukan hati dan hanya dengan tauhidlah hati-hati ini dapat bersatu dalam kebenaran. Janganlah kau hitung kebenaran dari banyaknya jumlah, namun kenalillah kebenaran itu sendiri (Al Qur’an dan Sunnah shahihah dengan pemahaman para sahabat) maka engkau akan mengetahui siapakah orangnya.

Wallahu A’lam bissowab

Sumber:

Mukhtarat Iqtidha Ash Shiratal Mustaqim, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Raf ul Litsaam An Mukhaalafatil Qardhaawii Lil syariiatil Islam, Syeikh Ahmad Manshur Al Uda Ini.
Muraja at fi Fiqhil Waqi As Siyasi wal fikri ala Dhauil Kitabi was Sunnah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Shalih As Sadlan.
Majalah Ishlah edisi 63 tahun 1996.
As Syuura Laa Ad Dimuqratiyah, DR. Adnan Ali Ridho An Nahwi.

DEMONSTRASI BUKAN JIHAD

Oleh : Zuhair Syarif

[SALAFY XXVII/1419/1998/MABHATS]

Gejolak unjuk rasa atau demonstrasi yang saat ini sedang marak, mengundang komentar banyak pengamat. Sebagian mereka mengatakan : “Aksi unjuk rasa ini dipelopori oleh oknum-oknum tertentu.” Adapula yang berkomentar : “Tidak mungkin adanya gejolak kesemangatan untuk aksi kecuali ada yang memicu atau ngompori.” Sedangkan yang lain berkata : “Demonstrasi ini adalah ungkapan hati nurani rakyat.” Demikian komentar para pengamat tentang demonstrasi yang terjadi di hampir semua universitas di Indonesia. Sebagian mereka menentangnya dan menganggap para mahasiswa itu ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Sebagian lain justru mendukung mati-matian dan menganggapnya sebagai jihad.

Namun dalam tulisan ini kita tidak menilai mana pendapat pengamat yang benar dan mana yang salah. Tetapi kita berbicara dari sisi apakah demonstrasi ini bisa digunakan sebagai sarana/alat dakwah kepada pemerintah atau tidak? Atau apakah tindakan ini bisa dikatakan sebagai jihad[1]?

DEMONSTRASI PERTAMA DALAM SEJARAH ISLAM

Kasus terbunuhnya Utsman bin Affan radliyallahu 'anhu dan timbulnya pemikiran Khawarij sangat erat hubungannya dengan demonstrasi. Kronologis kisah terbunuhnya Utsman radliyallahu 'anhu adalah berawal dari isu-isu tentang kejelekan Khalifah Utsman yang disebarkan oleh Abdullah bin Saba’ di kalangan kaum Muslimin.

Abdullah bin Saba’ adalah seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam[2]. Sedangkan kita telah maklum bagaimana karakter Yahudi itu karena Allah telah berfirman :

“Niscaya engkau akan dapati orang yang paling memusuhi (murka) kepada orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrikin.” (Al Maidah : 82)

Permusuhan kaum Yahudi terlihat sejak berkembangnya Islam, seperti mengkhianati janji mereka terhadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, merendahkan kaum Muslimin, mencerca ajaran Islam, dan banyak lagi (makar-makar busuk mereka). Setelah Islam kuat, tersingkirlah mereka dari Madinah. (Lihat Sirah Ibnu Hisyam juz 3 halaman 191 dan 199)

Pada zaman Abu Bakar dan Umar radliyallahu 'anhuma, suara orang-orang Yahudi nyaris hilang. Bahkan Umar mengusir mereka dari Jazirah Arab sebagai realisasi perintah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang pernah bersabda :

“Sungguh akan aku keluarkan orang-orang Yahudi dan Nashara dari Jazirah Arab sampai aku tidak sisakan padanya kecuali orang Muslim.” Juga Ucapan beliau : “Keluarkanlah orang-orang musyrikin dari Jazirah Arab.” (HR. Bukhari)

Di tahun-tahun terakhir kekhalifahan Utsman radliyallahu 'anhu di saat kondisi masyarakat mulai heterogen, banyak muallaf dan orang awam yang tidak mendalam keimanannya, mulailah orang-orang Yahudi mengambil kesempatan untuk mengobarkan fitnah. Mereka berpenampilan sebagai Muslim dan di antara mereka adalah Abdullah bin Saba’ yang dijuluki Ibnu Sauda. Orang yang berasal dari Shan’a ini menebarkan benih-benih fitnah di kalangan kaum Muslimin agar mereka iri dan benci kepada Utsman radliyallahu 'anhu. Sedangkan inti dari apa yang dia bawa adalah pemikiran-pemikiran pribadinya yang bernafaskan Yahudi. Contohnya adalah qiyas-nya yang bathil tentang kewalian Ali radliyallahu 'anhu. Dia berkata : “Sesungguhnya telah ada seribu Nabi dan setiap Nabi mempunyai wali. Sedangkan Ali walinya Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.” Kemudian dia berkata lagi : “Muhammad adalah penutup para Nabi sedangkan Ali adalah penutup para wali.”

Tatkala tertanam pemikiran ini dalam jiwa para pengikutnya, mulailah dia menerapkan tujuan pokoknya yaitu melakukan pemberontakan terhadap kekhalifahan Utsman bin Affan radliyallahu 'anhu. Maka dia melontarkan pernyataan pada masyarakat yang bunyinya : “Siapa yang lebih dhalim daripada orang yang tidak pantas mendapatkan wasiat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (kewalian Rasul), kemudian dia melampaui wali Rasulullah (yaitu Ali) dan merampas urusan umat (pemerintahan)!” Setelah itu dia berkata : “Sesungguhnya Utsman mengambil kewalian (pemerintahan)!” Setelah itu dia berkata : “Sesungguhnya Utsman mengambil kewalian (pemerintahan) yang bukan haknya, sedang wali Rasulullah ini (Ali) ada (di kalangan kalian). Maka bangkitlah kalian dan bergeraklah. Mulailah untuk mencerca pejabat kalian tampakkan amar ma’ruf nahi munkar. Niscaya manusia serentak mendukung dan ajaklah mereka kepada perkara ini.” (Tarikh Ar Rasul juz 4 halaman 340 karya Ath Thabary melalui Mawaqif)

Amar ma’ruf nahi mungkar ala Saba’iyah ini sama modelnya dengan amar ma’ruf menurut Khawarij yakni keluar dari pemerintahan dan memberontak, memperingatkan kesalahan aparat pemerintahan di atas mimbar-mimbar, forum-forum, dan demonstasi-demonstasi yang semua ini mengakibatkan timbulnya fitnah. Masalah pun bukan semakin reda, bahkan tambah menyala-nyala. Fakta sejarah telah membuktikan hal ini. Amar ma’ruf nahi mungkar ala Saba’iyah dan Khawarij ini mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan radliyallahu 'anhu, peperangan sesama kaum Muslimin, dan terbukanya pintu fitnah dari zaman Khalifah Utsman sampai zaman kekhalifahan ‘Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu. (Tahqiq Mawaqif Ash Shahabati fil Fitnati min Riwayat Al Imam Ath Thabari wal Muhadditsin juz 2 halaman 342)

Sebenarnya amar ma’ruf nahi mungkar yang mereka gembar-gemborkan hanyalah sebagai label dan tameng belaka. Buktinya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada Utsman :

“Hai Utsman, nanti sepeninggalku Allah akan memakaikan pakaian padamu. Jika orang-orang ingin mencelakakanmu pada waktu malam --dalam riwayat lain :-- Orang-orang munafik ingin melepaskannya, maka jangan engkau lepaskan. Beliau mengucapkannya tiga kali.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya juz 6 halaman 75 dan At Tirmidzi dalam Sunan-nya dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi 3/210 nomor 2923)

Syaikh Muhammad Amhazurn berkomentar : “Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa orang Khawarij tidaklah menuntut keadilan dan kebenaran akan tetapi mereka adalah kaum yang dihinggapi penyakit nifaq sehingga mereka bersembunyi dibalik tabir syiar perdamaian dan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak diketahui di satu jamanpun adanya suatu jamaah atau kelompok yang lebih berbahaya bagi agama Islam dan kaum Muslimin daripada orang-orang munafik.” (Tahqiq Mawaqif Ash Shahabati juz 1 halaman 476)

Inilah hakikat amar ma’ruf nahi mungkar kaum Saba’iyah dan Khawarij. Alangkah serupanya kejadian dulu dan sekarang?!

Di jaman ini ternyata ada Khawarij Gaya Baru yaitu orang-orang yang mempunyai pemikiran Khawarij. Mereka menjadikan demonstrasi, unjuk rasa, dan sebagainya sebagai alat dan metode dakwah serta jihad. Di antara tokoh-tokoh mereka adalah Abdurrahman Abdul Khaliq yang mengatakan (Al Fushul minas Siyasah Asy Syar’iyyah halaman 31-32) : “Termasuk metode atau cara Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam berdakwah adalah demonstrasi atau unjuk rasa.”

Sebelum kita membongkar kebathilan ucapan ini dan kesesatan manhaj Khawarij dalam beramar ma’ruf nahi mungkar kepada pemerintahan, marilah kita pelajari manhaj Salafus Shalih dalam perkara ini.

MANHAJ SALAFUS SHALIH BERAMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR KEPADA PEMERINTAH

Allah adalah Dzat Yang Maha Adil. Dia akan memberikan kepada orang-orang yang beriman seorang pemimin yang arif dan bijaksana. Sebaliknya Dia akan menjadikan bagi rakyat yang durhaka seorang pemimpin yang dhalim. Maka jika terjadi pada suatu masyarakat seorang pemimpin yang dhalim, sesungguhnya kedhaliman tersebut dimulai dari rakyatnya. Meskipun demikian apabila rakyat dipimpin oleh seorang penguasa yang melakukan kemaksiatan dan penyelisihan (terhadap syariat) yang tidak mengakibatkan dia kufur dan keluar dari Islam maka tetap wajib bagi rakyat untuk menasihati dengan cara yang sesuai dengan syariat. Bukan dengan ucapan yang kasar lalu dilontarkan di tempat-tempat umum apalagi menyebarkan dan membuka aib pemerintah yang semua ini dapat menimbulkan fitnah yang lebih besar lagi dari permasalahan yang mereka tuntut.

Adapun dasar memberikan nasihat kepada pemerintah dengan sembunyi-sembunyi adalah hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati).”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Al Khaitsami dalam Al Majma’ 5/229, Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah 2/522, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah 2/121. Riwayat ini banyak yang mendukungnya sehingga hadits ini kedudukannya shahih bukan hasan apalagi dlaif sebagaimana sebagian ulama mengatakannya. Demikian keterangan Syaikh Abdullah bin Barjas bin Nashir Ali Abdul Karim (lihat Muamalatul Hukam fi Dlauil Kitab Was Sunnah halaman 54).

Dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Dzilalul Jannah fi Takhriji Sunnah 2/521-522. Hadits ini adalah pokok dasar dalam menasihati pemerintah. Orang yang menasihati jika sudah melaksanakan cara ini maka dia telah berlepas diri (dari dosa) dan pertanggungjawaban. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Abdullah bin Barjas.

Bertolak dari hadits yang agung ini, para ulama Salaf berkata dan berbuat sesuai dengan kandungannya. Di antara mereka adalah Imam As Syaukani yang berkata : “Bagi orang-orang yang hendak menasihati imam (pemimpin) dalam beberapa masalah --lantaran pemimpin itu telah berbuat salah-- seharusnya ia tidak menampakkan kata-kata yang jelek di depan khalayak ramai. Tetapi sebagaimana dalam hadits di atas bahwa seorang tadi mengambil tangan imam dan berbicara empat mata dengannya kemudian menasihatinya tanpa merendahkan penguasa yang ditunjuk Allah. Kami telah menyebutkan pada awal kitab As Sair : Bahwasanya tidak boleh memberontak terhadap pemimpin walaupun kedhalimannya sampai puncak kedhaliman apapun, selama mereka menegakkan shalat dan tidak terlihat kekufuran yang nyata dari mereka. Hadits-hadits dalam masalah ini mutawatir. Akan tetapi wajib bagi makmur (rakyat) mentaati imam (pemimpin) dalam ketaatan kepada Allah dan tidak mentaatinya dalam maksiat kepada Allah. Karena sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (As Sailul Jarar 4/556)

Imam Tirmidzi membawakan sanadnya sampai ke Ziyad bin Kusaib Al Adawi. Beliau berkata : “Aku di samping Abu Bakrah berada di bawah mimbar Ibnu Amir. Sementara itu Ibnu Amir tengah berkhutbah dengan mengenakan pakaian tipis. Maka Abu Bilal[3] berkata : “Lihatlah pemimpin kita, dia memakai pakaian orang fasik.” Lantas Abu Bakrah berkata : “Diam kamu! Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang menghina (merendahkan) penguasa yang ditunjuk Allah di muka bumi maka Allah akan menghinakannya.’ ” (Sunan At Tirmidzi nomor 2224)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan tata cara menasihati seorang pemimpin sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syaukani sampai pada perkataannya : “ … sesungguhnya menyelisihi pemimpin dalam perkara yang bukan prinsip dalam agama dengan terang-terangan dan mengingkarinya di perkumpulan-perkumpulan masjid, selebaran-selebaran, tempat-tempat kajian, dan sebagainya, itu semua sama sekali bukan tata cara menasihati. Oleh karena itu jangan engkau tertipu dengan orang yang melakukannya walaupun timbul dari niat yang baik. Hal itu menyelisihi cara Salafus Shalih yang harus diikuti. Semoga Allah memberi hidayah padamu.” (Maqasidul Islam halaman 395)

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwasanya beliau ditanya : “Mengapa engkau tidak menghadap Utsman untuk menasihatinya?” Maka jawab beliau : “Apakah kalian berpendapat semua nasihatku kepadanya harus diperdengarkan kepada kalian? Demi Allah, sungguh aku telah menasihatinya hanya antara aku dan dia. Dan aku tidak ingin menjadi orang pertama yang membuka pintu (fitnah) ini.” (HR. Bukhari 6/330 dan 13/48 Fathul Bari dan Muslim dalam Shahih-nya 4/2290)

Syaikh Al Albani mengomentari riwayat ini dengan ucapannya : “Yang beliau (Usamah bin Zaid) maksudkan adalah (tidak melakukannya, pent.) terang-terangan di hadapan khalayak ramai dalam mengingkari pemerintah. Karena pengingkaran terang-terangan bisa berakibat yang sangat mengkhawatirkan. Sebagaimana pengingkaran secara terang-terangan kepada Utsman mengakibatkan kematian beliau[4].”

Demikian metode atau manhaj Salaf dalam amar ma’ruf nahi mungkar kepada pemerintah atau orang yang mempunyai kekuasaan. Dengan demikian batallah manhaj Khawarij yang mengatakan bahwa demonstrasi termasuk cara untuk berdakwah sebagaimana yang dianggap oleh Abdurrahman Abdul Khaliq.

Manhaj Khawarij ini menjadi salah satu sebab jeleknya sifat orang-orang Khawarij. Sebagaimana dalam riwayat Said bin Jahm beliau berkata : “Aku datang ke Abdullah bin Abu Aufa, beliau matanya buta, maka aku ucapkan salam.”

Beliau bertanya kepadaku : “Siapa engkau?” “Said bin Jahman,” jawabku. Beliau bertanya : “Kenapa ayahmu?” Aku katakan : “Al Azariqah[5] telah membunuhnya.” Beliau berkata : “Semoga Allah melaknat Al Azariqah, semoga Allah melaknat Al Azariqah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengatakan bahwa mereka anjing-anjing neraka.” Aku bertanya : “(Yang dilaknat sebagai anjing-anjing neraka) Al Azariqah saja atau Khawarij semuanya?” Beliau menjawab : “Ya, Khawarij semuanya.” Aku katakan : “Tetapi sesungguhnya pemerintah (telah) berbuat kedhaliman kepada rakyatnya.” Maka beliau mengambil tanganku dan memegangnya dengan sangat kuat, kemudian berkata : “Celaka engkau wahai Ibnu Jahman, wajib atasmu berpegang dengan sawadul a’dham, wajib atasmu untuk berpegang dengan sawadul a’dham. Jika engkau ingin pemerintah mau mendengar nasehatmu maka datangilah dan khabarkan apa yang engkau ketahui. Itu kalau dia menerima, kalau tidak, tinggalkan! Sesungguhnya engkau tidak lebih tahu darinya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 4/383)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits mengenai celaan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terhadap orang-orang Khawarij sebagai anjing-anjing neraka karena perbuatan mereka sebagaimana telah dijelaskan.

Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang masih mempunyai akal sehat, tidak mungkin dia akan rela dirinya terjatuh pada jurang kenistaan seperti yang digambarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (sebagai anjing-anjing neraka). Maka wajib bagi kita apabila hendak menasehati pemerintah, hendaklah dengan metode Salaf yang jelas menghasilkan akibat yang lebih baik dan tidak menimbulkan bentrokan fisik antara rakyat (demonstran) dengan aparat pemerintah yang akhirnya membawa kerugian di kedua belah pihak atau munculnya tindak anarki.

DEMONSTRASI ATAU UNJUK RASA MERUPAKAN BENTUK TASYABUH (MENYERUPAI) ORANG-ORANG KAFIR

Sangat disayangkan, para demonstran ini mayoritas mereka adalah aktivis-aktivis Islam. Tetapi mengapa mereka melakukan hal ini? Mana ciri Islam mereka? Atas dasar apa melakukan hal hal itu? Apakah berdasarkan dalil ataukah berlandaskan syubhat (kekaburan pemahaman)? Mereka --mahasiswa/rakyat yang beragama Islam--- tidak sadar bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, junjungan mereka, yaitu larangan menyerupai orang-orang kafir. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengabarkan : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka mereka termasuk kaum tersebut.” Malah demonstrasi ini termasuk bentuk tasyabuh terhadap orang kafir. Telah diterangkan oleh Syaikh Al Albani hafidhahullah tatkala seorang penanya menyampaikan pertanyaan kepada beliau yang lengkapnya demikian :

Penanya : “Apa hukumnya demonstrasi/unjuk rasa, misalnya para remaja, laki-laki maupun perempuan keluar ke jalan-jalan?”

Syaikh : “Para perempuan juga?”

Penanya : “Benar. Sungguh ini telah terjadi!”

Syaikh : “Masya Allah.”

Penanya : “Mereka keluar ke jalan-jalan dalam rangka menentang sebagian permasalahan yang dituntut atau diperintahkan oleh orang yang mereka anggap taghut-taghut, atau apa yang mereka tuntut dari organisasi/partai-partai politik yang bertentangan dengan mereka. Apa hukumnya perbuatan ini?”

Syaikh : [ Aku katakan --wabillahi taufiq--, jawaban dari soal ini termasuk pada kaidah dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radliyallahu 'anhu atau hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu --saya ragu apakah beliau Abdullah bin ‘Amr atau Ibnu Umar-- ia berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Aku diutus dengan pedang dekat sebelum hari kiamat sampai hingga hanya Allah-lah yang disembah, tidak ada sekutu baginya. Dan Allah menjadikan rizqiku di bawah naungan tombak, dijadikan kerendahan dan kekerdilan atas orang yang menyelisihi pemerintah. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum mereka.” Yang dijadikan dalil dari ucapan beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ini adalah perkataan : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum mereka.”

Maka tasyabuh (penyerupaan) seorang Muslim kepada seorang kafir tidak dibolehkan dalam Islam. Tasyabuh kepada seorang kafir ada beberapa tingkatan dari segi hukum. Yang tertinggi adalah haram dan yang terendah adalah makruh. Permasalahan ini sudah diterangkan secara rinci oleh Syaikhul Islam di dalam kitabnya yang agung, Iqtidla’ Shirathal Mustaqim Mukhalafata Ashabil Jahim secara rinci dan tidak akan didapat selain dari beliau rahimahullah. Aku ingin memperingatkan perkara yang lain, yang sepantasnya bagi Thalabul Ilmi memperhatikannya agar tidak menyangka bahwa hanya tasyabuh saja yang dilarang syariat.

Ada perkara lain --yang lebih tersamar-- yaitu perintah untuk menyelisihi orang-orang kafir. Tasyabuh kepada orang-orang kafir adalah menjalankan kesukaan mereka. Adapun menyelisihi orang-orang kafir adalah engkau bermaksud menyelisihi mereka pada apa yang kita dan mereka mengerjakannya tetapi mereka tidak merubahnya. Seperti sesuatu yang ditetapkan dengan ketetapan alami yang tidak berbeda antara Muslim dengan kafir, karena sesungguhnya pada ketetapan ini, tidak ada usaha dan kehendak dari makhluk. Karena yang demikian adalah sunnatullah tabarak wa ta’ala kepada manusia dan engkau tidak akan mendapati sunnatullah itu berubah. Sebagaimana telah shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut-rambut mereka maka selisihilah mereka (2X).” Sungguh dalam hal ini seorang Mukmin mungkin menyerupai orang kafir dalam hal uban. Dan ini tidak ada perbedaannya. Engkau tidak akan menemukan seorang Muslim yang tidak beruban kecuali sangat sedikit sekali. Ada kesamaan di sini pada penampilan antara Muslim dan kafir yang sama-sama keduanya tidak bisa memiliki/mengatur sebagaimana yang kami katakan tadi. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk menyelisihi kaum musyrikin, yakni dengan menyemir uban rambut-rambut kita. Sama saja rambut jenggot atau kepala. Untuk apa? Agar dengan ini tampak perbedaan antara Muslim dan kafir. Maka apa tujuannya kalau apabila seorang kafir mengerjakan suatu amalan lalu seorang Muslim ikut melakukannya dan terpengaruh dengan perbuatan-perbuatan mereka? Ini kesalahan yang lebih parah daripada menyelisihi. Dalam masalah ini, aku memperingatkannya sebelum memasuki bahasan dalam menerangkan pertanyaan yang ditujukan padaku. Jika telah diketahui perbedaan antara tasyabuh dengan penyelisihan maka seorang Muslim yang benar keislamannya hendaknya terus menerus berusaha menjauhi bertasyabuh dengan orang kafir. Sebaliknya harus berusaha menyelisihi mereka. Dengan alasan inilah kami menyunnahkan (membiasakan) meletakkan jam tangan di tangan kanan karena mereka yang pertama kali membuat jam tangan memakainya di tangan kiri.

Kami mengambil istinbath demikian berdasar ucapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Maka selisihilah mereka.” Kalian mengetahui hadits ini : “Bahwa Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut mereka maka selisihilah mereka.” Sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam dalam kitab tersebut (Iqtidla). Ucapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Maka selisihilah mereka,” merupakan hujjah yang mengisyaratkan penyelisihan terhadap orang-orang kafir sebagaimana yang dikehendaki oleh As Sami’ul ‘Alim (Allah Subhanahu wa Ta'ala) dan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kami mendapati praktek penyelisihan dalam amalan dan hukum-hukum bukan termasuk wajib. Seperti makan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam atau : “Shalatlah kalian di atas sandal-sandal kalian.” “Selisihilah Yahudi (2X).” Di sini diketahui bahwasanya shalat memakai sandal bukan fardlu. Beda dengan memanjangkan jenggot, karena orang yang mencukurnya akan mendapat dosa. Adapun shalat dengan bersandal itu adalah perkara yang sunnah (mustahab). Namun apabila seorang Muslim terus menerus tidak memakai sandal ketika shalat justru telah menyelisihi sunnah dan bukan menyelisihi Yahudi.

Ada suatu hal yang perlu diperhatikan di sini sebagaimana dalam riwayat sikap tawadlu Ibnu Mas’ud ketika beliau mempersilakan Abu Musa Al Asy’ari mengimami shalat waktu itu. Padahal kedudukan Ibnu Mas’ud lebih utama dari Abu Musa radliyallahu 'anhu. Pada waktu itu Abu Musa Al Asy’ari melepas sandalnya dan segera ditegur dengan keras oleh Ibnu Mas’ud : “Bukankah ini perbuatan orang-orang Yahudi? Apakah kau menganggap dirimu ada di lembah Thursina yang disucikan?” Ucapan Ibnu Mas’ud ini menegaskan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Shalatlah di atas sandal kalian dan selisihilah Yahudi!”

Apabila dua hakikat ini telah dipahami yaitu (larangan) tasyabuh dan (perintah) menyelisihi kaum musyrikin maka wajib bagi kita untuk menjauhi setiap perilaku kesyirikan dan segala bentuk kekufuran.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti jalan-jalan yang ditempuh oleh orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, bahkan kalaupun mereka menyusuri atau masuk ke lubang biawak niscaya kalian pun akan memasukinya.”

Berita dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ini mengandung peringatan bagi umat ini. Namun di samping itu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam juga mengatakan dalam hadits mutawatir : “Akan selalu ada dari umatku suatu kelompok yang menampakkan Al Haq. Tidak membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka sampai datang hari kiamat.”

Jadi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam itu telah memberikan khabar gembira dalam hadits shahih ini bahwasanya umat ini terus dalam keadaan baik. Tatkala datang berita ini, yaitu : “Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan sebelum kalian.” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memaksudkan dalam hadits ini setiap individu dalam umatnya akan mengikuti jalan orang-orang kafir. Maka ucapan itu bermakna peringatan artinya : “Hati-hati kalian, jangan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kalian. Dan sesungguhnya akan ada dari kalian orang-orang yang melakukannya.”

Dalam riwayat lain selain riwayat As Shahihain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggambarkan perbuatan orang Yahudi pada tingkat yang sangat parah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda (dalam riwayat itu) : “Bahkan ada dari mereka (Yahudi) orang yang mendatangi (menzinahi) ibunya di tengah-tengah jalan dan niscaya akan ada pula dari kalian yang akan melakukanya.”

Kecenderungan pada jaman ini telah membuktikan kebenaran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tersebut walaupun masih perlu adanya penelitian yang lebih mendalam. Dan pada sebagian hadits-hadits yang telah tsabit, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ada di antara manusia bersetubuh seperti bersetubuhnya keledai di jalan-jalan.” Ini adalah puncak kejelekan tasyabuh terhadap orang-orang kafir.

Apabila kalian telah mengetahui larangan bertasyabuh dan perintah untuk menyelisihi (orang-orang kafir) maka kembali kepada permasalahan demonstrasi (unjuk rasa), kita saksikan dengan mata kepala sendiri saat Perancis menguasai Suriah dan apa yang terjadi di Aljazair. Di sana terdapat kesesatan dan tasyabuh dengan turut sertanya para wanita dalam demonstrasi.

Demikian itu merupakan kesempurnaan tasyabuh terhadap orang kafir baik laki-laki atau perempuan. Karena kita melihat melalui foto-foto, berita lewat radio, dan televisi atau selainnya tentang keluarnya beribu-ribu manusia dari kalangan orang-orang kafir Afrika maupun Syiria dan yang lainnya. Menurut ungkapan orang-orang Syam, keluarga laki-laki dan wanita dalam keadaan “meleit temkit”. Meleit temkit maksudnya mereka berdesakan antara punggung dengan punggung, atau pinggul dengan pinggul, dan lain-lain. Saya katakan dari segi yang lain (yang berhubungan dengan demonstrasi) : Bahwasanya demonstrasi ini menunjukkan sikap taklid terhadap orang-orang kafir dalam rangka menolak undang-undang yang ditetapkan oleh hakim-hakim mereka. Demonstrasi ala Eropa dengan sikap taklidiyah (ikut-ikutan) dari kalangan kaum Muslimin bukan termasuk cara yang syar’i untuk memperbaiki hukum dan keadaan masyarakat. Dari sini setiap jamaah hizbiyah kelompok Islam jelas telah melakukan kekeliruan besar karena tidak menelusuri jalan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di dalam merubah keadaan masyarakat. Tidak ada dalam aturan Islam merubah keadaan masyarakat dengan cara bergerombol-gerombol, berteriak-teriak, dan demonstrasi (unjuk rasa). Islam mengajarkan ketenangan dengan mengajarkan ilmu di kalangan kaum Muslimin serta mendidik mereka di atas syariat Islam sampai berhasil walaupun harus dengan waktu yang sangat panjang.

Dengan ini saya katakan dengan ringkas, demonstrasi dan unjuk rasa yang terjadi di sebagian negara Islam pada asalnya adalah penyimpangan dari jalan kaum Mukminin[6] dan tasyabuh (menyerupai) golongan kafir. Sungguh Allah telah berfirman (yang artinya) : “Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan dia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An Nisa’ : 115)

Penanya : “Mereka --para demonstran-- berdalih dengan dalil Sirah (sejarah Nabi) bahwasanya setelah Umar radliyallahu 'anhu masuk Islam, kaum Muslimin (serentak) keluar. Umar pada suatu barisan sedang Hamzah di barisan lain. Maka mereka (yang pro demonstrasi) mengatakan unjuk rasa ini untuk mengingkari taghut-taghut dan orang kafir Quraisy. Bagaimanakah jawaban Anda dengan dalil semacam ini?”

Jawab : Jawaban terhadap pendalilan semcam itu adalah : Berapa kali aksi demonstrasi ini terjadi pada masyarakat Islam (dulu)? Hanya satu kali. Padahal sirah termasuk sunnah yang diikuti, menurut ulama fiqih. Mereka mengatakan kalau tsabit dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam suatu ibadah yang disyariatkan akan diberi pahala orang yang melakukannya. Dan dalam pelaksanaannya pun tidak boleh terus-menerus tanpa putus karena dikhawatirkan menyerupai perkara wajib dengan sebab lamanya waktu.

Kebanyakan manusia --menurut adat mereka-- kalau ada salah satu Muslim meninggalkan sunnah seperti ini niscaya akan diingkari dengan keras. Demikian menurut para ahli fiqih. Maka bagaimana kalau ada suatu peristiwa yang sekilas terjadi pada waktu tertentu seperti disebutkan di dalam sirah di atas kemudian dijadikan sunnah yang diikuti bahkan dijadikan hujjah untuk mendukung apa yang diperbuat oleh orang-orang kafir secara terus-menerus sedangkan kaum Muslimin tidak secara mutlak melakukannya kecuali pada saat itu saja[7].

Kita mengetahui kebanyakan pemerintahan mempunyai hukum-hukum yang keluar dari Islam dan kadang-kadang manusia dipenjarakan dengan dhalim dan melampaui batas, maka bagaimana sikap kaum Muslimin dalam hal ini? Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah memerintahkan dalam hadits yang shahih wajibnya taat kepada pemerintah walaupun dia mengambil hartamu dan memukul punggungmu. Namun kenyataannya demonstrasi bukan ketaatan kepada pemerintah seperti yang digariskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Inilah yang aku khawatirkan tentang apa yang dinamakan “kebangkitan (shahwah) suara kebenaran”, bagaimana kita akan meridlainya? Bagaimana mungkin suatu “kebangkitan (shahwah)” dengan perasaan, bukan dengan ilmu? Padahal ilmu itulah yang menjadikan perkara itu dianggap baik atau buruk.

Tidak diragukan lagi di Aljazair dan di setiap negara Islam, shahwah ini lahir dari pemuda Muslim setelah mereka “bangun dari tidur”. Akan tetapi engkau akan melihat mereka berjalan di atas jalan yang menunjukkan ketidakgigihan mereka dalam menuntut ilmu Allah ‘Azza wa Jalla.

Kita tidak memperpanjang pembahasan. Cukuplah kita katakan pengambilan mereka terhadap dalil ini menunjukkan kebodohan mereka terhadap fiqih Islam sebagaimana yang kami telah isyaratkan di depan. Kejadian yang sesaat ini terbetik pada diri saya dan saya teringat bahwa kejadian ini tercatat dalam sirah. Akan tetapi saya belum bisa mendapati shahih atau tidaknya saat ini. Jika riwayat ini shahih sanadnya maka dan ada salah seorang di antara kalian mendapati riwayat ini pada kitab-kitab hadits standar, tolong ingatkan saya. Sehingga saya bisa memeriksa barangkali riwayat tentang demonstrasi dalam sirah tersebut shahih. Maka kalaupun shahih, hanya dilakukan sekali saja. Jika terjadi hanya sekali saja, tentu tidak bisa dijadikan sunnah. Apalagi bila demonstrasi saat ini lebih sering dilakukan oleh orang-orang kafir yang seharusnya kaum Muslimin menyelisihinya.

Kejadian ini dilakukan oleh orang-orang kafir kemudian kita mengikutinya. Ulama Hanafiyah telah membuat pijakan di dalam masalah fiqhiyah bahwasanya ada suatu masalah yang merupakan sunnah Muhammadiyah yang tidak sepantasnya ditinggalkan, yaitu sunnah membaca surat Sajadah pada pagi hari Jum’at (saat shalat Shubuh). Ini terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). Walaupun demikian ulama Hanafiyah menganjurkan pada imam-imam masjid agar sesekali meninggalkannya, dikhawatirkan apabila terus menerus diamalkan di kalangan orang awam, akan menganggkat hukumnya keluar dari hukum asalnya.

Kami mempunyai bukti yang mendukung ketelitian dalam fiqih dan pemahaman terhadap sunnah ini. Saya sangat ingat bahwasanya imam di masjid besar Damaskus, yaitu masjid Bani Umayah, mengimami shalat shubuh di masjid tersebut dan dia tidak membaca surat Sajadah. Baru saja imam salam, tiba-tiba mereka membentak dan mendatangi imam tersebut seraya berkata : “Kenapa engkau tidak membaca surat Sajadah?” Kemudian dia menerangkan bahwa hal itu adalah sunnah dan kadang-kadang dianjurkan untuk meninggalkannya.

Kejadian ini terjadi karena imam masjid mengamalkan amalan tersebut secara terus-menerus dan berlangsung lama. Dan saat itu ia tidak mengerjakan amalan tersebut.

Lebih aneh lagi yang terjadi pada diri saya. Pada suatu hari saya berada dalam perjalanan dari Damaskus kira-kira 60 km ke Madhaya. Maka aku hampir di pagi hari Jum’at untuk shalat berjamaah bersama kaum Muslimin di sana. Tatkala itu imam tidak datang. Maka mereka mencari pengganti imam yang cocok. Mereka tidak mendapati pengganti kecuali saya. Pada waktu itu saya masih muda dan jenggot saya baru tumbuh. Dalam keadaan bingung, mereka menyuruh saya maju. Saya sebenarnya belum hafal surat Sajadah dengan baik maka aku membaca surat Maryam. Aku membaca dua halaman awal. Tatkala aku takbir untuk ruku maka aku merasakan semua makmum malah sujud. Ini menunjukkan karena apa? Karena adat kebiasaan (yakni mereka sujud tilawah karena kebiasaan dan bukan dengan ilmu, ed.).

Seyogyanya para imam menjaga keadaan masyarakatnya agar tidak ghuluw (berlebihan) pada sebagian hukum-hukum. Lalu memberi penjelasan bahwa masalah syariat, wajib untuk diambil dengan tanpa sikap keterlaluan hingga mengangkat derajat hukum sunnah menjadi wajib dan sebaliknya yang wajib menjadi sunnah. Semua ini adalah ifrath dan tafrith yang tidak diperbolehkan. Inilah jawaban saya terhadap pendalilan (riwayat Umar di atas) yang menunjukkan atas kebodohan orang yang mengambil dalil dengannya. ] (Kaset Fatawa Jeddah nomor 89880, pagi Shubuh, hari Ahad, 27 Jumadil Akhir 1410 H)

BANTAHAN TERHADAP SYUBHAT ABDURRAHMAN ABDUL KHALIQ

Di awal sudah saya singgung masalah manhaj Abdurrahman Abdul Khaliq terhadap pemerintah Muslimin. Yaitu bolehnya memakai demonstrasi sebagai alat dakwah dengan berdalil riwayat Umar radliyallahu 'anhu yang dibawakan oleh seorang penanya di atas. Dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa beliau belum tahu shahih dan dlaifnya riwayat tersebut. Syaikh Abdul Aziz bin Bazz telah membantah syubhat Abdurrahman Abdul Khaliq dalam surat menyurat antara beliau dengan Abdurrahman Abdul Khaliq. Kata Syaikh bin Bazz : “Engkau menyebutkan pada kitab Fushul Minas Siyasah As Syar’iyyah halaman 31-32 bahwasanya termasuk dari uslub (metode) dakwah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah demonstrasi. Aku belum pernah mengetahui nash yang sharih dalam masalah ini. Maka aku mengharap faidah dari siapa kamu mengambil dan dari kitab mana kamu dapatkan. Jika hal itu tidak ada sanadnya maka kamu wajib untuk rujuk (kembali/bertaubat) dari hal itu. Karena aku tidak tahu sama sekali nash-nash yang menunjukkan hal itu. Dengan menggunakan demonstrasi atau unjuk rasa justru mengakibatkan banyak kerusakan. Jika nash (dalil) itu shahih maka kamu harus menerangkan dengan jelas dan sempurna sehingga orang-orang yang membuat kerusakan tidak berdalih dengannya dalam demonstrasi-demonstrasi mereka yang bathil.” (Tanbihat wa Ta’biqat halaman 41)

Jawaban Abdurrahman Abdul Khaliq : “Adapun ucapanku pada kitab Al Fushul Minas Siyasah As Syar’iyyah fi Da’wah Ilallah halaman 31-33 maka aku katakan : Aku telah menyebutkan demonstrasi-demonstrasi yang digelar itu sebagai wasilah (metode) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam menampakkan dakwah Islam, sebagaimana telah diriwayatkan bahwa setelah masuk Islamnya Umar radliyallahu 'anhu, kaum Muslimin keluar karena perintah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada dua shaf (barisan) dalam rangka menampakkan kekuatan. Dalam satu barisan terdapat Hamzah radliyallahu 'anhu, sedang barisan yang lain ada Umar bin Al Khattab radliyallahu 'anhu beserta kaum Muslimin.” (Kemudian Abdurrahman Abdul Khaliq membawakan riwayat dengan sanad-sanad yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di dalam Al Hilyah 1/40 dengan sanad sampai ke Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu, Ibnu Abi Syaibah dalam As Shahabah 2/512, dan di dalam Tarikh-nya serta Al Bazar). Kemudian dia (Abdurrahman Abdul Khaliq) berkata : “Tetapi setelah kedatangan surat Anda (Syaikh bin Bazz) aku dapatkan bahwa pusat (poros) sanad hadits ini atas Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah, dia mungkarul hadits.” Demikian pernyataan Abdurrahman Abdul Khaliq.

Tapi anehnya setelah itu dia mengatakan : “Aku berpandangan metode ini (demonstrasi) bisa untuk dijadikan metode yang benar dalam mendorong/menganjurkan manusia dalam shalat Jum’at dan jamaah … dalam rangka menampakkan banyaknya orang Islam. Demikian juga memamerkan tentara-tentara Islam bersamaan dengan peralatan perang karena hal ini dapat menaklukan hati-hati musuh dan menakuti musuh-musuh Allah serta meninggikan syariat Islam.”

Demikian cara Ahlul Bid’ah. Setelah ditanya atau dibantah dari sisi pendalilan dan setelah ucapan atau perbuatannya diketahui tidak benar bahkan palsu maka mereka tidak mau merujuk kepada dalil yang shahih dan manhaj yang benar. Bahkan dia berkelit : “Maksud saya demikian, maksud saya demikian”, “boleh saja hadits lemah --dalam hal ini palsu-- dijadikan i’tibar”, dan berbagai silat lidah lainnya pun meluncur tajam.

Maka saya katakan, setelah atsarnya diketahui mungkar karena adanya rawi yang mungkarul hadits pada sanadnya, tentu saja demonstrasi tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak bisa dijadikan manhaj amar ma’ruf nahi mungkar. Karena metode dakwah adalah tauqifiyah, yakni harus sesuai dengan metode Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya.

Jikalau kisah Umar itu shahih, maka penjelasannya adalah sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syaikh Al Albani. Dengan telah diketahui atsarnya dlaif bahkan mungkar, maka tidak bisa lagi dijadikan sebagai dalil bolehnya demonstrasi, sekalipun niatnya baik, sebagaimana telah diterangkan oleh Syaikh bin Bazz di atas. Wallahu A’lam.

KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN PADA ACARA UNJUK RASA

Di atas sudah diterangkan sebagian kemungkaran pada acara demo yaitu :

- Bentuk tasyabuh dengan orang-orang kafir.

- Termasuk khuruj (menentang pemerintah) yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam riwayat Muslim dan lain-lain. (Lihat Nasehati)

- Menceritakan aib pemerintah di depan umum dalam bentuk orasi-orasi yang ini pun dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. (Lihat Nasehati)

- Ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan) bahkan berdesak-desakan. (Lihat SALAFY rubrik Ahkam edisi 4 tahun pertama)

- Tindak anarkis yang seringkali timbul ke sana atau setelah demonstrasi dan orasi-orasi.

- Dan lain-lain.

SOLUSI DARI KRISIS

Pada situasi sekarang, masalah yang timbul bukan saja terjadi akibat satu aspek, misalnya ekonomi. Tetapi juga terkait pada aspek lainnya, seperti sosial dan politik. Dan krisis ini tidak bisa sembuh total manakala dibasmi dengan kebathilan.

Suatu negara yang dipimpin oleh pemimpin yang dhalim yang di dalamnya ditaburi praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan buah dari tindakan rakyatnya juga. Maka kalau rakyatnya baik, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menganugerahkan kepada mereka pemimpin yang arif dan bijaksana. Hal ini sudah dibuktikan oleh junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para Khulafaur Rasyidin. Situasi yang kacau balau ini solusinya bukan dengan demonstrasi tetapi dengan amar ma’ruf nahi mungkar dengan cara yang tepat dan benar. Kemudian menyebarkan ilmu yang haq di kalangan umat agar muncul generasi-generasi yang berbekal ilmu. Akhirnya diharapkan nanti setiap langkah yang mereka lakukan diukur dengan ilmu syar’i yang haq. Dengan demikian akan musnahlah virus kolusi, korupsi, dan virus-virus lainnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.


--------------------------------------------------------------------------------

[1] Seperti pendapatnya Abdurrahman Abdul Khaliq dan konco-konconya.

[2] Orang yang bergabung dengannya disebut golongan (firqah) Saba’iyah.

[3] Mirdas bin Udayah adalah seorang Khawarij. Lihat Tahdzibul Kamal oleh Imam Al Mizzi 7/399.

[4] Mukhtashar Shahih Muslim, ta’liq Syaikh Al Albani nomor 335.

[5] Salah satu aliran dari aliran-aliran Khawarij.

[6] Shahabat, ed.

[7] Ini bukti bahwa para shahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan seterusnya tidak mengambil kejadian itu sebagai sunnah dalam rangka mengingkari pemerintah.

DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI

Oleh
Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi


Dr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.

"Kekuasaan yang terpilih" inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau "pemerintah", menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.

Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.

Saya katakan "secara garis besar", karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.

Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta'ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mem­punyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya'nuhu.

Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta'ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan meng­gunakannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari'at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.

Oleh karena itu, harus dikatakan: "Sesungguhnya rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam batas-batas syari'at Islam." Sebagaimana dalam Majelis Tasyri' (Badan Legislatif) harus ada komisi khusus yang dipegang oleh para ahli fiqih yang mampu mengambil kesimpulan dan melakukan ijtihad. Juga menilai ber­bagai ketetapan undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dan penyimpangannya dari syar'iat, walaupun sistem demokrasi sendiri tidak mensyaratkan hal tersebut, meski dalam undang-undang dinyatakan bahwa agama negara yang dianut adalah Islam.

Kemudian, para calon wakil rakyat juga harus benar-benar memenuhi atau memiliki bekal yang kuat dalam agama dan akhlak serta beberapa ketentuan lainnya, misalnya keahlilan dalam bidang kepentingan umum dan lain sebagainya. Jadi, calon wakil rakyat tidak boleh dari seorang penjahat atau pemabuk atau suka mening­galkan shalat atau orang yang menganggap enteng agama.

Di sana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang akan mengemban suatu pekerjaan.

Pertama : Mampu mengemban pekerjaan ini dan mempunyai pengalaman di bidangnya.
Kedua : Amanah. Dengan sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan takut kepada Allah Ta'ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur'an melalui lisan Yusuf as , di mana dia mengatakan:

"Artinya : Berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi ber­pengetahuan. "' [Yusuf : 55]

Juga dalam kisah Musa as, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta:

"Artinya : Karena sesungguhnya, orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. " [Al-Qashash: 26]

Dengan demikian, kekuatan dan ilmu memerankan sisi intelektual dan profesional yang menjadi syarat suatu pekerjaan, sedangkan kemampuan menjaga dan amanat mencerminkan sisi moral dan mental yang memang dituntut pula untuk keberhasilannya.[1]

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan: "Anehnya, sebagian orang memvonis demokrasi sebagai suatu yang jelas-jelas merupakan bentuk kemungkaran atau bahkan kekufuran yang nyata, sedang mereka belum memahaminya secara baik dan benar sampai kepada substansinya tanpa memandang kepada bentuk dan cirinya.

Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan bagian dari pemahamannya. Oleh karena itu, barangsiapa menghukumi sesuatu yang tidak diketahuinya, maka hukumnya adalah salah, meskipun secara kebetulan bisa benar. Sebab, ibaratnya ia merupakan lemparan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, di dalam hadits ditetapkan bahwa seorang hakim yang memberi ke­putusan dengan didasarkan pada ketidaktahuan, maka dia berada di neraka, sebagaimana orang yang mengetahui yang benar, tetapi dia menetapkan atau menghukumi dengan yang lain.

Lalu apakah demokrasi yang didengung-dengungkan oleh berbagai bangsa di dunia, dan diperjuangkan oleh banyak orang, baik di dunia belahan barat maupun timur, di mana ada sebagian bangsa bisa sampai kepadanya setelah melalui berbagai pertempuran sengit dengan penguasa tirani, yang menelan banyak darah dan menjatuhkan ribuan bahkan jutaan korban manusia. Sebagaimana yang terjadi di Eropa timur dan lain-lainnya, dan yang banyak dari pemerhati Islam menganggapnya sebagai sarana yang bisa diterima untuk meruntuhkan kekuasaan monarki, serta memotong kuku­kuku politik campur tangan, yang telah banyak menimpa masyarakat muslim. Apakah demokrasi ini mungkar atau kafir, sebagaimana yang didengungkan oleh beberapa orang yang tidak memahami sepenuhnya lagi tergesa-gesa!!?!"

Sesungguhnya substansi demokrasi -tanpa definisi dan istilah akademis- adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan, dan rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui. Jika sebagian mereka menghalanginya, maka balasannya adalah pemecatan atau bahkan penyiksaan dan pembunuhan."[2]

Sesungguhnya Islam telah mendahului sistem demokrasi dengan menetapkan beberapa kaidah yang menjadi pijakan substansi­nya, tetapi Islam menyerahkan berbagai rinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan pokok-pokok agama mereka, ke­pentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka sesuai dengan zaman dan tempat, dan juga pembaharuan keadaan manusia.

Kelebihan demokrasi adalah, bahwa ia mengarahkan di sela­-sela perjuangannya yang panjang melawan kezhaliman dan kaum tirani serta para raja kepada beberapa bentuk dan sarana, yang sampai sekarang dianggap sebagai jaminan yang paling baik untuk menjaga rakyat dari penindasan kaum tirani.

Tidak ada larangan bagi umat manusia, para pemikir dan pemimpin mereka untuk memikirkan bentuk dan cara lain, barang­kali cara baru itu akan mengantarkan kepada yang lebih baik dan ideal. Tetapi, untuk mempermudah kepada hal tersebut dan me­realisasikannya ke dalam realitas manusia, kita melihat bahwa kita harus mengambil beberapa hal dari cara-cara demokrasi guna me­wujudkan keadilan, permusyawaratan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta berdiri melawan kesewenangan para penguasa yang angkuh di muka bumi ini.

Di antara kaidah syari'at yang ditetapkan adalah, bahwa sesuatu yang menjadikan hal yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia itu menjadi wajib, dan bahwasanya tujuan­tujuan syari'at yang diharapkan adalah jika tujuan-tujuan itu mem­punyai sarana pencapaiannya, maka sarana ini boleh diambil sebagai alat menggapai tujuan tersebut.

Tidak ada satu syari'at pun yang melarang penyerapan pemikiran teori atau praktek empiris dari kalangan non-muslim. Karena, Nabi saw sendiri pada perang Ahzab telah mengambil pemikiran "penggalian parit", padahal strategi tersebut berasal dari strategi bangsa Parsi.

Selain itu, Rasulullah saw pernah juga mengambil manfaat dari tawanan musyrikin dalam perang Badar "dari orang-orang yang mampu membaca dan menulis" untuk mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslim.in, meski mereka itu musyrik. Dengan demikian, hikmah itu adalah barang temuan orang mukmin, di mana saja dia menemukannya, maka dia yang paling berhak atasnya.

Dalam beberapa buku, saya telah mengisyaratkan bahwa merupakan hak kita untuk mengambil manfaat dari pemikiran, strategi dan sistem yang bisa memberikan manfaat kepada kita, selama tidak bertentangan dengan nash muhkam (yang jelas) dan tidak juga kaidah syari'at yang sudah baku, dan kita harus memilih dari apa yang kita ambil untuk selanjutnya menambahkannya dan melengkapinya dengan bagian ruh kita serta hal-hal yang dapat menjadikannya sebagai bagian dari kita dapat dan menghilangkan identitas pertamanya."[3]

Ungkapan seseorang yang mengatakan, bahwa demokrasi berarti kekuasaan rakyat oleh rakyat dan karenanya, harus ditolak prinsip yang menyatakan, bahwa kekuasaan itu hanya milik Allah semata, maka ungkapan semacam itu sama sekali tidak dapat diterima.

Bagi para penyeru demokrasi tidak perlu harus menolak kekuasaan Allah atas manusia. Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-­wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.

Benar, setiap yang dimaksudkan dengan demokrasi oleh me­reka adalah memilih pemerintah oleh rakyat sesuai dengan hati nurani mereka, serta memantau tindakan dan kebijakan mereka, serta menolak berbagai perintah mereka jika bertentangan dengan undang undang rakyat, atau dengan ungkapan Islam: "Jika mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat," dan mereka juga mem­punyai hak untuk menurtmkan penguasa jika melakukan penyim­pangan dan berbuat zhalim serta tidak mau menerima nasihat atau peringatan. "[4]

Sesungguhnya undang-undang menetapkan, di samping berpegang pada demokrasi, bahwa agama negara adalah Islam dan bahwasanya syari'at Islam adalah sumber hukum dan undang­undang, dan yang demikian itu merupakan penegasan akan kekuasaan Allah atau kekuasaan syari'at-Nya, dan kekuasaan itulah yang memiliki kalimat tertinggi.

Dimungkinkan juga untuk menambahkan pada undang-gundang materi yang secara tegas dan lantang menetapkan, bahwa setiap undang-undang atau sistem yang bertentangan dengan syari'at yang baku dan permanen, maka undang-undang itu adalah bathil."[5]

Tidak ada ruang untuk pemberian suara dalam berbagai hukum pasti dari syari'at dan juga pokok-pokok agama serta hal­hal yang wajib dilakukan dalam agama, tetapi pemberian suara itu pada masalah-masalah ijtihadiyah yang mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat dalam hal tersebut, misalnya pemilihan salah satu calon yang akan menempati suatu jabatan, meskipun itu jabatan kepala negara, dan seperti juga pengeluaran undang-undang untuk mengatur lalu lintas jalan raya atau untuk mengatur bangunan tempat perdagangan atau industri atau rumah sakit, atau yang lainnya yang oleh para ahli fiqih disebut sebagai "mashalihul mursalah." Atau seperti juga pengambilan keputusan untuk mengumumkan perang atau tidak, mengharuskan pembayaran pajak tertentu atau tidak, atau mengumumkan keadaan darurat atau tidak, atau mem­batasi jabatan Presiden, dan pembolehan membatasi masa pemilihan atau tidak, demikian seterusnya.

Jika banyak pendapat yang berbeda dalam masalah ini, maka apakah pendapat itu akan ditinggal menggantung begitu saja, apa­kah ada tarjih tanpa murajjah (yang diunggulkan)? Ataukah harus ada murajjah?

Sesungguhnya logika akal, syari'at dan realitas menyatakan harus ada murajjah (yang diunggulkan), dan yang diunggulkan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah terbanyak. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pen­dapat satu orang, dan dalam hadits disebutkan:

"Sesungguhnya, syaitan itu bersama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."[6].[7]

Ungkapan orang yang menyatakan, bahwa tarjih (pengunggulan satu pendapat) itu adalah untuk yang benar meskipun tidak ada seorang pun pendukungnya. Adapun yang salah harus ditolak meskipun didukung oleh 99 dari 100. Ungkapan ini hanyalah tepat pada hal-hal yang ditetapkan oleh syari'at secara gamblang, tegas dan terang yang menyingkirkan perselisihan dan tidak mengandung perbedaan atau menerima pertentangan, dan hal itu hanya sedikit sekali. Itulah yang dikatakan: Jama'ah itu adalah yang sejalan dengan kebenaran meski engkau hanya sendirian.[8]

Sesungguhnya petaka pertama yang menimpa umat Islam dalam perjalanan sejarahnya adalah sikap mengabaikan terhadap kaidah musyawarah, dan perubahan "Khilafah Rasyidah" menjadi "kerajaan penindas" yang oleh sebagian sahabat disebut "kekaisaran". Artinya, kekuasaan absolut Kaisar telah berpindah kepada kaum muslimin dari berbagai kerajaan yang telah diwariskan Allah ke­padanya. Padahal semestinya mereka mengambil pelajaran dari mereka dan menghindari berbagai kemaksiatan dan perbuatan hina yang menjadi sebab musnahnya negara mereka.

Apa yang menimpa Islam, umatnya, serta dakwahnya di zaman modern ini tidak lain adalah akibat dari pemberlakuan pemerintahan otoriter yang bertindak sewenang wenang terhadap umat manusia dengan menggunakan pedang kekuasaan dan emas­nya, dan tidaklah syari'at dihapuskan, skularisme diterapkan, serta umat manusia diharuskan berkiblat ke barat melainkan dengan paksaan, memakai besi dan api. Tidaklah dakwah Islam dan ge­rakannya dipukul habis-habisan serta tidak juga para penganut dan penyerunya dihajar dan dikejar-kejar melainkan oleh kekuasaan otoriter yang terkadang tanpa kedok dan terkadang dengan meng­gunakan kedok demokrasi palsu yang diperintahkan oleh kekuatan yang memusuhi lslam secara terang-terangan atau diarahkan dari balik layar."[9]

Di sini saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) perlu menekankan, bahwa saya bukan termasuk orang yang suka menggunakan kata-kata asing, seperti misalnya; demokrasi dan lain-lainnya untuk mengungkapkan pengertian-pengertian Islam.

Tetapi, jika suatu istilah telah menyebar luas di tengah-tengah umat manusia dan telah dipergunakan oleh banyak orang, maka kita tidak perlu menutup pendengaran kita darinya, tetapi kita harus mengetahui maksud istilah tersebut, sehingga kita tidak me­mahaminya secara keliru, atau mengartikannya secara tidak benar atau yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang membicarakannya, dengan begitu hukum kita terhadapnya adalah hukum yang benar dan seimbang. Meski istilah itu datang dari luar kalangan kita, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, poros hukum itu tidak pada nama dan sebutan, tetapi pada kandungan dan substansinya."[10]

Saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) termasuk orang yang menuntut demokrasi dalam posisinya sebagai sarana yang sangat mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan kita dalam kehidupan yang mulia, yang di dalamnya kita bisa berdakwah kepada Allah dan juga kepada Islam, sebagaimana kita telah beriman kepadanya, tanpa harus dijebloskan ke dalam penjara yang gelap atau dihukum di atas tiang gantungan."[11]

Berkenaan dengan hal tersebut, dapat penulis katakan: "Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah dengan sekuat tenaga membela demokrasi dalam menghadapi pemerintahan otokrasi atau pemerintahan tirani yang berbagai keburukan dan kesialannya telah dirasakan oleh Dr.Yusuf al-Qaradhawi dan Jama'ah Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi berusaha keras mempertahankan demokrasi dengan segenap daya dan upaya.

Yang lebih baik dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, menegakkan hukum Islam yang di dalamnya terdapat konsep musyawarah Islami yang sudah cukup bagi kita dan tidak lagi memerlukan demokrasi ala Barat meskipun kita memolesnya dengan berbagai kebaikan dan keindahan.

Jika kita menyaring demokrasi ini, lalu menambahkan bebe­rapa hal yang sesuai dengan agama kita atau mengurangi beberapa hal darinya yang memang bertentangan dengan agama, lalu mengapa kita harus menyebutnya demokrasi? Mengapa tidak menyebutnya syura (permusyawaratan) misalnya.

Dengan demikian, demokrasi Barat tidak disebut demikian kecuali diambil dengan seluruh kandungannya. Tetapi, jika diambil dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan penyimpangan, maka hal itu secara otomatis menjadi sesuatu yang lain yang tidak mungkin kita sebut lagi sebagai demokrasi. Dalam hal ini, perum­pamaannya adalah sama dengan khamr jika rusak dengan sendirinya atau tindakan seseorang, maka pada saat itu tidak lagi disebut se­bagai khamr, tapi disebut cuka. Demikian pula demokrasi.

Jadi, yang harus dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah menyeru kepada penegakan hukum Islam dengan menerap­kan sistem syura (permusyawaratan) yang adil, daripada mengobati suatu penyakit dengan penyakit lain, yang bisa jadi lebih berbahaya lagi bagi umat.[12]

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[1]. Al-Huluul al Mustaurida (hal. 77, 78).
[2]. Fataazva'Mu'aashirah (II/637).
[3]. Ibid (II/643).
[4]. Ibid (II/644-645)
[5]. Ibid (II/646).
[6]. HR. At-Tirmidzi, dalam al-Fitan dari `Umar (2166).
[7]. Fataawa' Mu'aashirah (II/647-648).
[8]. Ibid (II/649).
[9]. Ibid (II/649).
[10]. Ibid (II/650).
[11]. Ibid (II/650).
[12]. Bagi yang berminat menambah pengetahuan tentang masalah demokrasi ini sekallgus mengetahui sisi-sisi negatif dan keburukannya, hendaklah ia mem­baca risalah al-Islamiyyuun wa Saraabud Demoqrathiyyah karya `Abdul Ghani (telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia : Fenomena Demokrasi, Studi Analisis Perpolitikan Dunia Islam oleh Abdul Ghany bin Muhammad Ar-rahhal -ed), Haqiiqatud Demoqrathiyyah karya Muhammad Syakir asy-Syarif, ad-Demoqra­thryyah fil Miizaan karya Sa'id Abdul Azhim dan Khamsuuna Mafsadah jaliyyah min Mafasidid Demoqrathiyyah karya `Abdul Majid ar-Riimi.

Dr Yusuf Al-Qaradhawi Dan Demokrasi
Rabu, 8 Agustus 2007 10:49:41 WIB



Halaman ke-2 dari 3


KOMENTAR JAMAL SULTHAN ATAS FATWA DR. YUSUF AL-QARADHAWI.
Ustadz Jamal Sulthan hafizhahullah mempunyai komentar yang sangat baik terhadap fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam hal demokrasi. Di sini saya bermaksud untuk menukilnya agar bisa diambil manfaat oleh para pembaca, dan agar para pembaca mengetahui titik-titik ketidakbenaran dari ucapan Dr. Yusuf al­Qaradhawi.

Jamal Sulthan mengatakan: "Masalah ini sangat penting sekali, dan ketika yang mengungkapkannya adalah seorang pakar fiqih sekaliber Dr. Yusuf al-Qaradhawi, maka masalahnya semakin bertambah penting, belum lagi mimbar yang menjadi tempat penyebaran fatwa yang dibaca tidak kurang dari satu juta orang berbahasa Arab. Maka pada saat itu, tidak diragukan lagi bahayanya akan lebih besar, dan dia mempromosikan dirinya kepada setiap penulis dan pemilik pemikiran.

Fatwa dalam format yang disebarluaskan tidak mempunyai tema sama sekali dan hampir tidak mempunyai nilai sama sekali, cukuplah bagi anda ketika anda dihadapkan suatu ungkapan yang anda bisa mengatakan: "itu benar," bersikap sama seperti halnya ketika anda tidak bisa mengatakan: "Itu salah!" Namun, sesung­guhnya di sana ada suatu kerancuan yang aneh, dan beberapa hakikat obyektif dan histroris yang tidak diketahui Dr. Yusuf al-Qaradhawi, menyebabkan pembicaraannya terjadi kekeliruan, yang menuntut saya mengkaji cukup lama untuk mendiskusikan "segi dan pertim­bangan" fatwa dengan mengharapkan keluasan hati pemberi fatwa tersebut, dan kita tahu kesungguhan beliau untuk memperoleh kejelasan kebenaran, dimana pun berada serta perhatiannya yang tulus insya Allah terhadap berbagai masalah besar yang membuat sibuk generasi muslim pada zaman sekarang ini.

Dalam fatwa tersebut ditanyakan, sebagaimana yang ditegas­kan oleh Ustadz Fahmi: "Apakah demokrasi itu kufur?" Maka, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi membuka pembicaraannya dengan mengatakan: "Sesungguhnya substansi demokrasi adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan. Rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui, dan itulah substansi demokrasi."

Kemudian Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari: "Realitas menunjukkan, bahwa orang yang memperhatikan secara seksama substansi demokrasi, maka dia akan mendapatkan bahwa ia termasuk dari konsep Islam"

Pendahuluan inilah yang menjadi kesalahan pertama dan substansial yang mengakibatkan fatwanya salah secara keseluruhan.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah menetapkan, bahwa substansi demokrasi adalah pemberian kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka... dan seterusnya. Inilah salah satu produk pokok dari berbagai produk demokrasi atau salah satu tampilan dari berbagai penampilan demokrasi, tetapi itu bukan substansi demokrasi, sebagaimana yang dianggap oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Namun, demokrasi secara substansial adalah penolakan terhadap teokrasi, yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan agama dan menjalankan pemerintahan atas nama Allah di muka bumi. Kelahiran demokrasi itu menurut perjalanan sejarahnya adalah sebagai akibat dari pertikaian negara melawan gereja, hukum buatan manusia melawan hukum agama, hukum atas nama rakyat dan manusia melawan hukum atas nama Allah dan agama.

Dengan kata lain, kita bisa katakan bahwa demokrasi itu adalah sisi lain dari sekularisme, dan di antara dampaknya demokrasi adalah meniadakan perwalian masing-masing individu umat manusia dari pundak masyarakat. Sebab, jika kita menolak perwalian agama dan Tuhan untuk kepentingan rakyat, maka semua perwalian di bawahnya sudah pasti akan tertolak. Dari sini lahirlah berbagai sarana dan sistem yang mengatur seluk beluk masyarakat, yang mencegah munculnya kekerasan, penindasan dan kesewenangan dalam bentuk apa pun, dan itu berlangsung setelah negara sipil dengan para pemikir dan pendukungnya berhasil merealisasikan kemenangan akhir atas gereja dan para tokoh agama serta berhasil mencopot kekuasaan dari mereka, seperti yang diketahui oleh setiap pengkaji sejarah Eropa modern.

Di antara dampak dari kemenangan akhir bagi gerakan demokrasi ini adalah terhapusnya sifat kesucian dari semua posisi, masalah dan makna, selama tidak ditetapkan oleh rakyat sebagai sesuatu yang suci. Yang haram adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai haram, sedangkan yang halal adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai halal, dengan menutup mata dari setiap referensi yang lain, baik yang bersifat religius maupun yang lainnya. Sebab, jika anda menetapkan bahwa di sana terdapat referensi syari'at yang berada di atas manusia atau harus didahulukan sebelum pendapat rakyat, maka dengan demikian anda telah menggugurkan dasar demokrasi. Karena, jika anda mengatakan, misalnya "Sesungguhnya masalah ini berdasarkan nash al-Qur'an, tidak boleh dilakukan oleh manusia, maka dengan demikian, anda telah menjadikan hukum hanya pada Allah Ta'ala semata, bukan ada pada rakyat. Selama kekuasaan dan hukum ditarik dari rakyat, maka berakhirlah kisah demokrasi itu.

Demikian itulah kisah demokrasi secara ringkas dan ini pula yang menjadi substansinya, yang diketahui secara pasti oleh Ustadz Fahmi Huwaidi dan aliran pemikirannya. Dengan demikian, apakah kita bisa mengatakan seperti yang dikatakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama terhadap substansi demokrasi, niscaya dia akan mendapatkan bahwa demokrasi termasuk dari konsep Islam". Atau kita akan mengatakan seperti yang dikatakannya pula: "Islam telah mendahului demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan bagi substansinya, hanya saja Islam menyerahkan rincian­nya pada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan ajaran agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka"

Yang tampak jelas sekali dari fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa dia menggambarkan demokrasi dengan gambaran tertentu yang dia angan-angankan dan impikan, lalu dia mengeluarkan fatwanya berdasarkan pada khayalan yang mempermainkan angan-angannya, bukan pada hakikat sejarah demokrasi dan obyek­tivitas yang membentuk istilah demokrasi dalam pemikiran manusia modern.

Barangkali hal yang sangat jelas menunjukkan hal tersebut adalah ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya: "Dan ungkapan orang yang mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga ada keharusan menolak prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, adalah ungkapan yang sama sekali tidak dapat diterima, karena menyuarakan demokrasi tidak harus menolak kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah atas semua umat manusia. Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan yang menindas rakyat, baik itu penguasa zhalim maupun diktator."

Sebenarnya, saya (Jamal Sulthan) belum memahami benar ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan: "Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi, yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat." Apakah dia pernah melakukan penelitian yang menghasilkan hakikat tersebut? Jika lawannya mengatakan: "Sesungguhnya hal itu selalu terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi," lalu siapa yang akan menilai dan membenarkan salah satu dari kedua ungkapan tersebut ?

Sesungguhnya fatwa syari'at memerlukan adanya ketelitian dan keakuratan dalam ucapan, lebih dari sekedar ungkapan yang hanya dilandasi perasaan (misalnya : “Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit” dst..ed). Saya sangat memaklumi Dr. Yusuf al­Qaradhawi dalam hal kesungguhannya mempertahankan nilai­nilai keadilan, kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kehormatan mereka. Dalam hal itu, orang seperti dia dan saya mengetahui betapa kejam cambuk-cambuk para algojo, dan betapa menyeramkannya pula penjara para penindas. Namun demikian, pembicaraan masalah keadilan, kebebasan dan hak-hak asasi manusia merupakan suatu hal, sedangkan pengaturan istilah pemikiran politik untuk memberlakukan hukum syari'at terhadapnya merupakan hal lain. Sebagaimana realitas terus berada seperti sediakala tidak berubah seperti yang saya duga. Kita perlu juga merenungi ucapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Orang muslim yang menyerukan demokrasi pada hakikatnya menyeru kepadanya sebagai satu bentuk pemerintahan, yang dapat mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam dalam pemilihan pemimpin, penetapan musyawarah dan loyalitas, serta penegakan amar ma'ruf nahi munkar, melawan kezhaliman, menolak kemaksiatan, khususnya jika sampai pada kekufuran yang jelas yang telah ada bukti dari Allah."

Di sini, saya setuju sekali dengan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai kriteria yang dikemukakannya mengenai manhaj bagi pemerintahan Islam. Tetapi, apakah yang mendorong anda untuk meletakkan stempel demokrasi pada perbincangan ini dan manhaj tersebut? Apakah sebenarnya kesucian yang dikandung oleh istilah "buatan Barat, perkembangan, sejarah dan pertikaiannya" untuk anda pertahankan dengan mati-matian dan memperindah penampilannya di hadapan kaum muslimin? Hal itu mengingatkan kita terhadap apa yang meliputi akal pikiran kaum muslimin pada tahun lima puluhan dan enam puluhan sekitar istilah "sosialisme ", sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua sisi satu mata uang. Pengalaman yang sama juga kembali terjadi sekali lagi pada istilah demokrasi.

Sesungguhnya, demokrasi bukan apa yang anda rinci berdasarkan analogi Anda sendiri, atau dirinci oleh orang lain. Tetapi demokrasi merupakan satu kesatuan sistem untuk memelihara bangunan sosial. Terserah anda mau menerimanya atau menolaknya, lalu mencari manhaj lain yang melahirkan bagi anda satu istilah lain yang orisinil yang sesuai dengan `aqidah, agama, sejarah dan kemanusiaan anda.

Jika kita boleh menerima istilah tersebut disertai dengan beberapa penyesuaian terhadapnya agar sejalan dengan lingkungan kita, lalu bagaimana pendapat anda mengenai istilah teokrasi, atau yang disebut dengan "pemerintahan berdasarkan ketuhanan". Kita hanya akan menjauhkan diri dari monopoli para tokoh agama terhadap kekuasaan atas nama perwakilan langit sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa, dan tinggallah bagi kita, yaitu menjadikan hukum Allah yang berkuasa atas umat manusia dan membatasi perundang-ungangan masyarakat. Pada saat itu, apakah kita bisa mengatakan bahwa substansi teokrasi yaitu "hukum Allah" adalah Islam?!

Dengan tolok ukur yang sama, jika anda mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi itu dari Islam," maka dibenarkan pula untuk mengatakan: "Sesungguhnya teokrasi itu dari Islam!!!"

Sedangkan kita akan mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi, keduanya adalah istilah Eropa yang lahir dan terbentuk serta menunjukkan (budaya) Barat, hal itu tidak memberikan manfaat bagi kita sebagai kaum muslimin. Sebab, Islam tidak mengenal pemerintahan pemuka agama, sebagaimana Islam juga tidak mengenal istilah "surat penebus dosa", dan tidak pula mengenal istilah pertikaian antara negara sipil dan gereja, atau antara agama dan negara. Karena, Islam sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan berbeda dari Kristen sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan. Hal itu memperlihatkan kepada kita secara pasti perbedaan berbagai istilah pemikiran, politik, dan metodologi antara keduanya (Islam dan Kristen).

Permasalahannya di sini adalah, bahwa sebagian kaum muslimin berkhayal bahwa hak-hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak suksesi kekuasaan dan larangan melakukan penindasan di muka bumi merupakan hal-hal yang diperjuangkan oleh sistem demokrasi bagi masyarakat, di mana tidak mungkin bagi mereka untuk menggambarkan prinsip-prinsip ini dapat terealisasi di bawah payung istilah lain dalam Islam. Yang demikian itu merupakan satu kesalahan yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan prinsip-­prinsip kemanusiaan itu hanya sekedar dampak dari kelahiran sekulerisme atau demokrasi di masyarakat Eropa. Bersamaan dengan itu mungkin juga memproduksinya, memeliharanya, dan memberlakukannya di masyarakat lain tanpa melalui jalan sekularisme atau demokrasi.

Tetapi, dominasi pemikiran Barat atas berbagai aliran pemikiran dan politik dalam masyarakat kontemporer, dan tirani yang ditanamkan oleh Eropa ke dalam akal dan jiwa masyarakat dunia ketiga yang di antara mereka adalah sebagian kaum muslimin, tidak meninggalkan sedikit kesempatan pun bagi akal non-Eropa untuk memikirkan orisinalitas atau mengkhayalkan karya pemikiran atau metodologis yang tidak terpengaruh oleh "kutub Eropa", serta berbagai manhaj dan istilahnya. Maka sebagian besar usaha-usaha "dunia ketiga" dalam bidang pemikiran, metodologi dan istilah -yang di antaranya adalah fatwa ini-, hanyalah sekedar catatan kaki atau catatan akhir atas matan (isi) yang berasal dari Eropa. Padahal kita -di lingkungan Islam-, hati nurani Islami menolak kecuali mencatat sikap kehati-hatiannya yang malu-malu itu terhadap demokrasi, sedangkan berpura-pura tidak mengetahui bahwa sikap kehati-hatian itu bermakna pada kenyataan obyektifnya sebagai penolakan terhadap demokrasi, tetapi kita masih terus ngotot untuk mempertahankan istilah tersebut, meskipun pada hakikatnya, secara obyektif, telah meninggalkannya.

Sesungguhnya Partai Kupu-Kupu Itali -Partai para pelacur- ­memaksakan dirinya masuk ke dunia partai, dan sebagian anggotanya masuk parlemen Itali, agar "suara pelacur" cukup untuk membuat berbagai ketetapan undang-undang baru di dalam masyarakat, jika semua suara sama.

Yang tidak mau diakui oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tindakan ini melawan demokrasi. Itulah hakikat obyektif, yang tidak ada alasan bagi anda terhadapnya, serta tidak ada tempat melarikan diri dari mengakuinya.

Benar bahwa anda menolak hal tersebut, dan saya pun demikian. Tetapi, makna hal itu adalah bahwa kita menolak demokrasi sebagai bingkai sistem bagi pemerintahan di suatu negara Islam. Tinggallah bagi saya dan anda mencarikan istilah baru dan sistem baru, yang menyatukan antara agama dan dunia, syari'at dan masyarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan nilai-nilai, hak Allah dan hak hamba, dan semuanya itu adalah aspek-aspek yang tidak mempunyai hubungan dengan demokrasi.

Jangan anda merasa kesal tuanku (Dr. Yusuf al-Qaradhawi), jika masyarakat Barat menolak mengakui istilah dan sistem baru anda. Karena mereka memang menolak agama anda pada dasarnya, sebagaimana logika subyektif dari sistem demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskannya menerima pluralisme. Yang demikian itu, jika kita berhusnuzhzhan (berprasangka baik) terhadap kesungguhan mereka dalam memegang segala macam prinsip, apalagi yang menyangkut masalah hubungan antar negara.

Dalam fatwa Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi tentang demokrasi, masih terdapat kerancuan lain, yaitu dalam usahanya melegitimasi beberapa sisi kekuasaan eksekutif dalam menerapkan demokrasi, di mana sang Doktor mempromosikannya kepada pemahaman beberapa pemerintah Islam. Lebih baiknya, kita simak apa yang dikatakan Doktor, kemudian simak juga komentar kami setelah itu.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Di antara dalil-dalil menurut kelompok pemerhati Islam yang menunjukkan demokrasi adalah prinsip hasil import dan tidak ada hubungannya dengan Islam, adalah bahwa ia berdasarkan pada suara mayoritas, serta menganggap suara terbanyak merupakan pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dan mengendalikan berbagai permasalahan, dan dalam menilai serta memutuskan benar terhadap salah satu dari berbagai masalah yang berbeda-beda dengan meng­gunakan pemungutan suara terbanyak dalam demokrasi sebagai pemutus dan referensi. Maka, pendapat mana pun yang memenangkan suara terbanyak secara absolut, atau terbatas pada beberapa kesempatan, itulah pendapat yang diberlakukan, meskipun terkadang pendapat itu salah dan bathil.

Padahal Islam tidak menggunakan sarana seperti itu dan tidak mentarjih (mengunggulkan) suatu pendapat atas pendapat yang Iain karena adanya kesepakatan pihak mayoritas, tetapi Islam melihat pada pokok permasalahan tersebut; Apakah ia salah atau benar? Jika benar, maka ia akan memberlakukannya, meskipun bersamanya hanya ada satu suara, atau bahkan sama sekali tidak ada seorang pun yang menganutnya. Jika salah,. maka ia akan menolaknya, meskipun bersamanya terdapat 99 orang dari 100 orang yang ikut.

Bahkan, nash-nash al-Qur'an menunjukkan bahwa suara mayoritas selalu berada dalam kebathilan dan selalu mengiringi para Thaghut, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala ini:

"Artinya : Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di­muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya."[Al-An'aam: 116]
.
Juga firman-Nya:

"Artinya : Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya" [Yusuf: 103]

Di dalam al-Qur'an, dilakukan pengulangan berkali-kali terhadap firman-Nya berikut ini:

"Artinya : Tetapi kebanyakan manusza tidak mengetahui" [Al-­A'raaf: 187]

Selanjutnya, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari hal tersebut dengan mengatakan: "Ungkapan tersebut sama sekali tidak dapat diterima, sebab didasarkan pada suatu hal yang salah”

Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim; yang mayoritas mereka dari kalangan orang orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah:

Kemudian, sesungguhnya terdapat beberapa hal yang tidak masuk ke dalam kategori voting dan tidak dapat diambil suaranya, karena ia termasuk bagian dari hal yang sudah tetap dan permanen yang tidak dapat diubah kecuali jika masyarakat itu berubah sendiri dan tidak menjadi muslim lagi.

Jadi, tidak ada tempat bagi voting dalam berbagai ketetapan syariat yang sudah pasti dan juga pokok-pokok agama. Voting itu hanya pada masalah-masalah ijtihad saja yang bisa mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat mengenai hal tersebut, jika terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai beberapa masalah. Lalu, apakah masalah-masalah itu akan dibiarkan bergantung begitu saja? Dan apakah ada pemilihan pendapat tanpa adanya yang diunggul­kan? Ataukah perlu adanya yang diunggulkan?

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]

Dr Yusuf Al-Qaradhawi Dan Demokrasi
Rabu, 8 Agustus 2007 10:49:41 WIB



Halaman ke-3 dari 3


Logika akal, syari'at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan:

,"Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."

Ditegaskan pula, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Bakar dan `Umar radhiallahu `anhuma:

"Jika kalian bersatu dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menentang kalian berdua."

Demikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan adanya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.

Pertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpendapat "Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam"-Apakah Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport? Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai berbagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik? Lalu kapan hal itu terjadi? Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin? Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?

Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya membuka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Sesungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!

Adapun ungkapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orang­orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah."

Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-­wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: "Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi."

Demikian juga dengan ungkapan Syaikh Dr. Yusuf ai-Qaradhawi: "Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal­-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi"

Perbedaan yang dianggap aneh oleh Syaikh Dr. Yusuf al­Qaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk di­tundukkan pada pendapat manusia.

Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada konsepsi Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.

Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari'at yang sudah pasti," maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari'at yang memerintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.

Apakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memperindah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?

Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan keyakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap ber­bagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.

Saudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebang­kitan Islam yang diharapkan umat.

Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil konstruktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: "Disembelih dengan cara Islami?"

Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, masyarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakat­nya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?

Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nilai Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengserkannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak perputaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semuanya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-­bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-­ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pencerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, "agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya," supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata"'[13]

Perlu penulis katakan: "Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu mun­culnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan"

DR YUSUF AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN BERDIRINYA LEBIH DARI SATU PARTAI DI NEGARA ISLAM
Dalam hal ini, Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : “Pendapat saya yang telah saya suarakan dari sejak beberapa tahun yang lalu dalam berbagai ceramah umum dan pertemuan khusus adalah, bahwasanya tidak ada larangan syari’at tentang adanya lebih dari satu partai politik di negara Islam, karena larangan syari’at itu pasti membutuhkan adanya nash, dan ternyata tidak ada nash.

Bahkan, multi partai ini bisa jadi merupakan suatu hal yang penting pada zaman sekarang ini, sebab ia berperan sebagai katup pengaman dari kediktatoran seseorang atau kelompok tertentu yang berkuasa dan penindasannya terhadap manusia, atau hilangnya kekuatan yang mampu mengatakan “Tidak” kepada manusia atau mengatakan “tidak” atau “Mengapa?” kepada penguasa. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh catatan sejarah dan dibuktikan oleh kenyataan.

Semua persyaratan yang ditetapkan agar partai-partai mendapat legitimasi eksistensinya adalah dua hal penting, yaitu :

1. Harus mengakui Islam, baik sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijtihad khusus dalam pemahamannya di bawah pancaran dasar-dasar pokok ilmiah yang telah ditetapkan.

2. Tidak berbuat untuk kepentingan kelompok-kelompok yang memusuhi Islam dan umatnya,. apapun nama dan dimanapun tempatnya.

Dengan demikian, tidak ada satu partai pun boleh didirikan untuk menyeru kepada atheisme, leiberalisme atau anti agama, atau menyerang semua agama samawi secara keseluruhan, atau agama Islam pada khusunya, atau meremehkan kesucian Islam, baik itu aqidah, syari’at, Al-Qur’an maupun Nasbi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [14]

Perlu penulis katakan : “Jika anda mensyaratkan bagi paartai-partai tersebut untuk mengakui Islam sebagai aqidah dan juga syari’at, tidak memusuhinya atau menolaknya, lalu apa alasan pendiriannya di bawah pemerintahan Islami yang menerapkan syari’at Allah? Karena tujuannya adalah satu, yaitu penerapan syari’at Allah, dan alhamdulillah, hak itu telah berhasil. Lalu, utuk apa lagi keberadaan partai-partai tersebut?


Jika Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : Paratai-partai ini mempunyai perbedaan cara dalam menangani dan mencari solusi bagi berbagai permasalahan beraneka ragam yang menghadang perjalanan negara Islam, baik itu yang bersifat sosial, ekonomi maupun politik”

Menanggapi hal tersebut, dapat penulis katakan : “Bahwa hal tersebut tidak mengharuskan pendirian partai-partai yang saling bertentangan yang masing-masing berusaha dengan segala macam cara untuk sampai pada kekuasaan. Cukup didirikan suatu majelis permusyawaratan yang bisa mencarikan jalan keluar yang sesuai bagi berbagai permasalahan negara”.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan” [Al-Anfaal : 46]

Dia juga berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’aam : 159]

Partai-partai yang pendiriannya diinginkan oleh Dr Yusuf al-Qaradhawi merupakan faktor penting bagi timbulnya perpecahan umat, yang membawa dan menyebarkan beragam pertikaian dan permusuhan serta persaingan duniawi, jika tidak sampai kepada saling tuduh-menuduh.

Sedangkan ungkapan Dr Yusuf al-Qaradhawi mengenai beberapa persyaratan atas berdirinya partai :”Yaitu, harus mengakui Islam sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijitihad khusus dalam pemahamannya,” maka berarti dia mengisyaratkan kepada para pelaku bid’ah dari kalangan Syi’ah Rafidhah, ibadhiyah, dan semisalnya yang akan diperkenankan mendirikan partai-partai di bawah naungan negara. Dr Yusuf al-Qaradhawi akan menutup mata dari bid’ah yang mereka buat dan perbedaan mereka terhadap umat.

Apa yang anda kira, wagau saudaraku, ketika pemerintahan negara Islam dipegang oleh partai penganut Syi’ah Rafidhah, dan apa akibatnya yang akan timbul karenanya?

Sudah pasti akan terjadi seperti apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Syi’ah Rafidhah, jika mereka sudah menduduki jabatan, maka mereka akan mengangkat kaum kafir sebagai pemimpin dan memusuhi setiap orang muslim yang tidak sejalan dengan pendapat mereka” [15]

Perlu penulis katakan : “Bagi yang ingin mendapatkan tambahan informasi tentang berbagai dampak buruk dari pendirian partai-partai di negeri Islam, maka hendaklah dia membaca risalah Hukmul Intimaa, karya Syaikh Bakr Abu Zaid dan risalah Al-Hizbiyyah Maa Lahaa wa Maa Alaiha, karya Syaikh Abdul Majd Ar-Riimi.

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[13]. Jihaaduna ats-Tsaqafi (54-65).
[14]. Fatawa Mu’aashirah (II/652-653)
[15]. Minhajus Sunnah (IV/537)

HUKUM IKUT SERTA DALAM PARLEMEN


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani





Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum ikut serta dalam majelis umat (parlemen) dan majelis sejenis yang ada di negeri- negeri Islam yang kadang-kadang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah?

Jawaban.
Yang saya yakini, bahwa setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara jelas dan juga tidak mengamalkan hukum-hukum Allah tersebut, maka tidak boleh bagi seorang muslim ikut serta menjadi anggota pada majelis negara tersebut ataupun parlemennya.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa tidak ada manfaatnya bagi kaum muslimin untuk ikut serta dalam hukum yang tidak diturunkan oleh Allah, terutama untuk masa depan mereka yang panjang.

Karena dampak keikutsertaan ini tidak memberikan manfaat secara konkrit, karena biasanya kelompok kecil yang ingin menegakkan syariat ini suaranya hilang tertelan suara-suara kelompok lain yang pada akhirnya mereka tidak memperoleh apa- apa kecuali fitnah bagi diri mereka sendiri.

Mereka ini sering mengatakan bahwa boleh melanggar syariat dalam rangka mencapai maslahat yang besar walaupun dengan melakukan mafsadah (kerusakan) yang kecil, namun kenyataannya tidak ada sedikitpun maslahat yang mereka peroleh; tidak besar dan tidak pula kecil.

Praktek ini telah dilakukan oleh sebagian jamaah jamaah Islam di Suria. Mereka ikut serta dalam parlemen Suria, padahal di dalamnya terdapat apa yang dinamakan dengan hukum negara. Akhirnya kaum muslimin tidak mendapatkan manfaat apapun dari keikutsertaan ini kecuali hanya mencari-cari pembenaran terhadap perbuatan yang mereka lakukan dan penyelewengan-penyelewengan yang mereka kerjakan dengan dalih bahwa kemaslahatan umatlah yang menuntut hal itu, serta dengan anggapan bahwa penegakkan hukum-hukum syariat terlalu dini untuk dilaksanakan. Padahal menurut syariat, tidak boleh memberikan loyalitas kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah. Dengan keikutsertaan ini, akhirnya mereka mendapat kerugian yang nyata dan tak ada keuntungan sedikitpun yang berarti.

Jika kita menginginkan tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah (negara) Islam, maka wajib bagi kita membentuk masyarakat Islam. Dari masyarakat Islam inilah akan tegak hukum Islam. Dan tegaknya hukum Islam menurut logika pasti berawal dari masyarakat Islam.

Saya sangat yakin bahwa perjuangan keras yang dilakukan selama setengah abad lebih oleh jamaah-jamaah Islam tidak mungkin akan berakhir dengan sia-sia. Tapi kenyataannya perjuangan mereka yang sangat panjang berakhir dengan kegagalan seperti debu yang beterbangan. Kenapa ini terjadi? Karena mereka berjuang menegakkan daulah Islam tapi dengan cara yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.

Kalian mengetahui berapa lama Rasulullah tinggal di Makkah, berdakwah, menanamkan benih-benih tauhid dalam hati mereka yang sekian lama berkubang dalam kesyirikan dan kekafiran kepada Allah subhana wa ta'ala.

Kemudian tatkala Allah mengizinkan beliau untuk hijrah ke Madinah, disana mulailah beliau menancapkan tonggak-tonggak untuk berdirinya daulah Islam.

Menjadi tugas kita hari ini untuk merealisasikan dua hal yang saya namai dengan tashfiyyah (pemurnian) dan tarbiyah (pembinaan). Kami mengajak para dai-dai Islam untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara mereka di dalam manhaj (cara beragama) dan prakteknya dengan cara berlandaskan dua hal tersebut.

Maksud dari tashfiyyah adalah: Kita murnikan Islam dari segala sesuatu yang masuk ke dalam Islam, yang jumlahnya terlalu banyak untuk disebut. Dan ini membutuhkan kerja teramat keras dari para ahli ilmu (untuk memurnikannya kembali).

Kita bersihkan Islam ini dari aqidah-aqidah yang bertentangan dengan Islam. Kita bersihkan kitab-kitab sunnah dari hadits-hadits yang dhaif dan palsu. Kita bersihkan kitab-kitab tafsir dari Israiliyat yang merusak. Kita bersihkan fiqih dari hukum-hukum (yang keliru) yang senantiasa masih diikuti oleh banyak ulama. Kita bersihkan kitab-kitab akhlaq, perilaku dari penyimpangan-penyimpangan dan seterusnya.

Termasuk hal yang memprihatinkan adalah banyak ulama yang lupa atau mungkin berpura-pura lupa bahwa keadaan Islam hari ini sangat jauh berbeda dengan keadaan Islam di masa awal (zaman shahabat). Mereka menduga bahwa jika kita berusaha menegakkan hukum Islam maka undang-undang dan peraturan telah tersedia dengan apa yang telah kita miliki saat ini berupa kitab-kitab. Padahal sering kami sebutkan bahwa kitab-kitab ini di dalamnya terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap syari'ah.

Sebagai contoh saya sebutkan, bahwa seorang dai Islam yang telah berpulang ke rahmatullah telah menulis sebuah kitab tentang undang-undang Islam. la menyebutkan di dalamnya permasalahan-permasalahan yang diambil dari madzhab Hanafy. Padahal ia belum mempelajari fiqih secara sunnah, atau sekurang-kurangnya ia belum menyertakan sunnah yang shahih dalam dirasah-nya terhadap madzhab Hanafi.

la menyebutkan dalam undang-undang ini bahwa jika telah tegak hukum Islam pada hari ini maka boleh bagi seorang hakim muslim membunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir. Padahal ini jelas bertentangan dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari:

"Artinya : Tidaklah seorang muslim dibunuh, disebabkan (ia telah membunuh) seorang kafir."

Ini adalah sebuah contoh singkat yang menerangkan kepada kita bahwa seandainya kita telah menegakkan hukum Islam dan kita mengumumkan hal itu, maka kita tetap tidak akan sanggup menerapkan hukum secara utuh dan benar. Kenapa? Karena orang yang tidak mempunyai sesuatu, tidak akan bisa memberikan sesuatu.[1]

Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa mereka bukan hanya mengambil sumber dari 4 madzhab dengan alasan persatuan saja tapi mereka juga mengambil sumber dari madzhab syi 'ah.

Mungkin kalian mendengar apa yang terjadi di Mesir sejak beberapa tahun yang lalu; apa yang mereka sebut dengan pendekatan antar madzhab, dan yang mereka maksudkan adalah pendekatan antara madzhab ahlus-sunnah dan madzhab syi'ah.

Akibatnya sebagian mereka (ahlus-sunnah) menjadi kesyi'ah-syi'ahan, dan terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran syi'ah. Dan anehnya tidak ada seorang syi 'ah-pun yang terpengaruh secara mutlak dengan ahlus-sunnah.

Lebih parah lagi, mereka juga mengambil pendapat-pendapat madzhab zaidiyyah, serta me-ruju' kepada kitab-kitab mereka. Sebagian ulama di universitas Damaskus dalam beberapa program-programnya berpedoman dengan kitab Musnad Zaid. Padahal Musnad Zaid menurut ulama ahlus sunnah diriwayatkan oleh seorang pendusta dan pemalsu (hadits).

Semua hal ini terjadi karena disebabkan tidak adanya pelaksanaan pokok pertama, yaitu tashfiyyah (pemurnian), yang selanjutnya diteruskan dengan pokok kedua yaitu tarbiyah.

Dan saat ini saya melihat masalah besar yang melanda sebagian salafiyyun yang telah Allah berikan nikmat berupa petunjuk kejalanNya yang lurus, yaitu mengikuti Al Kitab dan Sunnah, akan tetapi sava melihat satu kekurangan pada diri ikhwan-ikhwan kita, salafivvin, di berbagai negeri Islam, yaitu ketika mereka lebih lebih mementingkan masalah tashfiyyah (pemurnian) daripada tarbivah (pembinaan), sehingga kita lihat penyimpanaan-penyimpangan dalam akhlaq dan mu'amalah (pergaulan mereka)[2]. Maka kitapun akhirnya hidup dengan pembinaan yang sama seperti yang dialami oleh bapak-bapak dan kakek-kakek kita.

Pada prinsipnya kita akan membiarkan perbuatan para penguasa setelah kita menasehati mereka dengan cara yang sesuai dengan kenyataan dan zaman. Dan yang lebih penting kita membina diri kita dan anak-anak kita, yang berarti kita menaburkan benih-benih yang akan tumbuh menjadi cikal bakal tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah Islamiyah.

Adapun mereka yang ridha masuk parlemen yang tidak berdasarkan hukum Allah dan menganggap masuk parlemen itu karena tujuannya untuk mencegah dan mengurangi kejelekan, maka orang-orang seperti ini tidak boleh langsung dikafirkan bahkan ia mungkin mendapat pahala. Akan tetapi kita katakan kepada mereka bahwa masuknya mereka ke dalam parlemen tersebut tidak akan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang telah ada.

Dan kebanyakan bangsa-bangsa Islam saat ini serta penguasa yang muslim, tidak memahami makna laa ilaaha illallah yang merupakan masalah yang sangat besar. Sayang sekali apabila masalah yang sangat besar ini kita abaikan, sementara kita sibuk membenarkan/meluruskan masalah-masalah hukum saja dan membiarkan kaum muslimin berada dalam kesesatan yang nyata. Karena itu kita harus mengajak kaum muslimin agar mereka memahami syariat mereka, khususnya azas syariat ini yaitu tauhid.


[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani, hal 111-116, Penerjemah Adni Kurniawan, Pustaka At-Tauhid]
_________________________
Catatan kaki dari penerjemah:

[1] Maksud beliau rahimahullah: Bagaimana mungkin mereka akan menegakkan hukum Islam yang benar sedangkan mereka sendiri tidaklah mengetahui bagaimana hukum Islam yang benar yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah yang shahih -pent.
[2] Garis bawah dan penebalan adalah dari penterjemah, karena menganggap bahwa ucapan beliau rahimahullah tersebut pada saat ini merupakan peringatan yang amat penting bagi kalangan salafiyyin, khususnya yang ada di Indonesia, -pent.-

BEBERAPA KERUSAKAN PEMILU

Ustadz Muhammad Umar As Sewwed

[SALAFY XXX/1420/1999/MABHATS]




Pemilu adalah pemilihan seorang pemimpin atau lainnya (wakil rakyat) dengan cara mencatat nama calon atau mencoblos gambar yang mewakili calon tersebut di secarik kertas atau dengan pemungutan suara (voting). Kata “pemilu” ini walaupun mengandung makna pemilihan, tetapi tidak dipakai dalam syariat untuk memilih seorang pemimpin.

Makna pemilu seringkali disamakan dengan syura (musyawarah). Karena “pemilihan umum” mengandung makna haq dan sekaligus makna bathil. Apabila kaum Muslimin yang menggunakan kata tersebut, maka yang dimaksud adalah musyawarah. Walaupun masih tetap mengandung makna yang bathil. Adapun mereka yang meletakkan kata tersebut (orang-orang kafir yang membuat sistem demokrasi, ed) sebagaimana telah jelas mereka memaksudkan dengannya sesuatu yang menyelisihi syariat kita. Yaitu mengambil suara dari seluruh rakyat, termasuk mereka yang tidak pantas diambil suaranya, misalnya para penjahat, ahli maksiat, orang-orang fasik, dan orang-orang kafir. Mereka tidak membedakan antara seorang yang berilmu dan seorang yang bodoh, dan seterusnya … . (Lihat Antara Syara dan Demokrasi).

Maka semestinya kita tidak perlu memakai kalimat yang memiliki makna ganda dalam perkara yang syar’i, karena di dalamnya mengandung tasyabuh (penyerupaan) dengan musuh-musuh Islam. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika mengajarkan untuk memakai istilah Shalat Isya’, bukan attamah. Karena attamah mengandung makna waktu memerah susu kambing.

“Jangan kalian dikalahkan oleh orang-orang gunung (kampung) dalam nama shalat kalian Al Isya’ karena sesungguhnya shalat tersebut dalam Kitabullah adalah Al Isya’ sedangkan mereka memerah susu kambing pada waktu attamah.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu)

Sistem pemilu sendiri memiliki banyak kerusakan dan penyimpangan kalau ditinjau dari sisi Dien. Berikut ini kita sarikan kerusakan-kerusakan pemilu dari kitab Tanwirudz Dzulumat oleh Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Imam.

Beberapa Kerusakan Pemilu

Di antara kerusakan yang dibawa oleh pemilu (general election) atau yang dalam bahasa Arab bernama Al Intikhabat adalah :

1) Pemilu termasuk jenis kesyirikan kepada Allah karena ia merupakan syariat (aturan) yang dipakai oleh musuh-musuh Islam untuk menjauhkan kaum Muslimin dari agama mereka. Pemilu ini merupakan bentuk penerapan demokrasi yang pada hakikatnya adalah menentukan undang-undang dan aturan-aturan (syariat) sesuai dengan suara terbanyak. Dengan kata lain, yang berhak membuat syariat adalah rakyat. Padahal Allah berfirman :

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka dalam Dien yang sama sekali tidak Allah ijinkan.” (Asy Syura : 21)

Bahkan sebaliknya Allah katakan :

“Jika engkau mengikuti kebanyakan orang, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (Al An’am : 116)

2) Pemilu merupakan jembatan untuk naik ke majelis wakil-wakil rakyat yang prinsipnya menuhankan suara terbanyak. Menerima apa yang disepakati oleh suara terbanyak walaupun salah, menolak sesuatu meskipun sesuatu itu jelas kebenarannya dalam Dien. Dengan demikian, ini merupakan pelimpahan hak Allah kepada makhluk. Padahal Allah berfirman :

“Allahlah yang menghukumi dan tidak ada yang dapat menentang hukum-Nya.” (Ar Ra’d : 41)

3) Orang-orang yang membolehkan pemilu dan aktif di dalamnya telah berbuat jahat kepada Islam, karena mereka memberikan hak, kesempatan, dan sarana bagi musuh-musuh Islam untuk mencela dan menuduh Islam tidak mampu menjadikan masyarakat yang adil, makmur, aman, dan sentosa. Kalau saja mereka yakin tentang kesempurnaan Islam dari segala seginya, mengapa mereka mengambil pendapat, suara, usulan, dan sebagainya dari orang-orang non-Islam dalam pemilu tersebut? Allah berfirman :

“Tidakkah cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) yang diturunkan kepada mereka? Sesungguhnya yang demikian merupakan rahmat dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (Al Ankabut : 51)

Maka selain apa yang Allah tetapkan dari kebenaran adalah kebathilan.

“Maka tidak ada setelah kebenaran itu kecuali kesesatan.” (Yunus : 32)

4) Pemilu mengabaikan prinsip Al Wala’ dan Al Bara’. Tidak samar bagi seorang Muslim yang telah merasakan lezatnya iman bahwa kecintaan haruslah diberikan kepada Allah dan Rasul-Nya serta wali-wali-Nya dari kalangan kaum Mukminin. Sedangkan permusuhan haruslah diberikan kepada musuh Allah dan Rasul-Nya serta para wali-walinya dari kalangan orang-orang kafir.

“Hanya saja wali kalian adalah Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat serta mereka ruku’. Barangsiapa yang berpaling dari Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman maka sesungguhnya partai Allah pasti akan menang.” (Al Maidah : 55-56)

Sedangkan dalam pemilu kaum Muslimin bersama orang-orang kafir, bermusyawarah, memilih, dan menentukan. Bahkan sebagian kaum Muslimin membentuk partai dan menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin atau staf-nya.

5) Telah diketahui bersama bahwasanya partai-partai Islam tidak mungkin akan dapat ikut dalam pemilu kecuali setelah pengesahan dengan cara yang sesuai dengan dasar-dasar yang ditetapkan oleh mereka sendiri. Seringkali syarat tersebut mengandung perkara-perkara yang menyelisihi Islam. Seperti salah satu syarat yang ada di Yaman, yaitu harus mengakui bahwa pendapat atau pemikiran Islam dan non-Islam adalah sama haknya, bisa diterima dan ditolak. Yang seperti ini jelas menyamakan hukum Allah dan hukum manusia.

6) Pemilu ditegakkan dengan prinsip untung-untungan (spekulasi) dari yang memilih dan yang dipilih. Apakah mereka memiliki jaminan akan berhasil? Tentu tidak. Kalaulah mereka tidak memiliki jaminan keberhasilan, mengapa mereka berani melanggar batas-batas Allah? Ini berarti meninggalkan perkara yang pasti benarnya untuk sesuatu yang masih berupa kemungkinan, rekaan, prasangka, dan dugaan yang tidak pasti. Allah berfirman :

“Tidaklah mereka mengikuti kecuali mengikuti prasangka dan apa yang dimaukan oleh hawa nafsu mereka.” (An Najm : 23)

Dan yang lebih dekat lagi dengan permasalahan kita adalah firman Allah sebagai berikut :

“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Al An’am : 116)

7) Termasuk kerusakan pemilu adalah munculnya musuh-musuh Islam yang membuat partai-partai Islam sebagai jembatan untuk mewujudkan kehendak mereka. Dengan kata lain, mereka menipu kaum Muslimin untuk mendapatkan suara bagi mereka. Paling sedikitnya mereka (musuh-musuh Islam) telah berhasil membuat sebagian kaum Muslimin yakin bahwa demokrasi adalah satu-satunya cara memakmurkan bangsa.

8) Pemilu seringkali ditegakkan dengan dukungan materi dari luar negeri, dari negara-negara Barat, Yahudi, dan Nashrani. Ini menunjukkan atas perkara penting yaitu bahwa pemilu adalah untuk kepentingan mereka. Kalau bukan untuk kepentingan mereka niscaya mereka tidak akan mengeluarkan hartanya untuk mendukung pemilu. Allah berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang kafir mengeluarkan harta-harta mereka untuk menghalangi dari jalan Allah. Maka mereka menginfakkanya dan kemudian menjadi penyesalan atas mereka.” (Al Anfal : 36)

Dengan demikian berarti kita kaum Muslimin dalam pemilu ini sedang berjalan di atas rencana mereka.

9) Pemilu menyelisihi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam menghadapi musuh-musuh Islam, di mana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menghadapi mereka dengan sikap mukhalafah (penyelisihan) yang sangat jelas, walaupun mereka banyak. Dan tidak mau bertasyabuh dengan mereka sama sekali.

Sebagai contoh, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak tenang beribadah dengan kiblat yang sama dengan Yahudi hingga ia berharap kepada Allah untuk dipindahkan kiblat ke Ka’bah.

“Kami telah melihat bolak-baliknya wajahmu ke langit, maka Kami akan palingkan engkau ke kiblat yang kau ridlai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke sana.” (Al Baqarah : 144)

Demikian pula beliau tidak mau berpuasa pada saat yang bersamaan dengan Yahudi kecuali dengan menambahnya sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Seperti pada Puasa Asy Syura yaitu tanggal 10 Muharram yang bertepatan dengan puasanya Yahudi pada saat itu. Beliau bersabda :

“Kalau aku hidup tahun depan, sungguh aku akan puasa tanggal sembilannya.” (HR. Muslim)

Bahkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Jangan kalian memulai salam pada Yahudi, jangan pula kepada Nashrani. Jika kalian berpapasan dengan mereka di suatu jalan, maka paksalah mereka berjalan di tempat yang sempit (yakni jangan beri keluasan jalan untuk mereka).” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu)

Di dalam permasalahan Dien, syariat-syariat agama, dan bentuk-bentuk peribadahan yang telah diajarkan oleh Allah, kita tidak boleh sama sekali mencampurkannya dengan ajaran mereka sedikitpun.

Katakanlah : “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.” (Al Kafirun : 1-6)

Inilah prinsip Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang Allah ajarkan kepadanya. Sedangkan mereka yang meniru kaum Yahudi dan Nashrani berarti memang golongan mereka. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu dan Thabrani dalam Mu’jamul Ausath dari Hudzaifah radliyallahu 'anhu)

10) Bahwa di dalam pemilu terdapat praktek kaidah-kaidah Jahannamiyyah, fremasonry, yaitu “tujuan menghalalkan segala cara”. Inilah kaidah ahli Jahannam dari kalangan Yahudi.

Berkata sekelompok ahli kitab : “Berimanlah kalian dengan apa-apa yang diturunkan kepada orang-orang Mukmin di awal siang, kemudian kafirlah di akhirnya. Semoga mereka akan kembali … .” (Ali Imran : 72)

Sungguh inilah prinsip para politikus yang selalu bersandiwara dan berpura-pura agar dikira oleh semua golongan bahwa dirinya golongan mereka dalam rangka mendapatkan suara terbanyak.

Sedangkan taqiyah[1] (yaitu berpura-pura) hanya disyariatkan dalam keadaan terpaksa. Allah berfirman :

“Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir sebagai wali-nya selain orang-orang Mukmin. Barangsiapa yang mengerjakan demikian maka tidaklah dari Allah sedikitpun, kecuali kalau kamu takut dari mereka.” (Ali Imran : 28)

11) Pemilu memiliki peranan besar dalam memecah-belah persatuan kaum Muslimin. Tidak kalah besarnya kerusakan pemilu ini dari penyakit hizbiyyah yang telah memecah-belah kaum Muslimin dalam berbagai macam aliran-aliran sesat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Jika datang kepada kalian seseorang sedangkan kalian dalam keadaan dipimpin satu orang penguasa ingin memecah persatuan kalian maka bunuhlah dia. Siapa pun orangnya.” (HR. Muslim)

Sedangkan kita tahu dalam pemilu tidak pernah lepas dari bentrokan-bentrokan fisik atau hujatan-hujatan terhadap pemimpin, bahkan bisa jadi terjadi perang saudara sesama kaum Muslimin dalam partai yang berbada-beda.

12) Pemilu ditegakkan diatas ta’ashub (fanatik) terhadap golongan (partai) dan pribadi-pribadi tertentu, sedangkan fanatik terhadap orang tertentu atau golongan (partai) tertentu adalah haram kecuali fanatik terhadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Semangat yang timbul dari fanatik terhadap golongan adalah semangat jahiliyyah. Allah berfirman :



“Ketika orang-orang kafir menjadikan dalam hati-hati mereka semangat kefanatikan yaitu emosi jahiliyyah, Allah menurunkan kepada Rasul-Nya dan orang-orang Mukmin ketentraman dan mengikatkan mereka dengan kalimat takwa dan memang mereka yang paling berhak dengan kalimat tersebut dan memang golongannya.” (Al Fath : 26)

Arti hamiyah dalam ayat ini adalah semangat membela kebathilan, fanatik buta terhadap golongannya.

Demikian pula ta’ashub kepada kabilah-nya atau keluarganya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah menghinakan orang yang mengajak untuk ber-ta’ashub dengan kabilahnya / sukunya dengan ucapannya :

“Jika kalian melihat seseorang mengajak kepada ta’ashub jahiliyyah maka suruhlah ia menggigit kemaluan bapaknya[2]. Dan jangan pakai ungkapan lain.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dan dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa yang berperang di bawah bendera emosi, membela ashabiyyah, dan marah karena ashabiyyah maka bangkainya adalah bangkai jahiliyyah.” (HR. Muslim dan Nasa’i dari hadits Abu Hurairah radliyallahu 'anhu)

13) Dalam pemilu seseorang akan membela partainya masing-masing dan memilih orang yang dicalonkan oleh partainya, bagaimana pun keadaan orang itu, bahkan mungkin memiliki berbagai macam penyimpangan akidah dan akhlak. Ini termasuk salah satu akibat sistem kepartaian. Padahal yang demikian diharamkan dalam Islam sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dia berkata : Datang seorang Arab Badui (kampung) kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian bertanya : “Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat?” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Jika amanat telah diabaikan maka tunggukah hari kiamat.” Kemudian dikatakan kepada beliau : “Bagaimana mengabaikan amanat itu?” Beliau bersabda : “Jika urusan telah diberikan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.”

Makna memberikan urusan kepada orang yang bukan ahlinya adalah : “Memberikan suatu amanat atau tanggung jawab kepada orang yang tidak mampu memikulnya, seperti memberikan hak kepemimpinan kepada orang yang tidak memiliki keadilan, keberanian, dan keshalihan. Jika terjadi yang demikian, maka tunggulah saat kehancuran.”

14) Keumuman orang dalam pemilu memberikan suaranya kepada calon yang memberikan harta terbanyak kepadanya (money politics) atau calon yang menjanjikan proyek-proyek besar. Atau paling tidak menjanjikan jabatan-jabatan tertentu dan seterusnya. Inilah kerusakan yang berikutnya dari sistem pemilu. Perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Sesungguhnya mereka yang menjual janji kepada Allah dan sumpah mereka dengan harga yang murah, mereka tidak akan mendapatkan bagian di akhirat dan Allah tidak akan mengajak bicara mereka dan tidak akan melihat mereka di hari kiamat serta tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih.” (Ali Imran : 77)

15) Termasuk kerusakan pemilu, setiap calon akan berusaha mencari keridlaan para pemilih atau keumuman rakyat. Akhirnya tekad mereka satu-satunya adalah mendekati semua pihak dengan hak atau bathil, kepada orang Islam maupun orang kafir, kepada orang shalih maupun kepada orang fajir. Bahkan kadang-kadang para pemilih itu mensyaratkan kepada calon tersebut untuk melakukan perbuatan tertentu yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah, bahkan merupakan sifatnya orang-orang munafiqin, sebagaimana Allah katakan :

“Mereka bersumpah dengan nama Allah terhadap kalian untuk membikin ridla kalian padahal Allah dan Rasul-Nya lebih berhak untuk mereka mencari keridlaannya kalau mereka benar-benar beriman.” (At Taubah : 62)

Dalam ayat lainnya Allah berfirman :

“Mereka bersumpah terhadap kalian agar kalian ridla kepada mereka. Namun kalaupun kalian ridla kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridla kepada kaum yang fasiq.” (At Taubah : 96)

Sedangkan dalam hadits, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa mencari keridlaan manusia dengan kemurkaan Allah maka Allah akan murka kepadanya dan akan dijadikan manusia murka kepadanya. Sebaliknya barangsiapa yang mencari keridlaan Allah dengan kemarahan manusia, maka Allah akan ridla kepadanya dan akan dijadikan manusia ridla kepadanya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah)

16) Pemilu ditegakkan di atas kepalsuan, kedustaan, dan penipuan, serta makar dan dusta yang perkara itu semua diharamkan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa yang menipu kami maka bukan dari golongan kami. Tipu daya dan makar tempatnya dalam neraka.” (HR. Thabrani dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah dari Ibnu Mas’ud)

Dalam lafadz Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah melewati pasar, kemudian memasukkan tangannya ke dalam makanan yang dijual (dalam satu riwayat : Memasukkan tangannya ke dalam gandum yang kering, ternyata di dalamnya basah), kemudian beliau bersabda :

“Apa ini, wahai penjual makanan!? Mengapa tidak engkau jadikan dia di atasnya hingga manusia bisa melihatnya!? Siapa yang menipu kami, bukan dari golongan kami.”

Dalam Al Qur’an dijelaskan ciri-ciri seorang Mukmin, di antaranya adalah :

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.” (Al Furqan : 72)

17) Dalam sistem pemilu, manusia disibukkan dengan penjajaan partai. Hampir semua media cetak atau media elektronik, semuanya sibuk membicarakan permasalahan ini. Jual-beli suara, perdagangan partai, iklan-iklan kepartaian, dan segala macam berita-berita politik yang berkaitan dengannya. Para politikus itu sama sekali tidak menganggap adanya perkara haram atau dusta. Semuanya dengan gaya bahasa diplomasi. Ini merupakan penyia-nyiaan waktu dan menyibukkan kaum Muslimin di dalam dan luar negeri yang hampir tidak ada pembicaraan mereka kecuali permasalahan politik. Padahal betapa berharganya waktu, betapa tingginya nilai kesempatan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah memperingatkan :

“Manfaatkan lima sebelum lima : Masa mudamu sebelum datang masa tuamu, masa hidupmu sebelum datang matimu, waktu sehatmu sebelum datang masa sakitmu, masa kayamu sebelum datang kemiskinanmu, dan waktu luangmu sebelum datang kesibukanmu.” (HR. Hakim dan Baihaqi dari hadits Ibnu Abbas)

Demikianlah Rasulullah menjelaskan agar kita memanfaatkan waktu dengan sungguh-sungguh. Tentunya, manfaatkan waktu untuk Allah, yakni dalam rangka beribadah menunaikan perintah-perintah Allah sesuai dengan petunjuk Rasulullah sehingga kita mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

18) Di antara kerusakan pemilu adalah menggunakan harta tidak pada tempat yang syar’i. Mereka menggunakannya untuk jual beli suara dan menipu para pemilih. Sungguh ini adalah kerusakan yang besar karena menggunakan harta untuk mengeluarkan manusia dari kebenaran. Adapun seorang Mukmin yang shalih dia akan meninggalkan penggunaan harta seperti itu, bahkan meninggalkan urusan pemilu ini sama sekali karena para ulama telah memberikan fatwa haramnya masuk ke dalam sistem pemilu dan tidak ada faidah padanya. Allah berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan kebathilan kecuali kalau melalui perdagangan yang ada saling ridla di antara kalian.” (An Nisa : 29)

19) Pemilu sangat erat kaitannya dengan thaghut hizbiyyah. Mereka para tokoh-tokoh partai hanya melihat kuantitas dan tidak melihat kualitas. Mereka hanya mementingkan jumlah pengikut dan tidak memperhatikan keadaan mereka. Ini berarti manusia hanya mengikut dan menurut kepada suara terbanyak, siapa pun mereka. Aibatnya mereka akan tersesat. Allah berfirman :

“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (Al An’am : 116)

Bahkan di dalam Al Qur’an Allah mengatakan tentang kebanyakan manusia selalu dalam kejelekan seperti ucapan Allah :

“Dan Kami dapati kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al A’raf : 102)

Dalam ayat lain, Allah kisahkan ucapan Ibrahim ‘Alaihis Salam :

“Wahai Rabbku, sesungguhnya mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia.” (Ibrahim : 36)

Dalam ayat lain :

“Dan kebanyakan mereka tidak menggunakan akalnya.”

“Dan kebanyakan mereka tidak beriman.”

“Dan kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

“Dan kebanyakan manusia tidak bersyukur.”

“Dan kebanyakan manusia orang-orang yang bodoh.”

Dan lain-lain dari ayat-ayat yang bernada seperti ini kurang lebih ada 33 ayat dalam Al Qur’an.

Bahkan sebaliknya Allah menceritakan orang-orang Mukmin yang sedikit jumlahnya dan bersyukur.

“Dan sedikit sekali hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (Saba’ : 13)

Dengan fenomena yang seperti ini maka sudah bisa dipastikan orang yang mengikuti kebanyakan manusia mesti akan tersesat.

20) Dalam sistem pemilu calon sangat terbuka untuk siapapun dengan agama apapun. Maka muncullah di sana seorang Komunis, Nashrani, Marxis, Sosialis, ataupun aliran-aliran kebathinan. Apakah dibolehkan yang demikian di dalam Islam? Sungguh yang demikian dilarang dalam Islam! Ini hanyalah buatan tangan-tangan Barat yang mempengaruhi manusia dan mendidik kader-kadernya untuk diletakkan di berbagai macam partai dalam upaya mengantisipasi pemerintah dan pimpinan “hijau”.

Allah telah berfirman di dalam surat Al Baqarah bahwa mereka-mereka yang kafir itu tidak pantas menjadi pemimpin walaupun keturunan Nabi :

Dan (ingatlah) ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan) lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.” Ibrahim berkata : “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku.” Allah berfirman : “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang dhalim.” (Al Baqarah : 124)

Dalam ayat lain lebih tegas Allah katakan :

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk berada di atas orang-orang yang beriman.” (An Nisa : 141)

Dan ayat Allah :

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu), sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dhalim.” (Al Maidah : 51)

Dinukil secara ringkas dari kitab Tanwirudz Dzulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat Al Intikhabat oleh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam yang telah diperiksa dan diberi muqaddimah oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah.


--------------------------------------------------------------------------------

[1] Taqiyah yang dimaksud bukan taqiyah yang dianut oleh orang-orang Syi’ah, karena mereka (Syi’ah) memakai taqiyah dalam segala keadaan, bahkan terhadap kaum Muslimin sekalipun. Sedangkan taqiyah dalam ayat ini, dalam keadaan sangat terpaksa dalam menghadapi bahayanya orang-orang kafir.

[2] Ungkapan penghinaan bagi orang yang membanggakan dan mengajak kepada ta’ashub kepada keluarganya dan keturunannya dengan ta’ashub jahiliyyah.


SALAFIYAH DAN POLITIK


Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly




Sesungguhnya salafiyah meniadakan untuk uluran apa saja kepada Hizbiyah Siasiyyah (gerakan politik) yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan bukan sebagai wasilah (perantara), mereka yang berusaha mencapai kekuasaan dengan segala makar, kelicikan dan tipu daya, serta menjadikan Islam sebagai syiar (simbol). Jika mereka telah mencapai apa saja yang diinginkan, merekapun berpaling dari jalan Islam !

Yang demikian itu karena makna politik didalam benak mereka adalah :

“Kemampuan memperdaya dan menipu, dan seni membentuk jawaban-jawaban yang bermuatan (politis), serta perbuatan-perbuatan yang mempunyai halusinasi, yang diibaratkan dalam bentuk bejana yang diletakkan didalamnya baik itu warna, rasa dan baunya.”

Politik seperti ini dalam pandangan salafiyyin (mereka yang mengikuti pemahaman salafus shalih) serupa dengan kemunafikan ; karena dalam politik seperti ini ada sikap tidak konsisten pada aqidah, mereka mengotori jiwa Islam, merusak keimanan, melepaskan ikatan Al-Wala' (loyalitas) dan Al-Bara' (kebencian), serta menipu kaum muslimin, para dai yang fajir (jahat) tersebut menjadikan politik sebagai tangga saja, mereka menggembor-gemborkan dakwaan untuk menolak kedzaliman, menolong kaum muslimin, meringankan bahaya atau menghilangkan kemungkaran. Dan kami telah melihat kebanyakan mereka itu berubah dan tidak merubah. Dan orang yang berbuat seperti cara mereka, tidak akan keluar dengan selamat dari permainan politik, dan tidak akan kembali dengan kemenangan.

Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa salafiyyah (dakwah yang menyeru kepada Al Qur’an dan sunnah dengan pemahaman sahabat nabi) tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, tidak memahami keadaan/kondisi mereka, tidak berusaha dengan sunguh-sungguh memulai kehidupan Islam yang berlandaskan kepada Manhaj Nubuwah (ajaran nabi), kemudian setelah itu mewujudkan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dimuka bumi, agar agama itu seluruhnya menjadi milik Allah Subhanahu wa Ta’ala tiada sekutu bagi-Nya, agar tersebar keadilan dimana-mana. Oleh karena itu salafiyah menjadikan hal diatas sebagai salah satu dari tujuan-tujuannya, berusaha merealisasikan, beramal untuk mencapainya, serta mengajak kaum muslimin, khususnya para da’i “salafi” untuk bersatu diatasnya, agar kalimat mereka satu.

Meskipun demikian, kami melihat sebagian orang yang masih ingusan, menyangka/menuduh bahwasan dakwah salafiyyah pada saat ini tidak ada politik didalam manhajnya ! dia beralasan bahwa memulai kehidupan Islam bukan dari tujuan mereka, yang tercantum pada sampul belakang kitab-kitab mereka.

Sesungguhnya tuduhan ini hanyalah untuk merobohkan dakwah Salafiyyah, sekalipun ia berusaha mengatakan akan mendirikannya, semua itu ia lakukan untuk mengelabui teman-temannya. Dibawah ini ada keterangan yang sepatutnya untuk diketahui:

[1]. Sesungguhnya memulai kehidupan Islam diatas Manhaj Nubuwah (ajaran nabi) dan menumbuhkan masyarakat Rabbani, dan merealisasikan hukum Allah Azza wa Jalla dimuka bumi adalah hal yang ditegaskan oleh dakwah salafiyah dengan (tiada rasa harap dan takut), karena dakwah salafiyah akarnya kembali kepada generasi sahabat, dan metodenya adalah dasar-dasar yang telah ditetapkan oleh ulama Rabbani. Manhaj salafiyah dalam merubah adalah seperti para sahabat nabi dan ulama, yaitu dengan mengikuti sunnah bukan berbuat bid’ah. Dan manhaj seperti ini bertolak belakang dengan dakwah-dakwah masa kini yang mendakwahkan telah mendahului dalam segalanya dan dakwah-dakwah ini bagaikan tunas yang telah dicabut akar-akarnya dari permukaan bumi tidak dapat tegak sedikitpun.

[2]. Sesungguhnya tujuan umum yang ditegaskan dakwah salafiyyah semuanya untuk merubah (kepada yang baik) :

[a]. Mengembalikan umat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman sahabat Nabi , ini adalah merubah kondisi umat.

[b]. Membersihkan kotoran yang masih melekat pada kehidupan kaum muslimin berupa kesyirikan dengan berbagai macam bentuknya. Memperingatkan mereka dari perbuatan bid'ah yang munkar dan pemikiran-pemikiran batil yang masuk, mensucikan sunnah dari riwayat-riwayat yang dha’if dan palsu yang mengotori kebersihan Islam dan menghalangi kemajuan kaum muslimin, ini dalam rangka merubah kondisi umat.

[c]. Menyeru kaum muslimin untuk mengamalkan hukum-hukum Islam, berhias dengan keutamaan-keutamaan dan adab-adab agama yang membuahkan ridha Allah didunia dan akhirat, serta mewujudkan kebahagiaan dan kemuliaan bagi mereka : ini juga dala rangka merubah kondisi umat.

[d]. Dan sesungguhnya menghidupkan ijtihad yang benar sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah serta pemahaman sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan sikap fanatik madzhab, serta melenyapkan fanatik golongan agar kaum muslimin kembali bersaudara, dan bersatu diatas ajaran Allah Azza wa Jalla sebagai saudara, ini juga merubah kondisi umat.

[3]. Ini yang pertama, adapun hal lainnya, sesungguhnya tujuan-tujuan itu semuanya untuk memulai kehidupan Islam akan tetapi diatas manhaj Nubuwah (metode nabi), dan penyebutan masalah ini pada pembahasan setelahnya adalah termasuk dalam bab penyebutan hal yang khusus sesudah hal yang umum.

[4]. Adapun sesudah itu sesungguhnya salafiyyin menempuh manhaj (metode) perubahan berdasarkan Al-Qur'an yang tidak terdapat kebatilan didalamnya yaitu firman Allah Azza wa Jalla :

"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sebelum mereka merubah diri-diri mereka." [Ar-Ra'du : 11]

Maka medan perubahan ini adalah jiwa-jiwa manusia agar jiwa-jiwa itu tegak, istiqomah diatas manhaj Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan siap untuk menjadi pemimpin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji untuk mengokohkan (Islam dan kaum muslimin) tapi dengan syarat mereka mau merubah diri-diri mereka sendiri :

"Artinya : Jika kalian menolong Allah niscaya Allah akan menolong kalian dan mengokohkan kedudukan kalian." [Muhammad : 7]

Oleh karena itu kami melihat guru kami Syaikh Al-Albani memuji kata-kata yang masyhur dibawah ini :

"Tegakkanlah daulah Islam dalam jiwa-jiwa kalian niscaya daulah Islam itu akan tegak dibumi kalian."

Beliau memuji kalimat tersebut karena sesuai dengan Al Qur’an dalam metode memperbaiki masyarakat bukan lantaran beliau terpengaruh dengan pencetusnya.

Barangkali ada orang yang akan berkata : Sesungguhnya metode “Tasfiyah dan Tarbiyah” (mensucikan dan mendidik) itu tidak jelas, untuk orang-orang seperti ini telah dikatakan : "Sesungguhnya manhaj ini lebih terang dari matahari akan tetapi terkadang mata mengingkari cahaya matahari karena tertutup dengan debu."

Sesungguhnya manhaj ini adalah metode Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan melahirkan umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, menyuruh kebaikan serta melarang kemungkaran dan beriman kepada Allah Azza wa jalla.

"Artinya : Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul diantara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya pada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (As-Sunnah)." [Al-Jumu'ah : 2]

Sesungguhnya ini adalah ilmu dan tazkiyah (pensucian) dan kita tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan tasfiyah (pemurnian), dan sekali-kali tidak akan bisa mewujudkan pensucian melainkan dengan tarbiyah (mendidik).
Ini adalah pemahaman para pewaris Nabi, umat yang adil, yang mana Allah menyingkapkan kekaburan dengan mereka dan menghilangkan serta menghancurkan kezaliman, sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits yang hasan.

"Artinya : Ilmu ini akan dibawah oleh orang-orang yang adil, mereka meniadakan penyimpangan orang-orang yangmelampaui batas, melenyapkan orang-orang yang batil dan orang-orang yang bodoh."

Manhaj salaf menyelamatkan para pemuda/generasi umat dari jaring-jaring hizbiyyah, sebagaimana dalam hadits Bukhari dan Muslim :

"Artinya : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mencabut ilmu sesudah Allah memberikan kepada kalian akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan kematian para ulama hingga jika tidak tersisa seorang ulama manusia menjadikan pemuka-pemuka mereka orang-orang yang bodoh lalu mereka ditanya maka mereka berfatwa tanpa ilmu hingga mereka menyesatkan dan mereka sendiri tersesat."

Dakwah salafiyyah tidak mengarahkan untuk bentrok (secara frontal) dengan para penguasa dan undang-undang karena dakwah ini menginginkan perbaikan dan bersungguh-sungguh dalam memperbaiki. Karena hukum dan penguasa bukanlah tujuan menurut dakwah salafiyah tetapi hal itu adalah wasilah / sarana untuk beribadah kepada Allah semata dan agar agama ini menjadi milik Allah seluruhnya.

Bentrok dengan penguasa / kudeta dapat mengakibatkan urusan yang lebih besar, jika tidak percaya maka lihatlah fakta!

Demikian juga sesungguhnya peraturan Islam harus mempunyai penopang dan pembela dari rencana busuk musuh-musuh Islam dan para dai yang menghalangi jalannya :

“Artinya : Dialah yang menguatkanmu dengan pertolongan-Nya dan dengan orang-orang yang beriman.” [Al-Anfal : 62]

Dan tidaklah kaum muslimin menjadi penopang para rasul sesudah Allah, melainkan jika mereka terdidik diatas manhaj Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat-sahabat beliau (semoga Allah meridhai mereka)..(contoh) jihad Afghanistan, jihad ini mempunyai pembela dan penopangnya dari rakyat Afghanistan...akan tetapi kaidah tasfiyah dan tarbiyah ini terlalaikan dengan perlawanan (terhadap musuh) sebelum tarbiyah, sehingga tatkala mencapai singgasana kekuasaan bercerai-berailah sesudah sebelumnya kuat, bermusuhan diantara mereka dan mereka menjadi lemah, dan hilang kekuatan mereka, runtuh dan hancur, dan para musuh pengintai mereka menunggu kesempatan.

Jika demikian (kenyataannya) haruslah dilakukan tashfiyah (pembersihan) dan tarbiyah (pendidikan) diatas manhaj Nabawi yang bersih yang terlahirkan darinya generasi yang menjadikan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sebagai panutan.

Disamping itu sesungguhnya salafiyyin tidak mengingkari orang-orang yang melakukan perubahan, akan tetapi mereka mengingkari metode perubahan, yang tidak bisa “mengenyangkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar”, bahkan orang-orang yang tergesa-gesa dan orang-orang yang mengambil manfaat (dunia) menaiki metode itu untuk mengorbankan para pemuda muslim, mereka membuat kerusakan yang pada akhirnya mereka berguguran di sarang musuh dengan sebab ketergesa-gesaan mereka, dan sunnah Allah Azza wa jalla menimpa mereka sebagaimana yang dikatakan para ulama.

"Artinya : Barangsiapa tergesa-gesa sebelum waktunya maka diharamkan mendapatkannya."

Salafiyyun menolak metode-metode yang mendukung ahli batil serta menghina kaum muslimin menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah, berkelompok-kelompok (berpartai-partai), permusuhan diantara mereka sangat sengit. Kemudian dilecehkannya aqidah serta syariat Islam.

Inilah yang diingkari salafiyyin, dan mereka selalu memperingatkan darinya, pendorong mereka dalam hal ini seluruhnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

"Artinya : Aku tidak bermaksud kecuali mendatangkan perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada petunjuk bagiku melainkan denga pertolongan Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali." [Hud : 88]

Dan Allahlah yang menjanjikan ..

[Diterjemahkan dari majalah al-Asholah edisi 18 hal 29]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyah, Edisi 10/Th II/2004/1425H]


SYIRIK POLITIK ?!


Oleh
Syaikh Abdullah bin Sholeh Al-Ubeilan



Anda mungkin sering menjumpai dikalangan dai-dai harokah orang-orang yang mengatakan : Sesungguhnya tauhid itu adalah tauhid hakimiyah yaitu mewujudkan syariat Islam dalam hudud (hukum-hukum yang berkaitan dengan potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina muhshon dan sebagainya), muamalah, perjanjian dan lain-lain !!

Syariat dan politik menurut mereka bagaikan dua sisi mata uang. Syirik menurut mereka adalah syirik politik. Tidak diragukan lagi, ini merupakan penyelewengan akan makna tauhid yang diperintahkan Allah kepada hamba-hambaNya, serta penyelewengan akan makna syirik yang Allah telah melarang mereka darinya.

Maka inilah sebagian dari penjelasan yang merupakan bentuk pelurusan akan apa yang mereka (para dai harokah) ucapkan diatas.

[1]. Sesungguhnya metode dakwah itu tetap dan tidak boleh berubah. Dakwah itu adalah ibadah dan ibadah kapan pun juga haruslah berdasarkan syariat Allah dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Sunnah Khulafa Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum

[2]. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengkisahkan kepada kita sebagian kisah-kisah para Rasul –sholawatullahi ‘alaihi wa salaamuhu ‘alaihin- dari Nuh hingga Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada sedikitpun perubahan dalam pondasi dakwah mereka meski pun adanya perbedaan tempat, waktu dan peradaban. Tidak pula terjadi perubahan pada memulai dakwah mereka (yaitu dakwah kepada tauhid ibadah, -pent)

[3]. Sesungguhnya semua Nabi dan Rasul memulai dakwah mereka dengan seruan agar manusia mengesakan Allah dalam beribadah dan meniadakan (segala bentuk kesyirikan). Dan ini makna kalimat Laa ilaaha illallahu (Tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah).

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya : Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku” [Al-Anbiya : 25]

Dan Allah juga menyebutkan hal ini secara terperinci pada kisah Nuh, Hud, Sholeh, Syu’aib. Mereka semuanya menyeru kepada dakwah tauhid ini.

“Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata : ‘Hai kaumku, sembahlah Allah (saja) tidak ada bagi kalian sesembahan selainNya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepadaNya” [Al-A’raaf : 65]

Orang-orang musyrikin memahami hal diatas dengan tauhid ibadah. Allah juga berfirman tentang Aad.

“Artinya : Sembahlah Allah (saja) tidak ada bagi kalian sesembahan selainNya” [Al-A’raaf : 65]

Orang-orang kafir Mekkah mengatakan :

“Artinya : Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” [Shaad : 5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa tauhid (mengesakan Allah dalam beribadah) adalah syari’atNya bagi umat ini. Dan inilah yang Allah syari’atkan kepada Nuh, Muhammad, Ibrahim, Musa dan Isa –Sholawatullahi wa salaamuhu ‘alaihi ajma’iin-.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dia telah mensyari’atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkannlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya” [Asy-Syura : 13]

Dan Allah juga berfirman tentang kesatuan dakwah para Rasul kepada Tauhid ibadah.

“Artinya : Katakanlah (hai orang-orang mu’min) : “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepadaNya” [Al-Baqarah : 136]

[4]. Sesungguhnya dakwah para Nabi itu bersepakat dalam maslah tauhid tapi berbeda dalam syari’at. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang” [Al-Ma’idah : 48]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Kami para Nabi memiliki syari’at yang berbeda tapi aqidah/tauhid kami satu” [Hadits Riwayat Bukhari]

Syari’at mereka berbeda. Dari sini jelas tidak benar jika tauhid dibawa kepada arti Tauhid Hakimiyah.

[5]. Allah Ta’ala adalah pencipta manusia. Dia Maha Mengetahui keadaan mereka dan sekaligus hal-hal yang bisa bermanfaat bagi mereka dalam segala hal keadaan. Dan Dialah yang memilih metode (dakwah kepada tauhid uluhiyyah[1] bukan hakimiyah,-pent) bagi para Rasul-RasulNya. Maka tidak boleh bagi seorangpun untuk merubah metode yang telah Allah pilih/tentukan sendiri bagiNya dan bagi hamba-hambaNya untuk hidayah dan kebaikan mereka sandiri.

[6]. Tidak boleh bagi kita untuk keluar dari jalan Allah dan jalan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta jalan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah dengan alasan, keadaan sudah berubah atau manusia bosan dengan dakwah tauhid (uluhiyah) atau karena kita sedang menghadapi masalah modern yang megharuskan merubah haluan atau karena sudah tidak ada lagi syirik (uluhiyah) pada zaman sekarang.

Alasan-alasan seperti ini termasuk penyelisihan terhadap Allah dan RasulNya, meskipun yang mengucapkannya berniat baik. Dan hal tersebut juga termasuk penyimpangan dari jalannya kaum muslimin. Perbedaan antara Nuh ‘Alaihi Sallam dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau Rasul-Rasul yang lain tidak merubah metode dakwah mereka (dalam memprioritaskan dakwah kepada tuhid uluhiyah,-pent)

Alasan-alasan merubah haluan, karena menghadapi masalah modern di zaman ini sangatlah jelas kebatilannya. Sebab perkara yang paling penting pada saat ini (dan kapanpun juga) adalah menyerahkan ibadah (hanya kepada Allah saja) dan mempersiapkan diri dari satu hal yang pasti akan datang yaitu kematian serta pertanyaan di alam kubur, pembalasan, kebangkitan, dan penghisaban/ perhitungan.

[7]. Tidaklah layak bagi yang menempatkan dirinya sebagai da’i di jalan Allah untuk dia mengira bahwa kaum muslimin tidak butuh lagi dakwah kepada tauhid uluhiyah serta peringatan dari kesyirikan (dalam ibadah), karena Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama hidupnya mulai dari diangkatnya beliau sebagai Nabi sampai meninggalnya senantiasa berdakwah kepada tauhid uluhiyah. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : (Laknat Allah bagi orang-orang Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai masjid) beliau melarang dari apa yang mereka perbuat” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Ini adalah wasiat terakhir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya, para khulafa beliau dan para sahabat. Dan mereka (para sahabat) adalah suri teladan kaum muslimin sampai hari kiamat kelak.

[8]. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk meremehkan kesyirikan yang telah menyebar luas dikalangan kaum muslimin dengan alasan : niat mereka kan baik atau mereka kan juga ingin mendekatkan diri kepada Allah atau dengan alasan kebodohan, karena Allah Ta’ala telah mencela orang-orang musyrikin dahulu dengan ketiga alasan di atas. Allah berfirman.

“Artinya : Sebahagian diberiNya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk” [Al-A’raaf : 30]

Dan Allah juga berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata) : “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-sedekatnya” [Az-Zumar : 3]

Dan Allah berfirman.

“Artinya : Katakanlah : “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya ? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” [Al-Kahfi : 103-104]

[9] Wajib bagi kita semua untuk meyakini bahwa kesyirikan masih terus menghantui dan menyelinap dikehidupan dan ibadah kaum muslimin pada zaman modern ini. Kebanyakan kaum muslimin pada saat ini sebagai pendukung kesyirikan atau diam dari mengingkarinya. Dan kebanyakan mereka juga dari kalangan para dai, khotib bahkan para cendekiawan muslim. Mayoritas mereka berada diantara kebodohan akan hakekat tauhid dan takut popularitas atau kedudukan mereka pudar di tengah pengikutnya, sebab yang mayoritas sekarang ini adalah para pelaku bid’ah.

Penyembahan terhadap berhala telah kembali lagi ke negeri kaum muslimin dengan nama pendekatan diri kepada Allah (tawasul ,-pent) atau cinta kepada Allah dan para Nabi serta cinta orang-orang sholeh. Dan syetan mengelabui manusia dalam hal ini dengan tidak menamakannya berhala atau tuhan, tapi dinamakan tempat-tempat keramat/barokah (wisata religius, -pent) yang merupakan tempat diperolehnya kekhusyukan serta merendahkan diri kepada Allah lebih dari masjid-masjid Allah. (kata mereka, -pent).

Diantara kaum muslimin yang hidup di negeri Islam ada yang tawaf di kuburan, menyembelih untuk kuburan atau untuk jin (sebagai sesajian) rumah kosong atau yang baru ditempati atau untuk mobil baru agar tidak terjadi kecelakaan (kata mereka). Ada juga diantara mereka yang meletakkan (kue/bubur) di pinggir pintu pada malam pengantin dan gambar tangan serta mata di belakang mobil guna menangkal bala’ dan hasad. Ada pula yang menyembelih tanpa mengucapkan bismillah agar bayinya bisa hidup. Dan juga ada yang mendatangi peramal, bertanya dan membenarkan ramalannya. Hal semacam ini banyak terjadi di tengah kaum muslimin –Laa haula wala quwwata illa billahi-. Apakah dengan pengakuan kita sebagai seorang muslim cukup untuk kita tidak terjerumus kedalam kesyirikan dan dampak negatifnya meskipun kesyirikan telah mendarah daging dalam hati, masjid-masjid serta rumah-rumah kita ? Apakah keimanan kita hanya sekedar angan-angan dan pengakuan belaka ?

[10]. Coba kita lihat dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Nashara yang kebanyakan mereka berada di bawah kekuasaan negara Romawi yang menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai hukum mereka yang menyelisihi hukum Allah! Kebanyakan pembicaraan Al-Qur’an kepada mereka tentang aqidah mereka terhadap Isa dan tidak berbicara kepada mereka (pertama kali) tentang syirik pemerintahan dan politik. Padahal syiara mereka adalah (berikan hak Allah untuk Allah dan hak kaisar untuk kaisar) yang merupakan semboyan sekulerisme.

[11]. Sesungguhnya kalau kita mau melihat sejarah dakwah para salaf (sahabat) kita akan mendapatkan mereka amat berantusias sekali dalam menyeru manusia untuk mentauhidkan Allah (dalam uluhiyah) dan memperioritaskannya dari dakwah lainnya.

Siapakah yang menyakan bahwa menyatukan manusia tanpa melihat aqidah termasuk dakwah Islamiyah ? Demi Allah, tidak lain ini hanyalah ucapan kelompok sekuler. Jika bukan mereka, maka hendaklah umat Islam bertakwa kepada Allah (berhati-hati) untuk terjerumus ke dalam hal ini dan jangan sampai hal tersebut menjauhkan mereka dari agama Islam, dari jalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, hanya karena ingin meraih (kursi) dalam politik.

[12]. Diantara sebab-sebab mengakarnya keyakinan yang rusak ini di negeri Islam sejak berabad-abad lamanya adalah kebodohan akan makan dan maksud dari kalimat Laa Ilaaha Illallahu. Kebanyakan kaum muslimin memahaminya tidak ada pencipta (tuhan) selain Allah (Tauhid rububiyah). Seandainya pemahaman ini benar, maka orang-orang musyrikin tidak mungkin akan menolaknya dengan ucpan mereka.

“Artinya : Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja ? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan” [Shaad : 5]

[13]. Sebagian besar cendekiawan muslim mengira makna Laa Ilaaha Illallahu adalah tauhid hakimiyah (mengesakan Allah dalam hukum dan undang-undang pemerintahan), Seandainya hal ini benar maka tidak mungkin orang-orang kafir akan menolaknya, karena orang-orang kafir Quraisy dahulu menawarkan harta dan pemerintahana kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan balasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan dakwah kepada kalimat tauhid Laa Ilaaha Illallahu. Dan beliau tidak menentang mereka dalam masalah pemerintahan atau harta. Barangsiapa yang mentadabburi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta sejarah beliau, dia tidak akan ragu lagi bahwa makna Laa Ilaaha Illallahu lebih dari apa yang mereka pahami/sangka. Dia akan mengetahui bahwa artinya adalah mengesakan Allah dalam beribadah dan menjauhi/meniadakan sesembahan selain Allah. Dan dia juga akan mengerti bahwa Abu Jahal dan selainnya dari kaum musyrikin memahami makna kalimat tauhid ini, karena kalimat tersebut menghancurkan warisan nenek moyang mereka yang menjadikan selain Allah sebagai sesembahan.

[14]. Sesungguhnya perkara tauhid hakimiyah ini haruslah mencakup segala permasalahan agama dan dunia. Amr ma’rif nahi mungkar serta dakwah adalah perkara ibadah yang wajib terpenuhi didalamnya dua syarat yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah). Amal ibadah yang ikhlas karena Allah tetapi tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah akan diterima. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak sesuai dengan sunnahku maka amalan terebut tertolak” [Hadits Riwayat Muslim]

Para salaf mengatakan.

“Bersedang-sedang dalam malaksanakan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh mengerjakan bid’ah”.

Maka dari sini kita meminta mereka untuk berhukum dengan hukum Allah dalam masalah ini (dakwah) dan selainnya. Dalam hal ini kita sendiri (sebagai dai) lebih utama untuk berhukum dengan hukum Allah. Tidak selayaknya kita menyeru manusia untuk mereka berhukum dengan hukum Allah tapi kita sendiri berhukum dengan pemikiran-pemikiran (manusia) dan politik (barat). Jika tidak berhukum dengan Allah (syariat Allah) maka akan gugurlah amal kita meskipun ikhlas karenaNya.

Alhamdulillahi Rabbil Alamin.

[Diterjemahkan dari majalah Al-Asholah edisi 44 (1424H), Penerjemah Abdurrahman Thayyib Lc, Disalin Majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyah Edisi 16 Th III Ramadhan 1426H/Oktober 2005M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Tauhid Uluhiyah adalah keyakinan bahwa Allah-lah satu-satunya yang berhak diibadahi tidak ada sekutu bagiNya, -pent

No comments:

Post a Comment

Silahkan Diskusi